cover
Contact Name
Efridani Lubis
Contact Email
fhuiajurisdictie@gmail.com
Phone
+6221-8484719
Journal Mail Official
fhuiajurisdictie@gmail.com
Editorial Address
Gedung Alawiyah Lt. 5, Jalan Raya Jatiwaringin No. 12 Pondok Gede, Jakarta, Indonesia, 17411
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Jurisdictie
ISSN : 16935918     EISSN : 28098641     DOI : https://doi.org/10.34005/jhj
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Hukum Jurisdictie is focused on publishing the original research articles, review articles from contributors, and the current issues related to Law Studies. The main objective of Jurnal Hukum Jurisdictie is to provide a platform for the international scholars, academicians, and researchers to share the contemporary thoughts in the fields of Law Studies. SCOPE. Jurnal Hukum Jurisdictie publishes research papers in the all the fields of Law Studies. Constitutional Law, Criminal Law, Business Law Syaria Business Law, International Law, Islamic Law, Anti-Corruption Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 109 Documents
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pidana Pornografi Melalui Media Sosial Rohaini, Maudy; Lubis, Efridani; fh, Arifudin
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.154

Abstract

Perkembangan teknologi di dalam mengakses A informasi menggunakan jaringan internet saat ini Ini TIDAK Bisa dihentikan atau dikendalikan oleh siapa saja dan bisa Selesai kapan dan dimana hanya . Kecepatan sebaik ketepatan informasi yang diperoleh melalui jaringan internet buat itu mudah seseorang Untuk Mengerjakan hal-hal yang dilarang dan haram hukum . satu melanggar perbuatan hukum melalui jaringan internet yang berkembang terjadi adalah kejahatan di lapangan dunia maya . mengikuti pidana pornografi adalah satu contoh kejahatan dunia maya saat ini yang paling ramai terjadi di Indonesia. Adapun rumusnya masalah adalah : bagaimana pelaksanaan hukum ke mengikuti pidana pornografi melalui media sosial dan bagaimana caranya pelaksanaan hukum efektif ke mengikuti pidana pornografi melalui media sosial . Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori pornografi melalui media sosial . Metode Penelitian Ini itu adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data bibliografi primer, sekunder dan tersier. Hasil dari belajar Ini menunjukkan itu pelaksanaan penegak hukum hukum di dalam menjerat pelaku penyebar mengikuti pidana pornografi menggunakan teknologi deepfake melalui media sosial berjalan Belum efektif Karena sejumlah kendala yang dihadapi pejabat penegak hukum juga. Belum penerapan sanksi dari pelaksanaan hukum ditegakkan pada tingkat tersebut berlatih.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi Konsumen Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Novriano, Faldi; Makarao, Taufik; Mawadi, Habloel
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.155

Abstract

Perkembangan manusia dipengaruhi ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan banyak masalah sosial dan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain ada juga melahirkan penyakit sosial seperti timbulnya pengangguran, kesenjangan sosial yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi selain memperbaiki dan memberikan kemajuan dalam hal kesejahteraan pada kehidupan masyarakat, namun menjadi media yang efektif bagi seseorang ataupun kelompok orang untuk memanfaatkan teknologi dalam hal negatif. Seperti contohnya melawan hukum atau digunakan melakukan kejahatan sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang disebut sebagai konsep yang dinamakan “cyber crime”.
Pembelaan Terpaksa Yang Melampai Batas (Noodweer Exces) Sebagai Alasan Dalam Penghapusan Pidana Baihaqi, Iman; Makarao, Taufik; Intihani, Siti
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 6 No 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.162

Abstract

Melakukan pembelaan kepada individu yang menghadapi kesusahan secara moral dipandang sebagai tindakan yang terpuji dan sesuai. Membela orang lain, membela diri sendiri, dan mempertahankan hak-hak yang dimiliki sebagai bentuk kebenaran dianggap sebagai suatu kewajiban yang mutlak untuk dipertahankan. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar oleh hakim untuk menentukan dan menegakkan hukuman terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana. Alasan-alasan tersebut menjadi landasan bagi proses pengambilan keputusan peradilan ketika pelaku atau terdakwa dibawa ke pengadilan karena keterlibatannya dalam kegiatan yang melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan penghapusan pidana terhadap individu yang melakukan pembelaan terpaksa, dengan fokus khusus pada penggambaran contoh pembelaan diri yang melampaui batas yang ditentukan. HasiI penelitian menunjukkan dalam teori hukum pidana, penghapusan pidana dibagi menjadi dua, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut, sehingga perbuatan terdakwa dianggap wajar dan benar. Sebaliknya, alasan pemaaf menghapuskan terdakwa dari kesalahan, menjadikan perbuatan tersebut tetap melanggar hukum akan tetapi dibebaskan dari hukuman pidana dikarenakan tidak adanya kesalahan.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengdar Narkotika (Studi Kasus Nomor : 484/PID.SUS/2021/JKT.SEL) Fadhlurrahman, Farhan; Suwerjo, Mulyono; Fahruddin, Muhammad
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 6 No 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.163

Abstract

Pengedaran narkotika ialah isu luar biasa yang masih menjadi pembicaraan dan terus mengalami perkembangan setiap tahunnya yang sangat meningkat. Secara umum, definisi pengedar bisa mengacu pada dimensi yang dimiliki oleh penjual atau pembeli, seperti mengedarkan, mengangkut. Pengedar narkotika dapat berdampak besar pada diri mereka sendiri dan lingkungan sekitar mereka. Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah, yakni: 1) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika? 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pengedar narkotika? Guna menjawab rumusan masalah diatas, data yang dibutuhkan dalam skripsi ini yaitu data sekunder berupa beberapa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan kajian yuridis normatif. Kemudian hasil dari sumber-sumber tersebut dideskripsikan dengan cara deskriptif analisis. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis penjatuhan sanksi pidana yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pidana tersebut kepada pelaku tindak pidana pengedar narkotika, dengan fokus pada Undang-Undang Narkotika. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana kepada pengedar narkotika terdapat dapat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pengedar narkotika dilakukan dari tahap penyelidikan dengan tindakannya berupa (penangkapan, penahanan, penyitaan, dan perampasan), penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan, serta pelaksanaan hukuman.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Instagram Mengenai Barang Yang Tidak Sesuai Kesepakatan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lestari, Yuyun Budi; Riyanto, Slamet; Zakky, Moh
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 6 No 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.164

Abstract

Dengan adanya transaksi jual beli online melalui media sosial instagram sering terjadi adanya barang yang tidak sesuai kesepakatan yang diterima oleh konsumen. Sehingga diperlukan sebuah kajian mendalam untuk memberikan pemahaman dan edukasi agar dapat meminimalisir kesalahan yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Dalam penulisan ini, penulis menitikberatkan pada rumusan masalah yaitu 1.Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dan 2.Bagaimana cara penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melalui Instagram?. Dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dan mengetahuai cara penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melaului instagram. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Metode pendekatan masalah yang diteliti mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui Instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan Dan pendekatan dengan meneliti data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau perundang-undangan dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan seperti wawancara. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui instagram mengenai barang yang tidak sesuai kesepakatan belum terpenuhi dan penyelesaian sengketa wanprestasi barang yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melalui instagram melalui jalur Non Litigasi (diluar pengadilan) yaitu dengan cara negosiasi dan komperehensip.
Tanggung Jawab Dewan Komisaris Dalam Tindak Pidana Korupsi Rp 16,8 Triliun Pt Asuransi Jiwasraya Supriyanto, Didik
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 6 No 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.165

Abstract

Kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana nasabah, yang kemudian menjadi perkara korupsi dana nasabah pada PT Asuransi Jiwasraya, telah menjadikan dua direksi dan satu kepala divisi perusahaan BUMN tersebut dipidana penjara dan denda, bersama tiga pimpinan perusahaan mitra. Namun tidak ada satu pun anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah. Padahal direksi dan dewan komisaris adalah sama-sama pengurus perseroan meskipun dengan fungsi berbeda: direksi sebagai pemimpin dan pengelola, dewan komisaris sebagai pengawas dan penasihat. Apalagi korupsi dana nasabah terjadi sepanjang dua periode direksi (2008-2013 dan 2013-2018) yang bersamaan waktunya dengan dua periode dewan komisaris (2009-2014 dan 2014-2019) di mana direktur utama, direktur keuangan, dan komisaris utama, orangnya sama. Penelitian ini mengajukan dua rumusan masalah: (1) Bagaimana kebijakan Direksi PT Asuransi Jiwasraya dalam bidang investasi dana nasabah dan bagaimana peran Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penasihatan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut selama dua periode kepengurusan (2008-2013 dan 2013-2018)? (2) Bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya yang tidak mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penasihatan terhadap pelaksanaan investasi dana nasabah oleh Direksi PT Asuransi Jiwasraya selama dua periode kepengurusan (2008-2013 dan 2013-2018) demi mencegah kerugian perseroan? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penelitian deskriptif normatif ini menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, laporan pemeriksaan keuangan, laporan tahunan perseroan, dan dokumen-dokumen perseroan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan dewan komisaris tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penasihatan sehingga gagal mencegah kerugian perseroan dan nasabah. Dewan komisaris lebih banyak memuji daripada bersikap kritis terhadap kinerja direksi. Bahkan ketika dewan komisaris mendapatkan informasi atas banyaknya masalah investasi, tetapi tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut akibat akses informasi investasi ditutup oleh direksi, dewan komisari diam saja. Padahal dewan komisaris bisa melaporkan masalah investasi tersebut kepada pemegang saham (Menteri BUMN) dan pemegang otoritas industri asuransi (OJK). Bahkan demi mencegah kerugian perseroan, dewan komisaris bisa menghentikan sementara direksi. Tetapi semua itu tidak dilakukan sehingga bisa disebut dewan komisaris melakukan pembiaran atas terjadinya korupsi dana nasabah. Meskipun demikian Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya tidak dapat dituntut tanggung jawabnya atas pembiaran korupsi dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya, karena Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tidak memberikan sanksi administrasi, sanksi perdata, maupun sanksi pidana terhadap dewan komisaris yang melakukan pembiaran atas terjadinya korupsi di perseroan.
Optimalisasi Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Komplain Atas Produk Barang Cacat Melalui Self Regulation Pada Transaksi Pembelian Secara Online Pt.Bukalapak Rachmat, Ulfah Mutiara; Riyanto, Slamet; fh, Arifudin
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 6 No 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.166

Abstract

Penelitian ini tentang “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Dalam Pengaduan Produk Cacat Melalui Self Regulation Dalam Transaksi Pembelian Online PT. Bukalapak” dilatarbelakangi oleh para pelaku usaha khususnya dengan cara self-regulation, membuat ketentuan atau peraturan sendiri sehingga proses pengaduannya barang cacat dapat dioptimalkan dengan baik jika dilihat dari sisi positifnya, persaingan tentu akan mendorong para pelaku usaha untuk berbenah diri dengan menggunakan teknologi terkini dalam rangka efisiensi proses produksi, peningkatan kualitas produk, intensifikasi promosi, peningkatan pelayanan dan lain sebagainya. agar produk yang dihasilkan mempunyai keunggulan komparatif dibandingkan dengan produk pesaing. penelitian ini adalah deskriptif. Bagaimana Optimalisasi Perlindungan Konsumen dalam melakukan komplain atas produk barang cacat pada PT.Bukalapak. mewawancarai pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui penerapan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi ecommerce dimasyarakat (law in action), penelitian penyelesaian masalah komplain produk barang cacat melalui self regulation (regulasi sendiri).
Perlindungan Hukum Atas Hak Kebebasan Beragama Pada Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Orang Tua Beda Agama Dalam Perspektif Perlindungan Anak Utami, Febriani Tri; Yulianto, Rohmad Adi; Intihani, Siti Nur
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 6 No 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.167

Abstract

Penelitian ini membahas kompleksitas identitas agama anak-anak hasil perkawinan beda agama. Meskipun belum ada aturan khusus, Undang-Undang Dasar dan Perlindungan Anak memberikan dasar hukum bagi kebebasan beragama anak. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan regulasi khusus, meski anak-anak perkawinan beda agama dianggap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka diberi kebebasan memilih agama setelah mencapai usia tertentu, dengan peran orang tua, terutama ibu dan bapak, memengaruhi pilihan agama anak. Kesimpulannya, meskipun kompleks, perlindungan hukum bagi kebebasan beragama anak perkawinan beda agama dianggap berjalan baik.
Pembatalan Perkawinan Dan Pelaksanaannya Di Indonesia Intihani, Siti Nur
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 6 No 1 (2024): Problematika Hukum Bisnis Pada Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i1.168

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat perkawinan, apabila syarat- syarat perkawinan tidak dipenuhi, maka perkawinan tersebut dapat diajukan pembatalan. Pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan dengan putusan Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pembatalan perkawinan menurut Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang Undang Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan untuk mengetahui implemantasi pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama. Metode yang digunakan yaitu melalui pendekatan yuridis normatif yang akan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier berupa peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang- undangan dan putusan-putusan hakim, buku-buku, jurnal, kamus dan ensiklopedi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 Undang Undang Perkawinan dan Pasal 72 sampai dengan 76 KHI. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : a) hubungan suami isteri dianggap tidak pernah ada, b) batalnya perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum anak dengan kedua orang tuanya, anak berhak mewaris terhadap orang tuanya dan kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak tersebut, c) terhadap harta bersama, suami istri yang bertindak dengan itikad baik, tidak ada unsur kesengajaan untuk melangsungkan perkawinan dengan melanggar hukum yang berlaku, walaupun perkawinan itu dibatalkan oleh Pengadilan karena tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, tetap ada pembagian harta bersama. 2) Implementasi pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama dapat dilihat dari beberapa Putusan yaitu Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No. 1185/Pdt.G/2010/PA.Pbr., Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa No. 2097/Pdt.G/2024/PA.Tgrs., Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No. 239/Pdt.G/2024/PA.YK. yang pada pokoknya telah mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dan menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama tidak berkekuatan hukum/ batal demi hukum. Namun dalam Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor : 0271/Pdt.G/2024/PA.Bks., Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi menyatakan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Penggugat (isteri pertama) tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa perkawinan yang dimohonkan pembatalan yang telah putus karena perceraian oleh keputusan Pengadilan tidak dapat dibatalkan terlebih lagi suami Tergugat sudah meninggal dunia.
Analisis Yuridis Aspek Itikad Tidak Baik Dalam Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Yang Dilakukan Oleh Direksi Perusahaan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Farhan, Gusti Muhammad; Ahmad, Masduki; Intihani, Siti
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 7 No 1 (2025): Problematika Hukum Kontemporer di Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v6i2.158

Abstract

Penelitian ini akan membahas mengenai permasalahan mengenai penanganan kasus hukum yang melibatkan Direksi suatu Perusahaan. Ketika direksi beritikad baik dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini akan membantu direksi karena hakim tidak diperbolehkan melakukan penilaian bisnis yang berbentuk second guess terhadap keputusan bisnis yang diambil oleh direksi sesuai dengan teori keputusan bisnis (business judgement rule). Setiap keputusan direksi yang diambil dilindungi oleh business judgement rule, namun direksi tetap harus beritikad baik, berhati-hati, dan penuh loyalitas dalam menjalankan kepengurusan perseroan. Permasalahan yang diteliti yaitu: 1) bagaimana penerapan Business Judgement Rule pada Perseroan Terbatas, 2) bagaimana batasan itikad tidak baik seorang direksi perusahaan dalam penerapan prinsip Business Judgement Rule. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penerapan Business Judgment Rule pada perseroan terbatas telah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Prinsip Business Judgment Rule diimplementasikan pada Pasal 97 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu keputusan atau pertimbangan bisnis yang diambil selama keputusan yang diambil ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Rekomendasi atau saran dari Penulis yaitu Pemerintah perlu mengembangkan dan menyempurnakan aturan mengenai doktrin business judgment rule atau bahkan merancang perundang-undangan baru yang secara khusus membahas doktrin ini.

Page 8 of 11 | Total Record : 109