Hukum perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut mengatur pengadaan pembeli yang beritikad baik, memberikan kepastian hukum bagi pembeli tanah. Sertifikat tanah atas nama pembeli yang beritikad baik tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh bahwa tidak sah secara hukum jual beli tanah objek yang diajukan dari pihak pemilik awal. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA dan mengetahui pertimbangan hakim terhadap pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian Normatif.Penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder atau studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan membuat sistematisasi bahan hukum tertulis baik secara pengolahan data maupun kajian hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan (1) Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA tidak dapat dipenuhi dengan alasan ahli waris masih hidup dan tanah tersebut dalam kondisi sengketa.(2) Pertimbangan hakim bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA adalah dengan adanya sanggahan Penggugat, Tergugat I, II, III, IV, V, VI, Turut Tergugat I, II, dan III membalik nama sertifikat serta mengambil fasilitas kredit, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan.