cover
Contact Name
Rifandy Ritonga
Contact Email
info@japhtnhan.id
Phone
-
Journal Mail Official
info@japhtnhan.id
Editorial Address
Jln. Kramat VI, No. 18 Kec. Senen, Jakarta Pusat 10410
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
JAPHTN-HAN
ISSN : -     EISSN : 28288378     DOI : https://doi.org/10.55292/japhtnhan
Core Subject : Social,
Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi (JAPHTN-HAN) membahas berbagai topik di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara bagian lain terkait isu-isu kontemporer dalam hukum yang berkaitan dengan bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 57 Documents
Problematika Penerbitan PERPPU Di Indonesia: Studi Kasus PERPPU No 1 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan: Problems Issuing Government Regulation In Lieu of Law In Indonesia: Study of Government Regulation In Lieu of Law No. 1 Year 2017 Concerning Community Organizations Zia Ul-Haq, Muhammad Afif
APHTN-HAN Vol 2 No 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i2.39

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan produk hukum yang kedudukannya setara dengan undang-undang dan dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Meski memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang, namun syarat dan prosedur pengeluarannya berbeda dengan undang-undang. Mahkamah Konstitusi sendiri telah memberikan syarat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009. Karenanya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dikelaurkan seyogyanya mematuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009. Pada tahun 2017 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dewan Perwakilan Rakyat kemudian mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), historis, dan konseptual (Conceptual Approach). Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perppu tersebut disetujui dan telah disahkan menjadi undang-undang, namun bermasalah karena tidak memenuhi unsur ihwal kegentingan yang memaksa.
Politik Hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara: Political Law Number 23 of 2019 Concerning Management of National Resources for State Defense Satresna, Dhezya Pandu
APHTN-HAN Vol 2 No 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i2.69

Abstract

Jurnal ini memiliki tujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Isu hukum yang dianalisis dalam penelitian ini adalah arah politik hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan implikasinya terhadap rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang. Dibuatnya jurnal ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya untuk Pertahanan Negara. Isu hukum yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang arah politik pengelolaan sumber daya pertahanan negara dan dampaknya bagi rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa “Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional” lahir dari situasi penguatan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman melalui sistem pertahanan negara universal. Arah hukum dan politik hukum saat ini adalah untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keamanan seluruh bangsa dari berbagai bentuk ancaman. Akan tetapi, terdapat hal yang menuai kritik baik secara prosedur pembentukan maupun materi UU 23/2019 serta potensi penyalahgunaan dalam pendanaannya dan pergolakan ditengah masyarakat
Judicial Preview Sebagai Mekanisme Preventif Terhadap Ketidakpastian Hukum Akibat Putusan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Preview As A Preventive Mechanism for Legal Uncertainty As A Result of The Conditionally Unconstitutional Verdict of The Constitutional Court Firdaus, Muhamad Rijal; Hijriyah, Rahmania Lailatul; Huroiroh, Ernawati
APHTN-HAN Vol 2 No 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i2.135

Abstract

Judicial Preview merupakan sebuah mekanisme untuk menguji konstitusionalitas dari suatu produk hukum yang masih dalam bentuk Rancangan Undang – Undang( RUU). Adapun hasil dari pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terdapat putusan bersyarat yang salah satunya dikenal dengan istilah putusan inkonstitusional bersyarat. Artinya suatu Undang – Undang yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Secara bersyarat ini memberikan makna bahwa undang – undang yang disyatakan inkonstitusional tersebut, akan berubah status konstitusional jika melakukan pemenuhan terhadap syarat – syarat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berpijak dari hal tersebut, dalam penelitian ini akan memberikan sebuah refleksi bagaimana ketidakpastian hukum yang di munculkan akibat putusan inkonstitusional bersyarat, dengan mengambil contoh atau berfokus menggali ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan 91/PUU-XVIII/2020, yang menjadi topik hangat sejak 2020. Penelitian ini dalam metodenya berbasis penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian basis penedekatan isu yang dibahas yakni pendekatan secara konseptual kemudian pendekatan terhadap peraturan perundang–undangan, dan pendekatan terhadap kasus. Adapun pada ujung penelitian ini, memberikan sebuah poin simpulan yakni mekanisme Judicial Previewini, dapat mengakomodasi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan inkonstitusional bersyarat dengan merevisi beberapa peraturan perundang–undangan terkait dan membuat pengaturan yang lebih detail dengan mendesain peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Judicial Previewini, ke  dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.  
Studi Komparatif Mekanisme Pergantian Anggota Lembaga Legislatif Di Indonesia Dan Kanada: A Comparative Study of The Mechanism for Replacing Members of The Legislature In Indonesia and Canada Al Hakim, Akbar Rosyid; Fortuna, Berliana Dewi; Garini, Meza Rahmada; Shabrina, Nadhila Qisthy Nur; Mahdi, Wahyu Laksana; Arrsa, Ria Casmi
APHTN-HAN Vol 2 No 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i2.138

Abstract

Pergantian anggota legislatif merupakan suatu prosedur di mana konstituen memiliki kekuatan untuk memberhentikan anggota parlemen atau legislatif provinsi sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur pergantian anggota legislatif yang dalam undang-undang dikenal dengan pergantian antar waktu. Pemberlakuan pergantian anggota legislatif yang hendak diberlakukan di Indonesia terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani oleh partai politik untuk melakukan mekanisme recall kepada anggotanya di lembaga legislatif. Penulis menganalisis pengaturan pergantian anggota legislatif telah di Indonesia dan Kanada serta probabilitas penerapan recall referendum dari Kanada untuk sistem hukum Indonesia. Probabilitas penerapan pergantian anggota legislatif dibahas dari aspek struktural dan aspek budaya hukum. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum doktrinal menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan perundang-undangan. konseptual dan perbandingan. Penulis menjelaskan probabilitas terhadap pergantian anggota lembaga legislatif di Indonesia dan Kanada dapat dilihat dari aspek budaya hukum serta aspek struktural.
Putusan 91/PUU-XX/2022: Pembatasan Kekuasaan Pimpinan Organisasi Advokat Sebagai Perwujudan Demokrasi: Decision 91/PUU-XX/2022: Limitation of Power of the Leadership of the Advocate Organization as a Manifestation of Democracy Zico Leonard Djagardo Simanjuntak; Josua Satria Collins
APHTN-HAN Vol 2 No 2 (2023): JAPHTN-HAN, July 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i2.84

Abstract

Salah satu prasyarat bagi adanya demokrasi adalah diadakannya pemilihan yang free and fair, khususnya hak memilih dan hak dipilih bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Namun, pemilihan demokratis dan pembatasan kekuasaan belum terwujud di Organisasi Advokat. Sangat dimungkinkan seseorang dipilih berulang kali untuk menjadi pimpinan Organisasi Advokat. Mirisnya, pembatasan kekuasaan hanya diatur di dalam AD/ART yang dengan mudah dapat diubah oleh pimpinan organisasi advokat. Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XX/2022 menjadi titik cerah dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Penulis ingin menjabarkan lebih lanjut urgensi dari hadirnya Putusan 91/PUU-XX/2022 dan mencari tahu langkah strategis pasca Putusan 91/PUU-XX/2022. Melalui metode penelitian yuridis normatif, didapati bahwa pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat akan memberikan jaminan kepastian hukum. Selain itu, juga memberikan kesempatan yang sama di hadapan hukum untuk setiap advokat yang tergabung dalam organisasi profesi. Selanjutnya, langkah yang harus ditempuh adalah revisi Undang-Undang Advokat dan kesadaran etis advokat.
Politik Hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Perspektif Desentralisasi di Indonesia: Legal Politics of the Head of the Authority of the Nusantara Capital City in the Perspective of Decentralization in Indonesia Lathiif Tata Damarjati
APHTN-HAN Vol 3 No 1 (2024): JAPHTN-HAN, January 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v3i1.98

Abstract

Ambisi dan keseriusan pemerintah terkait pemindahan IKN tampak dari pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hingga kebijakan terbaru yang melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022. UU IKN pun telah menetapkan nama ibu kota baru yakni ‘Nusantara,’ serta mengatur beberapa aspek strategis mulai dari cakupan wilayah geografis, bentuk dan susunan pemerintahan, penataan ruang dan pertanahan, pemindahan kementerian/lembaga, pemantauan dan peninjauan, hingga sumber keuangan. Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, pembentukan UU IKN dimaksudkan supaya ada kepastian hukum yang jelas dan kontinu (legitimate) mengenai status dan proses pemindahan IKN. Jika ditinjau dari perspektif politik, pembentukan UU IKN tersebut dijadikan sebagai jaminan yuridis bahwa proses pemindahan IKN nantinya tidak serta merta bisa dibatalkan. Dengan demikian, ada kontinuitas kebijakan yang berkelanjutan meski terjadi pergantian pemegang kekuasaan, baik di rumpun eksekutif maupun legislatif. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana peraturan secara yuridis normative dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara?. Kedua, Mengapa kepala otorita Ibu Kota Nusantara dapat diklasifikasikan setingkat dengan Menteri?. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih oleh Presiden akan tetapi harus dipisahkan dalam wewenangnya untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Hal tersebut harus dipisahkan dari wewenangnya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, karena dua hal tersebut tidak dapat disejajarkan penempatannya. Jika kewenangan itu tidak dipisah, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dekat dengan nuansa kepentingan politik.
Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Terhadap Asas Cepat, Biaya Ringan, Dan Sederhana: The Implementation of the E-Court System in the Administrative Court of Pontianak on the Principles of Speed, Low Cost, and Simplicity Muhammad Ihsanul Arif; Wibowo, Arif
APHTN-HAN Vol 3 No 1 (2024): JAPHTN-HAN, January 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v3i1.131

Abstract

Sistem peradilan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih mengalami kesulitan dalam proses pengadilan yang rumit dan memakan waktu lama. Untuk mengatasi hal ini, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta sumber primer dari website resmi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019, penyelenggaraan E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi perkara dan persidangan. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala dan hambatan yang menghambat tercapainya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kendala tersebut meliputi kurangnya sarana dan prasarana, ketidakstabilan internet, ketersediaan e-payment yang tidak merata di semua bank, serta overload pada akses link E-Court.
Dinamika Problematika Sistem Birokrasi Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur: Problematic Dynamics of the Regional Government Bureaucracy System of East Nusa Tenggara Province Anselmus Leduq
APHTN-HAN Vol 3 No 1 (2024): JAPHTN-HAN, January 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v3i1.146

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keanekaragaman budaya, agama, bahasa, adat istiadat membentang luas di seluruh Indonesia. Melihat Indonesia yang sangat plural ini, maka perlu dibagun sebuah sistem pemerintahan untuk mengatur dan pelayanan masyarakat atau yang disebut “birokrasi”. Birokrasi merupakan sebuah rasionalitas, profesionalisme, keteraturan, formalitas dalam hubungan kerja. Pemerintahan daerah Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika permasalahan dalam sistem birokrasi dalam tugas melayani masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakstabilan dalam peningkatan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat dan juga sampai saat ini Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu Provinsi yang termiskin dan terbelakang di Indonesia. Melihat persoalan ini diperlukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja melalui berbagai cara dengan tujuan efektivitas, efisien, dan akuntabilitas. Teori Rational Administrative Model yang dikembangkan oleh Max Weber menjadi titik tolak dalam pembaharuan dan reformasi birokrasi pemerintahan Nusa Tenggara Timur yang berkualitas dan akuntabilitas (good governance).
Analisis terhadap Ketentuan Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa bagi Calon Kepala Daerah dan Perwujudan Pemerintahan Anti Korupsi: Analysis of the Provision to Be Devout to the One and Only God for Regional Head Candidates and the Realization of an Anti-Corruption Government Ahkam Jayadi
APHTN-HAN Vol 3 No 1 (2024): JAPHTN-HAN, January 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v3i1.158

Abstract

Fokus kajian artikel ini adalah, Analisis Terhadap Ketentuan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Bagi Calon Kepala Daerah Dan Perwujudan Pemerintahan Anti Korupsi. Kajian dilakukan secara teoretik dan yuridis normatif dengan analisis normatif deskriptif. Pertanyaan penelitiannya adalah: Mengapa pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan tidak mencerminkan prinsip bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Demikian juga mengapa syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak menjelma dalam diri kepala daerah dan di dalam implementasi pemerintahan sehingga banyak yang melakukan tindak pidana korupsi serta berbagai pelanggaran hukum lainnya. Syarat calon kepala daerah, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan syarat utama dan paling penting dibanding dengan syarat-syarat lainnya. Dengan syarat tersebut akan terbentuk kepala daerah yang religius dan pemerintahan daerah yang religious serta anti korupsi. Syarat tersebut sejatinya juga akan dapat membentengi kepala daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai kepala daerah terkhusus untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan daerah dan kepala daerah yang religius dan anti korupsi, maka pemenuhan persyaratan tersebut sejatinya di proses melalui panel ahli agama-agama. Hasil penilaian panel ahli itulah yang akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan seseorang telah memenuhi syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pentingnya penekanan makna dan hakikat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diharapkan akan mencegah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Reformasi Sistem Perundang-Undangan Indonesia: Strategi Pembentukan Lembaga Independen untuk Menangani Hiper-Regulasi: Reform of Indonesia's Legal System: Strategies for Establishing Independent Institutions to Address Hyper-Regulation Imran Eka Saputra; Ali Rahman
APHTN-HAN Vol 3 No 1 (2024): JAPHTN-HAN, January 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v3i1.159

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsep ideal dalam pengendalian proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mampu mendukung pembangunan nasional. Saat ini, sistem perundang-undangan di Indonesia menghadapi masalah mendasar berupa ketidaksinkronan antara peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan kebijakan perencanaan pembangunan. Selain itu, terdapat kondisi hiper-regulasi akibat ketidaktaatan terhadap materi muatan peraturan, yang menyebabkan tumpang tindih pengaturan baik secara vertikal maupun horizontal, serta membebani proses harmonisasi regulasi. Kegagalan dalam membentuk sistem perundang-undangan yang baik berdampak pada beralihnya fungsi regulasi menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Penelitian ini menggunakan metode studi hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Ketiga pendekatan ini digabungkan untuk menghasilkan analisis komprehensif terhadap masalah ketidaksinkronan dan hiper-regulasi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengendalian proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan. Reformulasi ini dapat diwujudkan melalui simplifikasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan, serta pembentukan lembaga independen yang berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh proses pengendalian regulasi tersebut. Kesimpulannya, penerapan strategi ini dapat mengatasi masalah hiper-regulasi dan ketidaksinkronan, sehingga mendukung penerapan good regulatory practice dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.