cover
Contact Name
Bintara Sura Priambada
Contact Email
bintara.sp@gmail.com
Phone
+6281329050318
Journal Mail Official
delict.journalpidana@gmail.com
Editorial Address
Jl. Raya Palur KM.05, Surakarta, Jawa Tengah 57772
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
DELICT Jurnal Hukum Pidana
Published by Universitas Surakarta
ISSN : 24432792     EISSN : 28077555     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL DELICT : DELICT Jurnal Hukum Pidana adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Surakarta, merupakan alat interaksi pemerhati ilmu sosial dan Hukum Khususnya Hukum Pidana yang terdiri dari praktisi, Akadmisi, Mahasiswa dan Masyarakat. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ilmiah bidang ilmu Sosial dan Hukum khususnyahukum pidana. Artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini merupakan kajian ilmiah atas masalah-masalah sosial dan hukum terkhusus hukum pidana yang terjadi dan berkembang di masyarakat, gagasan-gagasan original dan juga ringkasan hasil penelitian yang dituangkan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Artikel dapat berupa hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan, analisis teori, asumsi empirik yang berkaitan dengan Ilmu Sosial dan Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 25 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Aurellga Yudistira Priyadi; Bintara Sura Primbada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.04 KB)

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumahtangga dapat terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakaman atau ketidakadilan terhadap orang yang berbeda dalam lingkup rumah tangga tersebut. Tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Oleh sebab itulah diundang – undangkannya Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang diharapkan dapat menghapus kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini sedang marak terjadi di lingkungan masyarakat dan juga harus mendapatkan perlindungan dari negara. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan Undang- Undang tersebut telah mengatur sejumlah delik pidana yang dapat terjadi dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, sinkronisasi dalam hal ini adalah terkait, setiap saksi dan korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, berhak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, dan tentunya berhak mendapat perlindungan dari LPSK, terutama saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang menghadapi situasi yang sangat mengancam jiwanya.
EKSISTENSI VIKTIMOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERTANAHAN Berlian Sesaria; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.605 KB)

Abstract

Salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dalam perspektif tindak pidana adalah permasalahan yang menyangkut tanah yang cenderung bermetamorfosis dalam kehidupan sosial masyarakat. tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agrarian semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang, baik manfaat maupun kegunaannya sehingga terjadi dampak negatif yang semakin kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan guncangan dalam masyarakat serta sendatan dalam pelaksanaan pembangunan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Didalam Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang. Penyerobotan tanah juga diatur dalam KUHP, didalam proses penyelidikan maupun penyidikan selalu menggunakan Pasal 167 ayat (1). Sehingga pasal tersebut dikategorikan sebagai pasal yang mengatur terkait penyerobotan tanah.
PERAN VICTOMOLOGI DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Janthik Retma Pratiwi; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.608 KB)

Abstract

Perempuan masih menjadi korban dominan kekerasan seksual di Indonesia. Menurut Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), kasus kekerasan seksual terus meningkat dari tahun 2008 hingga 2019. Tahun 2019 merupakan puncak kekerasan seksual di Indonesia dengan 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat sebesar 792% untuk kasus, dibandingkan dengan 54.425 pada tahun 2008. Secara umum ada 2 faktor penyebab seseorang melakukan kekerasan seksual, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal seperti kedekatan antara pelaku dan korban, peran pelaku dan posisi korban. Faktor eksternal seperti pengaruh lingkungan yang dalam hal ini jauh dari keramaian, kedamaian atau tempat tertutup yang memungkinkan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Ada beberapa jenis kekerasan seksual, salah satunya adalah pelecehan seksual. Pengembangan dan manfaat viktimologi dalam hal ini adalah selaras dengan tata kehidupan masyarakat, yang mana viktimologi dapat dirumuskan sebagai suatu studi yang mempelajari masalah korban, penimbul korban, serta akiba-akibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai kenyataan sosial. Penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia dimaksudkan untuk memberikan sanksi atau penegakan hukum yang membedakan antara pelaku dan korban kejahatan. Tindakan tersebut sebagaimana kebijakan penegakan hukum terhadap korban seringkali mengabaikan bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana, sehingga aparat penegak hukum seringkali tidak menegakkan hukum atau sanksi terhadap pelakunya. Pandangan tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pelecehan seksual di Indonesia adalah bahwa korban berhak atas hak-haknya secara umum diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta hak atas bantuan medis, rehabilitasi, ganti rugi dan juga ganti rugi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN BULLYING DALAM VIKTIMOLOGI Califa Aria S; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.1 KB)

Abstract

Perilaku menyimpang dan dapat merugikan orang lain tersebut biasanya berpengaruh terhadap fisik maupun mental atau batin seseorang. Salah satu contoh penyimpangan perilaku tersebut adalah bullying perundungan, perilaku tersebut sangat merugikan orang lain baik dari fisik maupun hingga mental seseorang, bullying perundungan biasanya terjadi pada lingkungan sekolah dasar, hingga perguruan tinggi bahkan di lingkungan masyarakat Korban dari tindak bullying sangat berkaitan dengan pembelajaran victimology yang juga sebagai ilmu hukum yang mempelajari megenai tentang sebab-sebab terjadinya korban. Bullying perundungan merupakan perilaku yang dilakukan secara disengaja yang tujuannya adalah membuat orang lain terganggu baik melalui kata kata (verbal), fisik, maupun pemaksaan kehendak dengan cara-cara halus seperti manipulasi. Bullying perundungan merupakan suatu penyakit sosial yang sangat merugikan bagi orang lain, maka dari hal tersebut diperlukanya perlindungan hukum bagi pelaku dan korban akibat perbuatan menyimpang dari bullying perundungan. Temuat di dalam Pasal 80 Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Mengenai peraturan tersebut korban akan mendapatkan keadilan serta keamanan sebagai seorang korban dan pelaku akan mendapatkan efek jera akibat perbuatan yang telah diperbuatnya terhadap korban yang menitik beratkan pada pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memiliki apabila dilanggar memiliki konsekuensi yang tercantum dalamPasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN PENIPUAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ONLINE Afia Khoirruni’mah; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.421 KB)

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan banyak hal. Terlebih lagi dengan adanya internet di masa sekarang, teknologi semakin bertambah maju dan tidak bisa dilepaskan. Terlebih lagi dengan adanya internet di masa sekarang, teknologi semakin bertambah maju dan tidak bisa dilepaskan. Keberadaan media online masyarakat dalam melakukan berbagai macam hal seperti berselancar di salah satu website untuk mengetahui berbagai macam informasi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dengan adanya media sosial juga dapat melakukan interaksi dengan orang yang sebelumnya tidak kita kenal. Atau melakukan promosi bisnis, hingga melakukan transaksi jual beli semakin banyak media online yang dengansengaja membuat akun media online palsu untuk melaksanakan transaksi jual beli. Padakasusnya, mereka mengambil beberapa gambar dari media online lain dan memberikan tambahan keterangan yang meyakinkan. Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, dimana pada pasal tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan meminta orang lain untuk memberikannya barang. Adanya pembaharuan UU ITE pun belum memberikan pengaturan secara jelas mengenai ganti kerugian untukkorban tindak pidana penipuan melalui media online. UU ITE hanya membahas mengenai pengaturan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tersebut saja. UUPK juga telah mengatur mengenai ganti kerugian pada kasus penipuan jual beli, tetapi, sekali lagi, hal tersebut masih kurang teralisasikan dan dalam proses peradilan, hakim lebih mementingkan pemberian sanksi kepada pelaku dan mengesampingkan memberikan ganti kerugian kepada korban. Mengenai pembayaran ganti rugi atau biasa yang disebut dengan restitusi, pada perkembangan hukum saat ini, restitusi dianggap sebagai hukuman untuk mengganti kehilangan hak korban pada bidang perdata yang dinilai dengan uang. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai restitusi sudah dicantumkan di beberapa perundang-undangan.
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Faris Akbar Syarifudin; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.85 KB)

Abstract

Tindakan Penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang telah ada semenjak adanya masyarakat itu sendiri, penganiayaan merupakan suatu tindakan dengan maksud untuk membuat orang lain merasa tidak enak, menciptkan luka (baik psikis maupun jasmani), maupun dengan sengaja merusak kesehatan orang lain. Badan Pusat Statistik mencatatpada tahun 2012 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 341.159 kasus, dengan jenis kejahatan terhadap orang sebanyak 40.361 kasus, dimana terdapat 14.847 kasus penganiayaan berat. Pada tahun 2015 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 352.936 kasus, dengan jenis kejahatan terhadap orang sebanyak 47.128 dimana terdapat 12.405 kasus penganiayaan berat. Pada tahun 2018 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 294.281, dengan jenis kejahatan terhadap fisik/badan sebanyak 39.567 dimana terdapat 11.191 kasus penganiayaan berat. Indonesia dalam hal ini pemerintah telah menciptakan berbagai aturan mengenai tindak pidana khususnya penganiayaan, tentunya penganiayaan adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menimbulkan luka baik fisik maupun psikis terhadap orang lain. Disini viktimologi berperan sangat penting dalam mengetahui motif pelaku tindakan penganiayaan serta apa keterlibatan antara korban dengan pelaku, hal-hal rinci mengenai apakah korban dan pelaku saling kenal, mengenai apakah pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan sebagai respon dari perilaku korban atau tidak, dapat sangat membantu dalam mengetahui motif dan niatan pelaku penganiayaan. Perlindungan hukum terhadap korban merupakan salah satu hal yang cukup penting untuk diperhatikan apalagi dalam kaitannya dengan perlindungan korban penganiayaan, dalam studi viktimologi terlihat bahwasanya hak dan kewajiban korban merupakan hal yang harus dipenuhi dan tidak boleh sampai terlewat demi berlakunya keadilan baik bagi korban maupun pelaku.
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA Sheilla Rahmad Santoso; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.319 KB)

Abstract

Indonesia sekarang ini merupakan salah satu negara yang berkembang dan mengalami perubahan, berusaha secara terus menerus meningkatkan pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan arah pembangunan nasional menuju negara maju. Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan. Peranan korban terhadap terjadinya kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga adalah antara lain karena kelalaian, ketidakpatuhan, ketidakterampilan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah tangga dapat ditempuh dengan upaya pre-emtif, yang diwujudkan melalui tindakan ; Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi suatu kejahatan termasuk kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melakukan penyuluhanpenyuluhan hukum tentang KDRT. Memberikan bimbingan, ceramah-ceramah agama dan penyuluhan untuk taat beragama serta patuh terhadap hukum kepada semua lapisan masyarakat secara selektif dan prioritas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK YANG DI TINJAU DARI PERSPEKTIF VICTIMOLOGI Rokhim Zasir Safi’i; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.327 KB)

Abstract

Pedofilia adalah orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu terhadap anak-anak atau remaja yang berusia dibawah umur. Pedofilia merupakan jenis kejahatan terhadap anak yang sudah lama terjadi di masyarakat. Pelecehan terhadap anak merupakan pelecehan yang cukup sering. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Dalam kenyataannya korban suatu tindak pidana sementara oleh masyarakat dianggap sebagaimana korban bencana alam, terutama tindak pidana dengan kekerasan, sehingga korban mengalami cidera psikis,dann mental akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak tersebut. Penegakan hukum tehadap pelaku tindak pidana pedofilia pada dasarnya memiliki tujuan pemidanaan yakni untukmemperbaiki pribadi dan penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera, untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan lain, Namun kenyataannya tidaklah demikian. didalam hukum positif Indonesia pemidanaan pelaku pedofilia sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai peraturan umum dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai peraturan khusus.
TINJAUAN VICTIMOLOGI PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Dania Rama Pratiwi; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.42 KB)

Abstract

Timbulnya berbagai permasalahan dalam masyarakat dan pada korban atau pihak korban kejahatan pada khususnya (orang dewasa, anak) menjadi masalah korban kejahatan. Kegiatan Tindak Perdagangan Orang atau biasa disebut dengan Human Trafficking merupakan perdangan modern yang tidak hanya merampas hak asasi manusia menjadi korban namun juga membuat seseorang rentan terhadap tindka penganiayaan atau siksaan secara fisik dan kerja paksa. Wanita yang di jadikan objek sebagai pekerja seksual komersial, atau dalam sektor tenaga kerja yang sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Sedangkan korban yang diperjualbelikan untuk dijadikan tenaga kerja illegal dengan upah rendah bahkan banyak yang menjadi pengemis terjadi pada anak-anak. Perlindungan hukum yang bersifat preventif yakni pencegahan untuk menekan risiko korban potensial dalam bentuk sosialisasi. perilaku korban dalam menyikapi Tindak Pidana Perdangan Orang lebih menempuh non-litigasi guna mendapatkan ganti rugi. Termasuk pula komitmen aparat penegak hukum yang belum berpijak pada kepentingan korban. Penilaian sebuah hukum yang baik maka dapat memilah-milah dari beberapa pendekatan, antara lain melalui komponen-komponen yang harus termuat dalam sistem hukum. Tiga komponen yang harus termuat dalam sistem hukum komponen struktur, substantif dan cultural. Bentuk perlindungan hukum secara represif juga telah merujuk pada hak-hak korban ; a. menanyakan identitas korban b. memberitahukan kepada korban mengenai konsep layanan c. memberitahukan kepada korban bahwa semua layanan gratis (non- biaya) d. memberitahukan hak klien. Hal ini patut dikritisi bahwa menjadi suatu hal yang tidak logis yang merupakan kantong-kantong TKI dan terindikasi berpotensi terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang, Perlu dipahami bahwa, terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang dapat terjadi pada pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan TKI.
PERANAN KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI VIKTIMOLOGI Indah Purnama Dewi; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.221 KB)

Abstract

Situs-situs di internet sangat mudah diakses, dalam hal ini situs-situs porno di internet merupakan dampak paling nyata dari mudahnya akses dari internet adalah terjadinya kasus pelecehan seksual atau kejahatan asusila yang terjadi belakangan ini. Pengertian tindak pidana kesusilaan secara umum adalah segala perbuatan yang dilakukan untuk memperoleh kenikmatan seksual dengan tetap mengganggu kehormatan kesusilaan. Alasan korban tidak mengajukan pengaduan dalam proses pengaduan korban kepada penyidik (polisi), yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercaya oleh masyarakat termasuk penegak hukum, proses hukum yang setengah hati atau terhenti di tengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman dikemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban meremehkan atau memandang rendah aparat penegak hukum. Dengan alasan korban seperti ini, tidak ada korban yang melapor ke pihak berwajib. Proses viktimisasi terhadap korban pencabulan ada 2 modus viktimisasi korban pelecehan seksual, yang pertama korban dibuntuti, kemudian ketika kondisi dan situasi sesuai dengan pelaku, pelaku melancarkan aksinya dengan melecehkan korban. Dampak viktimisasi terhadap korban dapat berupa trauma fisik, emosional, dan psikologis. Korban pelecehan seksual mengalami stres dengan tingkatan yang berbeda-beda, hal ini dikarenakan peristiwa pelecehan atau pemerkosaan merupakan peristiwa traumatis yang meninggalkan kesan mendalam pada korbannya.

Page 2 of 3 | Total Record : 25