cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
PEMBANGUNAN WILAYAH KEPULAUAN BERLANDASKAN POROS MARITIM DALAM PERSPEKTIF NEGARA KEPULAUAN: TANTANGAN DAN PELUANG PERIMBANGAN KEUANGAN DAERAH Puspitawati, Dhiana
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kelautan di Indonesia semakin berkembang dari tahun ke tahun hingga dicetuskannya konsep ‘poros maritim’ oleh Presiden Joko Widodo. Konsep ‘poros maritim’ menekankan pada terwujudnya konektifitas antar pulau melalui pengembangan industri pelayaran serta transportasi laut. Dengan demikian dibutuhkan akselerasi pembangunan pelabuhan di wilayah-wilayah kepulauan Seperti Maluku dan Riau. Sayangnya alokasi dana dari pusat untuk daerah masih didasarkan pada luas wilayah daratan. Hal ini menjadikan daerah dengan wilayah perairan yang lebih banyak tidak mendapatkan alokasi dana sebagaimana daerah yang mempunyai wilayah daratan yang luas. Padahal percepatan pembangunan di wilayah kepulauan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Indonesia sebagai ‘poros maritim’ dunia. Tulisan ini akan menganalisa tantangan dan peluang pembangunan wilayah kepulauan yang berlandaskan poros maritim dalam perspektif negara kepulauan. Pembangunan Wilayah Kepulauan sangat diperlukan untuk mewujudkan konsep Poros Maritim. Akan tetapi perlu diperhatikan mengenai perimbangan keuangan daerah dalam mewujudkan akselerasi pembangunan tersebut.
PEMBENTUKAN PENGADILAN PERTANAHAN SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN Panjaitan, Budi Sastra
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa pertanahan tetap akan ada ketika para pihak telah memposisikan tanah sebagai faktor produksi yang utama ditambah kemudian tumpang tindihnya peraturan yang berhubungan dengan pertanahan dan sumber daya alam. Sengketa pertanahan dapat melahirkan anarkisme yang tidak jarang menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan sebagai berikut: Badan peradilan yang ada telah dipandang tidak lagi sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan pertanahan merupakan solusi guna mengatasi kebuntuan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, pengadilan pertanahan tidak hanya sekedar formalistik-legalistik dalam mewujudkan keadilan. Keberadaan pengadilan pertanahan dibutuhkan dalam rangka terwujudnya penyelesaian sengketa pertanahan secara cepat, sistematis, sederhana, berkeadilan dan biaya ringan.
IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI INDONESIA Mustaghfiroh, Umi; Ni’mah, Lailatul Khoirun; Sundusiyah, Asfiyatus; Addahlawi, Hilmi Alwi; Hidayatullah, Ahmad Fauzan
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan sampah yang baik demi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup merupakan salah satu pinsip good environmental governance. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode kajian kepustakaan dari berbagai jurnal yang berkaitan dengan metode pengolahan sampah di berbagai daerah di Indonesia. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa beberapa daerah di Indonesia telah melakukan pengelolaan sampah yang baik, yaitu dengan membuat bank sampah, mendaur ulang sampah menjadi produk baru maupun melakukan sanitary landfill dengan cara melakukan pelapisan geotekstil pada permukaan tanah sebelum ditimbuni sampah. Dalam pengelolaan sampah, menurut penulis tedapat beberapa hal penting dalam proses pengelolaan sampah untuk menciptakan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat, dua hal diantaranya, yaitu mekanisme pengelolaan sampah dan partisipasi masyarakat.
URGENSI PENGADILAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Rochmani, Rochmani
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara-perkara lingkungan hidup yang telah diproses di pengadilan, dalam putusannya tidak pro lingkungan hidup, tidak berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup dan dinilai sering mengecewakan serta tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan keadaan tersebut sangat urgen Pengadilan Lingkungan Hidup (Environmental Court) untuk menyelesaikan perkara lingkungan hidup yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan urgensinya eksistensi pengadilan lingkungan hidup. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian hukum normatif, spesifikasi penelitian bersifat kualitatif, Sumber data sekunder dan menggunakan analisis data kualitatif. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik khusus. Karateristik kasus-kasus lingkungan yang seringkali scientific dan membutuhkan keahlian khusus dalam penanganannya maka sangat urgen dibentuk pengadilan khusus lingkungan hidup. Perkara-perkara lingkungan hidup yang diselesaikan di peradilan umum belum dapat memberikan keadilan ekologis dan justru menghasilkan putusan bebas bagi pelakunya, maka sangat urgen adanya pengadilan lingkungan hidup.
PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN PERLINDUNGAN WILAYAH ADAT DI KABUPATEN REJANG LEBONG Pareke, JT; Arisandi, Fahmi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan siapa unit sosial yang diakui dan apa fungsi peraturan dearah tersebut bagi perlindungan wilayah adat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kesimpulan bahwa: Pertama: Kutei adalah unit sosial asli yang diakui dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuan tersebut adalah pengakuan Kutei sebagai subyek hukum dan dapat dibebani hak dan kewajiban. Kedua: Peraturan daerah tersebut berfungsi juga untuk melindungi wilayah adat mereka karena menyebutkan kewajiban dari masyarakat hukum adat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagaimana telah diatur dalam hukum adat rejang.
STRENGTHENING INTERNATIONAL LAW AS A GUARANTEE FOR HIGH SEAS FISHERIES CONSERVATION Tarigan, Muhammad Insan; Tirtamulia, Tjondro
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

High seas is one of the ocean areas beyond of national jurisdiction. The implication of that definition made high seas turn into a free access to all states. One of freedom of high seas had known of yore is freedom of fishing, as if high seas fishery is inexhaustible. However, technological advances in fishing gear and people demand towards ocean fish causing overfishing and Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing are unavoided. Living resources and the environment of the high seas are more susceptible due to weak regulation on the UNCLOS 1982 which are cooperation for conservation and no restriction on exploitation. With that regard, international law-making concerning management and conservation concept based on the high seas fisheries sustainability need to be done. This article was written by normative research conducted with library studies by maximizing data in any journals and books. The concept of Marine Protected Areas (MPAs) and the establishment of Conservation Zone in the high seas is considered to have potential for fisheries management development that guarantee the sustainability of diversity high seas fisheries.
SINERGITAS PENGATURAN PERIZINAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM UNTUK MEWUJUDKAN KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Ilyas, Anshori; Arisaputra, Muhammad Ilham; Arifin, Ariani; Bakar, Dian Utami Mas
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan di bidang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia saat ini sudah sangat banyak dan cukup komprehensif. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut juga sudah menguraikan mengenai izin yang dapat dilakukan dalam hal pengelolaan sumber daya alam di berbagai bidang sektoral. Instrumen izin dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu bentuk konkrit dari Hak Menguasai Negara atas sumber daya alam. Izin merupakan instrumen pengelolaan sumber daya alam sekaligus sebagai mekanisme kontrol pemerintah melalui persyaratan izin yang ditentukannya. Penerbitan izin pengelolaan sumber daya alam wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam UU PPLH dan bahkan Izin Lingkungan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin pengelolaan sumber daya alam.
FUNGSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN HUTAN Iskandar, Iskandar
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelanggaran hukum terhadap kebijakan tata ruang kawasan hutan provinsi masih terus terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan tidak berfungsi secara optimal. Tujuan dari kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan fungsi RTRWP, malfungsi RTRWP dan solusinya. Metode kajian bersifat yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa RTRWP merupakan instrumen hukum pengendalian pemanfaatan ruang kawasan hutan, sehingga pengawasan dan penerapan sanksi atas pelanggaran harus dilakukan. Penyebab fungsi RTRWP tidak optimal berkait dengan substansi ruang kawasan hutan dan implementasinya. Solusi mengatasi agar RTRWP berfungsi sebagai instrumen hukum pengendalian yaitu melakukan inventarisasi kondisi objektif eksisting kawasan hutan, penyelesaian tata batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan, pengawasan melalui citra satelit, membangun pola kemitraan, tertib dalam perizinan, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur penegak hukum, dan pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
MODEL KRIMINALISASI BERBASIS KERUGIAN LINGKUNGAN DAN AKTUALISASINYA DALAM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Ali, Mahrus
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus teoritik tentang kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup dan aktualisasinya dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa diskursus teoritik tentang model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup mengacu kepada empat model yang selama ini berkembang, yaitu model bahaya abstrak, bahaya nyata, kerugian nyata, dan polusi lingkungan yang serius. Pada ketiga model pertama, hukum pidana masih belum melepaskan diri dari ketergantung administratif), sedangkan pada model terakhir, hukum pidana sudah melepaskan diri dari ketergantungan administratif. Hukum pidana tetap dapat digunakan apabila menimbulkan kerugian sangat serius sekalipun perbuatan tidak melawan hukum. Keempat model kriminalisasi tersebut teraktualisasi dalam UU PPLH. Penelitian ini merekomendasikan perlunya riset tentang aktualisasi model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan dalam perundang-undangan sektoral bidang lingkungan hidup.
ASAS OTONOMI DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN LINGKUNGAN Hasyim, Moh.; Mardhatillah, Siti Ruhama
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan urusan lingkungan hidup yang di dalamnya termasuk kewenangan penegakan hukum terhadap perizinan lingkungan telah menjadi kewenangan daerah, khususnya daerah otonom yaitu kabupaten/kota berdasarkan UUPPLH. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat penegakan hukum yang bersifat sentralistik. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penegakan hukum atas ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Kedua, apakah dalam hubungan wewenang tersebut telah menerapkan asas otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersifat setara dan seimbang dimana wewenang keduanya diperoleh secara atribusi melalui UU PPLH meski terdapat dua norma hukum, yaitu Pasal 73 dan Pasal 77 UU PPLH yang memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mencampuri wewenang pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi. Kedua, berlakunya ketentuan dalam Pasal 73 dan Pasal 77 UU PPLH yang bersifat mencampuri tersebut tanpa adanya batasan dan ukuran apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran serius dan hanya mendasarkan pada anggapan Pemerintah Pusat semata mengakibatkan asas otonomi daerah belum dapat secara maksimal diterapkan.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue