Bina Hukum Lingkungan
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Articles
276 Documents
PENGATURAN AIR DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Astriani, Nadia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Air memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan. Sehingga pengaturan tentang air harus melihat ketiga fungsi tersebut. Di sisi lain Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya air menghadapi berbagai permasalahan terkait air, mulai dari banjir, kekeringan dan pencemaran. Hukum memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait air. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam mengenai pengaturan air dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan air di Indonesia difokuskan kepada peran air sebagai sumber daya pembangunan ekonomi. Dalam sistem hukum Indonesia, penulis menempatkan air dalam sub sistem hukum lingkungan yaitu hukum sumber daya alam, meskipun demikian seiring perkembangan ilmu pengetahuan, hukum sumber daya air pun berkembang semakin luas dan mewarnai keseluruhan sistem hukum Indonesia.
KONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH PASCA PENGESAHAN UNDANG – UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Saputra, Rahmat
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengesahan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai protes sebagian kalangan masyarakat yang menganggap substansi materinya berpotensi negatif terhadap lingkungan hidup, antara lain ketidakjelasan kewenangan pemberian persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hilangnya pengaturan amdal, membatasi atau mempersempit partisipasi keterlibatan masyarakat dalam rangka perlindungan lingkungan hidup, mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko, serta menghilangkan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran izin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca pengesahan undang-undang cipta kerja dan implementasi penilaian keberlanjutan sebagai alat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Metode penelitian berupa pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual (concept approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode analisis data dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian bahwa bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca terbitnya UU cipta sudah sesuai dengan arah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Implementasi penilaian keberlanjutan dalam prosedural efektifitas dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum masih sesuai dengan instrumen pencegahan lingkungan hidup.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERDESAAN: IMPLIKASI PERUBAHAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Zulkarnain, Cut Sabina Anasya;
Priyanta, Maret
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penataan ruang pasca perubahan UU Cipta Kerja mengangkat konsep baru atas perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar dapat mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, melalui Sistem Informasi Geospesial Tataruang (GISTARU). Konsep ini secara baik dapat diterapkan di kawasan perkotaan dan kawasan industri yang telah memiliki RDTR sebagai kesiapan infrastruktur untuk dapat mengimplementasikan esensi perubahan konsep ini. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat terwujud melalui RDTR, sedangkan Kawasan Perdesaan hingga saat ini dalam perkembangannya tidak memiliki dokumen RDTR. Metode Penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, bersifat deksriptif analitis dan analisis data secara kualitatif. Tahap Penulisan dilakukan dengan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya kedudukan dan mekanisme yang jelas terkait pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan ruang kawasan perdesaan yang belum memiliki RDTR pasca perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
DAMPAK PANDEMIK COVID-19 TERHADAP PEMBANGUNAN PUSAT BUDAYA JAWA BARAT
Rafianti, Laina;
Dwinanto, Arief;
Afifah, Siti Sarah;
Putra, Afrizal Musdah Eka;
Gunawan, Nabilah;
Amara, Ailsha
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini bertujuan untuk merumuskan langkah pengelolaan pusat budaya yang sempat terkendala karena pandemik Covid-19. Provinsi Jawa Barat melalui Rencana Proyek Insfrastruktur Strategis tahun 2018-2023 telah merencanakan membangun Pusat Budaya di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Pada Tahun 2019 telah dibangun Pusat Budaya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang. Pandemik Covid-19 menjadi tantangan bagi pembangunan pusat budaya yang telah dibangun dalam hal optimalisasi penggunaannya. Selain itu, artikel ini bertujuan untuk menentukan alternatif lain dalam meningkatkan fungsi pusat budaya yang telah ada akibat adanya realokasi anggaran pembangunan pusat budaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier digunakan untuk menganalisis persoalan secara yuridis. Dilakukan pula penelitian lapangan di Kabupaten Subang dan wawancara dengan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang untuk melengkapi aspek sosiologis dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di tingkat nasional dan daerah telah memberikan justifikasi bagi Pembangunan Pusat Budaya. Perlu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pemanfaatan Pusat Budaya untuk mencapai hasil akhir yang maksimal atas penggunaan Pusat Budaya ini oleh para pelaku budaya setempat. Dalam menyikapi realokasi anggaran, perlu dipertimbangkan merevitalisasi kantong-kantong budaya yang selama ini telah hidup di masyarakat selain membangun Pusat Budaya baru.
DESA BERWAWASAN LINGKUNGAN MELALUI SINKRONISASI KEWENANGAN DESA DAN PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Siombo, Marhaeni Ria;
Adi, Emmanuel Ariananto Waluyo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang mensinergikan aspek ekonomi, ekologi dan sosial budaya. Kekayaan alam Indonesia letaknya pada umumnya berada di desa. Sumber penghidupan orang desa adalah kekayaan alam di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan sumberdaya mineral. Orang desa pun memiliki kearifan bagaimana menjaga keseimbangan alam, karena alam yang memberi mereka hidup, sehingga mereka menjaganya. Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mampu mandiri. Semestinya kekayaan alam Indonesia yang melimpah dan berada di desa, dinikmati oleh orang desa. Fakta warga desa sampai saat ini hanya menjadi ‘penonton’ dan perangkat desa tak berdaya dengan investor yang gencar masuk wilayahnya. Melalui kajian hukum peraturan perundang-undangan terkait, disimpulkan bahwa untuk mencapai desa yang mandiri sejahtera dan berwawasan lingkungan maka kewenangan yang diberikan kepada desa seharusnya bersinergi dengan persetujuan lingkungan yang diatur dalam peraturan lain yang melibatkan masyarakat desa melalui kelembagaan desa. Dengan demikian capaian Desa Berwawasan Lingkunganakan mudah terwujud.
PARADIGMA RELASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASA PANDEMI COVID-19
Rahayu, Mella Ismelina Farma;
Susanto, Anthon F.
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Terjadinya pandemic Covid-19 tidak terlepas dari persoalan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Nampak nya ada persoalan paradigma dalam berelasi antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Metode pendekatan yuridis sosiologis digunakan dalam penelitian ini dengan penggunaan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perubahan paradigm diperlukan ketika manusia berelasi dengan lingkungan hidupnya. Kearifan lokal telah mengajarkan sebuah etika lingkungan hidup, saling menghormati dan selalu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan hidup. Paradigma ini lah yang sebaiknya menjadi dasar dalam berelasi manusia dengan lingkungan hidupnya di masa covid-19 kini.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN STRICT LIABILITY
Wibisana, Andri Gunawan
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sejak tahap penyusunan sampai pengundangannya, UU Ciptaker telah mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritik yang mengemuka adalah pandangan yang menyatakan bahwa UU ini telah menghapuskan, atau setidaknya, mengaburkan makna strict liability. Artikel ini hendak membantah kedua pandangan tersebut. Pertama, dengan memperlihatkan bahwa rumusan di dalam UU Ciptaker masih mengadopsi strict liability. Kedua, dengan menunjukkan bahwa kekhawatiran rumusan UU Cipta Kerja akan mengaburkan makna strict liability merupakan pandangan yang tidak tepat sasaran. Kekaburan makna strict liability selama ini bukan disebabkan oleh perumusan pasalnya, tetapi lebih merupakan akibat kekeliruan yang telah terjadi jauh sebelum UU Ciptaker: miskonsepsi yang menganggap strict liability masih didasarkan pada adanya unsur melawan hukum dan miskonsepsi bahwa strict liability adalah pembuktian terbalik unsur kesalahan. Perubahan makna strict liability terjadi bukan melalui UU Ciptaker, tetapi melalui peraturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021.
TANTANGAN PENGATURAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 DAN PASCA PANDEMI COVID 2019
Halomoan, Kristianto Pustaha
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia hampir memasuki usia 40 tahun sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Banyak perkembangan telah terjadi pada kebijakan pengaturan hukum lingkungan di Indonesia baik termasuk yang paling aktual adalah penyesuaian beberapa ketentuan hukum lingkungan melalui diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia menambah tantangan pengelolaan lingkungan. Persoalan limbah medis dan keterbatasan anggaran karena permasalahan Covid-19 juga telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang antara lain disebabkan oleh kebutuhan untuk melakukan pemulihan ekonomi Indonesia. Perkembangan pengaturan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan upaya mengatasi Pandemi Covid 19 perlu mendapat perhatian khusus, agar upaya-upaya pembangunan berkelanjutan yang telah dirintis setidaknya sejak tahun 1982 tetap dapat dilaksanakan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup Indonesia dengan tetap memperhatikan kebutuhan akan pemulihan ekonomi sebagaimana tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu, lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.
LEGAL REALISM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP di PENGADILAN PASCA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Rochmani, Rochmani;
Faozi, Safik;
Megawati, Wenny
Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penyelesaian perkara lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 perlu ditegakkan. Dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan perlu memperhatikan teori legal realism. Permasalahan yang timbul adalah bagaiamana implementasi teori Legal Realism dalam penyelesaian perankara lingkungan hidup di pengadilan Pasca Pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi teori legal relism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah socio – legal yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan logika keterhubungan logis antara keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim belum mengimplementasi teori legal realism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, karena terikat oleh asas ultra petita. Hal ini berakibat hakim hanya menemukan hukum saja. Hakim selayaknya disebut sebagai pembuat hukum bukan hanya menemukan hukum. Penegakan hukum lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 tidak hanya melindungi manusia saja, tetapi juga perlu memberikan perlindungan terhadap lingkungan itu sendiri yang sebenarnya juga bisa menjadi korban.
KEWENANGAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Ruhiyat, Sandy Gustiawan;
Imamulhadi, Imamulhadi;
Adharani, Yulinda
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasca berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya menghapus, mengubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpengaruh terhadap kewenangan daerah dalam melaksanakan perijinan usaha yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori, dan studi pustaka yang didukung dengan pendapat para ahli dibidangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja yang di dalamnya telah merubah ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada substansi perizinan lingkungan, serta mengambil alih kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.