cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
INDONESIA PASCA RATIFIKASI PERJANJIAN PARIS 2015; ANTARA KOMITMEN DAN REALITAS Apriandi Zuhir, Mada; Nurlinda, ida; Imami, A. A. Dajaan; Idris, Idris
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai bentuk komitmen terhadap persoalan perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris 2015 melalui UU No. 16 Tahun 2016. Akan tetapi komitmen kontribusi pengurangan emisi GRK tersebut memiliki persoalan dalam pelaksanaannya. Atas dasar itu, artikel ini membahas isi dari Perjanjian Paris 2015 dan implikasinya, komitmen Indonesia serta kendala dalam pencapaian target emisinya. Penekanan utama akan difokuskan pada dua persoalan, yaitu kehutanan dan energi. 2 (dua) persoalan ini merupakan hambatan terbesar dalam memenuhi target komitmen Indonesia. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan data utama berupa data sekunder (bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier) yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan diskusi dan pembahasan disimpulkan bahwa peraturan terkait perubahan iklim di Indonesia dinilai belum mampu melakukan transformasi secara substansial upaya pengurangan emisi GRK seperti yang diharapkan. Persoalan efektifitas khususnya penegakan hukum masih menjadi persoalan utama, bahkan beberapa kebijakan pemerintah memuat aturan yang bersifat kontradiktif dengan komitmen yang dicanangkan. Oleh karenanya, disarankan perlunya efektifitas aturan, penegakan hukum serta penyelarasan komitmen dengan kebijakan energi yang dijalankan.
KEARIFAN LOKAL DALAM PELESTARIAN HUTAN MANGROVE MELALUI COMMUNIT DEVELOPMENT Purwowibowo, Purwowibowo; Dyah Gianawati, Nur
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian kearifan lokal melalui pengembangan komunitas (comdev) untuk menjaga kelestarian lingkungan telah lama dilakukan. Namun, penelitian sejenis untuk perlindungan hutan mangrove jarang dilakukan. Aritikel ini memfokuskan pada pengembangan komunitas (comdev) berbasis kearifan lokal dengan proses bottom-up oleh masyarakat desa pesisir di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pengembangan komunitas secara bottom-up bertujuan untuk menjelaskan bahwa seluruh aktifitas yang digagas atau dilakukan, dikontrol oleh masyarakat setempat dengan pemimpin yang informal dan para anggotanya. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa melibatkan atau difasilitasi oleh pihak eksternal seperti LSM atau pemerintah. Melalui kearifan lokal yakni pengetahuan masyarakat, kebudayaan, sumberdaya, keterampilan dan proses-proses, serta pengembangan komunitas masyarakat lokal yang terus menerus dilakukan, sehingga pada akhirnya menghasilkan perlindungan hutan mangrove. Namun, kerusakan hutan magrove yang diakibatkan oleh perbuatan masyarakat lokal ataupun orang-orang yang berasal dari luar daerah tersebut sehingga kerusakan hutan mangrove tidak dapat dielakan lagi. Sejauh ini, keadaan tersebut dapat diatasi melalui regulasi yang memperhatikan kearifan lokal serta dengan menerapkan prinsip win-win solution terhadap komunitas terkait. Perlindungan hutan mangrove di daerah garis pantai dapat menjadi sabuk hijau dan media untuk berbagai jenis dari pemulihan sumberdaya alam. Ketersediaan sumberdaya alam dapat menunjang kesejahteraan masyrakat da-lam bentuk keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam.
KENDALA PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN Fristikawati, Yanti
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan, terkait sengketa lingkungan, sejak tahun 1982 Indonesia telah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan hidup, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 27 Tahun 1999, dan terakhir kita memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana perkembangan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan (ADR), sejak dikeluarkannya UndangUndang tentang Lingkungan Hidup tahun 1982, sampai dengan saat ini, dimana tentunya ada beberapa persamaan dan perbedaan tentang pengaturan ADR lingkungan dari ketiga aturan tersebut. Selain itu akan dibahas pula tentang kendala penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan di Indonesia.
DILEMA KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH DAN UPAYA PEMENUHAN KEBUTUHAN LISTRIK (STUDI KASUS PEMBANGUNAN PLTU JAWA TENGAH 2 X 1.000 MW DI KABUPATEN BATANG) Suhadi, Suhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas dan tanggungjawab konstitusional pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dapat menyebabkan pemerintah berada pada pilihan yang sulit dan dilematis. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) Jawa Tengah 2 X 1.000 MW di Kabupaten Batang (PLTU Batang) di satu sisi dapat mengancam kawasan konservasi laut daerah, tetapi di sisi lain bermanfaat bagi upaya pemenuhan kebutuhan listrik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini membahas tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Batang dalam hubungannya dengan perlindungan kawasan konservasi laut daerah dan pembangunan PLTU Batang. Hasil penelitian menunjukkan dalam rangka melindungi kawasan konservasi laut daerah dan merealisasi pembangunan PLTU Batang, Pemerintah Kabupaten Batang mengambil kebijakan melakukan perubahan kawasan konservasi laut daerah yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012. Perubahan kawasan konservasi laut daerah membuka ruang dan menjadi salah satu dasar dalam penerbitan Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan penetapan lokasi pembangunan PLTU Batang.
EKSISTENSI SERTIPIKAT HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN Nurhakim, Lukman Ilman; Rubiati, Betty; Afriana, Anita
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Ulayat pada penerapannya telah digantikan oleh Hak Komunal melalui Peraturan MATR/ KBPN No. 10/2016. Dengan kata lain, Permen ATR/KBPN No. 10/2016 menghendaki adanya Sertipikat Hak Komunal atas Tanah berpotensi dapat menegasikan pengelolaan Masyarakat Hukum Adat terhadap sektor kehutanan dan perkebunan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Sertipikat Hak Komunal atas Tanah merupakan suatu bukti kepemilikan atas tanah sebagai upaya mereduksi konflik yang terus berkelanjutan. Namun, eksistensi Hak Komunal baik UUPA maupun PP Pendaftaran Tanah tidak mengatur sebagai bagian daripada Hak Atas Tanah maupun objek pendaftaran tanah. Begitu juga UU Kehutanan dan UU Perkebunan sebagai UU sektoral pengelolaan tanah di bidang kehutanan dan perkebunan tidak mengatur mengenai pranata Hak Komunal atas Tanah. Dengan demikian, Permen ATR/KBPN No. 10/2016 dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat dikarenakan pembentukannya tidak diperintahkan peraturan perundang-undangan di atasnya, demikian juga dengan Sertipikat Hak Komunal atas Tanah dapat dikesampingkan, khususnya pada sektor Kehutanan dan Perkebunan.
IMPLIKASI PERUBAHAN PERUNTUKAN PRASARANA DAN SARANA TERHADAP PEMILIK RUMAH DALAM MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN Adhyatma, Sulaeman; Pujiwati, Yani; Priyanta, Maret
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan terhadap perumahan telah mengalami peningkatan, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat dunia, terutama pada masyarakat perkotaan, dimana populasi penduduknya sangat besar, sehingga memaksa pemerintah untuk berupaya memenuhi kebutuhan akan perumahan di tengah berbagai kendala seperti keterbatasan lahan perumahan. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu implikasi perubahan peruntukan prasarana dan sarana terhadap pemilik rumah yang mengalami kerugian di kawasan permukiman dan arah pengaturan peruntukan prasarana dan sarana di kawasan permukiman dalam mewujudkan lingkungan yang teratur, serasi dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan yang menitikberatkan terhadap data sekunder yang difokuskan untuk mengkaji kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Analisis data yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif yakni memberikan gambaran secara khusus berdasarkan data yang dikumpulkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi perubahan peruntukan prasarana dan sarana terhadap pemilik rumah yang mengalami kerugian di kawasan permukiman yaitu terjadi eksklusifitas dalam pemanfaatan fasilitas tersebut, karena fasilitas sosial dan fasilitas umum merupakan public goods yang pemanfaatannya tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut. Pemilik rumah dapat mengajukan tuntutan kepada pengembang perumahan untuk mendapatkan kompensasi akibat dari kerugian yang dialaminya. Arah pengaturan peruntukan prasarana dan sarana di kawasan permukiman dalam mewujudkan lingkungan yang teratur, serasi dan berkelanjutan adalah untuk mengawasi, mengendalikan dan memanfaatkan ruang, lahan serta sumber daya alam yang tersedia dalam pelaksanaan pembangunan perumahan di kawasan permukiman, sehingga dapat menciptakan keteraturan dan keterpaduan antara lahan yang akan dibangun dengan persentase yang telah diatur.
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Affila, Affila; Afnila, Afnila; Lubis, Rafiqoh
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pembangunan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia dilakukan melalui eksploitasi sumber daya alam yang ada. Pemenuhan kebutuhan ekonomi nasional maupun daerah membawa dampak yang tidak diinginkan bagi keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Permasalahan lingkungan hidup yang timbul seperti, pencemaran air sungai dan danau, rentanya perubahan iklim, kebakaran hutan, sampah yang menumpuk menunjukkan penurunan kualitas lingkungan hidup, dan merupakan ancaman serius bagi kelangsungan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan penegakan Hukum Lingkungan melalui pemberian sanksi (administratif) yang tepat dan pengawasan yang konsisten menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini bertujuan memberikan masukan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan yang dijalankan mengedepankan lingkungan hidup. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, bertujuan untuk memastikan penerapan UU No 32 tahun 2009 secara factual pada peristiwa hukum in concreto itu sesuai atau tidak pada setiap akiifitas pengelolaan lingkungan hidup.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT DALAM PROYEK PIPA GAS NORDSTREAM BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Rachmawati, Gina
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proyek Nord Stream Pipeline merupakan proyek pipa penyalur gas bumi dasar laut terpanjang di dunia yang melintasi Laut Baltik membentang dari Vyborg di Rusia hingga Greifswald di Jerman dengan panjang sekitar 1224 km. Proyek ini dianggapberpotensi mencemari Laut Baltik. Penelitian ini membahas tentang bagaimana hak dan kewajiban negara dalam perlindungan laut atas proyek yang dilaksanakan dan Prinsip hukum lingkungan apa saja yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan UNCLOS 1982 proyek pipa dasar laut merupakan hak negara pantai atau negara tidak berpantai, persetujuan negara lain menjadi pertimbangan, tidak ada pelarangan namun terdapat kewajiban dan pembatasan. Dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek ini, kesulitan yang dihadapi adalah sehubungan sifatnya yang lintas batas, maka diperlukan koordinasi yang solid dan komprehensif antarnegara. Untuk mengatasinya, dilakukan pembentukan koordinasi internasional dan penyeragaman prosedur AMDAL. Prinsip kehati-hatian dan prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dengan menggunakan AMDAL sesuai Konvensi Espoo.
MERUMUSKAN PERATURAN ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION DI INDONESIA Sembiring, Raynaldo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Banyaknya kasus pelanggaran hak partisipasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat membuat pemerintah berkomitmen untuk menyusun aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sebagai konsep yang tergolong baru di Indonesia, perumusan peraturan mengenai Anti-SLAPP menghadapi beberapa tantangan fundamental, terutama mengenai konsep AntiSLAPP seperti apa yang mau diatur. Gagasan untuk melakukan perbandingan hukum dengan negara lain yang telah mengatur Anti-SLAPP juga tidak mudah dilakukan mengingat adanya perbedaan situasi mendasar masalah-masalah yang dikategorikan SLAPP di Indonesia. Oleh penggagasnya, Anti-SLAPP merupakan konsep yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan di Amerika Serikat. Begitupun dengan Indonesia, maka seharusnya pengaturan mengenai AntiSLAPP disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Mengingat urgensi pengaturan mengenai Anti-SLAPP, maka artikel ini bertujuan menguraikan materi-materi muatan apa saja yang penting untuk dirumuskan. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, dimana untuk menjawab pokok permasalahan dilakukan dengan analisis historis, teori dan regulasi yang berlaku.
ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENYELESAIAN AKHIR LIMBAH MEDIS PADA RUMAH SAKIT Krismen US , Yudi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP yang berlaku saat ini belum mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana sampai saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan tidak secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana yang dilakukan korporasi. Metode penelitian dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilakukan rumah sakit dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap pengelolaan limbah rumah sakit.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue