cover
Contact Name
Agus Sumpena
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
+6281906532003
Journal Mail Official
redaksi.bhl@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No 21 Bandung 40132
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : https://doi.org/10.24970/bhl
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel hasil penelitian dan artikel telaah konseptual di bidang hukum lingkungan (nasional dan internasional). Ruang lingkup kajian pada Jurnal Bina Hukum Lingkungan meliputi aspek hukum: Tata Ruang; Agraria; Kehutanan; Pertambangan; Energi, Sumber Daya Mineral dan Batu Bara; Kearifan Lokal; Sengketa Lingkungan; Kelautan dan Perikanan; Keanekaragaman Hayati; Perubahan Iklim; Perumahan Permukiman; Sumber Daya Air.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 276 Documents
URGENSI MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Suryanti, Nyulistiowati
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manajemen Risiko merupakan pengelolaan untuk menekan profitability yang buruk bahkan menimbulkan kerugian. Berkaitan dengan pembangunan infrastuktur yang berdampak pada lingkungan, perlu dikaji bagaimana urgensi penerapan manajemen risiko perusahaan dalam pembangunan infrastruktur dan bagaimana penerapan manajemen risiko lingkungan dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam manajemen risiko perusahaan pada pembangunan infrastuktur diperlukan pemahaman oleh perusahaan risiko-risiko apa saja yang akan dan dapat terjadi dalam pembangunan infrastruktur, dan sejauh mana risiko tersebut mempengaruhi perusahaan, untuk itu dalam pengelolaan risiko, risiko-risiko tersebut harus di-identifikasi, dianalisis dan dievaluasi secara kerjasama oleh organ perusahaan/stakeholder yang menghasilkan pengakuan atas atau pengurangan atas ketidakpastian dalam keputusan berinvestasi. Selanjutnya dalam penerapan manajemen risiko lingkungan dalam pembangunan infrastruktur, perusahaan harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran pada lingkungan hidup. Oleh karena itu terhadap risiko lingkungan yang terjadi dapat diterapkan pengenaan sejumlah perangkat yang tersedia dan dapat digunakan untuk menerjemahkan risiko menjadi dampak yang terukur dan dapat diperhitungkan secara finansial.
PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN TANPA IZIN SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONSERVASI FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Prianto, Yuwono; Djaja, Benny; Rasji, Rasji; Gazali, Narumi Bungas
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mereduksi pesan moral dan mengakibatkan inkonsistensi kaidah hukum secara vertikal terhadap Pasal 33 ayat 3, Pasal 18, dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 juga menganulir kewenangan Pemda Tingkat II di bidang pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba meningkatkan konsekuensi kerusakan lingkungan dan berdampak pada terpinggirkannya perlindungan hukum bagi rakyat kecil yang karena keterbatasan melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang diancam sanksi pidana sesuai Pasal 158. Artikel ini didasarkan metode penelitian hukum empiris sosiologis untuk mendapatkan data primer melalui observasi dan wawancara di 6 desa berbeda kecamatan yang ditetapkan secara purposive. Penegakan hukum pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kuningan lebih bersifat persuasif kompromis, belum berdampak secara signifikan terhadap fungsi lingkungan karena berkurangnya tekanan penduduk. Perlu dilakukan pemberdayaan hukum kepada mereka agar dapat menggeser mata pencahariannya ke sektor pariwisata & kuliner.
ANALISIS POTENSI PEMBENTUKAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LAWU ANALYSIS OF THE POTENTIAL FOR THE ESTABLISHMENT OF THE NATIONAL PARK LAWU MOUNTAIN Rumaisa, Dewi; Fathullah, Zaki
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gunung Lawu memiliki potensi untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kesadaran konservasi alam, pariwisata alam dan rekreasi, budaya, sumber plasma nutfah untuk mendukung budidaya pertanian. Sumber Daya Alam Hayati di kawasan Gunung Lawu mempunyai nilai-nilai biologi, ekonomi, dan sosial budaya yang saling berkaitan. Keterkaitan tersebut dikarenakan adanya makhluk hidup yang beraneka ragam. Kerusakan alam yang terjadi karena factor internal maupun eksternal harus dicari solusinya agar nilai-nilai alam tetap terjaga. Keanekaragaman SDAH perlu dilestarikan dengan cara program konservasi yaitu dengan mengupayakan gunung lawu menjadi taman nasional. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan mendapat kejelasan bagaimana seharusnya pembentukan taman nasional yang berorientasi pada regulasi, prinsip maupun asas dalam perlindungan dan pelestarian hutan (2) mengetahui hal apa yang menjadi dasar rasionalitas pembentukan taman nasional Gunung Lawu. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis akan memastikan keadaan pada Daerah Kawasan Gunung Lawu secara factual lalu ditelaah dan dikaji menggunakan undang-undang yang berkaitan guna mencari solusi yang dibutuhkan.
OPTIMALISASI PERAN SERTA MUHAMMADIYAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BANGGAI Mina, Risno
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, mempunyai peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai, faktor-faktor yang menghambat serta bentuk ideal peran serta Muhammadiyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan tipe yuridis sosiologis. Kesimpulannya bahwa peran serta Muhammadiyah di Kabupaten Banggai belum dapat berjalan dengan optimal. Namun peran serta muhammadiyah baru dilakukan oleh Pengurus Daerah Aisyiyah Kabupaten Banggai. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan peran serta Muhammadiyah tersebut adalah belum adanya Majelis, Bidang ataupun Lembaga yang khusus membidangi Lingkungan Hidup, Kurang memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Kurangnya koordinasi antara Pengurus Daerah Muhammadiyah dengan organisasi otonomnya. Adapun bentuk ideal peran serta Muhammadiyah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Banggai meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN DI PULAU JAWA Hardiyanti, Marzellina; Aminah, Aminah
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pulau Jawa saat ini mengalami degradasi dan deforestasi lahan kehutanan akibat berbagai kegiatan alih fungsi lahan bagi ketersediaan habitat satwa-satwa di Indonesia yang hampir punah. Permasalahan yang terjadi pada kawasan hutan di Jawa adalah pengelolaan sumberdaya hutan yang belum bisa menerapkan prinsip pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif-analitis terhadap permasalahan yang diteliti. Upaya merekonstruksi pengelolaan sumberdaya hutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan adalah dengan membangun model pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan mengintegrasikan peran masyarakat adat, masyarakat desa hutan, dan Perum Perhutani sebagai penerima delegasi dalam mengelola sumberdaya hutan yang ada di Pulau Jawa sehingga dengan integrasi bersama masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan di Pulau Jawa agar dapat terjaga bagi generasi mendatang dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat ini.
PENATAAN PENGUASAAN TANAH MILIK ADAT MELALUI PELAKSANAAN KEBIJAKAN LANDREFORM (STUDI KASUS DI KABUPATEN BURU SELATAN) Kurniati, Nia
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program landreform meningkatkan kesejahteraan petani adalah amanat UU No. 5 Tahun 1960. Redistribusi tanah salah satu program Landreform (LF) bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menguatkan secara hukum kedudukan petani atas tanah. Penetapan Tanah sebagai Objek Landreform di wilayah Milik Adat, dipengaruhi oleh dipertahankan atau tidaknya tanah yang bersangkutan sebagai Milik Adat. Penegasan Tanah Objek Landreform (TOL) di atas wilayah Milik Adat di Kabupaten Buru Selatan, menjadi permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan penerapan kebijakan landreform Indonesia di kawasan Milik Adat atas tanah; serta mendeskripsikan pelaksanaan redistribusi tanah kepada petani penggarap di kawasan pertanian yang berada pada wilayah Milik Adat atas tanah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, (i) Tanah Milik Adat diredistribusikan kepada petani penggarap, setelah dilalui sidang Panitia LF, penegasan TOL, dan pelepasan hak oleh Soa Kepala Adat kepada Negara. (ii) Redistribusi TOL telah dicapai seluas 6.700 ha, diberikan kepada petani penerima Hak Milik sejumlah 1.228 orang. Kesimpulan, kebijakan landreform di Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan Milik Adat atas tanah/Tanah Ulayat, seperti pelaksanaan kebijakan landreform di Kabupaten Buru Selatan yang telah melaksanakan redistribusi TOL dan penerbitan Sertifikat Hak Miliknya.
INSTRUMEN EKONOMI, COMMAND AND CONTROL, DAN INSTRUMEN LAINNYA: KAWAN ATAU LAWAN? SUATU TINJAUAN BERDASARKAN SMART REGULATION Wibisana, Andri G
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks konteks penaatan hukum lingkungan, pendekatan Command and Control (CAC, Atur dan Awasi) merupakan pendekatan yang paling sering digunakan sekaligus dikritik. Tulisan ini bermaksud mempertanyakan ulang pandangan yang menempatkan CAC bukan hanya dalam posisi berlawanan dengan instrumen non-CAC, tetapi juga merupakan instrumen/pendekatan yang lebih inferior dibandingkan dengan instrumen non-CAC. Tulisan ini memperlihatkan bahwa selain instrumen CAC, dapat pula diterapkan instrumen ekonomi, instrumen atur diri sendiri (ADS, selfregulation), instrumen Sukarela (voluntarism), serta instrumen pendidikan dan informasi. Berangkat dari teori Smart Regulation yang dikembangkan oleh Gunningham et al., tulisan ini berpandangan bahwa yang perlu dilakukan bukan lah upaya mencari alternatif instrumen terbaik, karena setiap instrumen memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebaliknya, yang perlu dilakukan adalah menemukan kombinasi optimal di antara berbagai instrumen tersebut, dengan melibatkan keikutsertaan pemerinah, masyarakat, dan publik, dalam penciptaan penaatan lingkungan.
SINERGI ADAPTASI KEARIFAN LOKAL DAN PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DI INDONESIA Safitri, Myrna A
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak 2015, Pemerintah Indonesia mengintensifkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut. Sebanyak 35% areal terbakar tahun 2015 dari ekosistem gambut. Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan semakin dipertegas. Namun demikian, banyak masyarakat terbiasa melakukan pembakaran untuk menurunkan tingkat keasaman tanah. Perlindungan terhadap kearifan lokal dalam kegiatan pembakaran lahan telah diberikan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Paper ini membahas upaya menyelaraskan penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Melalui penelitian sosio-legal yang menggabungkan metode penelitian hukum normatif dengan participatory action research, paper ini mengusulkan untuk meninjau ulang konsep kearifan lokal pada ekosistem yang rusak. Disimpulkan bahwa kearifan lokal memerlukan adaptasi. Di samping itu, penegakan hukum perlu diimbangi dengan pemberdayaan hukum dan pendampingan teknologi pertanian agar tidak menimbulkan pelanggaran hak-hak fundamental pada masyarakat.
DERIVASI KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Alfath, Tahegga Primananda; Salman, Radian; Sukardi, Sukardi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada penambahan afiks “yang berciri nusantara” memberikan derivasi terhadap konsep negara kepulauan sebagaimana diatur dalam United Nations Conventions on The Law of The Sea Tahun 1982, bahwa ada ciri khusus bagi Indonesia dalam memaknai konsep negara kepulauan. Untuk membahas hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis derivasi konsep negara kepulauan dalam konstitusi Indonesia pada amandemen kedua sebagai penguatan kedaulatan negara dalam pembangunan wilayahnya harus berciri nusantara. Founding constitution sejak awal perumusan, menyatakan bahwa wilayah Indonesia memiliki ciri khusus, hal tersebut juga menjadi dasar logis deklarasi Juanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Maka, akibat hukum pembangunan wilayah yang tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi, khususnya politik hukum negara kepulauan yang berciri nusantara, memiliki potensi inkonstitusional. Kerangka hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara.
PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA GENETIK INDONESIA DAN OPTIMALISASI TEKNOLOGI INFORMASI Sudaryat, Sudaryat
Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia menyimpan sumber daya genetik yang melimpah namun memiliki kelemahan dalam database nya. Hal ini menjadi celah adanya tindakan biopiracy dari perusahaan-perusahaan farmasi negara maju. Perkembangan teknologi informasi memasuki era teknologi 4.0 dan society 5.0. Perlindungan hukum sumber daya genetik dari sisi regulasi dan kelembagaan serta optimalisasi teknologi informasi dalam perlindungan non yuridis. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan dekriptif analisis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai sumber daya genetik. Konvensi Keanekaragaman Hayati, Protokol Cartagena dan Protokol Nagoya belum optimal karena tidak didukung oleh negara maju yang menerapkan standar ganda. Perkembangan teknologi infomrasi menjadi peluang sekaligus tantangan. Teknologi informasi dapat menjadi sarana penyusunan database sumber daya genetik yang melimpah dan beragam. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi mutlak dilakukan dan dapat menjadi sarana pembuktian secara elektronik serta upaya pencegahan klaim dari negara lain.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2026): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 2, Februari 2026 Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue