cover
Contact Name
Ismail Koto
Contact Email
jurnalpencerahbangsa@gmail.com
Phone
+6281262102097
Journal Mail Official
jurnalpencerahbangsa@gmail.com
Editorial Address
Jalan Pembangunan I No. 45 , Medan, Provinsi Sumatera Utara
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Pencerah Bangsa
ISSN : 29617359     EISSN : -     DOI : -
(JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) terbit pada bulan Januari dan Juli dalam setahun. (JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hasil karya tulis ilmiah kepada akademisi dan praktisi yang menaruh minat pada bidang Hukum Sosial dan Ekonomi. (JURNAL PENCERAH BANGSA Hukum, Sosial dan Ekonomi) menerima kiriman artikel yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Penentuan artikel yang dimuat dilakukan melalui proses blind review oleh tim editor dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain: terpenuhinya persyararatan baku untuk publikasi jurnal ilmiah dan kontribusi artikel terhadap perkembangan profesi, Hukum Sosial dan Ekonomi Editor bertanggung jawab untuk memberikan telaah konstruktif terhadap artikel yang akan dimuat dan (jika dipandang perlu) dan menyampaikan hasil evaluasi artikel kepada penulis. Artikel yang diusulkan untuk dimuat pada jurnal disarankan untuk mengikuti pedoman penulisan artikel yang dibuat oleh Editor.
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni" : 11 Documents clear
Kajian Hukum Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Penerapan Hukum Di Indonesia Muhammad Hatta Rachmadi Saman; Syafruddin Kalo; Edi Yunara; M Ekaputra
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan berencana adalah suatu tindak pidana yang dipandang sebagai salah satu tindak pidana berat, karena tindak pidana ini telah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan pembunuhan berencana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dipandang sebagian orang sebagai suatu hukuman yang setimpal, tetapi banyak juga yang memandang bahwa pidana seumur hidup adalah hukuman yang cukup berat bagi pelaku pembunuhan berencana.Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, selain diancam pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.Dalam hal ini Kebijakan tentang pidana seumur hidup dalam perundang-undangan pidana di Indonesia yang ada selama ini belum mengimplementasikan gagasan keadilan Indonesia. Belum diimplementasikannya nilai-nilai keseimbangan dalam pidana seumur hidup tersebut telah menjadikan pidana seumur hidup dalam kebijakan perundang-undangan pidana Indonesia tidak dapat memberikan keseimbangan perlindungan terhadap individu dan kepada masyarakat.
Penyelesaian Sengketa Pengurus Dengan Anggota Koperasi Melalui Mediasi (Studi Penelitian Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Medan) Salsabila Batubara; Tan Kamello; Saidin Saidin; Dedi Harianto
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan memiliki peran terhadap Koperasi dalam hal pembinaan, pengawasan, evaluasi pelaksanaan dan pelaporan tugas serta hadir untuk memberi solusi terhadap sengketa yang muncul dari koperasi. Salah satu peran tersebut adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa koperasi yang dilaksanakan secara non litigasi. Adapun pelaksanaan penyelesaian tersebut diberikan dalam bentuk mediasi untuk menghasilkan suatu perdamaian antara pengurus koperasi dengan pengawas sebagai organ dalam koperasi. Berdasarkan dari uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana aturan mediasi yang dipedomani Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam penyelesaian perselisihan di Koperasi, bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa pengurus dengan anggota Koperasi melalui mediasi, serta bagaimana upaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan untuk mengatasi kendala dalam upaya mediasi penyelesaian perselisihan di Koperasi. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Mediasi yang dipedomani Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pelaksanaan kewenangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan dimana melakukan penelitian terlebih dahulu tentang duduk perkara perselisihan. Upaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Medan untuk mengatasi kendala dalam upaya mediasi penyelesaian perselisihan di Koperasi dimana dalam menyelesaikan perselisihan sengketa atau pengurus koperasi dengan anggota koperasi tidak terlepas dari faktor pendorong dan penghambatnya.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Kegiatan Investasi Uang Virtual (Cryptocurrency) Nada Indah Fitrahhani; Alvi Syahrin; Madiasa Ablisar; Detania Sukarja
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penentuan kegiatan investasi yang menggunakan uang virtual (cryptocurrency) tentunya akan mampu menghilangkan jejak pencucian uang. Pengidentifikasian tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi yang menggunakan uang virtual (cryptocurrency) dapat dipahami sebagai suatu kegiatan yang berorientasi untuk menyembunyikan asal mula uang selanjutnya dimanipulasi sedemikian rupa sehingga menjadi uang yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang (money laundering), dapat dikaji melalui penerapan teori identifikasi yang merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memberikan kemungkinan kemudahan dalam meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tersebut.
Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Masker Wajah Yang Dipasarkan Secara Komersil Yang Tidak Memiliki Sertifikasi BPOM (Analisis Putusan No. 270/Pid.Sus/2021/PN.Bks) Amirah Ainun Sofiah Hasibuan; Saidin Saidin; Jelly Leviza; Detania Sukarja
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Relevansi sertifikasi BPOM bagi produk-produk kosmetik/masker wajah sebagaimana BPOM memberikan adanya jaminan kualitas dan keamanan dari produk kosmetik. Pelindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas pengguna masker wajah yang dipasarkan secara komersial yang tidak memiliki sertifikasi BPOM terdapat 2 (dua) jenis perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Putusan hakim terhadap pelaku pengedaran produk masker wajah yang dipasarkan secara komersil yang tidak memiliki sertifikasi BPOM dalam Putusan No. 270/Pid.Sus/2021/PN.Bks, sebagaimana berdasarkan teori sistem hukum, maka dapat terlihat sistem hukumya telah berjalan, akan tetapi penerapan hukumnya kurang maksimal, sebagaimana seharusnya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi penutupan pabrik secara paksa serta melakukan pemblackist nama terdakwa di bidang perbankan.
Ultra Petita Dalam Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perantara Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1724/PID.SUS/2020/PT.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung No. 2593k/Pid.Sus/2021) Riamor Bangun; Madiasa Ablisar; Mahmul Siregar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam tindak pidana narkotika tidak jarang hakim menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dimana hal tersebut mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, berbunyi: ”Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat dakwaan jaksa penuntut umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010) maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup”. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kewenangan hakim dalam memutus perkara terkait asas ultra petita dalam hukum acara pidana ialah terbatas. Artinya, kebolehan ultra petita yang dibenarkan harus sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dimana ultra petita tersebut masih dalam ruang lingkup surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung ultra petita dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2593K/Pid.Sus/2021 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal No. 111/Pid.Sus/2020/PN Mdl jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1724/Pid.Sus/2020/PT.Mdn
Proses Penyidikan Prostitusi Online Di Media Sosial (Studi Polda Sumatera Utara) Abni Lettisia
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asal usul prostitusi di Indonesia dapat ditelusuri kembali hingga ke masa-masa kerajaan Jawa dimana perdagangan perempuan pada saat itu merupakan pelegkap dari sistem pemerintahan feodal. Menurut Kartini Kartono Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus di hentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. Prostitusi juga berkembang mengikuti perkembangan zaman, adanya era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga berpengaruh terhadap prostitusi itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian yuridis empiris. Sifat dalam penelitian tesis ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran tentang proses penyidikan yang dijalankan terhadap prostitusi online di media sosial, sehingga memberikan gambaran tentang yang jelas terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Pengaturan prostitusi online dalam undang-undang hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Perdagangan  Orang dan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penegakan hukumnya ditemui hambatan-hambatannya seperti hambatan substansi, struktur dan budaya hukum. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan menggunakan kebijakan/politik hukum penal policy dan non penal policy.
Peranan Hukum Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub Sektor Kuliner Di Provinsi Sumatera Utara M. Ichsan Rouyas Sitorus; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar; Edy Ikhsan
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif sub sektor kuliner di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan diantaranya peran pemerintah sebagai regulator yaitu membuat kebijakan-kebijakan sehingga mempermudah pelaku usaha ekonomi kreatif dalam mengembangkan usahanya. Sebagai regulator pemerintah berfungsi untuk menjaga kondisi lingkungan usaha tetap kondusif sehingga pelaku usaha industri kreatif itu sendiri dapat berkembang. Pemerintah merupakan pihak yang mampu menerapkan aturan agar kehidupan dapat berjalan baik dan dinamis, dalam hal ini peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya dalam penjelasan dinas terkait merasa sudah melakukakan perannya sebagai regulator. Peran pemerintah sebagai regulator memang sudah dijalankan dan pelaksanaanya juga sudah dijalankan, akan tetapi dalam menjalankan perannya sebagai regulator, masih belum ada sinergitas terkait pembagian tupoksi tugas dan kewenangannya antara dinas-dinas terkait dalam pemberdayaan UMKM dan ditambah pelaku UMKM sendiri kebanyakan besar tidak atau kurang mengetahui perihal regulasi atau aturan-aturan yang ada menyebabkan peran pemerintah masih belum bisa dikatakan optimal. Guna meningkatkan daya saing industri kreatif subsektor kuliner sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif terkhusus sub sektor kuliner, hanya saja pelaksanaan dari kebijakan tersebut belum berjalan dengan baik.
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Atas Debitur Yang Memohonkan Kepailitan Terhadap Dirinya Sendiri (Analisis Penetapan Pengadilan Niaga Medan Nomor 02/ Pdt.Sus-Pailit/ 2016/ PN.Mdn) Endame Suranta Ginting; Sunarmi Sunarmi; Budiman Ginting; Mahmul Siregar
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan debitur perorangan maupun badan hukum mengajukan kepailitan bagi dirinya sendiri (voluntary petition) adalah ketika debitur tersebut memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu lagi membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat permohonan baik dari debitur maupun krediturnya. Dalam Putusan Pengadilan 02/ Pdt.Sus-Pailit/ 2016/ PN.Medan kasus Gwe Tjoen alias Atman Wiratman (debitur) majelis hakim mengabulkan permohonandebitur tersebut untuk dapat dinyatakan pailit atas keinginannya sendiri(voluntary petition), serta istrinya menyetujui untuk pengajukan permohonan pailit. Hakim berlandaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 dalam mengabulkan permohonan debitur untuk pailit pada kasus tersebut. Hukum tidak hanya berkaitan dengan isi hukum dan penerapannya, tetapi juga perilaku penegak hukumnya. Hakim selaku penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur yang memohonkan kepailitan dan krediturnya. Bagi debitur yang memohonkan kepailitan bagi dirinya sendiri dinilai kurang dapat memberikan keadilan para krediturnya, karena lebih memihak pada debiturnya.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perintangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pid.Sus/2009 Dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI) Alvin Ziawa; Ediwarman Ediwarman; Madiasa Ablisar; M. Hamdan
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai kasus korupsi yang mencuat saat ini nampaknya merupakan upaya pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menghalangi tindakan tersebut jika tidak diambil secara tegas, pelaku korupsi dapat menggunakan jaringan atau rekannya untuk menghindari proses hukum atau melemahkan pembuktian. Bahwa pelakunya tidak terjerat undang-undang atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penyidikan perkara tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara korupsi, dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan analisis data menggunakan metode kualitatif. analisis data. Tanggung jawab seseorang secara pidana atas perbuatan yang melawan atau melanggar hukum, di mana dalam ketentuan hukum tersebut memuat sanksi pidana. Pemberian hukuman sangat erat kaitanya dengan pertanggungjawaban pidana di mana orang yang dihukum harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Pengelolaan Koperasi Kredit Di Kabupaten Karo (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 354/Pid.B/2013/PN.Kbj) Choky Permana Hutagalung; Madiasa Ablisar; M. Ekaputra; Mahmul Siregar
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu modus kejahatan penggelapan adalah penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini fokus menganalisis putusan perkara penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo, dengan tujuan menganalisis penerapan hukum dalam putusan pengadilan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam koperasi kredit dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case aprroach). Data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Seluruh data dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana dalam Putusan Nomor 354/Pid.B/2013/PN.Kbj yaitu Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP yaitu Penggelapan Dalam Jabatan. Penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan hakim terhadap terdakwa atas tuntutan penuntut umum terhadap pasal 374 KUHP sudah tepat karena unsur yang terdapat dalam ketentuan yuridis mengenai penggelapan yang terdapat sudah terpenuhi baik dari unsur objektif maupun subyektifnya. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit di Kabupaten Karo dapat dilakukan secara non penal mengoptimalisasikan aplikasi Sikundo yang ada dalam koperasi kredit, dimana dalam sistem tersebut akan terpantau transaksi apa saja yang akan dilakukan oleh para anggota koperasi dan bisa diakses oleh semua anggota koperasi, mensejahterakan para para anggota koperasi yang ada di dalam koperasi tersebut. Sedangkan upaya penanggulangan secara penal atau represif dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada koperasi kredit yaitu dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kasus tindak pidana yang terjadi kepada pihak penegak hukum.

Page 1 of 2 | Total Record : 11