Articles
206 Documents
KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Jeanne Darc Noviayanti Manik
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (123.484 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v6i3.3181
Dalam sistem peradilan pidana (SPP), keberhasilan proses penegakan hukum pidana, diprakarsai oleh proses penyidikan oleh penyidik diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan persidangan pengadilan sidang oleh hakim sampai dengan pelaksanaan putusan hakim oleh Jaksa dan pemasyarakatan petugas (jika terbukti bersalah). Tindakan pencegahan masih diberikan mendahului melalui pengembangan preventif dan dasar prinsip kewajiban umum dari polisi, yaitu mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat masalah hukum dalam penelitian ini adalah bentuk koordinasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan penyidik polisi dalam penyelidikan tindak pidana pengelolaan sumber daya alam. Jenis penelitian ini penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam melaksanakan fungsinya dengan penegakan hukum pada kegiatan penyelidikan kejahatan di area pengelolaan sumber daya alam, kegiatan-kegiatannya tidak telah terintegrasi sehingga keamanan dan penegakan hukum memiliki tidak akan optimal. Koordinasi PPNS di bidang pengelolaan sumber daya alam dalam Sistem Peradilan Pidana dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu hubungan tata cara kerja, pembinaan teknis, dan bantuan operasional penyidikan. Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik. Kata kunci : Koordinasi; penyidikan; tindak pidana; sumber daya alam; penyelidik
PERLINDUNGAN HAK KOMUNAL MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADISIONAL DI ERA GLOBALISASI : KENYATAAN DAN HARAPAN
Simona Bustani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (168.555 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v6i3.3184
Indonesia salah satu anggota WTO, berkewajiban melakukan transplantasi hukum. Akibat dari perbedaan konsep yang menimbulkan pembajakan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional yang terjadi melalui rezim hukum paten, merek dan hak cipta. Kenyataannya adanya kelemahan dalam melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat adat, contohnya belum adanya peraturan yang khussus mengatur mengenai kekayaan intelektual tradisional. selain itu, belum diaturnya mekanisme untuk menerapkan peraturan tersebut. Akibatnya terjadinya pelanggaran terhadap Hak komunal Kekayaan Intelektual tradisional, diantaranya kasus shiseido dan tari pendet. Bagaimana melindungi hak komunal Masyarakat Adat terhadap Kekayaan Intelektual Tradisionalnya di era globalisasi? Digunakan tipe penelitian normasif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder dan analisis secara kualitatif. Selama ini, pengaturan Kekayaan Intelekktual Tradisional masih tersebar dalam berbagai peraturan HKI, diantaranya Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang PVT. Oleh karena itu, sebaiknya perlindungan hak komunal atas kekayaan intelektual tradisional diatur dalam peraturan tersendiri yang diawali dengan mendefinisikan Kekayaan Intelektual Tradisional dan menentukan ruang lingkupnya. Selain itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengatur mekanisme penerapan perlindungan hak komunal Masyarakat Adat dari segi hak moral dan hak ekonominya, khususnya access benefid sharing. Sehingga terwujud perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan inteletual tradisional secara maksimal. Kata Kunci : Hak Komunal, Kekayaan Intelektual Tradisional
PEMILIKAN KONDOMINIUM HOTEL/KONDOTEL DI BANDUNG, JAWA BARAT
Elsi Kartika Sari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (125.961 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v6i3.3185
Semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal, tidak hanya golongan masyarakat dengan penghasilan rendah yang menjadi target penyediaan rumah susun. Masyarakat dari kalangan menengah dan menengah ke atas pun turut menjadi target pasar penjualan rumah susun. Selain sebagai alternative akan tempat tingaal, memiliki sebuat unit rumah susun merupakan suatu investasi yang dilihat oleh masyarakay menjanjikan dan menguntungkan. Karena la itulah perkembangan konsep dari kondomnium tidak hanya sebagai rumah susun seperti yang selama ini kita ketahui, tetapi juga sebuah kosep yang dikenal dengan Condomnium Hotel (condotel). Condomnium Hotel (condotel) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan difungsikan sebagai hotel. Dengan pembangunan sarana akomodasi semakin bertambah karena para investor melihat perkembangan pariwisata Bandung merupakan arena yang menarik untuk menanamkan modal terutama di bidang sarana akomodasi sebagai investasi.Aspek hukum dalam pelaksanaan konsep investasi kondominium hotel tidak terlalu berbeda dengan pelaksanaan konsep rumah susun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun baik dalam pembangunan kondominium hotel, kepemilikan satuan unit kondominium hotel, pengurusan dan pengelolaan kondominium hotel. Hubungan hukum dalam pemilikan Kondominium Hotel di Bandung berdasarkan perjanjian yang terjadi antara para pihak dalam konsep investasi kondominium hotel Secara umum, kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak mengenai hal yang pokok atau unsur esensial dari kontrak tersebut. Hal ini terjadi karena belum ada peraturan pemilikan Kondominium dalam konsep Kondominium Hotel dalam peraturan daerah di Jawa Barat sehingga berlaku berdasarkan Perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata dengan memperhatikan Asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata. Ada dua bentuk perjanjian yang terjadi antara pihak penanam modal dengan pihak pengembang dalam konsep investasi pemilikan kondominium hotel yang terjadi karena Perjanjian jual-beli, akan dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT dan Perjanjian penyerahan hak sewa kelola unit. Kata Kunci: Kondominium Hotel
TEORI PENEMUAN HUKUM DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Josef M Monteiro
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (140.906 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v6i3.3198
Analisis konseptual yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimanakah Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan teori penemuan hukum berupa: (a) penafsiran konteks, non sistematik, dan futuristik sebagai langkah progresif dalam menguji undang-undang, dan (b) penafsiran sosiologis atau teleologis dan heuristik untuk keabsahan MK menguji konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Melalui penggunaan teori penemuan hukum, mengakibatkan konstitusi dapat ditegakan secara efektif dan menjamin nilai-nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan untuk masa kini dan pada waktu mendatang
KURANGNYA PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARIS DI DESA PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
Diah Sari Allon Sopie;
Nova Orvia
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (177.539 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v7i1.14949
Pembagian warisan dalam Islam mendapat perhatian besar karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati pewarisnya. Artikel ini berkenaan dengan salah satu sistem hukum pembagian harta waris yang diajarkan di negara Indonesia, diantaranya adalah adat dan islam yang berjudul “kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta waris di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar. Yang pada pokoknya membahas mengenai pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris terhadap ahli warisnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang biasa disebut penelitian lapangan. Dimana peneliti langsung turun ke lapangan dan datang kepada masyarakat yang bersangkutan dan berkomunikasi langsung dengan anggota masyarakatnya, mengenai praktik pembagian harta waris, serta permasalahan yang terjadi dalam pembagian harta waris dalam masyarakatnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa masyarakat di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar masih menggunakan sistem pembagian waris menurut kebiasaannya, meskipun masyarakat sekitar mayoritas beragama islam, tetapi hanya minoritas warga yang menggunakan pembagian harta waris menurut islam. Dikarenakan sangat minim pengetahuan tentang kewarisan sehingga sanggat mempengaruhi terhadap tindakan pembagian harta waris dilingkungan tersebut. begitupun dengan pihak yang sama sekali tidak memahami pembagian harta waris islam, lebih memilih membagi harta warisan secara adat kebiasaan yang dilakukan pendahulunya. ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat tidak membagi harta warisannya secara Islam diantaranya, faktor pendidikan dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pembagian harta waris.
IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Lukmanul Hakim
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (249.428 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v7i1.14950
Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan seperti literature, perundang-undangan, dan jurnal . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mempunyai kepastian hukum dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan telah diimplementasikan serta ditunjang dengan peraturan lain yang terkait Seperti POJK Nomor 76 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Disektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen serta POJK terkait perlindungan konsumen sebagai salah satu program OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KAITANNYA DENGAN KEJAHATAN MAYANTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Ayu Anggriani;
Ridwan Arifin
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (262.366 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v7i1.14951
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia juga sekaligus menjadi faktor penting dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menggunakan sarana atau dengan bantuan teknologi internet ini disebut dengan cybercrime. Cybercrime kini telah diatur dalam aturan UU Nomor 19 Tahun 2016. Studi ini didasarkan pada gagasan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya bisa berpotensi mengakibatkan tindak pidana jika melawan aturan hukum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Salah satu kejahatan cybercrime adalah kejahatan kesusilaan melalui media elektronik yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1). Penulisan ini bertujuan untuk memeriksa dan pertanggungjawaban tindak pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) yang diatur terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang “Informasi Elektronik dan Transaksi”. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan statuta, analitis dan kasus. Kesimpulan yang diperoleh, menunjukkan bahwa penerapan pasal 27 ayat (1) ini sebagian besar didasarkan pada apakah kejahatan tersebut memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 ayat (1) atau tidak, berdasarkan informasi dari investigasi serta bukti-bukti. Selain itu, juga menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana pelaku dapat diberikan kepada pelaku sebagai pribadi ataupun pelaku sebagai korporasi. Dalam aturan UU ITE, terhadap perbuatan yang dilarang diancam dengan sanksi pidana. Adapun jenis-jenis sanksi pidananya yang telah ditentukan adalah sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Jenis sanksi ini sudah terdapat dalam ketentuan Pasal 10 KUHP, serta tidak ditentukannya jenis pidana tambahan. Maka dengan demikian tidak ada pengembangan mengenai jenis pidana khusus yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.
EKSISTENSI, PERAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SAYAP PARTAI POLITIK KEPADA PARTAI POLITIK
Galuh Candra Purnamasari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (199.219 KB)
Dalam struktur kenegaraan, partai politik dan organisasi sayap partai politik memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Tulisan ini membahas dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana eksistensi dan peranan organisasi sayap partai politik dalam struktur kepartaian, termasuk permasalahan yang muncul akibat hubungan antara partai politik dengan sayap partai politik tersebut. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pelanggaran pemilu dan pertanggungjawaban hukum organisasi sayap partai politik kepada partai politik. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pertama, perlu dilakukan perubahan terhadap partai politik sebagai induk dari sayap partai politik agar eksistensi dan peran sayap partai politik yang ideal dapat diwujudkan. Kedua, partai politik dapat membubarkan sayap partai politik apabila anggota sayap partai politik melakukan pelanggaran pemilu ataupun pelanggaran hukum lain, namun sayap partai politik tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum seperti halnya partai politik karena belum adanya pengaturan dan status hukum yang jelas tentang organisasi sayap partai politik.
PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM ANAK SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Rizka Junisa Dayani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (283.679 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v7i1.14955
Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus yang sedang marak terjadi di masyarakat yaitu kasus kejahatan seksual yang terjadi kepada anak. Seperti kasus kekerasan seksual pada anak yang menjadi korban pedofilia, kasus pemerkosaan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Hal ini membuat Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun spesifikasi penelitian yang digunakan adalah dengan menggambarkan masalah yang ada (deskriptif-analitis), sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan dokumen yang akan dianalisis secara deskriptif- analitis yaitu studi pustaka dan dokumen. Indonesia sudah menjadi darurat seksual dengan adanya berbagai macam kasus kejahatan seksual terhadap anak. Untuk menanggulangi kasus kejahatan seksual terhadap anak pemerintah membuat suatu aturan terbaru dengan adanya pidana tambahan yang berupa kebiri. Pidana tambahan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu tentang Kebiri) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PERBANDINGAN PROFESI ARSITEK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN MALAYSIA
Elgine Bridge
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (208.631 KB)
|
DOI: 10.25105/prio.v7i1.14956
Pembangunan tidak sekedar menjadi tanggungjawab pemerintah setempat tetapi bagaimana peran arsitek sebagai perencana dan pengembang seperti halnya dokter, akuntan dan pengacara, arsitek adalah profesi yang menjual jasanya kepada masyarakat. Keberadaan arsitek diakui untuk mengurusi segala permasalahan mengenai rancangan bangununan, mulai dari penyusunan konsep perancangan hingga pengawasan berkala sampai akhirnya menjadi sebuah produk arsitektural. Selain itu, seorang arsitek juga mempunyai tanggung jawab secara moral seumur hidup terhadap karya-karyanya. Bagi seorang arsitek merupakan hal yang mutlak untuk dapat menggambarkan idea, gagasan atau imajinasinya tentang dikuasai bangunan yang direncanakan. Untuk menciptakan dan membangun konstruksi bangunan atau rumah, seorang arsitek memadukan dan menggabungkan seni dan kreativitasnya dengan ketepatan perhitungan konstruksi bangunan. Dalam hal apapun arsitek selalu memegang teguh etika arsitek, kaidah tatalaku yang baik, bekeria secara mandiri dan menyuguhkan layanan jasanya secara profesional. Baik arsitek sebagai pekeria atau sebagai profesi harus mempunyai kode etik atau aturan untuk kepentingan manusia itu sendiri. Peran arsitek dan tanggungjawab profesi arsitek dalam sistem Hukum Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek sebagai kewajiban dan tanggung jawab seorang arsitek kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, terlihat apabila teriadi hubungan keria antara arsitek dengan pembuat kerja berdasarkan penjanjian kerja, dengan demikian muncullah tanggung jawab sebagai seorang arsitek. Peran dan tanggungjawab profesi arsitek pada sistem Hukum Malaysia, diatur dalam Arsitek Act 1967 dan peraturan Arsitek 1996 dan dalam General Circular 3 Tahun 2016 amandemen dari Arsitek Act 1967 dan peraturan Arsitek 1996 tentang pendaftaran arsitek tentang tentang pendaftaran arsitek, sehingga Setiap Arsitek Professional, Lulusan Arsitek dan praktek konsultasi arsitektur harus tunduk pada Undang-Undang ini. Seorang arsitek dalam menjalankan pekerjaannya diawasi oleh Dewan Arsitektur Malaysia, apabila seorang aristek yang melanggarkan ketentuan yang sudah di Undang-Undang, maka akan dianggap sebagai pelanggaran dikenakan denda paling banyak sepuluh ribu ringgit atau penjara tidak melebihi jangka waktu dua tahun atau keduanya.