cover
Contact Name
Izzat Pratama
Contact Email
jurnal.seikat@gmail.com
Phone
+6285239778771
Journal Mail Official
jurnal.seikat@gmail.com
Editorial Address
LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram Jl. Tawak-Tawak Karang Sukun, Mataram e-mail: jurnal.seikat@gmail.com or seikat@45mataram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
ISSN : 29640962     EISSN : 29640962     DOI : https://doi.org/10.55681/seikat
Core Subject : Art, Social,
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics & security, media, information & literacy, politics, governance & democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law. SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPHs focus and scope, written in Indonesian or English, and follows our author guidelines & manuscript template.
Articles 445 Documents
Analisis Fiqh Al-Usrah Terhadap Kesepakatan Childfree Dalam Perkawinan: Studi Pandangan Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Medan Wahda Hilwani Damanik; Sukiati; Imam Yazid
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3937

Abstract

Fenomena kesepakatan childfree (pilihan untuk tidak memiliki keturunan) dalam perkawinan semakin menguat di Indonesia, tercermin dari data SUSENAS 2024/2025 yang mencatat prevalensi sebesar 8,2 persen atau sekitar 71 ribu perempuan usia subur menyatakan tidak menginginkan anak, didorong pula oleh diseminasi wacana melalui akun media sosial seperti @wearechildfree dan @ChildfreeID serta narasi sejumlah figur publik. Fenomena ini menimbulkan ketegangan antara kebebasan berkontrak dalam perjanjian pra-nikah sebagaimana dijamin Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, dengan konsep mitsaqan ghalizhan dan Maqashid Syariah, khususnya Hifdz an-Nasl (perlindungan keturunan). Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kesepakatan childfree menurut Fiqh Al-Usrah berdasarkan pandangan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan normatif-sosiologis, memadukan studi dokumen (Al-Qur'an, Hadis, kitab fiqh klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan) dengan wawancara mendalam serta teknik vignette berupa penyajian skenario kasus hipotetis kepada informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Fatwa MUI Kota Medan memandang kesepakatan childfree yang didasari motif hedonistik atau gaya hidup semata sebagai perbuatan yang pada asalnya terlarang karena bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dan muqtadha al-aqdi, sehingga klausul demikian dikategorikan sebagai syarthun fasid. Pengecualian hanya diberikan pada kondisi darurat medis atau psikologis ekstrem yang dibuktikan secara klinis (tibb qathi'). Studi ini menegaskan bahwa klausul childfree permanen dalam perjanjian perkawinan berpotensi batal demi hukum karena melanggar Pasal 47 KHI dan Pasal 1337 KUHPerdata, serta berimplikasi pada potensi shiqaq yang dapat menjadi alasan perceraian.
Rekonstruksi Model Penentuan Status Hubungan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Kemitraan pada Fasyankes Berbasis Korporasi Sri Narulita; Yeti Kurniati; Hana Krisnamurti; Hernawati RAS; Hadi Purnomo
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3953

Abstract

Korporatisasi fasilitas pelayanan kesehatan melahirkan hubungan hukum yang semakin kompleks dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Skema kemitraan kerap digunakan meskipun pelaksanaannya menunjukkan pengendalian organisasi, integrasi kerja, ketergantungan ekonomi, dan karakter subordinasi lainnya. Penelitian ini menganalisis penyebab ketidakpastian klasifikasi hubungan tersebut serta merumuskan model penentuan status yang selaras dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan analisis kualitatif-preskriptif melalui integrasi Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian diperkuat oleh pendekatan formalistik yang menempatkan nomenklatur kontrak sebagai penentu dominan dan kurang mempertimbangkan realitas hubungan. Penelitian menawarkan Model Rekualifikasi Hubungan Hukum Berbasis Kepatuhan Substansial sebagai mekanisme operasional dalam model penentuan status hubungan hukum. Model ini menggunakan tiga tahap, yaitu pengujian normatif, pengujian substansi, dan pengujian tujuan perlindungan hukum. Kerangka tersebut diharapkan mendukung klasifikasi hubungan hukum yang lebih konsisten dan adaptif serta memperkuat harmonisasi hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan pada pelayanan kesehatan berbasis korporasi.
Penerapan Perspektif Second Generation of CPTED dalam Upaya Merekomendasikan Daerah Asimilasi Percontohan di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru imam suyudi; Runi Sikah Seisabila
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3955

Abstract

Artikel ini menganalisis pembentukan daerah asimilasi percontohan dengan perspektif Second Generation Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED) di Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru. Penelitian memakai mixed methods dengan explanatory sequential design. Data kuantitatif berasal dari 143 responden masyarakat, sedangkan data kualitatif berasal dari enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan satu Pembimbing Kemasyarakatan. Survei menguji kohesi sosial, budaya komunitas, konektivitas, kapasitas ambang, dan persepsi terhadap asimilasi. Keempat dimensi CPTED berhubungan dengan persepsi asimilasi (r = 0,398-0,668; p < 0,001). Regresi berganda signifikan (F = 55,066; p < 0,001; adjusted R² = 0,604), dengan koefisien terbesar pada konektivitas (B = 0,480). Perbedaan antarkecamatan muncul pada budaya komunitas, konektivitas, dan persepsi asimilasi. Pengkodean ATLAS.ti menghasilkan 40% sentimen negatif, 35% positif, dan 25% netral; stigma serta akses ruang publik yang tidak konsisten berulang dalam wawancara. Hasil tersebut menjadi dasar rancangan daerah percontohan yang menggabungkan kesiapan komunitas, ruang publik yang dapat diakses, partisipasi WBP dalam pengawasan Bapas, dan evaluasi berkala.
Hukum Perdata Tenaga Medis Non-Dokter dalam Pelayanan Tindakan Sirkumsisi yang Menimbulkan Risiko Komplikasi: Studi di Rumah Sunat Bali Lingkar Medika I Putu Hari Jaya Tirta; Carolina Kuntardjo; Marsudi Dedi Putra; Imam Ropii
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3964

Abstract

Maraknya praktik sirkumsisi oleh tenaga medis non-dokter di Indonesia menimbulkan kerentanan hukum, baik dari sisi kejelasan kewenangan maupun risiko komplikasi yang merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum atas kewenangan tenaga medis non-dokter dalam tindakan sirkumsisi, bentuk pertanggungjawaban perdata atas komplikasi yang timbul, serta mekanisme penyelesaian sengketa di Rumah Sunat Bali Lingkar Medika. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-yuridis dan pendekatan kasus; data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan: (1) kewenangan tenaga non-dokter bersumber dari pelimpahan mandat dokter penanggung jawab, sehingga tanggung jawab hukum tetap melekat pada dokter, sedangkan praktik saat ini sirkumsisi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh dokter; (2) pertanggungjawaban perdata atas komplikasi dapat dikonstruksikan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, terutama terkait pemenuhan informed consent yang belum mencantumkan identitas pelaksana tindakan; dan (3) penyelesaian sengketa didominasi jalur non-litigasi kekeluargaan, dengan rendahnya literasi hukum pasien sebagai hambatan struktural. Penelitian merekomendasikan regulasi teknis yang lebih spesifik dari Kementerian Kesehatan serta penguatan standar operasional dan transparansi informasi di fasilitas sirkumsisi.
Analisis Yuridis Kewenangan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Pasar Tradisional (Studi di Desa Anjani) Rohil Amani; Masyhur; M. Helmi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.4189

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hukum pemerintah desa dalam pengelolaan pasar tradisional dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, khususnya di Desa Anjani. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada peran strategis pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan tata kelola daerah, termasuk pengelolaan aset desa seperti pasar tradisional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Materi hukum terdiri dari sumber hukum primer, seperti undang-undang, dan sumber sekunder, termasuk literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola pasar tradisional sebagai bagian dari pengelolaan aset desa dan pembangunan ekonomi daerah. Namun, pelaksanaan kewenangan ini belum optimal. Beberapa tantangan diidentifikasi, antara lain kerangka peraturan yang tidak jelas di tingkat lokal, keterbatasan kapasitas administrasi pejabat desa, kurangnya transparansi dalam pengelolaan pasar, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Kendala-kendala ini memengaruhi efektivitas pengelolaan pasar tradisional dan menghambat terwujudnya tata kelola yang baik di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat kerangka hukum, meningkatkan kapasitas pejabat desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat guna mengoptimalkan pengelolaan pasar tradisional oleh pemerintah desa.

Filter by Year

2022 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026 Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026 Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026 Vol. 5 No. 1 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2026 Vol. 4 No. 6 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2025 Vol. 4 No. 5 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2025 Vol. 4 No. 4 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2025 Vol. 4 No. 3 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2025 Vol. 4 No. 2 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2025 Vol. 4 No. 1 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2025 Vol. 3 No. 6 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2024 Vol. 3 No. 5 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2024 Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024 Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024 Vol. 3 No. 2 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2024 Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024 Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023 Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023 Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023 Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023 Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023 Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023 Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022 Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022 More Issue