cover
Contact Name
Izzat Pratama
Contact Email
jurnal.seikat@gmail.com
Phone
+6285239778771
Journal Mail Official
jurnal.seikat@gmail.com
Editorial Address
LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram Jl. Tawak-Tawak Karang Sukun, Mataram e-mail: jurnal.seikat@gmail.com or seikat@45mataram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
ISSN : 29640962     EISSN : 29640962     DOI : https://doi.org/10.55681/seikat
Core Subject : Art, Social,
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics & security, media, information & literacy, politics, governance & democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law. SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPHs focus and scope, written in Indonesian or English, and follows our author guidelines & manuscript template.
Articles 445 Documents
Construction of Meaning in the Parasocial Interactions of Polca Fandom Members with Polcasan on Social Media X Intan; Meistra Budiasa
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3600

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena interaksi parasosial antara anggota fandom POLCA dengan maskot digital Polcasan di media sosial X, di mana penggemar tidak hanya menjadikan Polcasan sebagai maskot biasa, tetapi juga sebagai figur yang memiliki identitas dan posisi sosial dalam komunitas fandom. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana anggota fandom POLCA mengonstruksi dan memaknai interaksi parasosial mereka dengan Polcasan di media sosial X. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivisme. Data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur terhadap empat anggota aktif fandom POLCA dan observasi daring di X, kemudian dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, & Saldaña (2014) serta Teori Interaksi Parasosial Schramm & Hartmann (2008). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polcasan dikonstruksi sebagai figur sosial melalui personifikasi dan antropomorfisme, dengan penggemar memberikan identitas kekerabatan seperti anak, cucu, dan adik. Pengalaman interaksi parasosial dimaknai melalui empat aspek: persepsi mengenal, komunikasi semu, kedekatan emosional, dan kesadaran hubungan satu arah yang tidak dialami secara berurutan dan seragam oleh setiap informan. Keterlibatan penggemar dalam praktik fandom terwujud melalui interaksi digital, partisipasi komunitas, perilaku protektif, dan konsumsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Polcasan tidak hanya berfungsi sebagai maskot, tetapi juga sebagai figur sosial dan mediator dalam relasi antara penggemar, komunitas fandom, dan TayNew. Temuan ini memperkuat relevansi teori interaksi parasosial dalam menjelaskan hubungan penggemar dengan karakter non-manusia yang dipersonifikasikan secara konsisten.
Negara Hukum Era Media Sosial: Analisis Fenomena“No Viral, No Justice” dalam Teori Keadilan pada Kasus Hogi Minaya Muhamad Holil; Nurul Rahmadina
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3609

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi narasi No Viral No Justice di media sosial dalam memengaruhi perubahan penegakan hukum pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya serta mengkajinya melalui perspektif Teori Keadilan John Rawls. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (sociological jurisprudence) dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena No Viral No Justice bekerja melalui mekanisme Reverse Agenda-Setting, yaitu ketika diskursus publik di media sosial berkembang dari public agenda menjadi media agenda dan selanjutnya memengaruhi policy agenda melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Proses tersebut mendorong terjadinya koreksi institusional berupa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Hogi Minaya. Dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls, intervensi publik digital merefleksikan upaya mewujudkan keadilan substantif dengan mengoreksi penerapan hukum yang terlalu formalistik terhadap pembelaan terpaksa (noodweer). Temuan ini menunjukkan bahwa ruang publik digital telah menjadi faktor penting dalam dinamika penegakan hukum, sekaligus menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
Manajemen Dakwah Majelis Taklim Ikhlasiyah Tuamang Dalam Meningkatkan Kesadaran Keagamaan Jama’ah Melalui Pengajian Malam Jum’at Bayu Akbar Pakpahan; Muhammad Putra Dinata Saragi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3610

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada manajemen dakwah Majelis Taklim Ikhlasiyah Tuamang dengan tujuan menganalisis bagaimana fungsi penerapan manajemen dakwah yang diterapkan pada Majelis Taklim Ikhlasiyah; mengetahui bagaimana peran pengajian Majelis Taklim Ikhlasiyah terhadap kesadaran keagamaan; mengidentifikasi faktor serta mengevaluasi terhadap efektivitas kebijakan Majelis Taklim Ikhlasiyah dalam pelaksanaan dakwah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengkaji fenomena secara mendalam. Dalam pengumpulan data, peneliti penggunakan teknik; observasi, wawancara, dokumentasi. Adapun teknik pengelolaan data dan analisis data , peneliti menggunakan; penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil peneliti menunjukkan bahwa; majelis taklim didirikan di JL. Tuamang, Lingkungan XIII, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan masih banyak masyarakat sekitar yang masih kurang memahami ajaran islam dengan baik, majelis taklim juga aktif dalam melaksanakan program – program yang bermanfaat bagi masyarakat. Peneliti juga menemukan peranan majelis taklim yang signifikan, karena dapat merubah perilaku para jama’ah sesuai dengan ajaran islam.
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Profesi Dokter terhadap Pemberitaan Negatif dalam Pelayanan Kesehatan Renny Sondang Rohana Sitorus; Purnawan D. Negara; Widhi Handoko
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3619

Abstract

Perkembangan media massa dan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi, termasuk informasi mengenai pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, pemberitaan negatif terhadap dokter sering kali berkembang lebih cepat daripada proses klarifikasi, sehingga dapat memengaruhi reputasi, kepercayaan masyarakat, bahkan kepastian hukum bagi dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengaturan yang mampu memberikan perlindungan hukum tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam menghadapi pemberitaan negatif selama memberikan pelayanan kesehatan serta merumuskan konsep perlindungan hukum yang lebih seimbang. Penelitian menggunakan metode socio-legal dengan memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum berjalan secara optimal karena masih terdapat ketidakharmonisan pengaturan dan belum adanya mekanisme yang efektif dalam menangani pemberitaan yang merugikan dokter. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi perlindungan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dokter, kebebasan pers, dan hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.
Penafsiran Makna Frasa “Perbuatan Tercela” dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Alya Soraya Lisandra; Rosmini; Herdiansyah Hamzah
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3639

Abstract

Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur tentang syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mana salah satu syarat tersebut ialah “Perbuatan Tercela”. Makna Frasa “Perbuatan Tercela” hanya terdapat dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian normatif ini didasari oleh ketiadaan penafsiran terhadap apa saja yang dimaksud sebagai perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian. Belum ada Presiden Indonesia yang diberhentikan secara formal melalui mekanisme Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pascareformasi yang mengakibatkan tidak adanya praktik konkret yang dapat dijadikan pedoman yuridis dan prosedural (precedent) yang artinya, secara praktik ketentuan ini belum pernah diuji secara langsung. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bergantung pada kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan ketiga lembaga tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penafsiran konstitusional yang tepat terhadap alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketiadaan penafsiran yang jelas berpotensi menimbulkan pemaknaan yang bersifat politis dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, sehingga mekanisme pemberhentian dapat digunakan secara sewenang-wenang dan mengancam kepastian hukum serta stabilitas sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
Kekosongan Norma Perlindungan Kars terhadap Pertambangan Ilegal Pasca UU NO. 3 Tahun 2020 Muhammad Rafi Maulana; Firra Junita Cahya Putri
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3652

Abstract

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan ekosistem yang bersifat irreversibel dan memiliki nilai hidrologis, geologis, serta ekologis yang sangat tinggi. Namun, kawasan ini terus menghadapi ancaman serius dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kekosongan norma dalam sistem hukum pertambangan Indonesia terkait perlindungan KBAK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menganalisis manifestasinya dalam putusan pengadilan, serta merumuskan rekomendasi normatif untuk menutup kekosongan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua kekosongan norma yang bersifat fungsional dan kritis: pertama, tidak adanya gradasi sanksi pidana berbasis ekosistem dalam Pasal 158 UU Minerba; dan kedua, tidak adanya pengaturan khusus pertambangan di kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Kedua kekosongan ini termanifestasi dalam pola dakwaan tunggal dan penjatuhan sanksi yang tidak proporsional dalam putusan pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan penambahan ayat pemberatan berbasis KBAK dalam Pasal 158 UU Minerba dan penambahan bab khusus kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 sebagai langkah komplementer untuk mewujudkan perlindungan hukum yang proporsional terhadap ekosistem karst.
Implementation of the Strict Liability Principle in Civil Liability for Industrial Waste Pollution Lutviana Arifatul Ramadhina; Wahyu Widodo; Nadea Lathifah Nugraheni
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3662

Abstract

This study examines the implementation of the strict liability principle under Article 88 of Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management in civil liability for industrial waste pollution in Rembang Regency. Using an empirical descriptive-analytical legal research method with statutory and fact approaches, data were collected through semi-structured interviews and document study. The results show that the implementation of strict liability is not optimal. Environmental dispute resolution is still dominated by administrative mechanisms such as coaching and warning letters, while civil lawsuits are almost never used. The main obstacles do not lie in the weakness of the norm, but rather in the limited scientific evidence to prove causation, low public understanding of the right to sue, the dominance of administrative approaches, and the absence of technical guidelines for implementing Article 88 at the regional level. Changes to the phrasing in the Job Creation Law also create interpretive uncertainty. In conclusion, the effectiveness of the strict liability principle requires strengthening institutional capacity, supporting scientific evidence, increasing public legal awareness, and progressive regional policies in order to function optimally as an instrument for environmental recovery and protection of pollution victims.
Strategi Pemerintah dalam Pengembangan Ruang Publik Ramah Terpadu Ramah Anak untuk Mendukung Kota Layak Anak di Kelurahan Papanggo Jakarta Utara Wulan Nur Fauzia; Hasanul Bulqiyah
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3700

Abstract

Perkembangan anak memerlukan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak untuk mendukung tumbuh kembang secara optimal. Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Layak Anak adalah melalui pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai ruang publik yang berfungsi sebagai sarana bermain, edukasi, olahraga, interaksi sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Pemerintah Kelurahan Papanggo dalam pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak untuk mendukung Kota Layak Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Informan penelitian terdiri atas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasie Kesra), Pengelola RPTRA, Tim Penggerak PKK Kelurahan Papanggo, dan Ketua RT. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana serta teori strategi David J. Korten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Pemerintah Kelurahan Papanggo dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah, penyediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan berbagai program, serta pelibatan masyarakat dalam pemanfaatan RPTRA. Meskipun masih terdapat kendala dalam pemeliharaan fasilitas dan partisipasi masyarakat, strategi yang diterapkan mampu mendukung optimalisasi fungsi RPTRA sebagai ruang publik yang berkontribusi dalam mewujudkan Kota Layak Anak.
Harmonisasi Living Law Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional: Problematika Penegakan Hukum Pidana Adat Di Papua Barat Donny Eddy Sam Karauwan; Nurjanna Lahangatubun; Alice Ance Bonggoibo
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3705

Abstract

Pengakuan living law melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi pluralisme hukum dan keberadaan hukum pidana adat. Meskipun telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, penerapannya di Papua Barat masih menghadapi persoalan harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis harmonisasi hukum yang hidup dalam pembaruan hukum pidana nasional, mengidentifikasi problematika penegakan hukum pidana adat di Papua Barat, serta menyusun formulasi harmonisasi yang mampu mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif terhadap living law belum diikuti oleh harmonisasi kelembagaan, prosedural, danimplementatif. Dualisme penyelesaian perkara, pengaturan dalam hukum acara pidana, ketidaksinkronan antara KUHP, KUHAP, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta belum adanya pedoman operasional aparat penegak hukum menyebabkan penyelesaian perkara melalui hukum adat belum memberikan kepastian hukum secara optimal. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas pengakuan hukum yang hidup memerlukan integrasi regulasi, penguatan kewenangan lembaga adat, dan sinkronisasi antarpenegak hukum. Sebagai kontribusi, penelitian menawarkan Model Harmonisasi Integratif yang memadukan harmonisasi vertikal, horizontal, dan sosiologis untuk memperkuat integrasi hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana nasional guna menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Papua Barat.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana pada Pelaku Kekerasan terhadap Keluarga Secara Bersama-sama di Kabupaten Lampung Utara S. Endang Prasetyawati; I Ketut Seregig; ⁠Arbi Ariando; Yunita Nanda Putri
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3706

Abstract

Kekerasan terhadap keluarga yang dilakukan secara bersama-sama merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menimbulkan dampak terhadap keamanan, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap keluarga secara bersama-sama di Kabupaten Lampung Utara serta menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyidik Polres Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi, dan hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap keluarga secara bersama-sama meliputi faktor lingkungan sosial, faktor emosional, faktor kesempatan, dan lemahnya kontrol sosial, dengan faktor lingkungan sosial dan emosional sebagai faktor yang paling dominan. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan terpenuhinya unsur tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan (schuld), serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Setiap pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bentuk keterlibatan dan perannya dalam tindak pidana. Sebagai ilustrasi penerapan hukum, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1676 K/Pid/2024 menunjukkan bahwa penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terhadap pelaku yang melakukan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah sesuai dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Filter by Year

2022 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026 Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026 Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026 Vol. 5 No. 1 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2026 Vol. 4 No. 6 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2025 Vol. 4 No. 5 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2025 Vol. 4 No. 4 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2025 Vol. 4 No. 3 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2025 Vol. 4 No. 2 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2025 Vol. 4 No. 1 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2025 Vol. 3 No. 6 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2024 Vol. 3 No. 5 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2024 Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024 Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024 Vol. 3 No. 2 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2024 Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024 Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023 Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023 Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023 Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023 Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023 Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023 Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022 Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022 More Issue