cover
Contact Name
Izzat Pratama
Contact Email
jurnal.seikat@gmail.com
Phone
+6285239778771
Journal Mail Official
jurnal.seikat@gmail.com
Editorial Address
LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram Jl. Tawak-Tawak Karang Sukun, Mataram e-mail: jurnal.seikat@gmail.com or seikat@45mataram.ac.id
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
ISSN : 29640962     EISSN : 29640962     DOI : https://doi.org/10.55681/seikat
Core Subject : Art, Social,
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics & security, media, information & literacy, politics, governance & democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law. SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPHs focus and scope, written in Indonesian or English, and follows our author guidelines & manuscript template.
Articles 445 Documents
Kekuatan Pembuktian Elektronik dalam Perkara Perceraian: Analisis Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1923/Pdt.G/2023/PA.Bm Muhammad Awaluddinul Akbar; Iksan; Zuhra
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3716

Abstract

The rapid development of information technology has increased the use of electronic evidence in divorce proceedings within the Indonesian Religious Courts. Although Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, as most recently amended by Law Number 1 of 2024, recognizes electronic information and electronic documents as legally valid evidence, their application and evidentiary value in judicial practice remain subject to legal debate. This study aims to analyze the legal status of electronic evidence and examine the judges’ legal reasoning in assessing its admissibility and evidentiary strength in Decision of the Bima Religious Court Number 1923/Pdt.G/2023/PA.Bm. This research employs a normative legal research method using statutory, case, and conceptual approaches. Data were collected through library research and document analysis and examined qualitatively using normative legal analysis. The findings indicate that electronic evidence constitutes legally recognized evidence and represents an extension of the civil evidentiary system. In the case examined, the panel of judges accepted digital communications as corroborative evidence and assessed them alongside witness testimony and other documentary evidence. However, the judgment did not comprehensively address the authenticity, integrity, and reliability of the electronic evidence. Therefore, more comprehensive judicial guidelines are required to ensure legal certainty, justice, and legal utility in evaluating electronic evidence in divorce proceedings.
Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot) Irfan Tri Wirdhani; Herlina Ratna Sumbawa Ningrum
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3727

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika Golongan I merupakan tindak pidana yang menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi yang adil, khususnya terhadap pelaku yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Kondisi tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot, dimana terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I serta mengkaji pemenuhan rasa keadilan dalam penerapan sanksi pidana pada Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Kot. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik, jaksa, dan hakim, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa telah terpenuhi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf telah terbukti di persidangan. Selain itu, penerapan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dinilai telah memenuhi rasa keadilan karena mempertimbangkan alat bukti, tingkat kesalahan terdakwa, serta tujuan pemidanaan. Aparat penegak hukum diharapkan menerapkan sanksi secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspek rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan hukum.
Sanksi Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual A. Saepudin; Muhammad Fadhlan Aziz; Ilman Napiah
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3736

Abstract

Pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang masih terjadi di masyarakat serta kerap dilegitimasi melalui pemahaman keagamaan tertentu tanpa mempertimbangkan hak anak untuk memberikan persetujuan secara bebas. Penelitian ini bertujuan menganalisis sanksi tindak pidana pemaksaan perkawinan terhadap anak berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Data kualitatif diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, sumber hukum Islam, buku, jurnal, dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Dalam perspektif hukum Islam, pemaksaan perkawinan dapat dianalisis melalui konsep ijbar dan ikrah. Kebaruan penelitian terletak pada analisis integratif antara hukum positif dan konsep ijbar serta ikrah. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak dari pemaksaan perkawinan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Anka Maula; Joko Cahyono
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi oleh korporasi melalui berbagai sistem elektronik. Di sisi lain, tingginya angka kebocoran data pribadi di Indonesia menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan perlindungan data oleh korporasi sebagai pengendali data. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi atas kebocoran data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah memberikan dasar hukum bagi pemidanaan korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi. Namun demikian, implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum terbentuknya lembaga pengawas independen, kompleksitas pembuktian kesalahan korporasi, serta belum adanya standar teknis yang memadai dalam menilai kelalaian korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan mekanisme penegakan hukum agar perlindungan data pribadi dapat terlaksana secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Optimalisasi Penanganan Anak Pelaku Tawuran Berbasis Keadilan Restoratif di Polres Semarang Hani Irhamdessetya; Hendrik Pebriyanto; Latif Makmun
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3752

Abstract

Penelitian ini menganalisis batas normatif diversi dan penggunaan pidana pengawasan terhadap anak pelaku tawuran yang membawa senjata tajam dalam penanganan perkara di Polres Semarang. Permasalahan muncul karena Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi diversi pada tindak pidana yang diancam pidana di bawah tujuh tahun, sedangkan Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional memuat ancaman yang menempatkan perkara di luar syarat formal diversi. Penelitian ini menggunakan metode yurisi empiris berbasis studi kasus, dengan lokasi penelitian di Polres Semarang dan bahan utama Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan memenuhi syarat diversi tidak menghapus kewajiban menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir, dan reintegrasi sosial. Putusan pengawasan selama tiga bulan disertai kewajiban pelayanan sosial selama empat bulan memperlihatkan transformasi nilai restoratif dari tahap penyelesaian perkara menuju tahap pemidanaan. Model penanganan di tingkat penyidikan perlu diperkuat melalui asasesmen individual, koordinasi dengan Bapas, pemetaan pengaruh media sosial dan kelompok sebaya, serta rencana intervensi yang berkelanjutan. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi syarat diversi dan penguatan kesinambungan penanganan anak dari penyidikan hingga pelasksanaan pidana.
Strategi ASEAN Integrated Food Security Framework dalam Mitigasi Perubahan Iklim untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Asia Tenggara 2021-2025 Deborah Anggreani; Roberto Octavianus Cornelis Seba; Indra Wisnu Wibisono
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3766

Abstract

Perubahan iklim memicu bencana hidrometeorologi berulang yang mengancam stabilitas sistem pangan di Asia Tenggara. Sebagai kawasan climate hotspot, disrupsi produksi di negara anggota berdampak langsung pada rantai pasok regional. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi ASEAN Integrated Food Security (AIFS) Framework dan Strategic Plan of Action on Food Security (SPA-FS) 2021–2025 dalam memitigasi dampak perubahan iklim guna memperkuat ketahanan pangan kawasan. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan kerangka Liberal Institutionalism Robert Keohane, studi ini mengevaluasi peran AIFS sebagai rezim regional melalui enam pilar fungsionalnya. Hasil penelitian menunjukkan AIFS berhasil mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi iklim berbasis Climate-Smart Agriculture (CSA), optimalisasi pemantauan real-time via ASEAN Food Security Information System (AFSIS), serta pelembagaan cadangan beras darurat melalui ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve (APTERR). Secara empiris, koordinasi institusional ini mendorong kenaikan total produksi beras regional mencapai 121,1 juta ton dan meningkatkan Self-Sufficiency Ratio (SSR) beras ASEAN hingga 121,16% pada rentang 2021–2025. Penataan kelembagaan AIFS terbukti mampu mereduksi ketidakpastian informasi, memangkas biaya transaksi perdagangan darurat, dan menjaga stabilitas pasokan pangan regional dari anomali cuaca. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketahanan pangan Asia Tenggara kini sangat bergantung pada keberlanjutan fungsi integrasi kebijakan kawasan.
Akuntabilitas Hukum Pengelolaan Dana Desa Berbasis Kompetensi Aparatur dan Komitmen Kelembagaan Suherman; Ridwan; Taufik Firmanto
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3795

Abstract

Pengelolaan Dana Desa merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan pedesaan; namun, peningkatan alokasi dana publik tidak disertai dengan akuntabilitas hukum yang lebih kuat. Ketidakteraturan yang terus-menerus dalam pengelolaan Dana Desa menunjukkan bahwa kompetensi administratif yang terbatas dan komitmen institusional yang lemah tetap menjadi tantangan signifikan bagi tata kelola desa yang akuntabel. Studi ini bertujuan menganalisis akuntabilitas hukum pengelolaan Dana Desa dari perspektif kompetensi dan komitmen kelembagaan pejabat desa dalam mempromosikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris menggunakan metode deskriptif kualitatif. Studi ini dilakukan di Desa Karumbu, Distrik Langgudu, Kabupaten Bima. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, kuesioner, dan dokumentasi yang melibatkan pejabat pemerintah desa dan anggota Badan Konsultatif Desa (BPD). Data dianalisis melalui pengurangan data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Temuan menunjukkan bahwa akuntabilitas hukum dalam pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya diterapkan karena keterbatasan kompetensi pejabat desa dalam administrasi keuangan, kepatuhan regulasi, dan sistem informasi pemerintah desa, sehingga meningkatkan risiko kesalahan administratif. Selain itu, komitmen kelembagaan belum secara efektif memperkuat pengawasan internal karena peran pengawasan Badan Konsultatif Desa masih sebagian besar administratif dan belum membangun sistem checks and balances yang efektif. Studi ini menyimpulkan bahwa memperkuat kompetensi pejabat desa, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan memperluas transparansi publik adalah persyaratan fundamental untuk meningkatkan akuntabilitas hukum yang berkelanjutan dalam pengelolaan Dana Desa.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Berbasis Social Engineering dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Indonesia Rizky Wijayanto; Ahmad Ma'mun Fikri
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3798

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan risiko terjadinya cyberbullying di Indonesia, sementara pengaturan hukum yang berlaku belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik tindak pidana tersebut, seperti anonimitas pelaku, dampak psikologis terhadap korban, dan penggunaan modus social engineering. Kondisi tersebut mengakibatkan perlindungan hukum bagi korban belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying berbasis social engineering dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum memberikan pengaturan yang secara khusus mengakomodasi karakteristik cyberbullying, sehingga penanganan perkara masih cenderung disamakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui perumusan definisi cyberbullying yang lebih jelas, mekanisme perlindungan dan pemulihan korban, serta peningkatan literasi digital dan optimalisasi sistem pengaduan yang didukung kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying di Indonesia.
Implementasi Kewajiban Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Pekerja Swasta dan Perusahaan Berdasarkan Prinsip Keadilan Euis Siti Nurhayati; Indri Ambarwati; Odang Suparman
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3799

Abstract

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang layak. Penerapan kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta dan perusahaan menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait pemenuhan prinsip keadilan dalam pembebanan iuran dan pemerataan manfaat bagi peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewajiban iuran Tapera bagi pekerja swasta dan perusahaan berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Program Tapera secara normatif berlandaskan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Kewajiban iuran dinilai menambah beban finansial pekerja swasta dan biaya operasional perusahaan, sementara manfaat program belum dirasakan secara merata oleh seluruh peserta. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan kebijakan melalui peningkatan transparansi pengelolaan dana, pemerataan akses manfaat, serta penyesuaian mekanisme pelaksanaan agar prinsip keadilan dapat diwujudkan secara lebih efektif.
Model Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia: Pendekatan Integratif-Tetradik Realism Ado Sadroi; Asep Sapsudin
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3800

Abstract

Tanggung jawab rumah sakit dalam kasus malpraktik medis di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan akibat belum optimalnya pengaturan hukum, penerapan etika profesi, dan tata kelola pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan merumuskan model pertanggungjawaban hukum rumah sakit berbasis pendekatan Integratif-Tetradik Realism. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta beberapa kasus malpraktik medis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum rumah sakit tidak cukup didasarkan pada kepastian hukum, tetapi harus mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan sosial, dan partisipasi publik. Berdasarkan temuan tersebut dirumuskan Model Pertanggungjawaban Hukum Integratif-Tetradik Rumah Sakit (MPHIT-RS) yang menekankan penguatan standar operasional, perlindungan pasien, evaluasi insiden medis, dan pelibatan masyarakat dalam tata kelola rumah sakit. Analisis kasus di Tabanan, Bekasi, dan Gunungkidul menunjukkan lemahnya penerapan informed consent, lambatnya investigasi, serta rendahnya transparansi dan partisipasi publik. Model ini menjadi kerangka konseptual bagi reformasi pertanggungjawaban hukum rumah sakit yang lebih adil, akuntabel, preventif, dan berorientasi pada perlindungan hak pasien.

Filter by Year

2022 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026 Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026 Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026 Vol. 5 No. 1 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2026 Vol. 4 No. 6 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2025 Vol. 4 No. 5 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2025 Vol. 4 No. 4 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2025 Vol. 4 No. 3 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2025 Vol. 4 No. 2 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2025 Vol. 4 No. 1 (2025): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2025 Vol. 3 No. 6 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2024 Vol. 3 No. 5 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2024 Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024 Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024 Vol. 3 No. 2 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2024 Vol. 3 No. 1 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2024 Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023 Vol. 2 No. 5 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2023 Vol. 2 No. 4 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2023 Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023 Vol. 2 No. 2 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2023 Vol. 2 No. 1 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Februari 2023 Vol. 1 No. 2 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2022 Vol. 1 No. 1 (2022): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2022 More Issue