cover
Contact Name
Sigit Irianto
Contact Email
sigit-irianto@untagsmg.ac.id
Phone
+6281325544490
Journal Mail Official
aktanotaris@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda No.70, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Akta Notaris
ISSN : 29649617     EISSN : 2964089X     DOI : https://doi.org/10.56444/aktanotaris
Core Subject : Social,
Jurnal Akta Notaris: Memuat artikel penelitian, kajian teoritik, dan artikel review di bidang hukum keperdataan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum keperdataan dan hukum kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 109 Documents
Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani Dalam Keadaan Tidak Bebas Made Ray Adityanata; Ni Luh Made Mahendrawati; I Made Pria Dharsana
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3698

Abstract

Penelitian ini membahas dua permasalahan utama, yaitu pengaturan keabsahan akta otentik apabila salah satu pihak menandatanganinya dalam keadaan tidak bebas dan akibat hukum terhadap akta otentik yang ditandatangani dalam keadaan tidak bebas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan akta otentik tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga harus memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila akta ditandatangani dalam keadaan tidak bebas karena adanya kekhilafan, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan, maka akta tersebut mengandung cacat kehendak sehingga berstatus dapat dibatalkan (vernietigbaar). Akibat hukumnya, akta tetap memiliki kekuatan pembuktian selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya, namun apabila dibatalkan maka akta kehilangan kekuatan otentiknya dan para pihak dikembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum). Penelitian ini juga menemukan kekosongan norma dalam UUJN yang tidak mengatur secara eksplisit larangan pembuatan akta dalam keadaan tidak bebas serta tidak adanya PERMA atau SEMA yang menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara cacat kehendak. Penelitian ini merekomendasikan agar notaris meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menggali kehendak bebas para penghadap, serta pemerintah segera merevisi UUJN dan Mahkamah Agung menerbitkan pedoman indikator cacat kehendak bagi hakim.
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perumnas dalam Relasi Hukum Publik dan Privat Yudha Bastian Pandiangan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3721

Abstract

Tanah merupakan salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian status hukum seseorang atas ruang hidupnya. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sebagian kewenangan tersebut dapat diberikan kepada badan tertentu melalui lembaga Hak Pengelolaan. Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki posisi khusus karena memperoleh kewenangan pengelolaan tanah untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum Perumnas juga melakukan hubungan hukum keperdataan melalui pembangunan, pemasaran, dan pengalihan tanah serta bangunan kepada pembeli. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai hubungan antara kewenangan publik dan tindakan privat dalam pengelolaan tanah di atas HPL. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pembeli tanah dan bangunan di atas HPL Perum Perumnas dapat diwujudkan melalui mekanisme persetujuan pemegang HPL, pelepasan hak, dan pendaftaran tanah. Dengan mekanisme tersebut, HPL tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan tanah oleh negara, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas kepemilikan tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik.
Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang Rizqi Akbar Kurniawan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3723

Abstract

Jaminan sendiri memiliki makna yaitu menjamin agar dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul akibat adanya perikatan hukum. Hukum jaminan berkaitan erat dalam hubungannya dengan hukum benda-benda. Dalam Pasal 87 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 disebutkan bahwa “lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunanya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa seyogyanya setiap orang atau badan hukum selain Lembaga Jasa Keuangan bisa melakukan pembelian jaminanya yang diterimanya karena semua orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum, sehingga peserta lelang tidak hanya Lembaga jasa keuangan tetapi bisa semua orang yang dapat melakukan pembelian jaminan terhadap jaminan yang dijadikan objek dalam perjanjian dan dinyatakan jelas dalam perjanjian accessoir merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokoknya yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme lelang dimuka umum melalui pejabat lelang.
Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Hamid Ahmad An Nibrosyia; I Nyoman Sujana; I Nyoman Sukandia
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3747

Abstract

Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya kasus di Pengadilan Agama, khususnya pada kasus pembagian harta bersama pasca perceraian. Hukum dalam kasus ini masih belum menjelaskan detail mengenai pembagian harta bersama, sehingga hakim harus memiliki jalan keluar untuk menyelesaikan kasus pembagian harta bersama. Hakim harus mengkaji dan menafsirkan pembagian harta bersama dengan Undang-Undang yang masih terbilang terbatas tersebut. Hakim mempunyai peran yang sangat vital untuk memutuskan putusan pada proses persidangan, yang mana putusannya adil untuk kedua belah pihak atau berat sebelah. Maka dari itu, demi mewujudkan keadilan yang substantif, hakim harus menggunakan pertimbangan ratiolegis untuk memutuskan putusan pada proses pengadilan dengan bermodalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menganalisis mengenai ratiolegis pertimbangan Hakim terkait pembagian harta bersama pasca perceraian dalam perkara nomor 346/Pdt.G/2022/PA. YK dan apakah putusan dari Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta telah mengakomodasi nila-nilai keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif dan penelitian ini juga menggunakan teori keadilan, dan teori kepastian hukum dengan pendekatan secara konseptual, serta perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim telah memutuskan putusan secara profesional untuk pembagian harta bersama, baik itu dari pertimbangan ratiolegis yang mana hakim mampu menafsirkan serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang terbilang terbatas, dan juga hakim mampu memberikan keadilan yang substantif bagi kedua belah pihak.
Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Digital di Indonesia: Tinjauan Yuridis atas Peran PPAT Rio Saputra; Yulies Tiena Masriani
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3780

Abstract

Transformasi digital administrasi pertanahan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 telah mengubah sistem pendaftaran tanah dari berbasis dokumen fisik menjadi sistem elektronik. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan. Namun demikian, transformasi tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kekuatan hukum dan nilai pembuktian sertipikat tanah elektronik, serta perubahan peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora; (2) kendala yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya; dan (3) kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik ditinjau dari aspek kepastian dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan pihak Kantor Pertanahan, PPAT, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap melalui integrasi layanan elektronik, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, validasi data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertipikat elektronik. Kendala yang dihadapi meliputi gangguan sistem, keterbatasan infrastruktur digital, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Upaya yang dilakukan antara lain penguatan sistem keamanan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sertipikat tanah elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan sertipikat fisik sepanjang diterbitkan sesuai prosedur dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tanggung Jawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Mengandung Cacat Hukum Muhammad Rivaldy Fazza; Junaidi
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3797

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli yang cacat hukum, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2721 K/Pdt/2017. Penelitian bertujuan mengkaji pengaturan hukum prosedur pembuatan Akta Jual Beli dan kriteria cacat hukum, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut, serta bentuk tanggung jawab PPAT atas akta yang cacat hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, prosedur pembuatan Akta Jual Beli diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan kehadiran para pihak secara bersamaan, minimal dua saksi, pembacaan akta, dan penjelasan isinya oleh PPAT. Akta dikategorikan cacat hukum apabila mengandung cacat lahiriah, formal, atau materiil. Kedua, Mahkamah Agung menyatakan Akta Jual Beli Nomor 66/2014 batal demi hukum karena para pihak tidak hadir bersamaan, akta tidak dibacakan, penandatanganan dilakukan di luar kantor PPAT, dan syarat kesepakatan tidak terpenuhi karena penggugat hanya menandatangani blangko kosong. Ketiga, tanggung jawab PPAT bersifat kumulatif: perdata berupa ganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata); administratif berupa sanksi hingga pemberhentian (Pasal 10 PP Nomor 37 Tahun 1998); dan pidana berdasarkan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
Analisis Yuridis Tanggung Jawab PPAT Atas Penggunaan Dokumen Palsu Dalam Transaksi Jual Beli Nely Lailatul Mahmudah; Yulies Tiena Masriani
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3805

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyalahgunaan kewenangan oleh PPAT yang berpotensi merugikan pemegang hak atas tanah serta mengganggu kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan. Permasalahan penelitian meliputi: (1) kronologi dan konstruksi hukum kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah; (2) pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara; dan (3) bentuk pertanggungjawaban pidana PPAT dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan PPAT yang membuat Akta Jual Beli berdasarkan surat kuasa palsu tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hakim didasarkan pada asas legalitas, pembuktian, persamaan di hadapan hukum, serta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Putusan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan mencerminkan akuntabilitas pejabat publik atas penyalahgunaan kewenangan jabatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban PPAT mencakup aspek pidana, perdata, dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan kode etik profesi, serta peningkatan integritas dan profesionalitas PPAT guna mewujudkan tertib hukum dalam administrasi pertanahan.
Implikasi Yuridis Penetapan Asal Usul Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat Ardia Ayuning Safitri; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3825

Abstract

Perkara tentang pengesahan asal usul anak dari hasil perkawinan siri terdapat pada Penetapan Pengadilan Agama Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.PBUN tanggal 23 Juni 2023 yang menyatakan bahwa anak telah disahkan sebagai anak sah pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan perkawinan siri. Penelitian ini bertujuan mengkaji: (1) perlindungan hukum bagi anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri; (2) pertimbangan hukum hakim terkait asal usul anak dari hasil perkawinan siri dalam penetapan tersebut; dan (3) akibat hukum penetapan asal usul anak dari hasil perkawinan siri. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis dan analisis kualitatif terhadap data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan siri merupakan refleksi perkembangan hukum keluarga Indonesia yang semakin berorientasi pada perlindungan hak anak. Majelis Hakim dalam Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.PBUN menilai bahwa anak yang lahir dari perkawinan siri dapat ditetapkan sebagai anak sah sepanjang terbukti adanya hubungan perkawinan dan hubungan biologis antara ayah dan ibu kandungnya, dengan mendasarkan pada alat bukti autentik, keterangan saksi, serta dalil fikhiyah dan ketentuan perundang-undangan. Penetapan asal usul anak menimbulkan akibat hukum yang signifikan, meliputi pengakuan status keperdataan anak, timbulnya hubungan keperdataan dengan ayah biologis, kewajiban nafkah dan pemeliharaan, perlindungan hak ekonomi anak, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan
Tanggung Jawab Direksi atas Pelaksanaan RUPS yang Tidak Sah dalam Perseroan Terbatas Farrel Nabil Guslan; Aniek Tyaswati Wiji Lestari; Markus Suryoutomo
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3871

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) merupakan pilar utama hukum ekonomi Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi perseroan memiliki kewenangan eksklusif yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direksi. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) akibat hukum dari pelaksanaan RUPS yang tidak sah; (2) analisis atas pelaksanaan RUPS yang tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019; dan (3) tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan RUPS yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan RUPS yang tidak sah menimbulkan akibat hukum pada status keputusan, akta notaris, dan perbuatan hukum turunan, di mana cacat materiil mengakibatkan batal demi hukum, sedangkan cacat formil dapat dibatalkan melalui pengadilan; (2) analisis Putusan MA No. 773 PK/Pdt/2019 menunjukkan adanya ketidakpastian hukum akibat perbedaan penafsiran, menegaskan bahwa substansi lebih penting daripada formalitas, serta menjamin perlindungan hukum bagi pemegang saham yang dirugikan; dan (3) Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas RUPS yang tidak sah dan tidak dapat berlindung pada badan hukum perseroan, serta tidak dapat menggunakan prinsip business judgment rule apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Page 11 of 11 | Total Record : 109