cover
Contact Name
Rani Eka Arini
Contact Email
rani.eka@eastasouth-institute.com
Phone
+6282180992100
Journal Mail Official
journalsanskara@gmail.com
Editorial Address
Grand Slipi Tower, level 42 Unit G-H Jl. S Parman Kav 22-24, RT. 01 RW. 04 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Sanskara Hukum dan HAM
Published by Eastasouth Institute
ISSN : 29857775     EISSN : 29648912     DOI : https://doi.org/10.58812/shh
Core Subject : Social,
Fokus: Sanskara Hukum dan HAM merupakan jurnal yang membahas topik-topik terkait hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan Asia Tenggara. Jurnal ini mempublikasikan artikel-artikel berkualitas yang berisi analisis kritis, pemikiran inovatif, dan hasil penelitian terbaru dalam bidang hukum dan HAM. Cakupan: Topik-topik yang dapat dicakup oleh Sanskara Hukum dan HAM meliputi, tetapi tidak terbatas pada: Hukum konstitusi Hukum pidana Hukum perdata Hukum administrasi negara Hukum lingkungan Hukum internasional Hukum bisnis Hak asasi manusia Perlindungan hak asasi manusia Keadilan sosial Teori dan filosofi hukum Metodologi penelitian hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 75 Documents
Tinjauan Hukum terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Finansial Digital Susanty, Ade Pratiwi; Bintarawati, Fenny
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.715

Abstract

Pertumbuhan pesat layanan keuangan digital di Indonesia telah mempercepat pemrosesan data pribadi, menimbulkan kekhawatiran hukum yang signifikan terkait perlindungan privasi dan keamanan data. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai kerangka hukum komprehensif yang bertujuan melindungi data pribadi dan memperkuat hak-hak subjek data di era digital. Penelitian ini menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dalam konteks layanan keuangan digital di Indonesia menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis ketentuan undang-undang, prinsip hukum, dan tata kelola institusional yang mengatur perlindungan data pribadi, serta interaksinya dengan regulasi sektoral di industri layanan keuangan. Temuan menunjukkan bahwa Undang-Undang PDP memberikan landasan normatif yang kuat dengan mengakui hak subjek data, menetapkan kewajiban bagi pengendali dan pemroses data, serta menetapkan mekanisme penegakan hukum melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana. Namun, implementasinya dalam layanan keuangan digital menghadapi beberapa tantangan, termasuk fragmentasi regulasi, tumpang tindih otoritas pengawas, kesiapan institusional, dan kapasitas kepatuhan di kalangan penyedia layanan. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 bergantung pada harmonisasi regulasi, koordinasi kelembagaan yang jelas, dan pengembangan peraturan pelaksana untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi yang efektif dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.
Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hak Debitur Sipayung, Baren
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.716

Abstract

Sistem jaminan fidusia di Indonesia telah lama memberikan wewenang eksekusi yang kuat kepada kreditur, memungkinkan eksekusi langsung atas jaminan jika debitur gagal bayar tanpa intervensi peradilan sebelumnya. Meskipun mekanisme ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam transaksi kredit, penerapan praktisnya seringkali menghasilkan praktik penegakan hukum yang sepihak dan paksa, yang melemahkan perlindungan hak debitur. Kondisi ini secara fundamental diatasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menafsirkan ulang sifat eksekutorial jaminan fidusia berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum dan implikasi normatif putusan tersebut terkait pelaksanaan jaminan fidusia dan perlindungan hak debitur di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan yuridis, yudisial, dan konseptual, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, ketentuan konstitusional, dan pertimbangan yudisial yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperkenalkan interpretasi konstitusional bersyarat, yang mensyaratkan pengakuan sukarela atas wanprestasi oleh debitur atau putusan pengadilan sebagai prasyarat untuk eksekusi. Reinterpretasi ini memperkuat proses hukum yang adil, kepastian hukum, dan perlindungan konstitusional atas hak milik, sambil mempertahankan peran fungsional jaminan fidusia. Studi ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mewakili perkembangan konstitusional yang signifikan dalam hukum privat Indonesia, yang memerlukan harmonisasi regulasi dan adaptasi institusional untuk memastikan perlindungan yang seimbang bagi kepentingan debitur dan kreditur.
Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU‑XIV/2016 tentang Hak Pendidikan Anak di Indonesia Prima, Jaka; Wahyunisa, Hasmia
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.717

Abstract

Penelitian ini menyajikan analisis hukum normatif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 mengenai hak anak atas pendidikan di Indonesia. Karena pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, putusan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap interpretasi dan penegakan kewajiban negara dalam memastikan akses yang adil dan tidak diskriminatif terhadap pendidikan. Menggunakan pendekatan hukum, konseptual, dan berbasis kasus, penelitian ini menganalisis alasan hukum Mahkamah dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Temuan menunjukkan bahwa putusan tersebut memperkuat perlindungan konstitusional dengan menegaskan anak-anak sebagai pemegang hak, menekankan kewajiban positif negara, dan memperkuat prinsip non-diskriminasi. Namun, meskipun terdapat kemajuan normatif, tantangan tetap ada dalam implementasi akibat ketidakmerataan regional, mekanisme akuntabilitas yang lemah, dan harmonisasi kerangka hukum yang tidak konsisten. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun putusan tersebut berkontribusi signifikan terhadap pengembangan yurisprudensi hak pendidikan, diperlukan penyempurnaan legislatif dan reformasi administratif lebih lanjut untuk memastikan realisasi penuh hak anak atas pendidikan di Indonesia.
Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Artificial Intelligence dalam Proses Penegakan Hukum Rizana, Rizana; Utama, Andrew Shandy
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.718

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah secara signifikan mentransformasi praktik penegakan hukum modern, termasuk pengawasan, identifikasi biometrik, pemolisian prediktif, dan investigasi forensik digital. Di Indonesia, penerapan AI dalam kepolisian mencerminkan upaya negara untuk meningkatkan efisiensi dan daya tanggap dalam menghadapi bentuk-bentuk kejahatan yang semakin kompleks. Namun, pemanfaatan AI juga menimbulkan persoalan hukum dan hak asasi manusia yang serius, khususnya terkait privasi, due process (proses hukum yang adil), kesetaraan di hadapan hukum, transparansi, serta akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan menelaah kerangka hukum yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui analisis yuridis normatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan hak asasi manusia, dengan bahan hukum kepustakaan sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif dan eksplisit yang secara khusus mengatur penggunaan AI dalam penegakan hukum. Regulasi yang ada masih bersifat terfragmentasi dan sektoral, sehingga memunculkan celah pengaturan, ketidakpastian hukum, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas. Studi ini menegaskan urgensi pembentukan tata kelola AI yang komprehensif, berbasis hak, dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia agar inovasi teknologi tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Tinjauan Hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Kemudahan Berusaha bagi UMKM Saleha, Dwi; Djuhrijjani, Djuhrijjani; Furqon, Wahyul; Nasir, Gamal Abdul; Inayah, Iin
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.719

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 merupakan reformasi hukum penting di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu inovasi terpenting dalam peraturan ini adalah penghapusan persyaratan modal dasar minimum untuk perseroan terbatas, sehingga pendiri dapat menentukan jumlah modal dasar berdasarkan kesepakatan bersama. Studi ini menggunakan analisis yuridis normatif untuk mengkaji substansi hukum, tujuan, dan implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dalam kerangka hukum korporasi Indonesia dan kebijakan pengembangan UMKM. Dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual, penelitian ini menganalisis konsistensi peraturan dengan undang-undang tingkat atas, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum dasar seperti kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi ekonomi. Temuan menunjukkan bahwa peraturan ini memainkan peran strategis dalam menurunkan hambatan hukum dan finansial dalam formalisasi usaha, sehingga meningkatkan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong aktivitas kewirausahaan. Namun, studi ini juga mengidentifikasi risiko hukum potensial, terutama terkait perlindungan kreditur dan tata kelola korporasi akibat ketidakhadiran persyaratan modal minimum. Makalah ini menyimpulkan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 secara positif berkontribusi pada pemberdayaan UMKM dan penyederhanaan regulasi, implementasi efektifnya memerlukan jaminan hukum tambahan untuk memastikan akuntabilitas, melindungi pemangku kepentingan, dan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan kepastian hukum.