cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
udinbpn94@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan22@gmail.com
Editorial Address
Jl. Raya Serang KM. 18,2 Bojong Desa Sukanagara
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL PILAR KEADILAN
ISSN : 27986640     EISSN : 27984567     DOI : -
Core Subject : Social,
A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN CONTRA LEGEM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 618/PDT.G/2012/PA.Bkt.: Contra Legem Pembagian Harta Bersama Diany, Devi
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan Sedangkan harta bawaan masing-masing suami istri berada dalam penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain. Ketentuan Pasal 35 ini memberikan pengertian yang terkesan sangat umum, yaitu setiap harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan disebut sebagai harta bersama. Seakan tidak peduli siapa dari pasangan suami istri itu yang berusaha dan bekerja dengan giat dan memperoleh harta benda, apakah suami yang bekerja keras dan istri di rumah mengurus rumah tangga, atau sebaliknya istri yang bekerja dan memiliki karir cemerlang dan berpenghasilan besar sementara suami tidak bekerja, atau keduanya sama-sama aktif bekerja. Undang-undang memaknainya sama dan setara tanpa melihat kontribusi siapa yang dominan dalam memperoleh harta benda tersebut. Pasal 96 dan 97 KHI mengatur pembagian harta bersama karena terjadinya perceraian. Jika terjadi cerai maka, maka separuh harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi hak dari pasangan yang hidup paling lama. Sedangkan pembagian harta bersama bagi pasangan suani istri yang salah satunya hilang harus ditangguhkan sampai ada kepastian tentang kematiannya atas dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Di dalam penulisan makalah ini sesuai dengan judul yang penulis bahas yaitu “Tinjauan Yuridis Penerapan Contra Legem dalam Pembagian Harta Bersama, Studi Kasus Putusan Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt”, maka beberapa permasalahan yang ditemukan perlu dibahas untuk dicarikan penyelesaiannya. Adapun permasalahan yang akan Penulis bahas dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana ketentuan pembagian harta bersama menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, 2. Bagaimana penerapan contra legem dalam pembagian harta bersama, studi kasus putusan Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian mendalam terhadap aturan-aturan normatif, yaitu melihat hukum sebagai norma dalam masyarakat. Tulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Objek penelitian berupa putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor. 618/PDT.G/2012/PA.Bkt. Dalam putusannya, majelis hakim mengesampingkan norma hukum yang terdapat dalam Pasal 97 KHI yang mengatur harta bersama dibagi dua antara suami istri yang bercerai dan menerapkan contra legem. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hokum primer (putusan pengadilan) dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan laporan hasil penelitian melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif lalu dipaparkan secara deskriptif agar menjadi permasalahan dalam tulisan ini. Kewajiban suami diatur dalam Pasal 80 KHI, salah satunya suami wajib menanggung biaya hidup istri dan anak, yaitu berupa nafkah untuk istri, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan, biaya pengobatan bagi istri dan anak serta biaya pendidikan anak. Istri yang tidak bekerja tetapi tanggung jawab mengurus rumah tangga berada di tangannya, maka jika terjadi perceraian layak mendapatkan harta bersama separuh, sama banyaknya dengan suami. Sebab istri yang berperan sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggung jawab yang setara dengan suami yang bekerja di luar rumah. Bagi istri yang bekerja dengan karir cemerlang dan penghasilan besar, bahkan menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah, sementara suami tidak bekerja dan tidak ikut mengurus rumah tangga, maka tidak adil bila harta bersama dibagi dua sama rata. Peraturan hukum tertulis sudah banyak yang usang dan tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat para pencari keadilan, sehingga perlu dilakukan perubahan atau revisi sehingga majelis hakim dalam memutus perkara tidak perlu melakukan contra legem yang tentunya juga menuai pro dan kontra. Majelis hakim yang menyidangkan perkara pembagian harta bersama hendaknya lebih bijaksana dan tidak ragu menerapkan contra legem karena cukup banyak perceraian yang disebabkan suami tidak bekerja atau tidak menafkahi keluarga yang sangat merugikan kaum perempuan. Hendaknya para hakim benar-benar independen, inovatif, peka dan tanggap akan dinamika kehidupan masyarakat pencari keadilan.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DI TINJAU DARI KETENTUAN PASAL 340 KUHP: Pidana Pembunuhan Berencana Subrata, Tedy; Marwan, Caca; Djunaedi
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Indonesia menganut supremasi hukum sebagai garda terdepan untuk menuju welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana telah tertuang dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 (empat) yang mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dimana melindungi pula dari segi penegakan hukumnya. Dalam hal mewujudkan cita-cita tersebut, dalam bernegara perlulah di atur norma - norma atau kaidah-kaidah yang bersifat publik dan berlaku secara nasional sebagai mekanisme kontrol terhadap warga negaranya. Salah satu aturan yang bersifat publik tadi adalah aturan yang memuat tentang hukum pidana. Berdasarkan latar belakang, identifikasi masalah maka dapat dirumuskan masalah dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut : Apakah Pelaku akan jera dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana? Apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan berencana ?. Metode penelitian yang dipergunakan mahasiswa fakultas hukum disesuaikan dengan rumusan dan sifat masalah penelitian masing-masing. Masalah penelitian yang bersifat normatif dapat diteliti dengan metode penelitian yuridis-normatif (yuridis-dogmatis). Metode penelitian merupakan cara untuk mencapai suatu tujuan. Dalam doktrin hukum pidana bentuk-bentuk keikutsertaan tersebut memiliki kedudukan peran yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidana. Akan tetapi meskipun saling berbeda perbuatan para pelaku tersebut saling melengkapi satu sama lain, yang tanpa perbuatan pelaku-pelaku tersebut tindak pidana tidak akan dapat diselesaikan. Dalam putusan nomor 1231/Pid.Sus/2019/Pn Tangerang Majelis hakim hanya menunut 1 terdakwa saja, di mana dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun. Sedangkan untuk rekannya yaitu Rahmad Anggi Pangestu Alias Anggi Bin Adi Abdullah yang dalam fakta hukummya jelas-jelas ikut membantu terdakwa Edi Jajang Suryanto Als Edi Als Dados Bin Udin untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tidak di tuntut dengan dakwaan yang sama yaitu tindak pidana pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman pidana penjara 20 tahun. Justru dalam persidangan berkas untuk Rahmad Anggi Pangestu dipisah dengan berkas penuntutan yang didakwakan oleh terdakwa Edi Jajang Suryanto. Bahwa di ketahui untuk Rahmad Anggi Pangestu di jadikan keterangan saksi dalam proses persidangan terdakwa Edi Jajang Suryanto. Berdasarkan uraian tentang ketentuan pasal 55 yang pada intinya adalah orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, dengan adanya hukuman yg tidak adil dari keduanya, yaitu Rahmad hanya dijadikan saksi saja dan itu membuat pelaku pembantu tindak pidana tidak akan jera dalam hukuman tersebut. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, agar lebih memperhatikan hal-hal apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan terutama mengenai alat bukti dan ketentuan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan yang dijatuhkan memberikan rasa keadilan bagi si korban.
ANALISIS HUKUM MENGENAI EFEKTIVITAS SURAT KUASA LISAN DALAM PRAKTIK HUKUM ADVOKAT: Efektifitas Surat Kuasa Lisan Dadang; Dzikur, Muhammad; Muchtar, Andhyka
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terkait efektivitas surat kuasa lisan dalam praktik hukum advokat. Surat kuasa lisan, sebagai instrumen hukum umum dalam perwakilan klien, menghadapi sejumlah tantangan yang dapat memengaruhi penggunaannya. Pertanyaan mendasar seputar keberlakuan, kekuatan hukum, dan implementasi surat kuasa lisan dalam pengadilan menjadi fokus utama penelitian ini. Tantangan terkait efektivitas surat kuasa lisan melibatkan keraguan atas legitimasi dan penerimaan dokumen tersebut di berbagai yurisdiksi, kebutuhan akan kerangka hukum yang kuat, serta implementasi yang efektif di pengadilan. Analisis mendalam terhadap kendala dan tantangan ini memberikan wawasan yang mendalam terkait potensi hambatan dan solusi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan surat kuasa lisan dalam praktik hukum advokat.
PENGARUH PERBEDAAN BAHASA DAN BUDAYA DALAM PENAFSIRAN KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL: Penafsiran Perbedaan Bahasa Dalam Kontrak Komersial Maulana, Diki; Rochman, Arif
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 3 No. 1 (2023): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahasa Indonesia berperan sebagai alat komunikasi yang efektif dalam bisnis internasional di era digital. Selain itu, akan dibahas juga manfaat penggunaan Bahasa Indonesia dalam menjalin hubungan bisnis yang lebih kuat, meningkatkan kepercayaan dengan mitra dagang, serta mempermudah negosiasi dan transaksi antar negara. Dengan adanya bahasa yang mampu menghubungkan pelaku bisnis lintas negara, potensi kolaborasi dan ekspansi bisnis menjadi lebih terbuka lebar di kancah global. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Peran Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dalam bisnis internasional 2. Bagaimana Tantangan yang dihadapi dalam penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi bisnis internasional , Metodologi penelitian yang dipakai pada penulisan jurnal ilmiah ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normative, dimana data sekunder diambil dari bahan studi kepustakaan, sedangkan data sekunder diambil dari hasil penelitian di lapangan.Pada akhirnya keduanya ditarik menjadi satu pembahasan serta simpulan yang disatupadukan. Konsep lingua franca, sebagaimana dijelaskan oleh Jenkins (2015), merujuk pada bahasa yang digunakan sebagai media komunikasi antara penutur yang memiliki bahasa ibu berbeda. Dalam konteks Asia Tenggara, Crystal (2018) menyoroti potensi Bahasa Indonesia untuk menjadi lingua franca regional karena kemiripannya dengan Bahasa Melayu yang digunakan di beberapa negara tetangga. Nye (2004) mendefinisikan soft power sebagai kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain melalui daya tarik budaya, nilai-nilai politik, dan kebijakan luar negeri. Setiawan (2020) mengaplikasikan konsep ini dalam konteks penggunaan Bahasa Indonesia, menunjukkan bagaimana bahasa dapat menjadi instrumen soft power dalam membangun hubungan bisnis internasional. Teori Uppsala oleh Johanson dan Vahlne (1977) memperkenalkan konsep psychic distance, yang menjelaskan bagaimana perbedaan bahasa dan budaya dapat mempengaruhi proses internasionalisasi perusahaan. Suwarto (2021) menganalisis bagaimana kesamaan linguistik antara Bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa di Asia. Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam komunikasi bisnis global, khususnya di era digital saat ini. Saya percaya bahwa bahasa Indonesia bukan hanya sekadar alat komunikasi, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai negara dan budaya. Dalam konteks bisnis internasional, kemampuan untuk menggunakan bahasa Indonesia dapat menjadi keunggulan kompetitif yang signifikan. Misalnya, ketika perusahaan Indonesia berinteraksi dengan mitra bisnis dari negara lain, penggunaan bahasa. Bahasa Indonesia telah mengalami peningkatan visibilitas dalam dunia bisnis internasional berkat digitalisasi dan globalisasi. Platform komunikasi digital seperti media sosial, aplikasi pesan, dan situs web bisnis memungkinkan penyebaran bahasa ini ke audiens internasional dengan lebih cepat dan lebih luas. Hal ini memberikan kesempatan bagi perusahaan Indonesia untuk memperluas jaringan mereka dan menjalin kemitraan internasional, serta membantu perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia untuk berkomunikasi lebih efektif dengan mitra lokal dan pelanggan. Untuk peneliti selanjutnya, disarankan untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai pengaruh teknologi digital terhadap penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi bisnis internasional. Penelitian dapat difokuskan pada bagaimana teknologi seperti kecerdasan buatan dan analisis data besar mempengaruhi dan memperbaiki efektivitas komunikasi menggunakan Bahasa Indonesia. Selain itu, penelitian lebih lanjut bisa menilai peran Bahasa Indonesia dalam konteks pasar global yang lebih luas, terutama dalam hubungan bisnis lintas budaya dan negara. Peneliti juga disarankan untuk menyelidiki dampak dari adopsi Bahasa Indonesia terhadap strategi pemasaran dan interaksi pelanggan di pasar internasional, serta mengevaluasi kebutuhan pelatihan bahasa dan dukungan teknologi untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih baik.
ANALISIS PERBUATAN WANPRESTASI PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH : Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Bahri, Syamsul; Nasir, Muh
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 3 No. 1 (2023): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa merupakan kesepakatan Bersama oleh masing-masing pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1507 K/PDT/2010 menunjukan telah terjadi penyewaan lahan sejak 20 Desember 1959. Gugatan perkara terebut terjadi karena ahli waris penyewa berhenti membayar sewa dan karena ahli waris keduanya para pihak tidak memperbaharui perjanjian; oleh karena itu hubungan itu dibatalkan menurut hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghuni Rumah Oleh Bukan Pemilik yang mengatakan bahwa penghunian rumah sah oleh bukan pemilik sah bila ada persetujuan atau izin pemilik, dan kontrak sewa rumah, tertulis atau tidak tertulis, yang tidak menyebutkan batas waktu dan perna terjadi sebelum undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 diundangkan, dinyatakan bubar dalam jangka waktu tiga tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Bersifat diskriptif maksudnya penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dimana penulis memperoleh data primer dari studi bahan kepustakaan, yang kemudian dipadukan dengan bahan penelitian sekunder, digabung bersama-sama sehingga mampu ditarik kesimpulan maupun saran sebagai berikut : 1. Akibat hukum yang timbul jika pihak penyewa melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa yang telah lama disewanya adalah keharusan atau kemitian bagi penyewa untuk membayar ganti rugi (schadevergoeding) pada pihak yang menyewakan atau dapat menuntut pembatalan perjanjian. Hal ini terjadi karena penyewa dalam melakukan perjanjian tersebut telah terlambat dari jadwal waktu ataupun lalai dari yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pembayaran ganti rugi tersebut, dihitung sejak saat terjadinya kelalaian. Dalam perkara ini, termohon kasasi menyatakan bahwa para pemohon kasasi I dan II telah wanprestasi karena para pemohon kasasi berhenti membayar uang sewa yang seharusnya dibayarkan pada termohon kasasi. Namun Manjelis Hakim memutuskan para pemohon kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena antara termohon kasasi dengan para pemohon sebenarnya tidak perna melakukan perjanjian sewa menyewa rumah. 1. Bagi para pihak yakni penyewa dan pemilik rumah yang telah melakukan Perjanjian sewa-menyewa yang tidak menentukan jangka waktu sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik baik secara akta dibawah tangan maupun akta notaris sebaiknya memperbaharui perjanjian sewa menyewa jika ada keinginan untuk melanjutkan perjanjian tersebut. Sehingga hal ini diharapkan agar adanya kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian sewa-menyewa rumah tersebut.