cover
Contact Name
BASYARUDIN
Contact Email
udinbpn94@gmail.com
Phone
+6281808362356
Journal Mail Official
lp3mpainan22@gmail.com
Editorial Address
Jl. Raya Serang KM. 18,2 Bojong Desa Sukanagara
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
JURNAL PILAR KEADILAN
ISSN : 27986640     EISSN : 27984567     DOI : -
Core Subject : Social,
A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan Hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI REGULASI DALAM PENANGGULANGAN CYBER CRIME DI INDONESIA Sri Novita, Maya
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 1 (2024): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalisasi teknologi informasi telah membawa dunia memasuki era dunia maya, dimana fasilitas Internet menghadirkan dunia maya dengan realitas virtualnya dan menawarkan berbagai harapan dan peluang kepada masyarakat. Namun terdapat permasalahan berupa kejahatan yang disebut cybercrime. Kejahatan ini tidak mengenal batas negara (no borders) maupun waktu, karena seringkali korban dan pelaku berada di negara yang berbeda. Kejahatan dunia maya dapat dilakukan melalui sistem jaringan komputer yang sama sebagai target dan komputer itu sendiri sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Pesatnya perkembangan teknologi informasi harus diperhitungkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan diatasi melalui pengaturan hukum penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian mengenai kebijakan kriminal untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan hukum pidana berdasarkan KUHP untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia dan mempelajari kebijakan hukum pidana berdasarkan UU ITE untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia. Pendekatan sentral dalam penelitian ini bersifat hukum normatif, karena pembahasannya didasarkan pada peraturan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku pada topik cybercrime. Pendekatan hukum bertujuan untuk melakukan penelitian di bidang hukum khususnya hukum pidana. Upaya penegakan hukum tidak hanya sebatas peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana penegakan hukum, namun juga dibarengi dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang didukung dengan kerjasama dengan penyedia layanan Internet.
Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Indikasi Geografis Di Era Globalisasi: HAKI IG Arif Rochman; Sri Kurniati Handayani Pane
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah melindungi Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, yang meliputi : Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat komunal dan dapat memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa., Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik yang berupa benda maupun yang berupa tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge) adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Indikasi Geografis (Geographical Indication) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena lingkungan geografis termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari ke dua factor tersebut. Memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi. Sumber Daya Genetik adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Di Era-Globalisasi terjadi perubahan global yang melanda seluruh dunia, dimana dampaknya sangatlah besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, teknologi, lingkungan, budaya dan sebagainya. Sehingga seiring dengan berbagai potensi tersebut juga tidak terlepas dari ancaman adanya pemanfaatan yang kurang bertanggung jawab atas KIK Indonesia sehingga menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat/masyarakat pengemban. Disinilah perlu adanya perlindungan yang dapat dijadikan sebagai upaya hukum dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain, penggunaan tanpa beritikad baik atau misappropriation. Sebenarnya upaya perlindungan dalam rezim Kekayaan Intelektual atas KIK yang lazim dilakukan oleh negara-negara adalah melalui upaya perlindungan positif dan perlindungan defensif. Melihat hal tersebut belum ada perlindungan yang optimal terhadap KIK, (baik perlindungan positif maupun perlindungan defensif), maka Pemerintah Indonesia sejak tahun 2020 mengambil kebijakan dengan menetapkan KIK sebagai salah satu Program Prioritas Pembangunan Nasional (2020-2024) dengan sasaran utamanya berupa perlindungan Indikasi Geografis dimana Kepemilikan Komunal dalam Indikasi Geografis memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari Kekayaan Intelektual lainnya., sehingga Urgensi penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengkaji indikasi geografis (IG) dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat hak kepemilikan komunal dalam IG serta eksistensi hak kepemilikan komunal IG dalam perspektif globalisasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan.
TINJAUAN YURIDIS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN KENDARAAN ATAU BARANG DAN MENINGGAL DUNIA. (Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023): Kajian Pidana Laka Lantas Widjayanti, Hera; Rochman, Arif
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalan lalu lintas selalu menjadi sorotan utama salah satunya adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas berakibat matinya orang termasuk kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum disebabkan oleh faktor pengemudi/ human eror, pejalan kaki, kondisi kendaraan, sarana dan prasarana jalan, petugas/ penegak hukum dalam lalu lintas jalan serta faktor alam /cuaca setempat. Faktor kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi dikarenakan Human Error (faktor manusia). Kendaraan bermotor maupun pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan adanya korban jiwa, sudah tertulis atau tercantum dalam ketentuan “Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Masalah pokok dalam penelitian Tinjauan yuridis kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang dan meninggal dunia. Putusan PN CIANJUR Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Cjr. Tanggal 31 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Cianjur dan Implementasi Hukum oleh Hakim memutus kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Pengadilan Negeri Cianjur Jenis penelitian ini termasuk ke dalam golongan penelitian hukum sosiologis. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat menggambarkan dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas.
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN NOMINEE DI INDONESIA: Perjanjian Nominee Djauhari, Arkam; Burhanudin, Burhanudin
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 3 No. 1 (2023): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perjanjian nominee di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi kesesuaian antara praktik perjanjian nominee dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder, termasuk bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta undang-undang terkait lainnya, beserta putusan pengadilan yang relevan. Data sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli juga digunakan untuk mendalami teori dan praktik hukum mengenai perjanjian nominee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee di Indonesia berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi hukum, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan saham, aset, dan tanah. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur transparansi dalam kepemilikan saham, yang bertentangan dengan praktik nominee yang berusaha mengaburkan kepemilikan. Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 membatasi kepemilikan tanah oleh warga negara asing, yang tidak dapat disalurkan melalui perjanjian nominee. Praktik ini juga menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat, termasuk potensi batalnya perjanjian, sanksi administratif atau pidana, serta kerugian finansial yang signifikan. Secara keseluruhan, perjanjian nominee dapat merusak sistem hukum, stabilitas ekonomi, dan reputasi hukum di Indonesia
KEABSAHAN SUB-KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PROYEK PEMERINTAH: Sub-Kontrak Tender Pemerintah Maulana, Diki; Hernanto, Yosari
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 3 No. 1 (2023): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aktivitas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, praktik subkontrak atau pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain sering terjadi dan menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait keabsahannya.. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memang mengatur tentang subkontrak, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai interpretasi dan perdebatan mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apa syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? 2. Apa akibat hukum subkontrak terhadap para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? . Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yaitu penelitian yang mengkaji rumusan masalah yang terdapat dalam tulisan ini dengan meneliti peraturan perundang undangan yang berlaku yang berkaitan dengan rumusan masalah juga pemecahannya. Dalam penelitian hukum ini pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni Terdapat 7 (tujuh) syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 1320 BW dan syarat tambahan yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang diperbolehkan, bukan pekerjaan utama, terdapat klausul subkontrak dalam kontrak induk dan persetujuan PPK. Ketujuh syarat tersebut memiliki sifat kumulatif yang artinya harus dipenuhi seluruhnya. Berdasarkan penerapan asas privity of contract, hubungan hukum yang lahir dari subkontrak antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor adalah hubungan hukum antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor. Dengan memperhatikan hubungan hukum yang lahir dari subkontrak tersebut maka PPK tidak memiliki hubungan hukum dengan subkontraktor demikian dalam hal tuntutan hukum dimana PPK tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum kepada subkontraktor dan sebaliknya. Tanggung gugat atas pelaksanaan pekerjaan tersebut melekat pada penyedia barang/jasa. Dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diatur mengenai syaratsyarat yang harus dipenuhi dalam membuat subkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga perlu dilakukan perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menambahkan syarat keabsahan subkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Perlu ditambahkan kebijakan hukum mengenai adanya daftar khusus subkontrak yang gagal melaksanakan pekerjaan yang dialihkan.
ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN JUAL- BELI PADA KONTRAK KOMERSIAL: Asas Proporsionalitas Pada Kontrak Komersial Bahri, Syamsul; Muchtar, Andhyka
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 3 No. 1 (2023): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kontrak dalam berbagai sistem hukum yang modern dianggap sebagai institusi hukum yang sangat menguntungkan. Suatu kerjasama bisnis perlu dituangkan dan disusun dalam bentuk kontrak komersial, untuk melindungi kepentingan para pihak yang saling mengikatkan diri agar Kerjasama yang dijalin selesai dan hak kewajiban para pihak dapat terpenuhi yang mana jika dibuat secara tertulis, maka dapat digunakan sebagai alat pembuktian apabila terjadi perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara umum tentang perjanjian jual beli dalam kontrak komersial serta mengetahui makna dan fungsi asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, bersumber dari data sekunder atau data kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan konseptual, teknik analisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang sudah saya buat, dapat saya simpulkan bahwa suatu perjanjian itu menerbitkan perikatan, demikian juga dalam perikatan jual beli komersial, hubungan hukum tersebut dikemas dengan perjanjian yang sifatnya obligatoir (masih mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek yang membuat hubungan hukum) dimaksud. Apartemen merupakan salah satu contah dari rumah susun komersial. Hadirnya pembangunan rumah susun atau apartemen sebagai opsi hunian merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman bermunculan terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat.
IMPLEMENTASI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL: Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Internasional Ifan; Djunaedi
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 3 No. 1 (2023): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dapat dijumpai pada kaidah dan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan transaksi bisnis internasional. Adapun ketentuan dalam konvensi internasional tersebut mengenai Contracts for the internasional Sale of Goods (CISG) dan the UNIDROIT Principle of International Contracts Tahun 1994. Prinsip-prinsip UNIDROIT merupakan sumber hukum kontrak internasional yang dibuat sebagai upaya menciptakan harmonisasi hukum dan aturan-aturan dalam perdagangan internasional. Prinsip-prinsip hukum kontrak tersebut diantaranya adalah; Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan bisnis, Prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing), Prinsip force majeure dan Retroactive effect of Avoidance (tidak berlaku surut). 2. Mengenai forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan, masing-masing memiliki cirinya. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: Pidana Korporasi Bahri, Syamsul; Putra, Irwan Sapta
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persoalan korupsi di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang cukup rumit dan kompleks. Hampir semua lini kehidupan sudah terjangkit wabah korupsi. Hingga saat ini tindak pidana korupsi justru semakin merajarela bahkan dilakukan dengan cara yang semangkin canggih dan tersistematis. Salah satu cara atau modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan dewasa ini adalah dengan menggunakan korporasi sebagai sarana, subjek maupun objek dari tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskritif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2). Sedangkan dari bunyi Pasal 20 ayat (2) UU No.20 Tahun 2001 tersebut bahwa dalam membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran Identifikasi (doctrine of Identification) dan ajaran agregasi (doctrine of aggregation)
EKPLORASI KESEIMBANGAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN MORALITAS DALAM KEPUTUSAN HAKIM: Kepastian Hukum Putusan Hakim Habeahan, Rasman; Burhanudin
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keseimbangan antara kepastian hukum dan moralitas menjadi salah satu tantangan mendasar dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim. Kepastian hukum diperlukan untuk menjamin stabilitas dan prediktabilitas dalam sistem hukum, sementara moralitas penting untuk memastikan keadilan substantif yang manusiawi. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana moralitas dapat diintegrasikan dalam keputusan hakim tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan literatur. Melalui analisis terhadap teori hukum dan praktik peradilan, ditemukan bahwa hubungan antara kepastian hukum dan moralitas tidak selalu kontradiktif, melainkan membutuhkan kehati- hatian dalam implementasinya. Hakim memiliki peran strategis dalam menjembatani kedua aspek ini, sehingga diperlukan pelatihan yang tepat untuk membantu mereka mempertimbangkan aspek moralitas secara proporsional dalam setiap putusan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan sistem peradilan yang adil. Kata Kunci: Kepastian Hukum; Moralitas; Keputusan Hakim
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA PENERBANGAN DI INDONESIA ATAS MASALAH PENUNDAAN (DELAY): Perlindungan Konsumen Penerbangan Herlina; Rochman, Arif
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 4 No. 2 (2025): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerbangan merupakan salah satu jenis transportasi yang telah banyak dipilih oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena permintaan masyarakat akan angkutan untuk perjalanan jarak jauh sudah cukup tinggi,seperti yang terlihat dari jumlah penumpang setiap penerbangan domestik maupun internasional.Selain itu, tarif moda transportasi udara kini sudah lebih terjangkau bagi masyarakat di Indonesia, berbeda dengan beberapa tahun yang lalu. Namun dalam layanan penerbangan sering kali terjadi penundaan yang cukup memakan waktu dan merugikan penumpang pesawat tersebut. Dalam jasa penerbangan,terdapat keluhan lain dari para penumpang selain penundaan,seperti masalah barang bagasi yang hilang serta rusak, kualitas pelayanan dari staf maskapai yang kurang baik,dan keluhan-keluhan lainnya. Keluhan terkait penundaan penerbangan dan masalah lainnya menunjukkan pentingnya maskapai penerbangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional. Sehubungan dengan uraian pada latar belakang di atas, maka dapat digambarkan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum penumpang maskapai penerbangan di Indonesia, Bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan dalam memenuhi hak konsumn terkait dengan pemenuhan penundaan waktu atau (delay), Bagaimana bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pihak maskapai penerbangan kepada penumpang. Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dimana data primer diambilkan dari hasil penelitian lapangan ditunjang dengan data sekunder berupa data hukum berupa peraturan perundangan yang terkait dengan operasional pengaturan di bidang penerbangan. Penundaan (delay) diartikan sebagai selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan waktu nyata keberangkatan atau kedatangan. Keterlambatan juga dapat diartikan sebagai ketidakpenuhan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan oleh maskapai penerbangan komersial berjadwal akibat berbagai faktor. Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa pengangkut bertanggungjawab terhadap keterlambatan kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional. Dalam konteks penundaan penerbangan, seharusnya maskapai mengganti kerugian yang dialami oleh penumpang ketika hal tersebut terjadi,mengingat peraturan terkait telah ditetapkan sehingga jelas bahwa maskapai wajib memenuhi ketentuan untuk mengganti kerugian yang dialami penumpang.Dalam praktik di lapangan, sangat mungkin terjadi praktek bisnis tidak etis yang menyebabkan kerugian bagi penumpang atau konsumen.Misalnya,jika terjadi keterlambatan karena pihak maskapai menunggu hingga tiket pesawat habis terjual,hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena masalahnya. peraturan yang mengatur perlindungan hukum penumpang angkutan udara sudah sangat banyak,mulai dari undang-undang seperti Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.ukan disebabkan oleh faktor teknis atau cuaca, melainkan oleh kepentingan perusahaan dalamn mencari keuntungan. Peraturan yang mengatur perlindungan hukum penumpang angkutan udara sudah sangat banyak,mulai dari undang-undang seperti Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara,serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.