cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 239 Documents
Studi Komparatif Perjanjian Pembelian Emas Dengan Cara Kredit Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kuh Perdata Tiwang Herlangga
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 6 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.765 KB)

Abstract

Secara implisit betapa spesialnya emas sebagai sebuah benda, sehingga tata cara mentransaksikannya diingatkan dengan begitu detilnya dalam hukum Islam. Emas tidak seperti benda komoditas lainnya yang lazim diperjual-belikan di pasar. Sehingga menyadari betul hal ini, mengingat emas sebagai logam mulia secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil melekat padanya fungsi sebagai benda yang menyimpan nilai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif KUHPerdata, bentuk perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam, serta pelaksanaan pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dan KUHPerdata. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif KUHPerdata dapat dilihat dari Pasal 1458 KUHPerdata yang mengisyaratkan bahwa jual beli pun bahkan dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Sehingga perihal jual beli yang pembayarannya dilakukan secara kredit (sesuai janji dilunasi di kemudian hari) oleh pembeli agar penjual menyerahkan suatu barang, menurut adalah hukum sepanjang disepakati kedua belah pihak. Perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam pada dasarnya sering dilakukan dengan bentuk perjanjian atau dilakukan dengan Akad rahn, sebagaimana akad tersebut mengisyaratkan menahan harta milik nasabah sebagai jaminan atas pinjaman (hutang) yang diterimanya, dimana pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Pelaksanaan pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dapat mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No:77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Sedangkan jika dibandingkan dengan KUHPerdata, maka pada pokoknya haruslah tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga atas emas yang dibeli tersebut kedudukannya keberadaannya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. 
Analisis Pemidanaan Pelatihan Kerja Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Nadila Hapiza Nasution
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.811 KB)

Abstract

Tujuan dari salah satu sistem peradilan pidana anak, bahwa anak yang bermasalah atau berhadapan dengan hukum, akan diberikan keterampilan hingga ia dapat memperbaiki perilakunya, menjadi orang yang mandiri, serta dapat diterima dengan baik setelah ia kembali kedalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukuman pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda atau penjatuhan pidana pelatihan kerja secara langsung yang dijalani oleh anak juga harus memiliki tujuan yang sama dengan sistem peradilan pidana anak. Tercapainya suatu tujuan ini yang akan menjadi ukuran atas terpenuhinya hak anak ketika anak menjalani masa pemidanaannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak, serta analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim dalam pemberian pelatihan kerja sebagai penggganti pidana denda berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tolak ukur dalam menentukan pemidanaan pelatihan kerja terhadap anak didasarkan pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim dalam pemberian pelatihan kerja berdasarkan beberapa putusan pengadilan anak yakni mendasar pada pertimbangan dari laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Laporan Sosial. Analisis hukum terhadap kesesuaian putusan hakim sekilas memang terlihat bahwa hakim telah melaksanakan amanat tugasnya dengan baik yaitu memberikan kepastian hukum formil terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tetapi apabila dilihat dari tujuan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maka pertimbangan dan putusan tersebut belum memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhi pidana pelatihan kerja. Hal ini disebabkan karena dengan adanya putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan tidak terlindunginya hak-hak anak pada saat menjalani pidana pelatihan kerja karena jaksa akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut karena belum adanya peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan pelatihan kerja.Kata kunci: Pemidanaan, Pelatihan Kerja, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Lingkungan Sekolah Menengah Rosa Deva
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.258 KB)

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative tersebut. Restorative Justice atau keadilan restorative adalah suatu proses penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan, kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana terhadap penganiayaan anak yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dilingkungan sekolah menengah pertama. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deskrptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, pemulihan hubungan antara korban dengan pelaku anak, pemulihan atau penyembuhan juga dapat dimaknai pemulihan kerugian korban ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku, sedangkan dimensi keadilan ditujukan pada keadilan individu yaitu keadilan korban.  Kata Kunci: Restoratif justice, penganiayaan anak, pelaku anak  
Penggunaan Hasil Uji Laboratorium Atas Barang Bukti Narkotika Pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus Di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Wesly Sihombing, Rocky Adnryo
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.664 KB)

Abstract

Kejahatan narkotika adalah salah satu dari berbagai macam jenis kejahatan terorganisir yang sangat sulit untuk diungkap, baik secara kualitas maupun kuantitas, karena mempunyai organisasi terselubung dan tertutup serta terorganisir secara internasional dengan jaringan yang meliputi hampir diseluruh dunia. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah,dengan modus operandi yang sangat rapi serta mobilitas tinggi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian yang hanya sematamata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum dengan mengambil beberapa permasalahan antara lain; bagaimana mekanisme penggunaan hasil uji laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidikan, bagaimana kendala penggunaan hasil uji laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidik, bagaimana upaya dalam mengatasi kendala untuk menggunakan hasil laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidik. Sehaingga dapat di tarik kesimpulan antara lain; Terkait dengan penggunaan Laboratorium forensik dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laboratorium Forensik berwenang apabila penyidik menganggap perlu untuk meminta pendapat ahli, sesuai dengan yang tercantum dalam Passal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Laboratorium Forensik dapat berperan dalam tiap tahapan proses penegakan hokum dan dalam melakukan pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 522/Menkes/SK/VI/2008 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika. Cara penyidik memperoleh alat bukti yang kedua yaitu penyidik harus melakukan tes urine kepada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Diambillah sample urine si pemakai tersebut lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan apakah urine tersebut hasilnya positif ataukah negatif menggunaka narkotika hal tersebut tentu tak terlepas dari penggunaan laboratorium forensik. Terdapat dua kendala yang ditemui laboratorium forensik dalam melaksanakan peran dan fungsinya yaitu kendala eksternal dan kendala internal. Kendala eksternal ini berasal dari masyarakat dan keluarga korban, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu penyidik dalam memberikan keterangan yang akurat dengan apa yang dia lihat, dengar, karena faktor ketakutan ataupun tidak mau berurusan dengan kepolisian. Kendala internal merupakan kendala yang berasal dari tubuh atau dalam organisasi Laboratorium Forensik. Dalam Organisasi Laboratorium Forensik terdiri dari Unit Kimia Biologi Forensik, Unit Balistik dan Metalurgi Forensik, Unit Dokumen dan Uang Palsu Forensik, dan Unit Fisika dan Instrumen Forensik. Dengan jumlah personil yang masih kurang, tentu belum mampu mengatasi atau memecahkan masalah.
Pemenuhan Hak Biologis Pada Narapidana Yang Sudah Terikat Perkawinan Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lapas Tanjung Gusta Medan) Dinda Hardyanti Pane
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.357 KB)

Abstract

Penyediaan fasilitas ruang berhubungan intim antara narapidana dengan pasangan sahnya merupakan hak asasi yang harus dipenuhi, karena yang hilang dari seorang narapidana adalah hak kemerdekaannya saja. Sedangkan hak-hak lainnya seperti kebutuhan biologis harus tetap dipenuhi. Namun, sepertinya penyediaan fasilitas khusus bagi para narapidana ini sulit diwujudkan dalam sebuah kebijakan, sebab secara faktual penjara di Indonesia saat ini masi berkutat dengan berbagai permasalahan klasik seperti kelebihan kapasitas dan terbatasnya dana pemenuhan kebutuhan sehari-hari narapidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang sudah terikat perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan dan untuk mengetahui proses pelaksanaan pemenuhan hak biologis bagi narapidana yang sudah terikat perkawinan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan serta untuk mengetahui kendala dan upaya dalam pemenuhan hak biologisnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka didapati bahwa perundang-undangan sangat diperlukan dalam pengatur tentang pemenuhan hak biologis bagi narapidana, namun sampai sekarang belum ada pengaturan khusus mengenai hubungan seksual di dalam lapas. Dalam pelaksaan pemenuhan hak biologis ada kendala dan upaya. Adapun juga upaya dari narapidana berupa fokus dalam remisi atau pembebasan, masturbasi, mendapatkan semangat dari keluarga dan melakukan perjumpaan atau kunjungan.
Analisis Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Terhadap Putusan Nomor 612/Pid.Sus/2019/Pn.Dps) Roby Reza
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.716 KB)

Abstract

Dalam kasus ini yang merupakan suatu tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa telah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS sebagaimana telah dibuktikan oleh 2 (dua) dokter yang menangani yakni: dokter spesialis jiwa dan dokter neurologi sebagai saksi ahli yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Bali. Dalam hal ini menyatakan bahwa terdakwa telah mengalami gangguan mental dan kejiwaan, mengalami PTSD (post traumatic strees disolder), atas perbuatan yang dilakukan terkdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa terdapat pada pasal 44 KUHP, Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengalami gangguan jiwa dalam Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS, sebagaimana Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (tahun), memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit bhayangkara POLDA Bali, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Analisis hukum terhadap penjatuhan putusan Nomor 612/PID.SUS/20219/PN.DPS dapat dianalisis bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa harus sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang tidak sehat akalnya tidak dapat di mintai pertanggungjawaban dan tidak dapat di pidanaKata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, Gangguan Jiwa
Analisis Pemalsuan Surat Kesehatan Hasil Test Covid-19 Oleh Oknum Asn Rsu Pandan (Studi Kasus Putusan No.336/Pid.B/2020/Pn.Sbg) Adrianto Prima Simatupang
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.295 KB)

Abstract

Tindakan kejahatan mendefiniskan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan surat yang tidak kalah banyak ditemukan dilingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan surat kesehatan covid-19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan, untuk mengetahui unsur pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat kesehatan Covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa untuk pelanggaran hukum mengenai pemalsuan surat dalam pasal 268 ayat (1) harusnya lebih ditindak sesuai undang-undang agar memberikan efek jerah kepada pelaku apalagi dimasa pandemic seperti ini diperlukanya tindakan tegas kepada pelaku kejahatan seperti pemalsuan surat covid-19 untuk menimalisir tingkat kejahatan pemalsuan surat. yang menarik perhartian peneliti disini bahwa pelaku dipidana penjara 9 bulan sedangkan dalam pasal 268 ayat (1) bahwa untuk pelaku pemalsuan surat keterangan dokter pidana penjara selama 4 tahun.Kata Kunci: Pemalsuan, surat kesehatan dan covid-19.
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Pasar Bengkel Akibat Pembangunan Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi (Studi Di Desa Bengkel) Rido Sirait
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 4 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.622 KB)

Abstract

Pemerintahan saat ini, sedang gencarnya pembangunan infrastruktur  dan pembangunan jalan tol menjadi prioritas pembangunan. Salah satu ruas jalan tol yang dibangun adalah ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, pengadaan tanah 85,98 persen dan kontruksi 32 persen. Pembangunan jalan tol jika dihubungkan dengan kesejahteraan masyarakat akan berdampak terhadap perubahan kehidupan, mata pencaharian, dan pendapatan terutama yang lahannya terkena dampak signifikan jalan tol trans sumatera, seperti masyarakat daerah Pasar Bengkel. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum usaha mikro, kecil, dan menengah  sebagai pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa bengkel dan mengetahui akibat pembangunan jalan tol medan-tebing tinggi terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di pasar bengkel serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di pasar bengkel akibat pembangunan jalan tol medan-tebing tinggi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum usaha mikro kecil dan menengah sepenuhnya masih di atur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008, ditambah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berkaitan seperti Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, keberadaan jalan tol Medan-Tebing tinggi mengakibatkan pelaku usaha di pasar bengkel mengalami kerugian dari hasil pendapatan bahkan sudah banyak kios yang tutup serta mengakibatkan masyarakat sekitar Pasar Bengkel kehilangan pekerjaan, bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di pasar bengkel akibat pembangunan jalan tol Medan-Tebing tinggi mendapatkan pemberdayaan bagi pelaku usaha yang tertuang di Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang hingga saat ini belum berdampak positif.
Keabsahan Jual Beli Kelapa Sawit Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur (Penelitian Desa Sibargot Kabupaten Labuhan Batu) Anwar Halomoan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.1 KB)

Abstract

Hukum sebagai paranata sosial memiliki peranan penting dalam masyakat. Namun, Hukum juga mencakup segala aspek yang ada dalam masyarakat termasuk hukum dalam bidang ekonomi. Namun dari sekian cakupan hukum yang ada dalam masyakat hukum privat dan hukum publik yang paling bersinggungan dengan individu serta kepentingan umum. Hukum privat disebut juga hukum perdata, Hukum perdata merupakan hukum pribadi yang mengatur hak hak dan kewjiban-kewajiban pribadi sebagai subjek hukum. Pribadi sebagai subjek hukum adalah orang dalam arti hukum. Artinya, orang tersebut memiliki hak dan kewajiban yang dimiliki setiap orang secara kodrat sejak di lahirkan hingga meninggal dunia. Begitu juga jual-beli yang ada di masyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban dan di asas sunt servanda menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih adalah hukum yang mengikat bagi mereka, akan tetapi di desa sibargot jual-beli kelapa sawit dilakukan oleh anak dibawah umur dan jumlah traksaksi mereka bisa menyampai ratusan kilogram, sehingga jual-beli tersebut batal demi hukum menurut pasal khuperdata. Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual-beli kelapa sawit yang dilakukan oleh anak dibwah umur, untuk mengetahui perlindungan huku terhadap anak dibawah umur yang melakukan traksaksi jual-beli kelapa sawit, untuk mengetahui akibat hukum jual-beli kelapa sawit yang dilakukan anak dibawah umur. Kata Kunci: Jual beli, kelapa sawit anak di bawah umur
Kajian Hukum Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn) M, Manisha
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 3 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.221 KB)

Abstract

Hukuman mati adalah penjatuhan hukuman yang saat ini masih diperdebatkan oleh para ahli hukum dan kriminologi, karena melihat akibat yang ditimbulkan oleh hukuman mati itu sendiri yaitu kematian. Mereka yang mendukung hukuman mati, melihat hukuman mati sebagai alat penyelesaian untuk melindungi masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Mereka yang kontra atau melihat hukuman mati merupakan hukuman yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk hidup. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika, pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn, serta analisis hukum penjatuhan pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi manusia dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika di Indonesia diatur secara khusus dalam beberapa pasal yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), danPasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn memberikan pertimbangan terkait dengan pertimbangan terhadap unsur-unsur perbuatan pidana peredaran narkotika yang dilakukan pelaku sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang menhapuskan pertanggungjawaban pidana, serta memberikan pertimbangan terhadap keadaan memberatkan dan meringankan pelaku, baik terhadap kejahatan peredaran yang dilakukan pelaku maupun kondisi pelaku di dalam persidangan. Analisis hukum penjatuhan pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi manusia dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn maka penggunaan pidana mati setidaknya memberikan efek pembalasan dan efek jera, ibaratnya hidup dalam dunia maya, karena hal itu pasti tak terhindarkan dalam perspektif korban atau pelaku, sehingga sifatnya selalu subjektif.