cover
Contact Name
Frangky Silitonga
Contact Email
frangkyka@gmail.com
Phone
+6281372466798
Journal Mail Official
cerdashukum@institutabdullahsaid.ac.id
Editorial Address
LP2M Institut Agama Islam Abdullah Said Batam INSTITUT AGAMA ISLAM ABDULLAH SAID BATAM Komplek Institut Agama Islam Abdullah Said Batam Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau 29422
Location
Kota batam,
Kepulauan riau
INDONESIA
Jurnal Cerdas Hukum
ISSN : 29642809     EISSN : 29642019     DOI : -
Jurnal Cerdas Hukum ini merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Islam Institut Agama Islam Abdullah Said Batam sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang hukum yang dilakukan oleh para akademisi serta praktisi hukum
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 38 Documents
ANALISIS PEMIKIRAN HUKUM JASSER AUDA TENTANG MAQASHID SYARIAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA: ANALISIS PEMIKIRAN HUKUM JASSER AUDA TENTANG MAQASHID SYARIAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI ISLAM DI INDONESIA samantadebora, samanta deboraa
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan ekonomi termasuk di Indonesia, pada dasarnya merupakan problematika multidimensional yang solusinya tak dapat dicarikan bagi satu sisi saja. Diperlukan adanya formulasi hukum ekonomi yang holistic guna menjawab berbagai permasalahan ekonomi yang berujung pada belum sejahteranya maytoritas masyarakat Indonesia. Jasser Auda, seorang tokoh pemikir muslim kontemporer, mengusung paradigma baru dalam memahami konsep maqashid yang sepertinya relevan guna menjawab berbagai tantangan ekonomi di era kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran hukum Jasser Auda tentang Maqashid Syariah serta relevansinya bagi pembaharuan hukum ekonomi Islam di Indonesia. Penelitian ini berjenis library research dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari sumber primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa melalui pendekatan system yang diusungnya Jasser Auda menawarkan lima fitur berupa fitur kognitif, holistic, keterbukaan dan pembaharuan diri, fitur maqashid (kebermaksudan) dan fitur dimensional. Melalui kelima fitur ini, hukum Islam diformulasikan menuju hukum yang komprehensif yang dapat menjawab tantangan di era kontemporer termasuk di bidang ekonomi. Dalam aspek ekonomi, berdasarkan pendekatan yang ditawarkan Jasser Auda, maka dapat ditempuh beberapa cara guna menciptakan pengembangan hukum ekonomi dan ekonomi Islam yang lebih maju di Indonesia yaitu: 1) pemberdayaan zakat. 2) Pemberdayaan wakaf. 3) Menciptakan aturan administratif yang mendorong bangkitnya perekonomian umat. 4) Keikutsertaan lembaga ekonomi Indonesia di kancah Internasional dan 5) Memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan dana umat seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Kata Kunci: Pemikiran Hukum, Jasser Auda, Maqashid Syariah, Pembaharuan Hukum Ekonomi
HUKUM ISLAM DI INDONESIA satiawan, zenal
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan hukum Islam di Indonesia telah melewati perjalanan yang panjang sejak abad ke-13, ketika Islam mulai masuk dan berkembang di Nusantara. Dalam konteks hukum pluralistik Indonesia, hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sumber hukum, sejajar dengan hukum adat di pandangan hukum nasional. Artikel ini membahas tetntang bagaimana penempatan hukum Islam di Indonesia, sehingga dapat dilihat bahwa hukum islam di Indonesia telah masuk pada ranah pernikahan, ekonomi syariah, dan pendidikan. Studi ini juga menekankan tantangan hukum Islam dalam mempertahankan relevansi di tengah dinamika sosial dan politik kontemporer. Penelitian ini menyoroti signifikansi sinergi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional dalam menciptakan sistem hukum inklusif yang adil dan menghormati keragaman budaya serta agama. Abstrak. Penerapan, Hukum, Islam, di Indonesia
HIBAH DALAM HUKUM POSITIF Sunoto, Sunoto
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menghibahkan harta kepada orang yang tepat dan membutuuhkan merupakan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan di dalam islam, karena mencerminkan kebaikan dan kesalehan sosial. Menurut hukum Islam, hibah harus diberikan secara sukarela, disertai dengan kesepakatan definitif antara pemberi dan penerima. Perkara hibah ini juga terdapat di dalam hukum positif Indonesia, yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. (KHI). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666-1693 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 210-213 menguraikan bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk menunaikan hibah, di antaranya harus melalui dokumen notaris. Dari sudut pandang hukum positif, hibah bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial dan menetapkan legitimasi untuk mencegah sengketa hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia tidak didasarkan pada Syariah, prinsip-prinsip Islam, seperti hibah, telah secara normatif diintegrasikan di dalam aturan yang cukup baik. Studi ini menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang hibah dalam kerangka hukum positif Indonesia. Kata Kunci: Hibah, hukum, islam dan hukum positif
KARAKTERISTIK HUKUM sri
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan hukum di dalam neara merupakan salah satu hal yang fundamental dan tidak hanya sekedar formalitas negara. Hukum mempunyai fungsi dan pengaruh yang sangat besar, baik untuk menciptakan keadilan, ketertiban, perlindungan hak asasi dan kemaslahatan. Indonesia adalah salah satu negara yang yang memilikki pluralisme hukum, yakni hukum adat, hukum islam dan hukum naisoal. Ketiga sistem hukum tersebut merupakan komponen penting dalam setiap agenda perumusan dan pembuatan hukum di Indonesia. Kecendrungan karakteristik hukum di antaranya adalah, mengatur prilaku Masyarakat, memaksa dan mengikat, mengandung larangan serta perintah. Hal itu bertujuan untuk mengatur prilaku, dan hubungan sesame manusia. Sehingga tercipalah keadilan, keharmonisan serta ketertiban sosial. Kata Kunci: Sistem, hukum dan karakteristik hukum
PEMIKIRAN IMAM AL-'IZZUDDIN TENTANG BID’AH Halimatus Adiah
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas pemikiran Imam al-'Izzuddin Abdul Salam tentang bid'ah, yang dibagi ke dalam lima kategori hukum syariat, yakni: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Dengan pendekatan rasional dan kontekstual, Imam al-'Izzuddin menawarkan pandangan yang lebih seimbang dalam memahami bid'ah. Imam al-'Izzuddin sebagai merupakan salah satu tokoh islam yang sangat produktif, serta dedikasinya terhadap ilmu pengetahuan sangat signifikan. Dalam analisisnya, bid'ah dipahami melalui kerangka kaidah syariat, memberikan pemahaman baru tentang inovasi dalam konteks hukum Islam. al-'Izzuddin memberikan kontribusi penting terhadap kajian hukum Islam dan itu cukup berpengaruh untuk mewarnai model berpikir di era saat ini. Kata kunci: Bidáh dan Izuddin
POLITIK HUKUM ISLAM Rasfiudin, Rasfiudin
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas mendasar agama islam adalah menjadi rahmatan lilálaim. Dan itu juga yang mendasari tujuan dari ideologi politik Islam serta menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena itu, keberadaan para duta besar negara Islam di negara-negara kafir Mu’ahid tidak lepas dari tugas mendasar ini. Jadi, aktivitas para duta besar negara Islam di negara-negara lain adalah berdakwah dan melakukan propaganda terhadap Islam. Bukti nyata adalah apa yang dilakukan Rasulullah saw, di bawah kepemimpinannya beliau mengirimkan banyak utusan (semacam duta besar) ke berbagai negeri. Tugas mereka adalah menyerukan Islam. Kenyataan ini juga menunjukkan kebolehan membuka kedutaan besar di negara-negara tetangga. Tentu saja islam juga membuka pintu untuk membolehkan negara-negara lain tersebut untuk membuka kedutaan besarnya di wilayah negara Islam. Namun, dengan syarat tidak mempropagandakan tsaqafah asing ataupun propaganda politik/ideologis. Kebolehan untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara lain, serta adanya kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh para duta besar asing, tercantum dalam sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya aku tidak pernah mengkhianati perjanjian, dan tidak pernah menahan para utusan (duta besar)” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i). Dengan demikian, maka sejatinya islam itu terbuka untuk semua, termasuk dalam urusan politik. Kata kunci: Sistem, politik, dan hukum
UNDANG-UNDANG DAN ADAT MINANGKABAU m yanis
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum adat Minangkabau merupakan perpaduan nilai budaya, norma, dan tradisi religius yang sangat khas. Berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," hukum adat Minangkabau memiliki dua sistem utama, yaitu: "Undang-Undang Nan Empat" dan "Hukum Nan Ampek." Undang-Undang Nan Empat mencakup pengaturan kekuasaan lokal dan prinsip kehidupan masyarakat, sementara Hukum Nan Ampek merujuk pada hierarki adat yang diwariskan turun-temurun. Penulis menyoroti mekanisme hukum adat dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk pembagian warisan berdasarkan adat matrilineal dan pengaruh nilai Islam dalam implementasinya. Dalam kesimpulannya dapat dilihat bahwa terdapat harmoni antara tradisi lokal dan norma religius yang menciptakan stabilitas dalam masyarakat Minangkabau. Kata kunci: undang-undang, adat, minangkabau
SYIASYAH DAULIYAH DALAM KONTEKS INDONESIA Irwansyah
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini diskursus tentang hubungan islam dengan politik masih menjadi perbincangan dan isu penting yang dapat menyita perhatian jutaan ummat di dunia, begitu juga di Indonesia. Dan perkembangan politik global hari ini sepertinya memberikan implikasi tersendiri akan hubungan islam dengan hukum internasiona dan hubungan internasional antara satu Negara dengan Negara lainnya. Siyasah dauliyah merupakan bagian dari pada kajian fikih siyasyah atau politik islam, dan khazanah ini merupakan bukti bahwa islam memiliki madzhab politik, dan memiliki model yang khas. Siyasyah dauliyah ini merupakan lingkup kajian tentang diplomasi, peperangan, ketatanegaraan islam, kekuasaan dan keteraturan masyarakat dalam perspektif agama islam yang mencakup hukum, dogma, tradisi, sejarah dan pemikiran tokoh. Termasuk juga di dalam ketatanegaraan islam mengenai perang untuk menjaga kedaulatan wilayah Kata Kunci: Siyasha, dauliah dan Indonesia
MEMAKNAI DILALAH LAFZIYAH DALAM MEMAHAMI MAKNA AL-QURÁN Rasyid, Abd
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kajian hukum Islam, kedudukan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw dianggap sebagai dalil paling utama dalam menetapkan hukum islam. Ummat Islam meyakini bahwa semua ajaran yang terkandung di dalam dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadits dapat dijadikan sebagai jawaban atas setiap pertanyaan hukum serta penyelesaian setiap yang menuntut diformulasikannya sebuah hukum Islam. Hal ini menjadi fokus utama para ulama dan cendekiawan Islam, yang menggunakan berbagai metode untuk memaknai pada tiap ayat yang ada di dalam Al-Qurán. Salah satu metode kajian pemaknaan dalil untuk menentukan hukum disebut dengan metode pemaknaan lafziah, yaitu suatu bentuk ilmu yang khusus untuk mengetahui makna tersurat dan tersirat dalam ayat Al-Qurán. Ilmu ini melibatkan pemahaman tentang hubungan antara al-dal dan al-madlul yang merupakan bagian dasar dalam memahami hukum Islam. Dan telaah pada lafziah dan kalimat pada ayat Al-Qurán sangat penting untuk memahami hubungan antara al-dal dan al-madlul tersebut serta hubungan antara al-dal dan al-madlul. Kata Kunci: Dilalah, lafdziah dan hukum islam
SISTEM KEKERABATN DAN SISTEM KEKERABATAN PARENTAL DALAM ADAT MINANGKABAU hidayat, rahmad
JURNAL CERDAS HUKUM Vol. 3 No. 1 (2024): November 2024
Publisher : LPPM-IAI BATAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem matrilineal Minangkabau yang berakar pada filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menempatkan perempuan sebagai inti dari garis keturunan dan pengelola harta pusaka tinggi. Dalam hukum adat Minangkabau peran mamak (paman) sebagai figur sentral dalam keluarga besar Minangkabau dan bagaimana modernisasi menggeser peran ini menuju penguatan keluarga inti. Pengaruh hukum islam dan hukum nasional yang turut membentuk praktik sosial masyarakat Minangkabau juga memberikan dampak signifikan pada penguatan system dan adat yang ada di minangkabau. Sistem kekerabatan Minangkabau mencerminkan kekayaan tradisi matrilineal yang telah menjadi identitas masyarakatnya selama berabad-abad. Dalam sistem ini, garis keturunan ditarik melalui ibu, dengan perempuan memegang posisi sentral sebagai pewaris harta pusaka tinggi. Mamak, sebagai kepala keluarga besar, memegang tanggung jawab besar atas pengelolaan harta pusaka dan pembimbingan kemenakan. Kata kunci: sistem, kekerabatan, parental dan adat minangkabau

Page 3 of 4 | Total Record : 38