cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
ajiel@iain-manado.ac.id
Phone
+6285240355657
Journal Mail Official
faradila.hasan@iain-manado.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal IAIN Manado, Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law
ISSN : 28077830     EISSN : 28077342     DOI : http://dx.doi.org/10.30984/ajiel
Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is registered with the ISSN number 2807-7830 (Print) and ISSN 2807-7342 (Online). It is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by the Shariah Economics Law Study Program, Faculty of Shariah, at the State Islamic Institute of Manado (IAIN Manado). Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is a communication medium between Shariah and Economic Law. The journal invites activists and experts in Shariah Economics Law and Economic Law to contribute their research findings related to the issues of Shariah Economics Law and Economic Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 55 Documents
Kepatuhan Syariah dalam Aktivitas Bisnis Perbankan Syariah: Analisis Yuridis Normatif Mokoagow, Fahrul Rozi
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 4, No 1 (2024): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v4i1.2727

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah dalam aktivitas bisnis perbankan syariah melalui pendekatan yuridis normatif. Bank syariah wajib menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan implementasi berbagai kontrak muamalah yang diterapkan dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak muamalah yang diterapkan sangat beragam, memungkinkan umat Islam untuk melakukan transaksi yang bebas dari riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, perbankan syariah memudahkan umat Islam untuk melaksanakan kontrak muamalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menghindari praktik kontrak dalam perbankan konvensional. Perkembangan perbankan syariah juga mempertegas dan memperkuat komitmen untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, didukung oleh landasan hukum yang kuat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah bukanlah suatu opsi, melainkan keharusan yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap aktivitas bisnis perbankan syariah.
Pemahaman Masyarakat Muslim Manado Terhadap Sistem Pegadaian Syariah Maengkom, Muhammad Algi Fahri
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 2 (2023): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i2.2685

Abstract

 This research focuses on exploring the understanding of the Muslim community in Manado City towards the sharia pawnshop system. Manado City, with a majority non-Muslim population, is an interesting background to understand the extent of knowledge of the Muslim community regarding the concept and implementation of sharia pawnshops. Qualitative methods are used with data collection techniques through interviews, observation, and document analysis. The results of the study show that their understanding of the basic and operational principles of Islamic pawnshops is still limited. Factors such as lack of education and related information become the main obstacles in increasing understanding. Many respondents have the perception that Islamic pawnshops are similar to conventional pawnshops without significant differences. Therefore, a more in-depth and structured educational approach is needed to increase public knowledge about sharia pawnshops. The move is expected to raise awareness of the advantages and benefits of sharia-compliant finance, enabling people to make financial decisions that are more in line with their religious values. This provides an important picture for the development of more inclusive and sustainable financial services in these communities.ABSTRAK Penelitian ini berfokus pada eksplorasi pemahaman masyarakat Muslim di Kota Manado terhadap sistem pegadaian syariah. Kota Manado, dengan mayoritas penduduk non-Muslim, menjadi latar belakang yang menarik untuk memahami sejauh mana pengetahuan masyarakat Muslim terkait konsep dan pelaksanaan pegadaian syariah. Metode kualitatif digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil studi menunjukkan bahwa pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip dasar dan operasional pegadaian syariah masih terbatas. Faktor seperti kurangnya edukasi dan informasi terkait menjadi penghambat utama dalam peningkatan pemahaman. Banyak responden memiliki persepsi bahwa pegadaian syariah serupa dengan pegadaian konvensional tanpa perbedaan signifikan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan edukatif yang lebih mendalam dan terstruktur untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pegadaian syariah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan keunggulan dan manfaat keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, memungkinkan masyarakat membuat keputusan finansial yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. Hal ini memberikan gambaran penting bagi pengembangan layanan keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di komunitas tersebut.
Potensi Sistem Hukum Ekonomi Syariah dalam Pencegahan Korupsi Wujudkan Integritas Sektor Ekonomi Prayoga, Taufik Ilham; Isima, Nurlaila; Ibrahim, Suryadi
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 2 (2023): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i2.2850

Abstract

Korupsi merupakan tantangan serius dalam pengembangan ekonomi, menghambat pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, peran Hukum ekonomi syariah menjadi relevan sebagai kerangka kerja yang menawarkan prinsip-prinsip etika dan keadilan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Hukum ekonomi syariah dapat efektif berperan dalam pemberantasan korupsi di sektor ekonomi. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum dan ekonomi, penelitian ini mengeksplorasi implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam regulasi dan praktik ekonomi. Fokusnya adalah pada transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, nilai-nilai yang menjadi landasan hukum ekonomi syariah. Penelitian juga membahas dampak positif yang dapat dihasilkan oleh penerapan hukum ekonomi syariah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dari praktik korupsi. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang kontribusi hukum ekonomi syariah dalam pemberantasan korupsi dan memperkuat integritas sektor ekonomi. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mencari solusi untuk permasalahan korupsi, tetapi juga mengidentifikasi potensi peran positif dari prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagai alat efektif dalam mencapai tujuan pemberantasan korupsi di sektor ekonomi. 
Menjembatani Teknologi dan Syariah: Tinjauan Hukum Islam atas Monetisasi YouTube AdSense Amu, Muhammad Raihan; Isima, Nurlaila
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 4, No 1 (2024): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v4i1.3190

Abstract

Perkembangan platform digital seperti YouTube telah membuka peluang baru bagi individu untuk menghasilkan pendapatan melalui monetisasi konten. Namun, bagi content creator Muslim, praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghasilan dari Google AdSense melalui YouTube dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, studi ini mengkaji mekanisme kerja AdSense, mengidentifikasi isu-isu syariah yang muncul, dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama antara YouTuber dan Google AdSense dapat dikategorikan dalam akad syirkah abdan dan ju'alah, yang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, beberapa isu syariah perlu diperhatikan, terutama terkait konten iklan dan transparansi pembagian hasil. Pandangan ulama kontemporer cenderung membolehkan praktik ini dengan syarat dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa monetisasi YouTube melalui Google AdSense dapat menjadi peluang yang sah bagi content creator Muslim, selama dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Rekomendasi implementasi meliputi fokus pada konten halal dan bermanfaat, pengawasan aktif terhadap iklan, transparansi kepada audiens, diversifikasi pendapatan, dan edukasi berkelanjutan tentang perkembangan teknologi dan implikasinya terhadap hukum ekonomi syariah.
Kekuatan Hukum Alih Debitur dalam Kredit Pemilikan Rumah di bawah Tangan Mustafa, Mohamad; Insani, Nur; Makkulawuzar, Kindom
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 2 (2023): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i2.2748

Abstract

Indonesia berupaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata bagi masyarakat di segala aspek baik politik, sosial, budaya dan ekonomi.  Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yakni dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Kredit Pemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada masyarakat tertentu atau konsumen selaku debitur, atas pembelian tanah dan bangunan di atasnya. Hal tersebut dilakukan dengan suatu perjanjian atau akad tertentu guna mendapatkan kepastian hukum di kemudian hari. perspektif hukum Islam bahwa alih debitur atau oper kredit tidak terlepas dari akad atau perjanjian oleh para pihak, sebab akad tersebut merupakan perilaku yang melahirkan suatu keputusan tertentu dari dua pihak atau lebih. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum alih debitur atas kredit pemilikan rumah di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui kredit pemilikan rumah di bawah tangan merupakan perjanjian yang tidak sah atau batal demi hukum, karena alih debitur atau oper kredit hak atas tanah dan bangunan melalui Kredit Pemilikan Rumah harus dilakukan dengan persetujuan pihak kreditur beserta akta otentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sebab  kepemilikan hak tersebut tidak dapat dilakukan balik nama, kecuali memiliki kekuatan pembuktian berdasarkan putusan pengadilan dengan menggunakan akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
Mandatori Halal: Potensi, Kendala dan Dampak bagi Pengembangan Industri Halal di Kota Jayapura Jakiyudin, Ahmad Havid; Faisal, Faisal; Yusuf, Muhamad; Muhandy, Rachmad Surya
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 4, No 1 (2024): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v4i1.2996

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep pengembangan industri halal yang didasarkan pada potensi, kendala dan dampak. Mandatori halal, yaitu kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan kepada seluruh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Selama ini hanya sebagian dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Jayapura yang bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal akan membantu mengembangkan industri halal di Kota Jayapura. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman sampai dengan tahun 2024 (Pasal 140 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal). Potensi tersebut meliputi adanya sertifikasi halal gratis, self declare (ikrar halal) dan banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh mama-mama Papua. Kendala sertifikasi halal meliputi beralihnya kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, kurangnya pemahanan pentingnya label halal dan penguasaan penggunaan perangkat elektronik. Dampak dari mandatori halal akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, pengembangan usaha, dan membantu pencapaian program pemerintah.
Maqashid Syari'ah dalam Konteks Pengantar Makanan Non-Halal oleh Driver Go-Jek Muslim Kota Manado Wahyudi, Yudha
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 2 (2023): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i2.2852

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak penerapan sistem auto-bid dalam aplikasi Go-jek terhadap driver Muslim di Kota Manado, khususnya dalam hal melayani pesanan makanan non-halal melalui Go-food. Driver Go-jek yang beragama Muslim dihadapkan pada situasi di mana mereka menerima pesanan makanan non-halal, seperti olahan daging babi, melalui aktivasi sistem auto-bid yang langsung mengirimkan pesanan tersebut ke aplikasi para driver, yang kemudian diwajibkan untuk menerima pesanan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi sistem auto-bid pada aplikasi Go-jek mewajibkan driver untuk menerima dan mengantar pesanan makanan non-halal. Penolakan terhadap pesanan tersebut dapat mengakibatkan suspensi akun driver. Dari perspektif hukum Islam, pengiriman makanan non-halal oleh driver Muslim memiliki kepentingan dalam menghindari situasi yang berpotensi memicu keraguan (syubhat), sebagai upaya untuk menjaga kesucian ajaran Islam serta keutuhan akidah agama. Meskipun demikian, dari sudut pandang maqashid syari’ah, pengiriman makanan non-halal bisa diperbolehkan karena dianggap sebagai kebutuhan sekunder (hajiyat) dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan ini diinterpretasikan sebagai upaya untuk memudahkan hidup dan mengurangi kesulitan atau keterbatasan yang mungkin terjadi.
Sistem Pembagian Upah Kapal Ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Alulu, Faridawati; Lahilote, Hasyim Sofyan; Azizah, Nur
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 4, No 1 (2024): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v4i1.3013

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi sistem pembagian upah antara nelayan, pemilik kapal, dan pemilik rakit di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, serta mengkaji aspek hukum ekonomi syariah terkait sistem tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif normatif dengan metode lapangan dan pendekatan empiris. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif naratif yang melibatkan reduksi data, penyajian, dan verifikasi. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana praktik perikanan tradisional berinteraksi dengan prinsip ekonomi Islam dalam konteks kontemporer. Hal ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara praktik yang ada dengan norma hukum Islam, serta menyarankan kemungkinan area reformasi atau penyesuaian dalam kebijakan manajemen perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian upah atau bagi hasil antara nelayan, pemilik kapal, dan pemilik rakit di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung menggunakan kontrak mudarabah dengan perjanjian lisan. Menurut sistem ini, masing-masing pihak menerima 30% dari keuntungan, dengan tambahan 10% untuk biaya perbaikan kapal setelah dikurangi biaya operasional. Namun, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kerjasama ini tidak sepenuhnya sesuai. Terdapat unsur gharar pada alokasi 10% untuk biaya perbaikan kapal, dan tidak mematuhi prinsip keadilan Islam yang mempertimbangkan modal, kontribusi, dan risiko dari masing-masing pihak secara proporsional.
Persaingan Penjualan Pakaian di Pasar Youtefa dengan Super Market/Mall dan Pertokoan di Abepura Kota Jayapura Renngiwur, Gazali Husin; Yusuf, Muhamad; Umkabu, Talabudin; Muhandy, Rachmad Surya; Zulihi, Zulihi
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 3, No 2 (2023): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v3i2.2648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penjualan pakaian yang dilakukan pedagang pakaian di pasar Youtefa Abepura dan untuk mengetahui kebijakan pemerintah Kota Jayapura tentang libur dihari Minggu diperuntukkan bagi pedagang. Menggunakan metode kualitatif dengan paradigma fenomenologi sosial. Hasil penelitian: Pedagang pakaian di Pasar Youtefa kurang melakukan trobosan dalam melakukan perdagangan, melalui pemanfaatan jaringan internet untuk penjualan juga efek dari banjir tahunan menyebabkan kerugian besar bagi pedagang. Selain itu, peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Jayapura yang berkaitan dengan lingkup pelayananmasih belum cukup baik yang dalam hal ini berupa kenyamanan serta akses untuk mendapatkan pelayanan. Selain itu ketersediaan sarana pendukung pasar, fleksibilitas, penanganan permintaan khusus bagi pedagang juga masih dirasa sangat kurang. Perbedaan waktu operasional pada hari biasa untuk pedagang swalayan yang lebih lama 3 jam dibanding dengan pedagang di pasar membuat para konsumen lebih memilih untuk berbelanja di swalayan. Sedangkan jam operasional untuk pedagang di swalayan di hari Minggu memiliki waktu yang agak lama yaitu yaitu kurang lebih 4 jam dibandingkan dengan pedagang di pasar Youtefa Abepura. Selain itu, masyarakat kebanyakan enggan berbelanja di pasar ketika siang hari karena factor cuaca, mereka lebih memilih berbelanja pakaian di Mall/supermarket dengan fasilitas penyejuk udara yang menimbulkan kenyamanan dalam berbelanja.
Penyelesaian Sengketa Wakaf di Kotamobagu: Analisis dan Prospek Abasi, Masyrifah
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 4, No 1 (2024): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v4i1.3126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki penyelesaian sengketa wakaf di Kotamobagu, Indonesia, dengan memfokuskan pada faktor-faktor penyebab sengketa, mekanisme penyelesaian yang telah diterapkan, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengelolaan wakaf di daerah tersebut. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan, observasi partisipatif, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wakaf di Kotamobagu disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, kurangnya pemahaman tentang hukum wakaf di kalangan nazhir dan masyarakat umum menjadi penyebab utama kesalahan dalam pengelolaan aset wakaf. Kedua, konflik kepentingan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf sering kali mempersulit penyelesaian sengketa. Ketiga, ketidakjelasan status kepemilikan tanah wakaf sering kali menjadi titik perselisihan yang tidak terhindarkan. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan di Kotamobagu meliputi mediasi oleh tokoh masyarakat dan ulama setempat, serta penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Analisis efektivitas menunjukkan bahwa mediasi lebih berhasil dalam menyelesaikan sengketa wakaf dibandingkan dengan jalur hukum, karena lebih cepat, lebih terjangkau secara biaya, dan mampu mempertahankan hubungan harmonis antara pihak yang bersengketa. Rekomendasi dari penelitian ini meliputi perluasan pendidikan dan sosialisasi tentang hukum wakaf kepada nazhir dan masyarakat umum, penguatan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, serta peningkatan kapasitas dan integritas para mediator dalam melaksanakan mediasi. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sengketa wakaf di Kotamobagu dan meningkatkan pemanfaatan aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara lebih efektif.