cover
Contact Name
M. Alirahman Djoyosugito
Contact Email
malirahmandj@gmail.com
Phone
+62821242602626
Journal Mail Official
prolev@kejaksaan.go.id
Editorial Address
Gedung Pustrajagakkum Lantai 4 (ex. Puslitbang) Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
The Prosecutor Law Review
ISSN : 29877342     EISSN : 29878314     DOI : https://doi.org/10.64843/prolev.v3i2
Core Subject : Social,
Focus: The primary focus of The Prosecutor Law Review is to serve as a prominent forum for the exchange of legal scholarship and insights related to the field of prosecution and its ongoing evolution. Scope: The scope of The Prosecutor Law Review encompasses a wide range of subjects within the realm of prosecution and related legal areas. It welcomes scholarly contributions, research, and discussions pertaining to (but not limited to): Prosecutorial Practices: Analysis and critique of various aspects of prosecutorial practices, including investigation, trial strategy, evidence presentation, and sentencing. Legal Developments: Examination of recent legal developments, case law, and legislative changes affecting the role and responsibilities of prosecutors. Comparative Studies: Comparative studies of prosecutorial systems and practices in different jurisdictions, highlighting similarities, differences, and best practices. Ethical Considerations: Exploration of ethical dilemmas and issues faced by prosecutors, as well as discussions on professional conduct and accountability. Policy and Reform: Discussions on policy recommendations, reforms, and innovations aimed at improving the effectiveness and fairness of prosecution within the criminal justice system. Interdisciplinary Approaches: Integration of insights from related fields such as criminology, sociology, psychology, and political science to enhance the understanding of prosecution. International Perspectives: Insights into international prosecution, including discussions on international criminal law, the role of international tribunals, and transnational legal cooperation. Training and Education: Articles addressing the education and training of future prosecutors, as well as the development of prosecutorial curricula. Social Justice and Equity: Examination of how prosecution intersects with issues of social justice, equity, and access to justice, particularly for marginalized communities. Technological Advancements: Assessment of the impact of technology, digital evidence, and cybercrime on modern prosecution. The Prosecutor Law Review welcomes contributions from legal scholars, practitioners, policymakers, researchers, students, and anyone interested in advancing the discourse on prosecution and its broader implications for the legal landscape.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 45 Documents
JAMINAN KESEHATAN DALAM HAK KONSTITUSIONAL BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM KONSTRUKSI NEGARA KESEJAHTERAAN AGUNG, Asri Agung Putra; Jatmiko, Ludfie Jatmiko Setyo Poerwoko
The Prosecutor Law Review Vol 1 No 3 (2023): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v1i3.19

Abstract

In Indonesia, the preamble and body of the 1945 Constitution is a strong ideological basis that this country adheres to the welfare state. So that the legal basis for providing social security (health) for every citizen, Both those who are in the country and abroad should have the same opportunity to get social security, especially when we talk about Indonesian Migrant Workers who contribute large amounts of foreign exchange to Indonesia, we should no longer hear about Indonesian Migrant Workers who do not get Health Insurance. The responsibility for protecting and fulfilling these constitutional rights rests with the state and should be guaranteed by law as a consequence of the realization of a welfare state. This is as mandated by Article 28 I paragraph (4) and paragraph (5) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states that, protection, promotion, enforcement and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government and to uphold and protect human rights in accordance with the principles of a democratic rule of law
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PENDEKATAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH KEJAKSAAN RI Rahman, Teuku
The Prosecutor Law Review Vol 1 No 3 (2023): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v1i3.23

Abstract

The prosecutor's office in handling a criminal case can apply the concept of restorative justice where the process is aimed at the greatest benefit that can be felt by the parties involved. To implement a method for resolving criminal cases using a restorative justice principle approach, the legal substance, legal structure and legal culture must first be formulated in a criminal justice system work program that involves all elements of the criminal justice system so that it does not conflict with applicable procedural law norms. The application of restorative justice in resolving criminal cases in Indonesia can adopt the concept of Plea Bargainging and Deferred Prosecution Agreement which developed in England and the United States. The application of the concept of Plea Bargainging and Deferred Prosecution Agreement will take into account the confession and conviction of the perpetrator of the crime so that the sentence can then be reduced.
Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Pasca Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat Marune, Abraham; Hartanto, Brandon
The Prosecutor Law Review Vol 1 No 3 (2023): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v1i3.24

Abstract

This paper assesses the impact and identifies areas of Indonesia’s Attorney General Guidelines Number 18 of 2021 concerning the Settlement of Narcotics Abuse Crime through Rehabilitation with a Restorative Justice Approach as the Implementation of the Dominus Litis Principle. The guideline emphasizes restorative justice, prioritizing rehabilitation over imprisonment for narcotics users. Utilizing a normative juridical approach, employing the dignified justice theory. The research finds that the guidelines embody the concept of restorative justice, aiming to resolve narcotics cases peacefully outside the courts. This aligns with the dignified justice theory, emphasizing divine values and human rights, so the Prosecutor's Office's role in promoting a balanced and conscientious approach to prosecution, aligning with the ideals of Pancasila in criminal cases, particularly drug-related offenses. The paper suggests prioritizing restorative justice, emphasizing a holistic perspective and the Prosecutor's Office's potential
STRIKING A BALANCE: NAVIGATING PEACE, JUSTICE, AND RESTORATIVE JUSTICE IN INDONESIAN PROSECUTORIAL PROCESS Ridwan Arifin; Idris, Siti Hafsyah; Munandar, Tri Imam; Nte, Ngaboawaji Daniel
The Prosecutor Law Review Vol 1 No 3 (2023): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v1i3.25

Abstract

This paper connects with the principles of restorative justice by highlighting the intricate dynamics of prosecutorial decision-making in post-conflict Indonesia. Restorative justice emphasizes repairing harm and rebuilding relationships in the aftermath of conflict, aligning with the challenges faced by prosecutors in balancing peace and justice. In the Indonesian legal landscape, the delicate task of reconciling the need for accountability with the goals of reconciliation is evident. The study’s focus on specific cases and the examination of factors influencing prosecutorial choices underscore the importance of a comprehensive understanding of the complexities surrounding the peace versus justice dilemma. Restorative justice principles often emphasize dialogue, inclusion, and community engagement, which can be crucial in societies dealing with the aftermath of conflict. The multi-dimensional approach employed in the research, integrating legal, ethical, and socio-political perspectives, resonates with the holistic nature of restorative justice. By shedding light on the challenges prosecutors face in navigating this delicate balance, the paper contributes to the broader discourse on transitional justice. Restorative justice seeks to address the root causes of conflict and promote healing within communities, and this paper's insights into the nuanced considerations of prosecutors offer a valuable contribution to both academic discussions and a deeper understanding of the challenges inherent in balancing peace and justice within the Indonesian legal context. Ultimately, the study aligns with the restorative justice framework by emphasizing the importance of a thoughtful and inclusive approach to justice in post-conflict societies.
KEWENANGAN KEJAKSAAN RI SEBAGAI CENTRAL AUTHORITY/ OTORITAS PUSAT*) TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA LINTAS NEGARA TERORGANISASI (TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) MELALUI MEKANISME BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (MUTUAL LEGAL ASSI Budijarto, Agus; Sulistyaningsih, Endang
The Prosecutor Law Review Vol 1 No 3 (2023): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v1i3.26

Abstract

Perkembangan teknologi dapat berpengaruh terhadap kejahatan lintas negara karena perkembangan itu tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara (borderless jurisdiction), sehingga penting dilakukan kerjasama internasional antara lain Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) dan Ekstradisi. Kejaksaan RI seharusnya menjadi otoritas pusat (central authority) dalam menangani prosedur dimaksud, karena mekanisme pemberian persetujuan pada otoritas pusat bersifat teknis yuridis sehingga sangat tepat kalau otoritas ini diberikan kepada Kejaksaan RI sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang penuntutan (dominus litis) guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, karena Jaksa Penuntut Umum sebelum membawa perkara ke Pengadilan (hearing) akan meneliti persyaratan materiel maupun formil suatu perkara, termasuk berkaitan dengan kekuatan pembuktian dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mekanisme MLA dan ekstradisi melalui mekanisme kajian, rekomendasi pada otoritas pusat (central authority). Penelitian ini adalah penelitian normatif (normative legal research) melalui studi kepustakaan dengan tujuan menelaah, mengidentifikasi dan memetakan permasalahan pokok serta menghasilkan suatu rumusan (formula) kebijakan strategis kepada pimpinan tentang kewenangan Kejaksaan RI sebagai central authority penanganan perkara transnational organized crime (TOC) melalui mekanisme MLA dan Ekstradisi. Kata kunci: Kejaksaan, otoritas pusat, MLA, ekstradisi, kejahatan lintas negara.
Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium Ginting, Yuni
The Prosecutor Law Review Vol 2 No 1 (2024): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v2i1.32

Abstract

Prinsip ultimum remedium menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir setelah semua upaya hukum lainnya telah dilakukan. Prinsip ini tidak secara eksplisit diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia maupun dalam peraturan hukum pidana lainnya di beberapa yurisdiksi. Meskipun prinsip ini diakui sebagai prinsip umum dalam filosofi hukum pidana, penerapannya hanya menjadi slogan dalam praktiknya. Pergeseran pandangan penegak hukum pidana terhadap kasus ringan memungkinkan untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih restoratif. Daripada langsung mengarah pada proses peradilan yang formal dan penggunaan sanksi pidana, penegak hukum dapat mengutamakan pendekatan yang lebih kolaboratif, yang memperhatikan kebutuhan semua pihak yang terlibat. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, praktik keadilan restoratif semakin banyak diterapkan dalam penegakan hukum pidana di berbagai negara. Dengan demikian, keadilan restoratif memberikan alternatif yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani konflik kriminal.
Acts Against Law in the Law of Union: Elements of Acts and Implications for Liability for Damages: Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi Puspa Wardhani, Harumsari; Ningsih, Ayup Suran
The Prosecutor Law Review Vol 2 No 1 (2024): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v2i1.33

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan definisi perbuatan melawan hukum menurut Hukum Perdata dan merinci unsur-unsur yang terkandung dalam perbuatan melawan hukum, serta dampak hukum yang ditimbulkan pelaku perbuatan melawan hukum berupa kewajiban mengganti kerugian. Teknik metodologis digunakan dalam penelitian ini, termasuk menggambarkan dan menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum menurut perspektif ilmu hukum yaitu unsur, kewajiban ganti rugi, serta dampak hukum yang ditimbulkan dengan melakukan pengumpulan data serta menggunakan peraturan perundang-udangan yang memiliki kaitannya dengan permasalahan pada penelitian ini. Artikel ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan sumber data sekunder, yaitu telaah teks hukum asli, literatur hukum sekunder, dan sumber-sumber non-hukum sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terdapat 5 (lima) unsur atau persyaratan yang harus dilakukan individu agar dapat dikatakan perbuatannya melawan hukum. 2. Terdapat dampak hukum yang ditimbulkan berupa tuntutan ganti rugi bagi pelaku perbuatan melawan hukum. Tujuan penulisan ini berdasarkan pengalaman empiris sebagai Atase yang ditugaskan di Perwakilan RI sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan konstribusi positif bagi para pembaca.
IDEAL STANDAR BIAYA AHLI PENANGANAN PERKARA DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA Gunawan, Indra; MUHAMMAD INSAN ANSHARI AL ASPARY
The Prosecutor Law Review Vol 2 No 1 (2024): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v2i1.35

Abstract

Penyusunan Honorarium Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017 s.d. 2024 masih belum memenuhi kebutuhan yang ideal untuk Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal didalam proses penanganan perkara, jasa seorang ahli sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikan seorang ahli yang memberikan pendapatnya dalam proses penanganan perkara yang variatif seperti dari sarjana sampai dengan guru besar sangat diperlukan. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan besaran honorarium keterangan ahli yang ideal untuk Kejaksaan Republik Indonesia sehingga dapat mendorong pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, dan perdata dan tata usaha negara. Metode kajian ini adalah kualitatif dengan melakukan penelitian dokumen perencanaan maupun dokumen lainnya yang memiliki keterkaitan substansi dengan permasalahan yang menjadi objek kajian. Dengan teknik pengumpulan data dan analisa dokumen, yaitu dengan mengumpulkan semua dokumentasi termasuk kesimpulan dalam rapat-rapat atau forum yang membicarakan atau memuat terkait penyusunan RKA-K/L yang kemudian dikolaborasikan bersama temuan hasil wawancara. Kesimpulan didapat bahwa Honorarium Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara dipandang tidak representatif untuk memenuhi pembayaran prestasi atas kapasitas ahli baik ASN maupun terlebih Non-ASN yang pada umumnya bertarif melewati ambang batas tertinggi dari yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan. Dalam penelitian dan konfirmasi langsung kesumber masih diperoleh satuan kerja yang memberikan honorarium ahli melebihi ambang batas dari SBM dengan menerapkan prinsip at cost disertai tolok ukur jenjang pendidikan dan pengalaman dari ahli yang bersangkutan.
Meningkatkan Peran, Fungsi Atase dan Konsul Kejaksaan dalam upaya Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri Budijarto, Agus; Sulistyaningsih, Endang
The Prosecutor Law Review Vol 2 No 1 (2024): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v2i1.37

Abstract

Penugasan Jaksa pada perwakilan RI di luar negeri sebagai bagian dari peran dan fungsi Jaksa guna membantu memberikan perlindungan hukum kepada WNI di samping tugas pokok selaku Penuntut Umum dan selaku Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur di dalam Undang- undang Nomor: 11 Tahun 2021  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penugasan Jaksa pada Perwakilan RI di luar negeri dengan dasar bahwa setiap WNI mempunyai persamaan di depan hukum (equality before the law) sebagaimana dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945; hal ini merupakan bagian dari asas demokrasi yang mengedepankan juga tentang keadilan, persamaan di depan hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu penugasan ini penting dan perlu diperkuat peran dan fungsi Jaksa, sehingga pemberian perlindungan hukum kepada WNI di luar negeri yang mempunyai permasalahan hukum lebih maksimal. Tujuan penulisan ini berdasarkan pengalaman empiris sebagai Atase yang ditugaskan di Perwakilan RI sehingga tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi para pembaca.
PEMAKNAAN UNSUR PENGETAHUAN DALAM DELIK PENCUCIAN UANG: TELAAH KRITIS TERHADAP DOKTRIN PRO PARTE DOLUS PRO PARTE CULPA Yanuar, Muh. Afdal
The Prosecutor Law Review Vol 2 No 2 (2024): The Prosecutor Law Review
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Kejaksaan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64843/prolev.v2i2.38

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi dengan keberadaan doktrin proparte dolus proparte culpa yang jamak dijadikan sebagai landasan dalam memaknai unsur ‘pengetahuan’ pada delik pencucian uang. Doktrin tersebut menghendaki agar ancaman pidana antara delik ‘lalai’ dan ‘sengaja’ disamakan, di kala jenis kesalahan hanya meliputi ‘lalai’ dan ‘sengaja’. Padahal seharusnya delik ‘lalai’ haruslah lebih ringan ancaman pidananya daripada ‘sengaja’. Melalui tulisan ini, akan dibahas perihal, relevansi doktrin proparte dolus proparte culpa terhadap pemaknaan, dan konsep yang ideal dalam memaknai, unsur pengetahuan dalam delik pencucian uang. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa menjadikan doktrin pro parte dolus pro parte culpa sebagai konsep yang mendasari pemahaman atas unsur pengetahuan pada delik pencucian uang merupakan hal yang tidak relevan, dikarenakan doktrin tersebut mempersamakan ancaman pidana ‘sengaja’ dengan ‘lalai’. Padahal seharusnya ancaman pidana ‘lalai’ lebih ringan daripada ‘sengaja’, di kala jenis kesalahan hanya meliputi ‘sengaja’ dan ‘lalai’. Selanjutnya, doktrin ideal untuk dijadikan sebagai pijakan dalam memahami unsur pengetahuan dalam delik pencucian uang adalah doktrin een bijzondere vorm van schuld (bentuk kesalahan istimewa) yang disebut dengan onverschillingheid voor de rechtsbelangen van anderen, yang di dalamnya meliputi elemen sengaja dan lalai (yang ancaman pidananya disamakan), tetapi jenis kesalahan ini sendiri bukan ‘sengaja’, bukan pula ‘lalai’.