RechtIdee
RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic Law Customary Law Law and Human Rights Criminology Victimology Business Law Intellectual Property Rights Law Environmental Law Labor Law E-Commerce Law Banking and Financial Institution Law Competition Law Bancruptcy Law Syariah Economic Law Procedural Law Any article related of law
Articles
191 Documents
KEABSAHAN KEUNTUNGAN (MARGIN) PADA AKAD MURABAHAH DENGAN SISTEM BA’I AL-WAFA’
Siti Nur Shoimah
RechtIdee Vol 17, No 2 (2022): December
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v17i2.13380
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya persoalan mengenai keuntungan (margin) di dalam akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ yakni: Pertama, jika dilihat dari konsep ba’i al-wafa’, tidak ada unsur keuntungan (margin) di dalamnya; Kedua, keuntungan ditentukan terlebih dahulu dalam bentuk persentase sebelum transaksi yang kedua dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian serta peraturan lain tentang akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa’; dan pendekatan konseptual untuk menelaah pengertian akad murabahah dan sistem ba’i al-wafa‘, serta syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam. Hasil penelitian menjelaskan bahwa memperjanjikan margin keuntungan pada transaksi yang ke-2 pada akad murabahah dengan sistem ba’i al-wafa’ sesuai dengan syarat sahnya perjanjian menurut hukum Islam, sebab telah memenuhi 3 (tiga) syarat sahnya hukum Islam yaitu: Pertama, tidak melanggar prinsip syariah dalam Islam, karena sesuai dengan konsep keuntungan dalam Islam yang di dalamnya terdapat unsur ‘Iwad. Kedua, para pihak sama-sama ridho dan ada pilihan, sebab keuntungan telah disepakati ketika tahap negosiasi; Ketiga, harus jelas dan gamblang, dimana besar keuntungan yang disepakati para pihak telah jelas nominalnya.
Politik Hukum Pengupahan : Suatu Kajian Terhadap Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Aulia Milano
RechtIdee Vol 10, No 1 (2015): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v10i1.1139
Abstrak:Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) didasarkan pada Kebutu- han Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang diar- ahkan pada pencapaian KHL. Permasalahan yang muncul adalah adanya “tolak tarik” antara pekerja dan pengusaha dalam penghitungan UMK dan tuntutan kenaikan Upah Minimum setiap tahun dari pekerja diikuti ancaman dan tindakan anarkis. Tulisan ini hendak mengkaji dari kriminologis dampak terkait penetapan UMK bagi pekerja maupun pengusaha. Sebagai pisau anali- sis akan digunakan teori anomie, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmi- grasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Kata kunci: politik hukum, upah minimum dan tenaga kerja
PERLINDUNGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL PADA SAAT TERJADI KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM PERTAHANAN INDONESIA
Herman Suryokumoro;
Ikaningtyas Ikaningtyas
RechtIdee Vol 15, No 2 (2020): Desember
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v15i2.8576
Instrumen hukum internasional telah mengatur ketentuan mengenai pertahanan yang terkait dengan permasalahan perang yang disebut dengan Hukum Humaniter Internasional. Indonesia sendiri telah berupaya menangani persoalan survival bangsa ini secara komprehensif. Upaya tersebut diimbangi dengan upaya membangun rasa kebangsaan, sistem sosial, politik dan ekonomi untuk mengisi kemerdekaan tersebut. Dalam membangun national security, bangsa ini telah mengembangkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), Wawasan Nusantara (Wanus) dan Ketahanan Nasional. Perlindungan hukum bagi penduduk sipil (Civilian) pada saat konflik bersenjata dalam instrumen hukum internasional diatur dalam ketentuan yang disebut Hukum Humaniter Internasional. Hukum humaniter tersebut dikodifikasi ke dalam : Pertama, Hukum Den Haag. Kedua, Hukum Jenewa. Perlindungan penduduk sipil diatur tersendiri dalam Konvensi IV Jenewa. Dan ketiga, Instrumen Hukum Internasional lainnya yakni ketentuan hukum humaniter diluar dari ketentuan Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa. Sedangkan, perlindungan hukum bagi penduduk sipil (Civilian) pada saat konflik bersenjata berdasarkan Sistem Pertahanan Negara di Indonesia mengacu kepada ketentuan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) secara umum. Hal tersebut terlihat pada pengaturan di dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945, maupun Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Mediasi perbankan dalam kerangka penyelesaian sengketa perbankan secara sederhana, Cepat, dan biaya ringan
noor hafidah
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v11i2.2221
Industri perbankan sebagai bagian dari Industri keuangan mempunyai karakteristik yang khusus sebagai lembaga keuangan. Karakteristik khusus tersebut tercermin dalam operasional perbankan yang memiliki fungsi Intermediary, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang dilandasi oleh kepercayaan, serta layanan yang lebih kompleks yang meliputi pembiayaan makro, pembiayaan ekspor impor, transaksi derivatif, fasilitas pembayaran perdagangan internasional (letter of credit) dan lain sebagainya.Layanan Perbankan yang sedemikian kompleks dalam prakteknya kadang kala bersentuhan dengan konflik atau sengketa. Sengketa dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara bank dengan nasabah mengenai kewajiban dan hak masing-masing, wanprestasi dari nasabah sebagai debitur, tindakan sepihak bank yang dianggap merugikan nasabah, dan sebagainya. Kenyataan demikian menuntut adanya pola penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.Dalam konteks penyelesaian sengketa secara demikian, Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki kewenangan dalam menata aktivitas perbankan di Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa, antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 menyatakan bahwa mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakanModel penyelesaian mediasi bagi kalangan perbankan merupakan model yang dianggap tepat karena hubungan bank dan nasabah mengandung kerahasiaan. Kerahasiaan dimaksud adalah kerahasiaan bank sebagaimana tersebut di dalam pasal 40 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Penyelesaian secara mediasi juga menunjang upaya menemukan resolusi-resolusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Selain itu mediasi dianggap mampu membuka ruang yang lebih luas bagi para pihak berperkara untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).Sekalipun demikian, pelaksanaan mediasi dalam prakteknya ada kalanya tidak memberikan hasil penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. Deadlock atau kebuntuan mediasi sering terjadi karena tidak dapat didekatkannya perbedaan-perbedaan yang ada antar nasabah dan bank.Bank Indonesia dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Peraturan ini pada dasarnya ingin menjadi payung hukum bagi pelaksanaan mediasi perbankan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul antara pihak bank dengan nasabah maupun antara bank dengan bank lainnya. Setiap peraturan memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal yang paling sering dipermasalahkan adalah apakah suatu peraturan didasarkan pada bangunan pertimbangan yang matang dan memuat klausul-klausul yang diperlukan. Suatu peraturan juga sering dikritisi dari apakah ia mampu memberikan perlindungan secara berimbang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Tulisan ini berupaya membahas hal tersebut dalam kerangkan perlindungan kepentingan bank dan nasabah dalam penyelesaian sengketa perbankan.
ANALISIS KEBIJAKAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN MABUK
Teguh Apriyanto;
Eko Soponyono;
Umi Rozah
RechtIdee Vol 17, No 1 (2022): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v17i1.14417
Criminal liability is only imposed on legal subjects who according to law can be held accountable. This study aims to conduct a juridical analysis and study of the problem, how to assess the crime of murder committed by drunk people. The research method used in this research is normative juridical using secondary data sourced from literature studies. Based on the analysis and study in this study, it is known that drunken murder has not been regulated with certainty in the main regulations of criminal law, namely the Criminal Code (KUHP), but based on the interpretation of the judge in his decision on the criminal case of drunken murder, perpetrators are still punished. The conviction of the perpetrator was based on the consideration that there were two criminal acts that he was charged with, namely the crime of drinking alcohol and the crime of murder. The development of criminal law in the future is expected to provide an explanation regarding the crime of murder in a drunken state.
Peranan ASEAN Patent Examination Cooperation Dalam Permohonan Paten Di ASEAN
Tri Rusti Maydrawati
RechtIdee Vol 8, No 1 (2013): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v8i1.730
Abstrak ASPEC (ASEAN Patent Examination Cooperation) merupakan program kerjasama paten regional yang pertama yang beranggotakan kantor-kantor paten negara di ASEAN dimana Inventor atau Pemohon paten yang ingin mengajukan permohonan secara regional di ASEAN akan memperoleh beberapa keuntungan dikarenakan lebih hemat waktu dan biaya. Dalam hal ini, Pemeriksa paten secara tidak mengikat (non binding) dapat menggunakan hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kantor paten lainnya sebagai referensi dalam mengambil keputusan terhadap permohonan paten yang se-famili yang sedang diperiksanya. Dengan demikian, keputusan terha- dap suatu permohonan paten akan lebih cepat sehingga eksploitasi untuk mengambil manfaat ekonomi bagi Inventor atau Pemohon akan lebih cepat dan efektif. Kata-kata kunci: ASPEC, Pemeriksaan permohonan paten, non binding.
UJI PUBLIK SEBAGAI MODEL PELIBATAN MASYARAKAT DALAM SELEKSI KOMISIONER KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Fauzin Fauzin
RechtIdee Vol 15, No 1 (2020): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v15i1.7557
Penelitian bertujuan untuk menemukan model pelibatan masyarakat dalam seleksi komisioner KPK. Hal ini dianggap penting mengingat hasil seleksinya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk hasil seleksi komisioner KPK periode 2019-2023. Sementara seleksi komisioner KPK sebelumnya juga terdapat catatan menarik. Dua periode diantaranya (periode 2007-2011 dan periode 2011-2015) beberapa pimpinan KPK terjerat kasus hukum yang berakibat adanya pergantian sebelum masa jabatannya berakhir. Menariknya, beberapa pimpinan KPK itu terjerat kasus hukum yang terjadi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai pimpinan KPK. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan bahan hukum primer yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019. Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan, juga menggunakan pendekatan konsep guna menemukan model pelibatan masyarakat yang tepat. Bahwa terdapat satu pasal yang menjadi dasar hukum pelibatan masyarakat, yakni Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002. Pelibatan masyarakat yang dimaksud diatur pada ayat (6) hanya sebatas memberikan tanggapan saat nama calon komisioner diumumkan ke publik oleh panitia seleksi. Padahal keterlibatan masyarakat menjadi strategis jika dilaksanakan dengan model yang tepat. Pelibatan masyarakat akan berdampak pada dukungan masyarakat. Mempertegas format dan waktu pelibatan masyarakat sangat penting. Uji publik terhadap calon pimpinan KPK menjadi alternatif model keterlibatan masyarakat untuk mengetahui kelayakannya.
INKONSISTENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Muhamad Soni Wijaya
RechtIdee Vol 13, No 1 (2018): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v13i1.4033
Sebagian besar masyarakat masih kurang memahami adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini disebabkan karakteristik tindak pidana korporasi ini adalah sangat kompleks. Hal tersebut dapat dipahami karena dalam KUHP sebagai induk hukum pidana materiil tidak mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana di Indonesia kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana saat ini secara khusus baru diakui dalam Undang-undang yang mengatur tindak pidana di luar KUHP. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia masih menganut pandangan societasdelinquere non potestsehingga belum mengakomodir kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Proses modernisasi dan pembangunan ekonomi, menunjukkan bahwa korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya, melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau yang bertentangan dengan hukum pidana dengan modus operandi yang dilakukan. Oleh karena itu, kedudukan korporasi sebagai subyek hukum (keperdataan) telah bergeser menjadi tindak pidana, disamping tindak pidana manusia alamiah (natuurlijk Persoon). Hal ini berarti bahwa doktrin societasdelinquere non potestmulai ditinggalkan
Nilai Lokal Krik Salamat sebagai Asas dalam Pembangunan Hukum
Lahmuddin Zuhri
RechtIdee Vol 11, No 1 (2016): June
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v11i1.1987
Perpaduan nilai kearifan Lokal dan dan Pancasila sebagai acuan pembangunan hukum yang krakter, mengingat begitu besar dan majemuknya negara Indonesia. Tiap-tiap daerah mempunyai budaya dan agama yang terefleksikan pada kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang terbentuk dari aspirasi masyarakat (botton up) akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai moralitas berkeadilan. Pembangunan hukum merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial, yang mengedepankan nilai lokal yang dilaksanakan secara demokrasi dengan mekanisme permusyawaratan dengan asas rasionalitas dan keadilan sosial, asas berkelanjutan, serta asas persamaan hak. Nilai Kerik Salamat masyarakat Sumbawa, memandang bahwa kekuasaan itu datang dari Tuhan yang harus dipertangungjawabkan secara transparan, kepada Tuhan dan manusia.Kata Kunci: Nilai Lokal, Asas hukum, Pembangunan Hukum
PIDANA PERINGATAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN ANAK
Diarsa, Trian;
Sarwirini, Sarwirini
RechtIdee Vol 16, No 2 (2021): December
Publisher : Trunojoyo Madura University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.21107/ri.v16i2.12160
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmemuat sanksi baru yang tidak ditemukan dalam undang-undang sebelumnya salah satunya yakni pidana peringatan. Namun demikian setelah 7 tahun berlakunya undang-undang tersebut belum ada peraturan pelaksana yang mengaturdengan jelas mengenai pelaksanaan pidana peringatan yang dapat dijatuhkan kepada anak. Hal ini mengakibatkan tujuan dicantumkan pidana peringatan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dapat diketahui secara pasti. Padahal secara umum tujuan diundangkannya Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mengatur secara komprehensif perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini akan mencari hakikat dari pidana peringatan dihubungkan dengan perlindungan anak.