cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 11 Documents clear
SENGKETA PERJANJIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN MA RI No. 4 / Pdt.G.S / 2021 / Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen) Yuni Amanda; Elsha Victoria Daniel; Ranita Pazya Sofindrato; Yesi Elisabet Lubis; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6958

Abstract

Penelitian ini membahas sengketa perjanjian akibat wanprestasi yang terjadi dalam Putusan MA RI No. 4/Pdt.G.S/2021, dengan studi kasus yang berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen. Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, yang dapat menimbulkan akibat hukum seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pelaksanaan perjanjian secara paksa. Kasus ini melibatkan para pihak yang berkonflik akibat tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak, sehingga mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, menggunakan peraturan perundang-undangan dan studi kasus tentang keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata menentukan bagaimana pengadilan membuat keputusan. Studi ini juga menekankan pentingnya asas itikad baik untuk pelaksanaan perjanjian maupun pengaruhnya terhadap keputusan hukum. Diharapkan penelitian ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum kontrak dan proses penyelesaian sengketa wanprestasi di Indonesia, dan juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN DALAM KASUS KEBANGKRUTAN PERUSAHAAN Ratih Fauziah Anatasya; Maria Claudita Abigael; Adelia Fiska Setyaningsih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6960

Abstract

Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan dalam kasus kebangkrutan perusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada karyawan selama proses likuidasi dan implikasi hukum kebangkrutan terhadap hak-hak mereka. Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini menganalisis kerangka peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi untuk menilai hak-hak karyawan dalam situasi kebangkrutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia menyediakan landasan hukum untuk memprioritaskan hak karyawan, penerapannya masih sering tidak konsisten. Karyawan mengalami kesulitan dalam memperoleh kompensasi, terutama jika aset perusahaan tidak mencukupi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, meskipun ada perlindungan hukum, diperlukan regulasi dan mekanisme penegakan yang lebih kuat untuk melindungi hak karyawan secara menyeluruh dalam kebangkrutan perusahaan.
PROSES PENGUMPULAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Nikmah, Sania Ulfatun
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6963

Abstract

Proses pengumpulan alat bukti dalam tindak pidana pembunuhan merupakan hal yang vital dalam sistem peradilan pidana. Isu hukum yang muncul dalam proses ini meliputi keabsahan alat bukti yang digunakan, prosedur pengumpulan yang sesuai dengan hukum acara pidana, serta perlindungan hak asasi manusia yang terdakwa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam mengenai metode pengumpulan alat bukti dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Metod eyang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sesuai dengan buku peter mahmud marzuki tentang penelitian hukum, metode ini hanya mengumpulkan data-data terkait masalah ini dan membuat perbandingan untuk memberitahu kepada khalayak tentang maksud penulisan ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki praktik pengumpulan alat bukti dalam kasus pembunuhan, serta meningkatkan keadilan dalam proses peradilan pidana. Kesimpulannya, proses pengumpulan alat bukti dalam tindak pidana pembunuhan merupakan bagian integraal dari sistem peradilan pidana. Dengan memperhatikan isu hukum yang bersinggungan dan mengikuti metode penelitian yang tepat, diharapkan praktik pengumpulan alat bukti dalam kasus ini dapat menjadi lebih efektif dan memenuhi standar keadilan yang diharapkan dalam sistem hukum.
IMPLEMENTASI PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PRAKTIK HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA Ajeng Ulima; Villa Putri A.; Hertasandho Maynaka
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6977

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem hukum perbankan Indonesia, khususnya terkait pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum dan kebijakan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta implementasinya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Studi kasus pada pengawasan Bank Bukopin menunjukkan bagaimana OJK berperan dalam mengatasi risiko sistemik dan melindungi nasabah melalui langkah pengawasan dan penerapan sanksi. Hasil penelitian ini menekankan perlunya penguatan pengawasan proaktif dan inovasi kebijakan untuk menghadapi tantangan dalam sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
ANALISIS YURIDIS SENGKETA HAK ATAS MEREK DAGANG GEPREK BENSU : (Putusan Nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023) Aritonang, Alyssa Rebecca Br; Tarigan, Arihta Esther; Utama, Mohammad Wira
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6981

Abstract

Trademark Disputes are disagreements about the use of trademarks by two business entities and involve related government agencies as co-defendants. In case number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, where the Plaintiff is Benny Sujono and the Defendant is Ruben Samuel Onsu, it is known that both parties hold different certificates registered under the trademark 'Bensu' for similar goods, causing public confusion and various other damages. The research method used by the author is descriptive, with a juridical-normative approach. The data used is sourced from laws and other national regulations related to trademarks. Additionally, the study utilizes Commercial Court Decisions and Supreme Court Cassation Rulings, as well as other supporting literature. The results of the study show that Indonesian positive law stipulates that the first registrant is the party entitled to the trademark (first to file) with all its legal protections. Based on the decision number 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, the cassation appeal by the appellant was rejected by the Supreme Court, making the Commercial Court's decision correct, without error, and legally binding. Thus, the use of the 'Bensu' trademark, according to the court's decision, belongs to the defendant. Sengketa merek merupakan sebuah perselisihan tentang penggunaan merek oleh dua pelaku usaha dan menyertakan instansi pemerintahan terkait sebagai turut tergugat.Dalam perkaranomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023 antara Penggugat yaitu Benny Sujono dan Tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu,diketahui bahwa keduanya memiliki sertifikat berbeda yang terdaftar sebagaimerek dagang “Bensu” untuk barang sejenis,yang mengakibatkan kebingungan pada masyarakat serta banyak kerugian lainnya.Metode penelitian yang penulis gunakan bersifat deskriptif, dengan tipe yuridis – normatif.Data yang digunakan bersumber pada Undang – Undang dan Peraturan Negara lainnya terkait merek.Selain itu menggunakan Putusan Pengadilan Niaga dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.serta literatur pendukung lainnya. Dari hasil penelitian diketahui Hukum positif Indonesia menjelaskan bahwa pendaftar pertama merupakan pihak yang berhak atas merek (first to file) dengan segala perlindungan hukumnya. Berdasarkan putusan nomor 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, permohonan kasasi yang dilakukan pemohon kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga menjadikan putusan pengadilan niaga merupakan putusan yang benar tanpa kekeliruan dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian penggunaan merek “Bensu” sesuai dengan putusan pengadilan milik tergugat.
UNSUR- UNSUR PERJANJIAN YANG TIDAK TERPENUHI DALAM SUATU KASUS Ardi Christesar Sihombing; Brian Bona S Situngkir; Jesamine Margareth Kayla Sidabutar; Ovhelya Audrey R Girsang; Zidhan Azhari Syah Putra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6986

Abstract

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata, bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan atau perjanjian, baik karena undang-undang. Terdapat 3 unsur perjanjian yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang mengikatkan dirinya yakni, Unsur Esensialia, Unsur Naturalia, serta Unsur Aksidentalia. Sayangnya, perikatan yang disepakati tak jarang tidak sesuai yang diharapkan bahkan terjadi penyelewengan yang disebut wanprestasi. Adapun Tujuan penelitian kami yakni untuk mengetahui unsur-unsur serta unsur yang paling sering tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian serta untuk mengetahui dampak ketidakpenuhan unsur-unsur perjanjian dapat mempengaruhi sebuah perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana menggunakan Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan hakim (yurisprudensi), serta dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian kami menyatakan bahwa unsur naturalia dan aksidentalia merupakan unsur-unsur yang paling mungkin dilanggar, ketidakpenuhan unsur-unsur ini dapat berdampak serius, perjanjian berpotensi dibatalkan jika unsur subjektif tidak terpenuhi, atau dianggap batal demi hukum jika unsur objektif dilanggar. Kasus PT Aulia Indah dan PT Bina Maju menunjukkan bagaimana ambiguitas dalam klausul perjanjian memicu perselisihan serius, bahkan berujung pada pembatalan perjanjian.
REGULASI PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA Ghariza Ardhia Adhnin; Sofia Nur Is Safira; Imarroh Lutfiyatul Laeli Khairunnisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6987

Abstract

Bank memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui fungsi intermediasi keuangan. Stabilitas dan kesehatan sistem perbankan diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh kedua lembaga tersebut dalam menjaga sistem perbankan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini menelaah peran BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya transformasi pengawasan sejak pembentukan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bertanggung jawab atas pengawasan mikroprudensial, seperti kesehatan keuangan, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, BI fokus pada pengawasan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Koordinasi antara keduanya dilakukan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, tantangan masih dihadapi, seperti harmonisasi kebijakan dan penerapan teknologi dalam pengawasan. Penelitian ini menyarakan untuk sinkronisasi lebih mendalam antara kebijakan BI dan OJK untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, adopsi teknologi seperti big data analyticsdapat meningkatkan efektivitas pengawasan, sehingga sistem perbankan dapat lebih stabil di era globalisasi.
PELAKSANAAN ASURANSI SOSIAL PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SEMARANG Virginia Tarida Ronauli Tampubolon; Daniel Situmorang; Jesamine Margareth Kayla Sidabutar; Kevin Hizkia Nathanael; Raniya Qanita Setiawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6989

Abstract

Perkembangan transportasi darat telah mempermudah aktivitas manusia, namun juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, yang diberikan melalui PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai implementasi dari UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Asuransi Sosial pada PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan asuransi sosial PT. Jasa Raharja (Persero) di Kota Semarang serta solusinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asuransi sosial oleh PT. Jasa Raharja di Kota Semarang berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa hambatan. Penulis menyarankan agar PT. Jasa Raharja lebih teliti dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan perhatian terhadap kepuasan korban serta ahli warisnya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: TINJAUAN HUKUM TIKTOK SHOP Sukoco, Gilang Panji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6990

Abstract

Examining the current state of intellectual property protection laws in Indonesia as they pertain to Tiktok Shop accounts is the primary objective of this study. This study employs a descriptive qualitative methodology. According to the data, Tiktok is now the most popular social networking platform. Owner of the capital uses it to operate his web company. Tiktok Shop and the Preservation of Intellectual Property Are Both Overseen by Law Intellectual property rights (IPR) and intangible items go hand in hand because of the content and the need to safeguard creations that are the result of human imagination. Creative businesses may benefit from intellectual property rights in the long run from financial investments. Regarding intellectual property rights that stem from rational thought. In intellectual property rights (IPR), the four main pillars are literature, art, science, and technology. No. 28/2014, Patent Law no. 13/2016, No. 20/2016, Plant Variety Protection Law/2000, No. 30/2000, Industrial Design Law 31/2000, and No. 28/2014 are some of the laws and regulations that govern intellectual property rights.
PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGANI KEJAHATAN CYBER: TINJUAN TERHADAP UU ITE INSTAGRAM Irawan, Hasdi Ade
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i7.6991

Abstract

This research aims to analyze cyber crimes on the social media Instagram with a legal review of the ITE Law. The research method used is descriptive qualitative. The research results show that Instagram social media is one of the most widely used media in Indonesia. Apart from the positive impact of social media, Instagram also has a negative impact, one of which is cyber crime in cyberspace. Some of the crimes that exist on Instagram's sisal media are insulting and/or defaming, violating decency and spreading false and misleading news which results in consumer losses. All of these crimes have their own criminal laws. The aim of criminal law is to provide security and legal equality to society. Criminal law also has control over a criminal act because in criminal law a person who commits a criminal act is trained and given punishment according to the criminal act he or she has committed so that the person who commits the criminal act has a deterrent feeling not to trade. Apart from preventive legal protection efforts as mentioned above, of course there are also repressive efforts to tackle crime in cyberspace.

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue