cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
ANALISIS UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 PERLINDUNGAN HAM MANTAN NARAPIDANA TERHADAP STIGMA SOSIAL MASYARAKAT Putra, Hidayatullah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.6995

Abstract

Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 2 “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada diri, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi martabat kemanusiaan. Mantan narapidana dianggap sebagai noda sosial, orang dengan status mantan narapidana seringkali mengalami hambatan karena stigma buruk Masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis efektivitas regulasi dalam melindungi HAM narapidana, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitiannya adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, analisis hukum, dan studi kasus yang berkaitan dengan perlindungan HAM mantan narapidana di lingkungan Masyarakat. Pengaturan dalam UU No 39 Tahun 1999 juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM mantan narapidana. Edukasi mengenai HAM dapat membantu mengurangi stigma negative. UU No 39 Tahun 1999 berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi hak mereka dan memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan diperlakukan secara tidak adil setelah menjalani hukuman. Mantan narapidana sering mengalami ketidakadilan karena stigma yang muncul di masyarakat. Meskipun mantan narapidana telah menjalani hukuman, mereka tetap berhak atas hak warga negara seperti hak untuk hidup, belajar, dan bekerja. Kehidupan mantan narapidana sangat dipengaruhi oleh stigma atau respons negatif masyarakat terhadap mereka setelah mereka keluar dari LAPAS.
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI Tenti Ayu; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.6997

Abstract

Tiap-tiap individu mempunyai hak atas pendidikan yang dilindungi Pasal 31 UUD 1945 dan regulasi lainnya. Negara harus menghormati, menjunjung tinggi, serta melindungi hak warga negara, agar tiap-tiap warga negara dapat menikmati dan menggunakan hak nya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memahami urgensi perlindungan terhadap hak atas pendidikan dan bagaimana Perlindungan serta pemenuhan hak ini di perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang didukung dengan metode kualitatif, penelitian ini memakai data sumber primer dan sekunder serta tinjauan pustaka. Dari hasil kajian diperoleh hasil bahwa perlindungan terhadap hak atas pendidikan sangat diperlukan mengingat peran penting pendidikan bagi pengembangan sumber daya manusia, dan memperhatikan tujuan bangsa. Perlindungan hak atas pendidikan di lingkungan perguruan tinggi saat ini belum optimal, sebab masih harus dihadapkan dengan segudang tantangan dalam perlindungannya diantaranya meliputi kurang nya kesadaran hukum mahasiswa, praktik diskriminasi, disparitas akses pendidikan, dan tantangan lainnya.
TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DALAM PERSPEKTIF PERBANKAN Alfaning Martina Kharismawati; Galuh Prima Ningrum; Ester Joytry Ritiau
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.6999

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan global dan nasional, dengan dampak luas pada kejahatan terorganisir seperti pendanaan terorisme dan perdagangan ilegal. Perbankan memainkan peran strategis dalam mencegah dan memberantas TPPU melalui penerapan regulasi seperti Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PENGARUH OTONOMI DESA TERHADAP KEMANDIRIAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA Anggraeni, Fhisca Maulidina; Pranata, Carles Yudha; Harrymanto, Putra; Fadhillah, Gentha Algy; Hafizah, Desi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7004

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh otonomi desa terhadap kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dengan pendekatan studi pustaka. Otonomi desa yang diberikan melalui kebijakan desentralisasi memungkinkan desa untuk mengelola sumber daya lokal dan membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi komunitas desa. Penelitian ini mengkaji berbagai literatur yang relevan, termasuk jurnal, buku, dan laporan kebijakan, untuk mengeksplorasi dampak otonomi desa terhadap aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hasil studi pustaka menunjukkan bahwa penerapan otonomi desa memiliki kontribusi signifikan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa, yang terlihat dari peningkatan aktivitas usaha lokal dan pendapatan masyarakat. Selain itu, otonomi desa juga mendukung peningkatan kesejahteraan melalui program pembangunan desa berbasis partisipasi, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Namun, terdapat tantangan dalam penerapan otonomi desa, terutama terkait kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan yang transparan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur desa untuk memaksimalkan potensi otonomi desa dalam mencapai kemandirian ekonomi dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat desa. Kata Kunci: Otonomi Desa; Kemandirian Ekonomi; Kesejahteraan Masyarakat; Studi Pustaka; Partisipasi Komunitas; Desentralisasi
MEMBENTUK MASA DEPAN YANG ADIL: TRANSFORMASI BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ANAK DITENGAH DINAMIKA EKONOMI GEN Z. Revi Yana; Muhammad Iqbal Alkausar Gusmar; Meta Natalia; Pradesty Fioline Ajeng Sumaris; Sasta Humayra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7005

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi transformasi bantuan hukum dan perlindungan anak dalam konteks generasi Z (Gen Z) ditengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Di era globalisasi dan kemajuan teknologi, Gen Z menghadapi tantangan baru, seperti ketidakpastian pekerjaan, akses terhadap pendidikan, serta kesenjangan sosial yang semakinmelebar. Hal ini mempengaruhi kebutuhan mereka akan sistem hukum yang adil dan inklusif, terutama dalam hal perlindungan anak dan hak-hak dasar mereka. Artikel ini membahas tentang bagaimana bantuan hukum dapatmembantu korban kekerasan seksual usia anak ditengah keterbatasan ekonomi korban. Dengan pendekatan multidisiplin, artikel ini mengusulkan strategi untuk memperkuat bantuan hukum dan meningkatkan perlindungananak agar sesuai dengan kebutuhan generasi yang terus berubah, serta berkontribusi pada terbentuknya masyarakatyang lebih adil dan setara di masa depan.
ANALISIS PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA Anatasya, Ratih Fauziah; Abigael, Maria Claudita; Riesvandha, Keisya Yvoni; Ruung, Dea Eklesia; Simangunsong, Nadia Yolanda; Agustina, Nanda Putri; Andea, Vedya Marchindy; Sari, Khansa Inggita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7008

Abstract

Penelitian ini mengkaji signifikansi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perseroan terbatas di Indonesia. K3 merupakan aspek krusial dalam industri yang memiliki tujuan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan, yang menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, mengandalkan data sekunder dari literatur dan sumber relevan. Temuan analisis menunjukkan bahwa penerapan K3 merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penelitian ini juga menggarisbawahi regulasi yang mendasari pengaturan K3 di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta berbagai peraturan pemerintah lainnya, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja serta meningkatkan produktivitas kerja. Kata Kunci: Keselamatan, Kesehatan Kerja, Perseroan Terbatas
TINJAUAN YURIDIS DAN PRAKTIK GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM MENGATASI FRAUD INTERNAL PADA BANK DI INDONESIA Ratih Fauziah Anatasya; Adelia Fiska Setyaningsih; Laela Meiliana Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7012

Abstract

Good Corporate Governance (GCG) merupakan strategi penting dalam mencegah fraud internal pada sektor perbankan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan GCG dalam mengatasi kecurangan internal melalui prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengevaluasi data sekunder dari regulasi, jurnal, dan studi kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan GCG yang efektif dapat mencegah risiko fraud secara signifikan dengan mengedepankan pengawasan independen, pelaporan aman, dan sistem pengendalian internal yang kuat. Meski demikian, keberhasilan implementasi GCG memerlukan komitmen manajemen, pelatihan berkelanjutan, dan budaya kerja berbasis integritas. Dengan upaya ini, perbankan
ANALISIS PERSEKUTUAN PERDATA, CV DAN FIRMA: KARAKTERISTIKK, DASAR HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN MA RI NO. 11/Pdt.G/2023/PN.DPK, NO. 50/Pdt.G/2015/PN.BTL DAN NO. 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020) Sabrina Novi Putri Listiana; Najwa Nabila Aulia; Lisa Listiani; Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7014

Abstract

Pengelolaan persekutuan perdata, Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma di Indonesia sering menimbulkan masalah hukum yang dapat menghambat usaha. Masalah yang sering muncul antara lain perbedaan pemahaman antara anggota persekutuan, ketidakjelasan perjanjian yang dibuat, dan tanggung jawab masing-masing anggota persekutuan yang tidak sesuai. Meskipun Indonesia sudah memiliki aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), penerapan aturan tersebut di lapangan masih sering mengatasi kendala. Penyelesaian penyelesaian yang lambat dan penegakan hukum yang belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi masalah hukum yang sering terjadi dalam persekutuan perdata, CV, dan firma. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengulas pentingnya suatu perjanjian yang jelas dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya suatu konflik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersandar pada metode deskriptif. Data yang digunakan berasal dari studi kasus hukum serta peraturan yang berlaku. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari studi kasus hukum serta dari peraturan dan literatur hukum yang berlaku. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan solusi praktis dalam memperbaiki pengelolaan persekutuan perdata, Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma di Indonesia serta mencegah masalah hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
APLIKASI KESETARAAN GENDER DALAM MENEGAKKAN HAK DASAR Elia Setri; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7026

Abstract

Seluruh warga negara memiliki hak-hak dasar yang diatur dan dijamin konstitusi berdasarkan Pasal 27 sampai 34 UUD 1945 dan instrument HAM nasional. Setiap manusia memiliki hak dasar tanpa memandang perbedaan gender. Akan tetapi, perempuan sering mengalami berbagai masalah dan hambatan dalam mengakses hak dasar berbeda halnya dengan laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mengapa dibutuhkan prinsip kesetaraan gender dan untuk mengetahui aplikasi kesetaraan gender dalam menguatkan penegakkan hak dasar perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan literatur riview dan hukum normatif dengan metode kualitatif dan mengggunakan data yang diperoleh melalui sumber hukum primer serta sekunder dan tinjauan pustaka. Dari hasil kajian ditemukan bahwa prinsip kesetaraan gender sangat diperlukan guna menciptakan kehidupan yang adil, sejahtera dan menjunjung hak asasi perempuan. Aplikasi kesetaraan gender dalam menegakkan hak perempuan dapat menjadi solusi pemenuhan hak dasar perempuan, penerapan ini dapat dilakukan dalam menjamin pemenuhan hak atas Pendidikan, hak atas perkerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU “PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”. (Studi Putusan Nomor 681/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt) Siahaan, Andronius Basado; July Esther; Nainggolan , Ojak
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7028

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak Kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku. Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue