cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 11 Documents clear
ANALISIS PENGARUH MANAJEMEN RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN BANK Brian Bona T. Situngkir; Kayla Namira Reiza Faris Balfas; Muhammad Ahza Arroyyan; Dwi Desi Yayi Tarina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7596

Abstract

This study aims to analyze the impact of risk management on banks' financial performance. The primary focus includes the management of credit risk, market risk, liquidity risk, and operational risk, each of which significantly affects banks' profitability, asset quality, and financial stability. Data and analysis reveal that effective risk management implementation can reduce potential losses, enhance operational efficiency, and maintain financial stability, especially in navigating economic challenges and market fluctuations. By employing strategies such as portfolio diversification, data-driven credit assessment systems, and optimal liquidity management, banks can improve Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), and reduce Non-Performing Loan (NPL) ratios. This study concludes that integrated risk management is essential for ensuring sustainable financial performance in the banking sector.
DAMPAK MONEY POLITICS KURSI DPR TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELEMBAGAAN DAN ETIKA POLITIK Inayatuzzahra; Rahma, Sahilda Lailatul; Lestari, Okti Indah; Muaviroh, Siti; Hadji, Kuswan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7625

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) adalah pilar demokrasi yang memberi rakyat kesempatan memilih pemimpin sesuai kehendak mereka. Namun, praktik jual beli kursi (money politics) di DPR mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketidaksetaraan akses politik. Fenomena ini menurunkan kualitas pemilu, melemahkan legitimasi demokrasi, serta menghasilkan kebijakan publik yang cenderung berpihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penelitian ini menganalisis dampak jual beli kursi DPR terhadap kebijakan publik dalam perspektif hukum kelembagaan dan etika politik. Solusi untuk mengatasi masalah ini mencakup pendidikan politik, sosialisasi, penegakan hukum yang tegas, penguatan lembaga pemilu, serta peningkatan transparansi dana kampanye. Diperlukan pula sanksi tegas dan kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil untuk memerangi politik uang. Penelitian ini menawarkan solusi konkret demi mendukung terciptanya demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas di Indonesia.
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN BADAN PERADILAN NOMOR 1145/PDT.G/2021/PN.DPS) Fitri Amanda; Yasmin Fakhira Khairatun Hisan; Ursula Jacqueline Fiandie; Zefanya Patricia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7629

Abstract

Sengketa perjanjian yang melibatkan perbuatan melawan hukum (PMH) sering menjadi salah satu isu yang kompleks dalam hukum perdata di Indonesia. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1145/Pdt.G/2021/PN Dps, yang melibatkan klaim PMH oleh para penggugat terhadap Gubernur Provinsi Bali terkait penggunaan lahan warisan tanpa kompensasi yang memadai. Berdasarkan analisis, pengadilan menolak gugatan karena tidak terbukti adanya PMH. Selain itu, makalah ini membahas opsi upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet yang dapat diajukan penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil analisis memberikan wawasan tentang penerapan hukum dalam sengketa perdata yang melibatkan PMH serta pentingnya bukti yang kuat dalam pengajuan gugatan. Makalah ini juga menyoroti pentingnya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa guna mencegah eskalasi ke ranah litigasi.
PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DI INDONESIA Andika Rahma Siregar; Boy Keke Syahriadi; Zaidan Azmi; Tagor Indra Mulia Lubis; Idham Khaliq Hasibuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7634

Abstract

Dalam pelakanaan penelitian kali ini memiliki hal yang dituju yaiu untuk dapat membagikan rekomendasi dan masukan terkait dengan integritas profesi advokat, yang harus dijalankan secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai dengan pedoman etik profesi. Penegakan hukum di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Proses penegakan hukum yang hingga kini belum mencapai hasil yang maksimal menjadikan isu ini terus menjadi bahan perbincangan, baik dalam forum formal maupun informal. Ketidaksesuaian antara harapan dan realitas dalam pelaksanaan hukum di Indonesia menyebabkan penegakan hukum sering dipertanyakan, karena hukum belum mencapai tujuan yang seharusnya. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebabnya adalah adanya elemen-elemen non-hukum yang berkontribusi pada terjadinya diskriminasi, inkonsistensi, dan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Hal ini berpotensi merusak hubungan yang harmonis antara masyarakat dan hukum, terutama dengan aparat penegak hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum positif dan konsep. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa seorang advokat harus menjaga integritasnya sebagai bagian dari profesi hukum, serta selalu berperilaku sesuai dengan kode etik profesi advokat. Namun, penerapan kode etik advokat secara menyeluruh masih menemui kendala, mengingat tidak adanya wadah organisasi advokat yang diatur secara rinci dan jelas dalam undang-undang.
HAK RESTITUSI BAGI KORBAN KEJAHATAN KORPORASI Rohmah, Adinda Syifa’u; Zulkarnain, Aini Jatsiyah; Susanti, Pipi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7636

Abstract

Restitution is a loss recovery mechanism for victims of corporate crime, which is regulated in various laws and regulations, especially PERMA Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations. This mechanism allows victims to obtain compensation in the form of return of property, compensation, or reimbursement of costs provided by the perpetrator or third party through a judge's decision, with the aim of returning the victim to the original condition before the crime occurred. The implementation of Law No. 31/2014 on Witness and Victim Protection still faces challenges, especially in dealing with complex corporate crimes. Law enforcement agencies need to increase capacity, both in terms of human resources and infrastructure, to ensure victims get justice and proper recovery. Fulfilling the right to restitution requires a comprehensive, sustainable approach and full support from all parties. Restitusi merupakan mekanisme pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana korporasi, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Mekanisme ini memungkinkan korban memperoleh kompensasi berupa pengembalian harta, ganti kerugian, atau penggantian biaya yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga melalui putusan hakim, dengan tujuan mengembalikan korban pada kondisi semula sebelum terjadinya kejahatan. Lalu, implementasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih menghadapi tantangan, terutama dalam menangani kejahatan korporasi yang kompleks. Lembaga penegak hukum perlu meningkatkan kapasitas, baik dalam hal sumber daya manusia maupun infrastruktur, untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. Pemenuhan hak restitusi membutuhkan pendekatan menyeluruh, berkelanjutan, dan dukungan penuh dari semua pihak.
ANALISIS EFISIENSI LEASING DALAM MANAJEMEN ASET PERUSAHAAN Nazwa Fatimah Az-Zahra; Mutiara Aura Ramadhan; Aditya Raffi Noval Pratama; Mochammad Rafli Putra Iqbal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7638

Abstract

The history of the development of the leasing business in Indonesia began to emerge since 1974, the legal regulation of problematic financing in leasing agreements is in the Joint Decree of the Minister of Finance, Minister of Industry and Minister of Trade. Leasing is classified as an unnamed agreement (innominaat contracten), because it is not regulated in the Civil Code and has not been specifically regulated in the Law, but is an agreement that arises, grows, and develops in society. This analysis uses the library research method (literature study), which is research conducted by reading books or magazines with other data sources in the library. And by using analytical techniques that involve identifying main themes, creating categories, and interpreting data. The efficiency of leasing in corporate asset management can be compared with other methods such as direct purchase, borrowing, and leasing. In terms of cost, leasing reduces upfront capital expenditure, while outright purchase requires a large investment. Leasing also offers higher flexibility, allowing companies to renew assets periodically without the risk of depreciation, in contrast to outright purchase which is tied to the residual value of the asset. When compared to loans, leasing has a fixed payment structure and often includes maintenance, while loans require principal and interest payments, and increase the debt burden.
URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA: IMPLEMENTASI NON CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DI INDONESIA Nadira Cahyaning Tias; Muhammad Kemal Arashka; Bagus Dwi Andhika; Naufal Rafi’i Nufus; Fatkhuri, Fatkhuri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7644

Abstract

Korupsi dan pencucian uang tetap menjadi isu besar di Indonesia, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan mengikis kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa membutuhkan putusan pidana, menawarkan solusi efisien dan cepat untuk memulihkan kerugian negara. Penelitian ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis literatur. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan NCBAF dapat mengatasi celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi, mempercepat pemulihan aset negara, dan menciptakan efek jera. Meski begitu, tantangan seperti hambatan politik dan kebutuhan pengawasan yang kuat masih menjadi kendala. Implementasi yang sukses memerlukan kerjasama antar lembaga dan pengaturan regulasi yang terstruktur. Pengesahan RUU ini akan memperkuat aturan hukum dan mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia secara konsisten.
DAMPAK SOSIAL MEDIA TERHADAP PARTISIPASI GENERASI MUDA DALAM POLITIK DI KALANGAN APOLITIS DAN STRATEGI MENUJU PEMILIHAN KEPALA DAERAH Adinda Sekar Kinanthi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7648

Abstract

Media sosial telah menjadi platform yang penting dalam meningkatkan partisipasi politik generasi muda, terutama di kalangan yang apolitis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial dalam memobilisasi keterlibatan politik generasi muda, serta mengidentifikasi tantangan dan strategi dalam meningkatkan partisipasi mereka dalam pemilihan kepala daerah. Berdasarkan kajian literatur dari berbagai sumber akademik, ditemukan bahwa meskipun media sosial berperan dalam meningkatkan kesadaran politik, keterlibatan politik melalui media sosial sering kali bersifat simbolis dan tidak langsung diterjemahkan menjadi tindakan politik nyata seperti voting. Tantangan utama melibatkan rendahnya kepercayaan generasi muda terhadap institusi politik serta pandangan bahwa politik formal tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka. Untuk itu, diperlukan strategi kampanye yang lebih kreatif dan dinamis, yang menggunakan bahasa dan format yang sesuai dengan preferensi generasi muda, guna mengubah keterlibatan simbolis menjadi partisipasi yang lebih mendalam. Media sosial, jika digunakan secara efektif, dapat menjadi jembatan yang menghubungkan generasi muda dengan politik formal dan memperkuat partisipasi mereka dalam demokrasi di tingkat lokal.
KEBIJAKAN DAN TANTANGAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR NIAGA ELEKTRONIK INDONESIA Immanuel Given Bintang Andhiyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7650

Abstract

Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah membawa berbagai manfaat ekonomi, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait perlindungan konsumen. Hak-hak konsumen seperti hak atas informasi yang jelas, hak atas keamanan transaksi, dan perlindungan data pribadi sering kali terabaikan akibat celah regulasi, kelemahan pengawasan, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Artikel ini mengkaji peran regulasi seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam melindungi konsumen, serta menganalisis kasus nyata seperti kebocoran data Tokopedia sebagai refleksi lemahnya perlindungan hukum di sektor ini. Dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara seperti Uni Eropa (GDPR) dan Australia (Australian Consumer Law), artikel ini memberikan rekomendasi strategis berupa pembentukan badan pengawas transaksi digital, penerapan teknologi blockchain untuk transparansi, serta harmonisasi hukum internasional untuk menangani transaksi lintas batas. Artikel ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman, adil, dan berkelanjutan.
OLIGARKI DAN EROSI DEMOKRASI: KASUS INTERVENSI PENCALONAN GIBRAN RAKABUMING RAKA DALAM PUTUSAN MK PADA PILPRES 2024 Nuala Aisharani Kinasih Londo; Ramanda Sheva Aurellia; Cariss Nayla Dhiyayl Haq; Fatkhuri, Fatkhuri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i8.7651

Abstract

Dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Indonesia, penelitian ini melihat bagaimana oligarki dan erosi demokrasi berdampak pada pencalonan tersebut. Oligarki, yang ditandai dengan dominasi kekuasaan oleh sekelompok elit, berpotensi mengabaikan suara rakyat dan mempengaruhi proses demokrasi. Kasus Gibran Rakabuming Raka, sebagai putra Presiden Joko Widodo, mencerminkan intervensi kekuasaan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana praktik oligarki dan dinasti politik dapat mewujudkan integritas sistem demokrasi. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa independensi MK sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilu. Penelitian ini juga menekankan perlunya perhatian serius terhadap pengaruh oligarki dan dinasti politik, serta reformasi dalam sistem hukum dan politik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dari sistem demokrasi yang ada, MK harus berpartisipasi secara aktif dalam menjaga dasar demokrasi yang kuat.

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue