cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS PADA TUNTUTAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI PROYEK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 209/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel) Baariq, Muhammad Farid
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12723

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim terkait putusan lepas pada tuntutan tindak pidana penipuan investasi proyek dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 209/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa judex facti pada kasus ini dalam menjatuhkan putusannya telah sesuai dengan keadilan, karena sekalipun perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum, namun perbuatannya tersebut tidak dapat dipidana, karena perbuatan Terdakwa tersebut terkait perjanjian hutang piutang yang termasuk dalam lingkup hukum perdata, sehingga menurut hukum Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dalam mengambil keputusan, hakim sangat perlu cermat dan jeli dalam menentukan mana yang merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan atau wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata.
KEBIJAKAN PENGATURAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG Puput Nabila; Waluyo Waluyo; Fatma Ulfatun Najicha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12726

Abstract

Tenaga kerja merupakan komponen vital dalam pembangunan nasional, sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh. Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang membawa perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengaturan perlindungan tenaga kerja dalam undang-undang tersebut melalui tiga aspek utama: perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis. Perlindungan ekonomis mencakup jaminan pengupahan dan jaminan sosial; perlindungan sosial mencakup hak atas kondisi kerja yang layak dan nondiskriminatif; sementara perlindungan teknis meliputi keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan pekerja migran. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja telah mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja, implementasi dan pengawasan yang efektif tetap menjadi tantangan utama dalam menjamin pemenuhan hak-hak pekerja secara utuh.
WANPRESTASI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3580/PDT.G/2018/PA.SBY Nasution, Najwa Haniyah; Sumadibrata, Moira Shafeeya; Tarina, Dwi Desi Yayi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12736

Abstract

Penelitian ini menganalisis putusan Nomor 3580/Pdt.G/2018/PA.Sby terkait wanprestasi dalam akad al-murabahah serta dampaknya terhadap ahli waris debitur. Wanprestasi terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, yang dapat menimbulkan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dalam kasus ini, Pengadilan Agama Surabaya memutuskan bahwa ahli waris debitur bertanggung jawab atas kewajiban finansial yang belum terselesaikan. Studi ini menyoroti ketidaktepatan dasar hukum yang digunakan dalam putusan tersebut, termasuk kurangnya pertimbangan terhadap Fatwa DSN-MUI dan prinsip keadilan dalam hukum ekonomi Islam. Selain itu, penelitian ini juga membahas implikasi putusan terhadap perbankan syariah, termasuk perlunya evaluasi mekanisme mitigasi risiko dan perlindungan bagi ahli waris. Kesimpulannya, diperlukan perbaikan dalam regulasi perbankan syariah untuk memastikan keseimbangan antara kewajiban pembayaran dan keadilan bagi ahli waris.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN JEPANG ANALISIS SISTEM PERADILAN DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA Lestari, Puja; Putri, Felia Hestika; Alfitriensi, Andea; Madrifa, Pibiqla Dwi; Aziiz, Naufal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i2.12770

Abstract

Hukum pidana di setiap negara memiliki karakteristik unik yang dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut. Indonesia menganut sistem hukum civil law yang bersumber dari hukum tertulis, sementara Jepang juga menggunakan sistem civil law tetapi dengan pengaruh kuat dari common law dalam praktik peradilannya. Perbedaan ini berdampak pada sistem peradilan pidana serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum. Isu hukum yang muncul dalam perbandingan ini mencakup efektivitas sistem peradilan pidana, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta keadilan dalam penerapan sanksi pidana. Di Indonesia, sistem peradilan sering dikritik karena kurangnya independensi lembaga penegak hukum dan ketimpangan dalam penerapan hukuman. Sebaliknya, Jepang memiliki sistem yang lebih terstruktur dengan tingkat penyelesaian perkara yang tinggi, namun juga menghadapi kritik terhadap sistem pengakuan tersangka yang sering menjadi dasar utama dalam persidangan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem peradilan pidana dan penerapan sanksi di Indonesia dan Jepang guna mengevaluasi kelebihan serta kekurangannya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia agar lebih efektif dan berkeadilan. Abstract Criminal law in each country has unique characteristics that are influenced by the legal system adopted. Indonesia adheres to a civil law legal system which originates from written law, while Japan also uses a civil law system but with a strong influence from common law in its judicial practice. These differences have an impact on the criminal justice system and the application of sanctions for violations of the law. Legal issues that arise in this comparison include the effectiveness of the criminal justice system, protection of the rights of suspects and defendants, and fairness in the application of criminal sanctions. In Indonesia, the justice system is often criticized for the lack of independence of law enforcement agencies and inequality in the application of sentences. In contrast, Japan has a more structured system with a high case resolution rate, but also faces criticism of the system of suspect confessions which is often the main basis in trials. Therefore, this research aims to compare the criminal justice systems and implementation of sanctions in Indonesia and Japan in order to evaluate their advantages and disadvantages. It is hoped that the research results can provide recommendations for improving the criminal law system in Indonesia to make it more effective and fair.
PENYALAHGUNAAN FOTO BERBASIS AI DAN TANTANGAN HUKUM BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Savana Maulia; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12778

Abstract

The advancement of Artificial Intelligence (AI) in the visual domain has enabled increasingly sophisticated image manipulation technologies, such as deepfake and face swap, which are often indistinguishable from reality. While these technologies offer benefits in creative and educational fields, their misuse poses serious threats to personal privacy, image rights, and digital security. This study addresses the legal issue of protection for victims of AI-based image manipulation, which is not yet explicitly regulated under Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law). The aim of this research is to analyze the extent to which the PDP Law can effectively provide legal protection against the misuse of visual AI technologies and to identify the implementation challenges that arise. This study employs a normative legal method with a qualitative approach, examining legislation, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings show that the PDP Law recognizes facial images as specific personal data and provides protection through processing prohibitions without consent; however, it falls short in responding to the complex misuse of AI-based visual manipulation. Practical implementation also faces obstacles such as limited digital literacy among law enforcement and a lack of supporting technical regulations. The study recommends policy updates and regulatory synergy to ensure optimal protection of privacy rights in the digital era. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam bidang visual telah menghasilkan kemampuan manipulasi citra digital, seperti deepfake dan face swap, yang kian canggih dan sulit dibedakan dari kenyataan. Meskipun teknologi ini menawarkan manfaat di bidang kreatif dan pendidikan, penyalahgunaannya menimbulkan ancaman serius terhadap hak privasi, citra diri, dan keamanan digital individu. Penelitian ini berangkat dari isu hukum terkait perlindungan hukum terhadap korban manipulasi foto berbasis AI, yang belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas UU PDP dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi AI visual dan mengidentifikasi tantangan implementatif yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP mengakui foto wajah sebagai data pribadi spesifik dan memberikan perlindungan melalui larangan pemrosesan tanpa persetujuan, namun belum cukup responsif terhadap kompleksitas penyalahgunaan manipulasi visual berbasis AI. Implementasi di lapangan juga masih menghadapi kendala, seperti minimnya literasi digital aparat hukum dan kurangnya regulasi teknis yang mendukung. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan kebijakan serta sinergi antar regulasi guna menjamin perlindungan yang maksimal atas hak privasi di era digital.
ANALISIS MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI HUKUM ADAT CEMPALO TANGAN DAN TANTANGAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI BENGKULU Aprianti, Agrez; Kamila, Khansa Athaya Nurul; Khasanah, Vidya Lawrent; Putri, Tasya Amanda; Utami, Ria Anggraeni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12779

Abstract

Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian konflik melalui hukum adat Cempalo Tangan yang masih dipraktikkan di berbagai komunitas adat di Provinsi Bengkulu. Cempalo Tangan, yang berkaitan dengan perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar norma dan nilai adat, memiliki proses penyelesaian yang khas melalui jalur musyawarah adat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap tokoh adat, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi, penelitian ini menganalisis tahapan-tahapan penyelesaian konflik mulai dari identifikasi pelanggaran, investigasi adat, musyawarah, hingga pemberian sanksi dan pemulihan keseimbangan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik melalui Cempalo Tangan masih memiliki relevansi dan efektivitas dalam menjaga keharmonisan sosial. Namun, implementasinya menghadapi beberapa tantangan seperti benturan dengan sistem hukum formal, berkurangnya pengetahuan generasi muda tentang adat, modernisasi dan perubahan nilai dalam masyarakat, serta inkonsistensi dalam penerapan sanksi adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya integrasi yang harmonis antara hukum adat dan sistem hukum formal, serta revitalisasi nilai-nilai adat melalui pendidikan dan pemberdayaan lembaga adat untuk mempertahankan eksistensi dan fungsi hukum adat Cempalo Tangan dalam kehidupan masyarakat modern di Bengkulu.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAWAB TANTANGAN KEAMANAN SIBER DI INDONESIA Verina Dwi Muryani; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12780

Abstract

Artikel ini membahas implikasi hukum dari diberlakukannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terhadap upaya perlindungan privasi masyarakat di tengah perkembangan era digital. Isu utama yang diangkat adalah efektivitas UU PDP dalam mengatasi persoalan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang kian marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut menjawab tantangan aktual serta menyusun strategi penguatan implementasi melalui pendekatan hukum normatif. Metode yang digunakan meliputi analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum relevan, dengan data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP merupakan langkah penting dalam perlindungan hak privasi, pelaksanaannya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi multi pihak dan penegakan hukum yang tegas untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.This article explores the legal implications of the enactment of Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) in the context of safeguarding public privacy amid the rapid development of the digital era. The central issue addressed is the effectiveness of the PDP Law in tackling the increasing incidents of data breaches and misuse. The research aims to evaluate the extent to which the regulation responds to current challenges and to formulate strategies to enhance its implementation using a normative legal approach. The method involves analysis of relevant legislation and legal literature, drawing on both primary and secondary legal sources. The findings indicate that while the PDP Law represents a significant step toward strengthening privacy rights, its implementation faces obstacles such as low public awareness and inadequate technological infrastructure. Therefore, multi-stakeholder collaboration and strict law enforcement are essential to building a secure and trustworthy digital ecosystem.
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL Sri Mulyati; Sidi Ahyar Wiraguna
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i3.12791

Abstract

Perlindungan data pribadi di era digital semakin penting seiring dengan meningkatnya kasus kebocoran data di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis aturan untuk melindungi data pribadi di era digital di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan hukum dengan regulasi perlindungan data pribadi di negara lain. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih bersifat parsial dan sektoral, tersebar dalam berbagai instrumen hukum yang belum terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan mengadopsi prinsip-prinsip regulasi internasional seperti GDPR dan pembentukan lembaga pengawas independen khusus perlindungan data pribadi.
PERAN STRATEGIS KEPOLISIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: MENJEMBATANI PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN RESTORATIF Zahrani Nabila Isdy; Sherly Liri Oktavia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12792

Abstract

Kepolisian merupakan elemen kunci dalam sistem peradilan pidana yang berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat. Dalam konteks sistem peradilan pidana yang lebih luas, polisi memiliki tugas yang sangat penting mulai dari pencegahan kejahatan, penyelidikan kasus, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, kepolisian juga memainkan peran dalam menjembatani hubungan antara masyarakat dengan sistem peradilan pidana, memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun peran kepolisian sangat vital, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh institusi ini, seperti keterbatasan sumber daya, tekanan politik, serta tantangan dalam menjaga independensi dan profesionalisme. Dalam beberapa dekade terakhir, pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat perhatian sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan rekonsiliasi, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana dapat mencapai kesepakatan untuk memperbaiki kerugian yang timbul, tanpa harus melalui proses peradilan formal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis kepolisian dalam sistem peradilan pidana, tantangan-tantangan yang dihadapinya, serta potensi implementasi keadilan restoratif dalam praktik kepolisian. Melalui tinjauan literatur dari berbagai sumber internasional, artikel ini juga mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum yang adil, efisien, dan transparan. Selain itu, artikel ini memberikan gambaran tentang studi kasus negara-negara yang telah mengimplementasikan keadilan restoratif dalam sistem kepolisian mereka, menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi
ANALISIS PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP LEGALISASI PENGGUNAAN GANJA UNTUK KEPERLUAN MEDIS ANTARA INDONESIA DENGAN KANADA Dhaneswara, Adithya Farelio; Arju Sethiawanza; Muhammad Micola Valito; Muhammad Wahyu Harmiko
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12795

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan kebijakan hukum legalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis antara Indonesia dan Kanada. Dengan menggunakan pendekatan normatif-doktrinal dan komparatif retrospektif, penelitian menelaah sumber hukum primer Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia dan Cannabis Act 2018 di Kanada serta regulasi turunan dan literatur ilmiah terkait. Hasil analisis mengungkap bahwa Indonesia menerapkan model represif terbatas, di mana ganja hanya diizinkan untuk penelitian dalam jumlah sangat kecil dengan izin khusus Menteri Kesehatan, tanpa jalur distribusi medis yang jelas. Sebaliknya, Kanada mengadopsi kerangka regulasi terintegrasi yang memadukan akses medis dan rekreasional, mengatur produksi, distribusi berlisensi, kontrol mutu, pelabelan, dan mekanisme budidaya pribadi. Perbandingan ini mengidentifikasi hambatan birokrasi dan stigma sosial di Indonesia, serta keunggulan sistem kontrol mutu dan pendanaan riset di Kanada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyederhanaan prosedur perizinan, adopsi prinsip evidence-based policy, dan revisi Undang-Undang Narkotika dapat membuka ruang bagi pengembangan ganja medis yang lebih proporsional di Indonesia. Temuan ini diharapkan menjadi dasar normatif dan praktis bagi reformasi kebijakan narkotika yang menghormati hak atas kesehatan dan mendorong inovasi ilmiah.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue