cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS EMPIRIS PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KECAMATAN CANDIMULYO KABUPATEN MAGELANG Oksya Salma Asyifa; Fara Makhsonah; Lulu Lutfiyah; Teten Tendiyanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2476

Abstract

Pemilu di Indonesia adalah bagian penting dari sistem demokrasi, yang memastikan hak-hak warga negara didistribusikan dan diselenggarakan sesuai dengan jadwal konstitusional. Pemerintah mendukung penyelenggara pemilu, dan alat peraga kampanye (APK) sangat penting bagi para kandidat untuk mengkampanyekan diri mereka. Namun, pada tahapan kampanye pemilihan umum 2024 di Candimulyo, terjadi pelanggaran pemasangan APK yang mengabaikan peraturan. Penelitian ini berfokus bagaimana proses penertiban pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu di Kecamatan Candimulyo yang sudah terlapor di Bawaslu Kabupaten Magelang dan bagaimana Proses Penegakan Hukum tindakan Bawaslu terhadap Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum yang terjadi di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pengaturan dan penegakan hukum pemasangan APK dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris, dengan laporan observasi dan bahan pustaka sebagai sumber data dan menggunakan metode berpikir kritis yang bersifat preskriptif. Hasil pembahasannya berupa peserta pemilu memiliki hak untuk memasang APK sebagai bentuk dari kampanyenya. Namun terdapat beberapa peserta pemilu di Kabupaten Magelang yang melanggar peraturan terkait dan dapat diselesaikan pada saat itu juga. Proses penertiban pelanggaran APK oleh Bawaslu Kabupaten Magelang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada yaitu dengan pemindahan dan atau penurunan APK tersebut.
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN La Rizky Al Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2478

Abstract

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diketahui dan disimpulkan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap dibatalkannya akta PPJB tersebut oleh hakim di pengadilan, dalam hal ini dikarenakan akta tersebut merupakan akta partij yang mana kebenaran materiil akta tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya di dalam persidangan sehingga hakim memutuskan bahwa akta tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal ini PPAT yang membuat akta PPJB tersebut tidak dapat mintai pertanggungjawaban atau tidak dapat dihukum atas kesalahan materiil atau isi akta para pihak. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973 bahwa akta autentik yang dibuat notaris sebagai akta para pihak, jika para pihak bersengketa maka notaris tidak bisa dihukum
PERLINDUNGAN HAK ANAK BERDASARKAN KONVENSI ADOPSI Alif Luqman Farras
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2484

Abstract

Penelitian ini merinci dampak Konvensi Hak Asasi Anak terhadap sistem hukum nasional, khususnya dalam konteks adopsi internasional. Melalui analisis mendalam, penelitian ini menyimpulkan bahwa konvensi hak asasi anak tidak hanya menciptakan landasan hukum internasional untuk hak anak, tetapi juga memberikan dorongan yang signifikan terhadap perubahan dalam undang-undang adopsi nasional. Proses adopsi, yang sebelumnya mungkin kurang terstandarisasi, mengalami peningkatan standar yang mencakup prinsip- prinsip konvensi hak asasi anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, dan hak untuk berpendapat. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi muncul dari ketidaksepahaman nilai-nilai dan norma budaya lokal dengan prinsip-prinsip internasional. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan upaya terus-menerus dalam menyamakan undang-undang nasional dengan norma internasional, meningkatkan kerja sama internasional, dan memperkuat mekanisme pemantauan independen. Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan adopsi internasional dapat menjadi lebih etis, sesuai dengan hak anak, dan mengakui nilai-nilai universal yang diperjuangkan oleh konvensi hak asasi anak.
KASUS KOPI SIANIDA PEMBUNUHAN OLEH JESSICA WONGSO DIKAJI MENURUT PRINSIP KAUSALITAS Hadi Purnomo; Juan Rudolf W
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2505

Abstract

Prinsip kausalitas menuntut bahwa tindakan sebagai sebab harus terjadi sebelum akibat. Dalam kasus ini, peristiwa pemberian kopi beracun oleh Jessica Wongso harus terjadi sebelum kematian Mirna Salihin. Jika keteraturan waktu dapat dibuktikan, hubungan sebab-akibat diperkuat. Konsistensi dan Reproduktibilitas Bukti yang menunjukkan bahwa dalam keadaan serupa, peristiwa yang sama (pemberian sianida oleh Jessica) akan selalu diikuti oleh hasil yang sama (kematian Mirna) Jika konsistensi dan reproduktibilitas dapat dibuktikan, ini mendukung prinsip kausalitas. Eliminasi faktor lain prinsip kausalitas memerlukan eliminasi faktor-faktor lain yang mungkin memengaruhi hasil. Penting untuk memastikan bahwa tidak ada faktor lain yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab kematian Mirna selain tindakan Jessica. Bukti Forensik dan Toksikologi mendukung adanya sianida dalam tubuh Mirna dan keterkaitannya dengan minuman kopi yang dihidangkan oleh Jessica Jika ada, ini menjadi bukti kausalitas yang penting. Motif dan Kausalitas: Motif Jessica, yaitu ketidaksetujuannya terhadap hubungan asmara Mirna, mungkin menjadi faktor yang memengaruhi tindakan tersebut. Meskipun bukan prasyarat kausalitas, motif dapat memberikan konteks psikologis yang relevan.
DINAMIKA DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KOTA MAGELANG DITINJAU DARI UU NOMOR 16 TAHUN 2019 Amanda Aurelia Safira; Amalia Mega Pratiwi; Melan, Melan; Sabrina Indah Cahyani Putri; Rani Pajrin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2512

Abstract

Pernikahan dini (bagi pria dan wanita di bawah 19 tahun) membawa banyak dampak negatif terhadap kehidupan keluarga. Tidak hanya aspek hukum, sosial, ekonomi, namun juga aspek kesehatan. Dari segi kesehatan, pernikahan dini berdampak pada kesehatan ayah, ibu, dan anak. Ibu yang hamil terlalu muda berisiko tinggi (kematian) saat melahirkan. Dengan latar belakang tersebut maka kami mengambil judul penelitian “Dinamika dan Dampak Pernikahan Dini di Kota Magelang ditinjau Dari UU Nomor 16 Tahun 2019”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dinamika dan dampak pelaksanaan dispensasi pernikahan dini di kota Magelang. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris. Dimana metode tersebut dapat melakukan penyelidikan hukum terhadap penerapan norma-norma hukum yang berlaku pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu, dalam suatu pernikahan diperlukannya persiapan yang matang dan pertimbangan yang ekstra, di Magelang sendiri saat ini sangat marak perkawinan dini, yang dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya pendidikan yang rendah dan pergaulan bebas. Sehingga munculnya dampak, berupa perceraian, anak stunting, KDRT yang dipicu dengan kurang siapnya fisik, psikis, maupun mental (emosi). Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya dengan banyaknya dampak yang timbul akibat pernikahan dini, maka pernikahan dini sangat tidak direkomendasikan untuk dilakukan oleh para calon.
TANTANGAN DALAM KONTRAK ANTAR NEGARA DENGAN SISTEM HUKUM DAN PEMERINTAHAN YANG BERTENTANGAN M. Rizky Fahrezy; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2513

Abstract

Ketidakjelasan Yurisdiksi dalam sebuah kontrak internasional bisa saja terjadi, apalagi jika kontrak dilakukan dengan kondisi dimana para pihak tidak berpengalaman dalam membuat. Sengketa yang terjadi dalam kontrak internasional akan diselesaikan oleh pilihan hukum dalam kontrak tersebut. Namun jika kontrak tersebut tidak mencantumkan pilihan hukum tentu menyebabkan masalah baru, apalagi jika para pihak yang berkontrak berlokasi di negara yang diantaranya memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang bertentangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mencari tahu bagaimana cara menanggulangi ketidakjelasan yurisdiksi tersebut. Data yang dikumpulkan dan dianalisis kemudian menggunakan Teknik studi kepustakaan, dengan mencari literatur seperti artikel dan buku yang memiliki keterkaitan dengan judul penelitian ini. Data yang yang dikumpulkan mengungkapkan bahwa ketika para pihak melakukan kontrak internasional memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang bertentangan, maka para pihak dalam choice of law bisa mengajukan choice of jurisdiction. Para pihak akan menyelesaikan sengketanya di pengadilan internasional, atau bisa saja memilih sistem hukum atau berperkara di negara ketiga yang disetujui para pihak.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGAMBILAN PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Ujuh Juhana; Eriska Ginalita Dwi Putri; M. Bagus Alfarid
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2530

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak paksa debt collector dalam objek perjanjian. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau kepustakaan yang mana data-datanya diperoleh baik dari KUHP, peraturan perundang- undangan, data arsip, data resmi pada instansi-instansi pemerintah, data yang dipublikasikan dan data-data lain lain yang juga mendukung dan memiliki relevansi dengan objek permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yang dimana bahan hukum dan informasi dianalisa secara normatif. Hasil Penelitian menunjukan pertama : dalam hal penegakan hukum dikarenakan belum adanya peraturan baku yang mengatur terkait tindak pidana pengambilan alih secara paksa kendaaan bermotor yang mengalami kredit macet/bermasalah, oleh karenanya dikenakan delik tindak pidana pencurian dengan pemebratan sebagaimana di atur dalam pasal 363 KUHP, kedua ; pentingnya penyuluhan dari instansi terkait, seperti halnya yang dilakukan olek polres sukabumi kota berkenaan prosedural penanganan kendaraan bermotor yang mengalami masalah dalam hal kredit baik terhdap masyarakat maupun debt collector berkaitan, hal demikian ini menjadi salah satu faktor terjadinya penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang bermasalah.
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Yanuardi Yogaswara; Dewi Asri Yustia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2542

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah global yang kompleks, mempengaruhi individu dan masyarakat secara luas. Di Indonesia, isu ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengadopsi pendekatan hukuman ganda melalui sanksi pidana dan rehabilitasi. Penelitian ini membahas pentingnya memahami dampak penyalahgunaan narkotika dari perspektif viktimologi, yang mengakui korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai individu yang memerlukan dukungan untuk pemulihan. Pendekatan ini menantang pandangan tradisional bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan "kejahatan tanpa korban", menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan empatik dalam sistem hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, mengkombinasikan analisis dokumen perundang-undangan dengan data sekunder dari literatur yang relevan. Pendekatan deskriptif analitis diadopsi untuk memberikan gambaran mendalam tentang bagaimana undang-undang dan kebijakan saat ini melindungi korban penyalahgunaan narkotika, serta untuk mengevaluasi efektivitas sistem rehabilitasi yang ada. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun undang-undang Narkotika Indonesia telah mengadopsi pendekatan yang relatif progresif dengan memasukkan sanksi rehabilitasi, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasinya. Terutama, akses terhadap rehabilitasi yang efektif terbatas, dan masih terdapat stigma sosial yang kuat terhadap pecandu narkotika.
MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN TPS UNTUK PEMILU 2024 OLEH KPU KOTA MAGELANG Gita Sekar Ayuni; Anjani Karisma Mustika; Gabriel Ofellius; Muhammad Nur Rokhim; Tri Agus Gunawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2545

Abstract

Mekanisme penetapan tempat pemungutan suara (TPS) adalah aspek yang penting dalam proses pemilu yang demokratis. Pembagian dan penetapan TPS pada tiap-tiap kelurahan di masing-masing kecamatan di Kota Magelang yang dilakukan oleh KPU Kota Magelang didasarkan pada beberapa aspek seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan aksesibilitas. Kemudian untuk mekanisme penetapan TPS di setiap kelurahan yang dilakukan oleh KPU kota Magelang harus memperhatikan beberapa hal diantaranya Pembentukan PPS, pembetukan KPPS, kerjasama antara PPS, KPPS , dan pemangku wilayah setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menjadi penyebab berbedanya jumlah TPS di tiap kelurahan Kota Magelang dan bagaimana mekanisme penetapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Magelang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kombinasi dimana penelitian ini menggabungkan teori-teori, asas-asas, norma-norma, aturan-aturan, dan data yang ada di lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah KPU Kota Magelang menggunakan beberapa indikator pertimbangan guna membentuk dan menetapkan tempat pemungutan suara TPS di tiap-tiap kelurahan yang ada di wilayah Kota Magelang guna menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.
THE ROLE OF A MEDICAL DOCTOR AS A HEALTH LAW SPECIALIST AS AN EXPERT WITNESS IN THE JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA Erald Giovanny Hasiholan Simatupang; Hadi Purnomo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i10.2546

Abstract

The science of criminal law provides requirements to say that a person committing a crime must fulfill the elements of an act that legally violates the law or has a normative nature against the law. Provide expert testimony in a criminal case. The presence of a doctor who is an expert in health law as an expert witness can be requested by the prosecutor or the suspect's legal adviser with the approval of the judge. This paper aims to find out the role and position of a medical law expert as an expert witness in the criminal justice system. The research method in this paper uses a literature review by applying a qualitative research approach. The results of the discussion show that the role of doctors who are experts in health law as legal agents for law enforcement officials and in the criminal justice system is positioned as an expert in every stage of court proceedings. From the research, it was concluded that doctors who are experts in health law play a vital role in assisting law enforcement officials in proving criminal cases that have occurred as expert witnesses in court. As a suggestion, it is necessary to have strict rules governing the position of doctors who are experts in health law as expert witnesses. In addition, there is a need for coordination between law enforcement officials and doctors to make clear the crimes that have occurred.

Page 22 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue