cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BEDA KEWARGANEGARAAN: PERSPEKTIF DIVORCE CONVENTION Risyan Satria Putra; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2426

Abstract

Hak anak akibat perceraian orang tua beda kewarganegaraan merupakan isu yang kompleks dan perlu perhatian khusus. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah menetapkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Dalam konteks perceraian, anak memiliki hak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya, hak untuk mendapatkan nafkah, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Konvensi Divorce (Convention on the Recognition and Enforcement of Decisions Concerning Divorce and Legal Separation) juga memberikan perlindungan terhadap hak anak dalam konteks perceraian. Konvensi ini menetapkan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perceraian, termasuk keputusan mengenai hak asuh anak.
ANALISIS KONVENSI 1970 TENTANG PENGAKUAN PERCERAIAN DAN PERCERAIAN YANG SAH DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM INDONESIA. Salsya Tasyuah Azzahra; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2427

Abstract

Konvensi tentang Pengakuan Perceraian dan Perceraian Terdaftar tanggal 1 Juni 1970 (Konvensi 1970) adalah perjanjian global yang berupaya menetapkan pedoman untuk pengakuan dan penerapan keputusan perceraian dan perceraian terdaftar di antara negara-negara peserta. Dalam menyusun artikel jurnal ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data penelitian yang disebut dengan penelitian perpustakaan, atau lebih sering disebut dengan Library Research. Konvensi yang mengatur tentang pengakuan putusan perceraian adalah Konvensi tentang pengakuan perceraian dan perpisahan yang sah. Sejauh ini, Konvensi mengenai pengaturan perceraian dan perpisahan yang sah telah diratifikasi oleh 18 negara, namun Indonesia belum bergabung dalam konvensi tersebut. Berdasarkan analisis tersebut, terlihat bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1970, dan pengakuan keputusan perceraian dari luar negeri masih harus memenuhi berbagai persyaratan, terutama jika keputusan tersebut melibatkan warga negara Indonesia. Namun, artikel tersebut menekankan pentingnya konvensi ini dalam mengurangi perselisihan hukum antar negara dan mendorong pengakuan putusan perceraian.
PERLINDUNGAN HUKUM ADOPSI ANAK BEDA KEWARGANEGARAAN : PERSPEKTIF CHILD SUPPORT CONVENTION 2007 Rifki Syahnakhri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2428

Abstract

Adopsi anak beda kewarganegaraan telah menjadi topik yang semakin relevan dalam konteks globalisasi saat ini. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak yang diadopsi secara internasional, khususnya melalui Child Support Convention 2007. Konvensi ini merupakan instrumen penting yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan menetapkan kewajiban untuk memberikan dukungan finansial kepada anak-anak yang terlibat dalam adopsi lintas negara. Dalam konteks ini, artikel ini menyelidiki peran dan implementasi Child Support Convention 2007 dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan adopsi anak beda kewarganegaraan. Dengan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan konvensi ini, penulis menyoroti tantangan dan peluang dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak-anak yang diadopsi lintas batas. Melalui penekanan pada pentingnya kerjasama internasional dan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan konvensi ini, artikel ini menyediakan pandangan yang komprehensif tentang perlindungan hukum dalam konteks adopsi anak beda kewarganegaraan, serta menyoroti arah kebijakan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan perlindungan hak anak secara global.
PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA: ANALISIS PELAKSANAAN KONVENSI ADOPSI 1993 DAN PROSES HUKUM ADOPSI Mizan Al-Qisti Noor Ramadhan; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2432

Abstract

Perjanjian hukum internasional yang mengatur perlindungan anak dalam konteks adopsi internasional adalah Konvensi Adopsi 1993. Melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, Indonesia menjadi negara pihak pada Konvensi ini. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, yang mengatur semua elemen adopsi anak, mengatur pelaksanaannya termasuk persyaratan, prosedur, dan kewenangan instansi yang terlibat. Proses pengadilan dalam pengangkatan anak berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri yang memberikan izin pengangkatan jika semua syarat telah dipenuhi. Namun, meskipun kerangka hukum yang jelas telah ditetapkan, implementasi Konvensi Adopsi di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi, sumber daya manusia yang terbatas, dan kurangnya kerja sama antar lembaga. Untuk mengatasi tantangan tersebut, langkah-langkah yang diperlukan termasuk peningkatan sosialisasi, penguatan sumber daya manusia dan fasilitas, serta peningkatan koordinasi antarinstansi. Diharapkan bahwa upaya-upaya ini akan mengoptimalkan perlindungan anak dalam konteks pengangkatan lintas negara di Indonesia.
MEKANISME PENYELESAIN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL MELALUI ARBITASE DALAM KONVENSI UNCITRAL Dicky Dikrillah Syarif; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2433

Abstract

Perdagangan internasional mempertemukan dua subjek hukum atau pihak yang memiliki perbedaan yurisdiksi dan domisili diantara keduanya. Dalam prakteknya perdagangan Internasional kerap menimbulkan persengketaan diantara kedua belah pihak dimana hal tersebut terjadi bisa dikarenakan salah satu pihak tidak berkomitmen dan beritikad baik melaksanakan isi perjanjian yang telah dituangkan diawal. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut penting untuk ditentukan dalam kontrak perdagangan internasional berkaitan dengan pola penyelesaian sengketa perdagangan tersebut. Pada umumnya sengketa perdagangan sering kali diselesaikan lewat alternatif penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase, namun mekanisme pemberlakuan arbitrase dalam perdagangan internasional tentu berbeda dikarenakan hal ini dilakukan terhadap dua orang yang memiliki kewarganegaraan asing atau dalam yurisdiksi yang berbeda.Dalam pelaksanaannya penyelesaian sengketa melalui arbitrase menghasilkan putusan yang final and binding namun perbedaan yuridiksi menjadi satu hal yang menjadi tantangan pelaksanaan arbitrase. Peneletian ini dilakukan untuk menjelaskan secara komprehensif pola penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui arbitrase sebaga alternatif penyelesaian sengketa, metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis bahan bahan primer dan sekunder. Namun tetap saja secara konseptual UNCITRAL dan Undang Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa menentukan bahwa putusan arbitrase bersifat final and banding sekalipun diberlakukan terhadap peneyelesaian sengketa perdganagan internasional yang mempertemukan dua pihak yang memiliki perbedaan domisili dan yurisdiksi.
MENILIK SEJARAH ETNIS ROHINGYA: SEBUAH UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK INTERNASIONAL Mohammad Fedra Ridho Kamal; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2437

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang sejarah etnis Rohingya dan bagaimana dunia Internasional, terlebih dalam urusan perdata internasional, memandang etnis tersebut dalam konteks haknya sebagai manusia yang sedang bersengketa dengan pemerintahan Myanmar. Tujuan penulisan artikel ini yaitu agar mengenal maksud dari adanya Konvensi Jenewa tentang pengungsi dan bagaimana kaitannya dengan posisi Indonesia dalam menyikapi kedatangan para pengungsi Etnis Rohingya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan dengan metode pendekatan penelitian berupa yuridis normatif. Kesimpulan artikel ini yaitu bahwa Indonesia pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima para pengungsi Etnis Rohingya karena belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, namun tetap menerima para pengungsi tersebut atas dasar kemanusiaan. Organisasi antar negara seperti ASEAN hingga PBB seharusnya menekan keras pemerintahan Myanmar karena menelantarkan Etnis Rohingya hanya dikarenakan memiliki perbedaan jenis ras.
PENYEBAB TINGGINYA PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA CIBINONG KABUPATEN BOGOR Ridwan Marwan Shiddiq; Arihta Ester Tarigan; Elianta Ginting
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2439

Abstract

Penyebab Tingginya Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor. Program studi Ilmu Hukum. Falkultas Hukum. Universitas Tama Jagakarsa. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui faktor utama tingginya angka perceraian pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor. (2) Mengetahui peran Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor mengatasi perceraian pada masa pandemi Covid-19. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian atau pengamatan di lapangan atau field research yang menitikfokuskan untuk mengumpulkan data empiris di lapangan. Yang artinya sumber data primer, sumber data sekunder yang dikumpulkan secara wawancara ke Pengadilan Agama Cibinong dan Kantor Urusan Agama dan meminta data perceraian ke Pengadilan Agama Cibinong agar dapat digunakan untuk menjawab suatu pertanyaan atau untuk memecah suatu masalah. Hasil analisis Penyebab tingginya perceraian pada masa pandemi covid-19 di pengadilan agama cibinong kabupaten bogor yaitu (1) faktor internal: dari faktor internal ini peningkatan perceraian itu terjadi pada masa pandemi covid-19, dampak dari pandemi covid-19 ini menyebabkan banyak dari suami yang terkena PHK, sehingga karena hal tersebut banyak dari kehidupan rumah tangga yang terganggu perekonomiannya dan menyebabkan sering terjadi nya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. (2) Faktor eksternal: Faktor eksternal nya yaitu berasal dari program pemerintah itu sendiri yaitu PSBB dan PPKM. Karena pada diberlakukannya PSBB dan PPKM tersebut Pengadilan Agama Cibinong melakukan kententuan yaitu dengan menurunkan angka sidang setiap harinya, dan menggunakan sistem baru yaitu dengan sidang online dimana masyarakat masih banyak yang belum mengetahui hal tersebut. Peran Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor dalam mengatasi perceraian pada masa pandemi Covid-19 yaitu dengan cara menurunkan angka sidang setiap harinya dan membatasi pendaftaran perceraian supaya kasus tidak terlalu menumpuk. Tidak hanya pengadilan saja yang memiliki peranan tetapi Kantor Urusan Agama juga memiliki peranan yaitu dengan melakukan program Bimbingan Perkawinan sebelum pelaksanaan akad nikah.
TINJAUAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE (KEADILAN RESTORATIF) PADA PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 Fitriana Sidikah Rachman; Putri Jasmin Zahira
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2442

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang kebijakan Polri menerapkan Keadilan Restoratif. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Berbeda dengan Peraturan Kejaksaan dan Peraturan MA, pada Perpol tidak dicantumkan pasal-pasal pidana yang dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif serta tidak terdapat ketentuan maksimal ancaman pidana untuk pelaku atau maksimal kerugian materil korban. Perpol hanya mencantumkan persyaratan umum dan khusus sebagai syarat dilaksanakannya Keadilan Restoratif. Hal itu membuat keputusan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan Keadilan Restoratif sangat dipengaruhi oleh kewenangan diskresi kepolisian. Tentunya hal itu dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang. Untuk itu penelitian dilakukan guna mengetahui batasan penggunaan diskresi kepolisian dalam penerapan Keadilan Restoratif berdasarkan Perpol Nomor 8 tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis dokumen, wawancara, dan deskriptif analisis menjadi sumber informasi primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan kewenangan diskresi pada Perpol No. 8 tahun 2021 sangatlah besar sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang. Potensi penyalahgunaan wewenang bertambah jika polisi yang menangani suatu perkara tidak memiliki pengalaman yang cukup, pengetahuan memadai, serta pertimbangan yang memihak pada keadilan.
URGENSI SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI TRANSFORMASI SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN MAGELANG Galuh Dwi Anugrahany; Zidna Faizahtur Rohmah; Devan Nurstyo; Kuswan Hadji
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2448

Abstract

Penerapan sertifikat elektronik memiliki peran penting dengan majunya teknologi dan informasi yang telah merevolusi kehidupan manusia secara digital. Sebuah inovasi baru dalam pelayanan pendaftaran tanah, Peraturan Mentri ATR/BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efisiensi pendaftaran tanah guna terjaminnya kepastian hukum bagi masyarakat. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris yaitu hukum dipandang sebagai norma dalam membahas permasalahan dengan melihat ketentuan hukum yang berlaku dan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan PTSL seperti biaya yang berbeda-beda, sulitnya medan pengukuran bidang, peralatan tidak memadai, ketidaktahuan Masyarakat, penginputan data yang terlalu panjang dan berbelit-belit menimbulkan celah ketidakefisienan dalam pelaksanaanya. Kelebihan pendaftaran tanah secara elektronik, yakni efisiensi proses dan aksesibilitas, meningkatkan transparansi, terdapat pembaruan dan mengurangi risiko kesalahan. Dengan demikian, terdapat urgensi sertifikat tanah elektronik sebagai transformasi sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Magelang guna meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA INTERNASIONAL TERHADAP KASUS HAK INTELEKTUAL APPLE Inc. DAN SAMSUNG ELEKTRONIC Ltd.Co Muhammad Aria Fachri Irawan; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i8.2450

Abstract

Kemajuan teknologi di berbagai bidang, termasuk informatika, memudahkan komunikasi dengan pihak lain, khususnya dalam konteks interaksi hukum. Dengan perkembangan yang cepat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terdapat hasil yang baik dan buruk. Metode tradisional yang biasanya ditemukan di perpustakaan digunakan dalam penelitian ini untuk melihat sumber tertulis yang terkait dengan subjeknya. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi semakin terlihat di era globalisasi saat ini. Ketika teknologi dan informasi terus berkembang, masyarakat di seluruh dunia dapat berinteraksi tanpa batas waktu dan tempat. Berdasarkan teori sebelumnya, sebuah perusahaan dapat dianggap transnasional jika tidak hanya terlibat dalam perdagangan lintas negara atau memiliki cabang di banyak negara, tetapi juga beroperasi secara global. Tiga pendekatan analisis berbeda dapat digunakan untuk menentukan apakah Apple Inc. dan Samsung Electronics Ltd.Co masuk dalam kategori perusahaan multinasional: pendekatan kuantitatif yang melihat dampak perusahaan, pendekatan operasional yang melihat lokasi perusahaan, dan pendekatan struktural yang melihat bagaimana perusahaan diorganisasikan.

Page 20 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue