cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN KONSTITUSI DALAM DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Rafina, Rafina; Akhhmad Zaki Yamani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2551

Abstract

Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi di Indonesia tentu memiliki tujuan dan fungsinya tersenderi, termasuk untuk menjamin demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi dapat dikatakan sebagai salah satu wujud sekaligus piranti hukum demokrasi. Pemilihan umum adalah momentum yang tepat dari penerapan hak warga negara dalam mewujudkan kedaulatan. Sistem pemerintahan negara yang diterapkan di Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya adalah demokrasi, baik demokrasi langsung maupun perwakilan. Konstitusi menjamin hak-hak rakyat, seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam konstitusi Indonesia, hak hidup merupakan hak dasar bagi seluruh manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DALAM KONTEKS MODERNISASI POLITIK Azhar Ridhanie; Dahtiar, Dahtiar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2556

Abstract

Hubungan antara agama dan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk utama, yaitu: integratif (penggabungan agama dan negara), interseksional (pertemuan antara agama dan negara), dan sekularis (pemisahan antara agama dan negara). Di negara-negara Barat, keterkaitan antara agama dan negara dianggap telah diselesaikan melalui penerapan sekularisme atau pemisahan antara agama dan negara. Sekularisme dianggap sebagai ideologi yang secara sengaja menolak unsur-unsur supernatural dan institusi terkait, serta mendukung prinsip-prinsip non agama atau anti agama sebagai dasar moralitas individu dan struktur sosial. Pemisahan agama dan negara melibatkan proses yang dikenal sebagai sekularisasi, yang memiliki variasi definisi, termasuk definisi yang telah direvisi. Negara-negara yang menganut sekularisme telah menerapkan pemisahan ini dengan cara yang beragam. Meskipun di Perancis dan Amerika Serikat sekularisme diterapkan secara ketat, di negara-negara Eropa lainnya penerapannya tidak begitu ketat. Oleh karena itu, keterlibatan negara dalam urusan agama masih terlihat dalam hal-hal tertentu, seperti hari libur agama yang diakui sebagai hari libur nasional, pendidikan agama di sekolah, pendanaan negara untuk agama, keberadaan partai agama, pajak gereja, dan sebagainya. Bahkan, beberapa negara Eropa seperti Inggris, Yunani, dan negara-negara Skandinavia (Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Swedia) masih secara resmi mengakui lembaga gereja dalam struktur kehidupan negara.
MEMERANGI KEKERASAN SEKSUAL: STRATEGI SISTEMATIS UNIT PPA POLRESTA MAGELANG UNTUK MENEKAN ANGKA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Repiana Andani Hasan; Qinthara Faiz Taqiyyanfa; Alis Kafi Fawaid; Tsabita Zaskia Putri Maharani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2561

Abstract

Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seringkali terjadi karena minimnya pengetahuan mengenai perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undangan serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak. Artikel ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Permasalahan yang diidentifikasi melibatkan kekurangan informasi hukum dan kesadaran masyarakat, yang menyebabkan rentan terhadap tindak kekerasan seksual. Metode penelitian menggunakan empiris dan normatif untuk memahami tentang aspek hukum serta perlindungan perempuan dan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang kurang mengenai peraturan perundang-undangan dapat memperbesar risiko TPKS. Dengan informasi yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak perlindungan perempuan dan anak, mengurangi kejadian TPKS, dan meningkatkan keadilan. Simpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya upaya penyuluhan hukum untuk meminimalisir permasalahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum yang telah disediakan oleh negara.
KENDALA PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 2020: (Studi Kasus pada Kantor Notaris/PPAT MERI EFDA, S.H. dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Panglima Polim) Anwar Musadad; MT Marbun
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2567

Abstract

Pendaftaran Hak Tanggungan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dilaksanakan secara manual dan konvensional. Namun, seiring perkembangan teknologi yang semakin berkembang dan maju pendaftaran hak tanggungan pun berubah dimana pendaftaran tersebut dilakukan melalui elektronik. Tujuan diubahnya sistem pelayanan pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan secara elektronik ini adalah untuk menerapkan pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik guna meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan untuk pelayanan publik Hak Tanggungan Elektronik yang untuk pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 Juni 2019. Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Sistem HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik sejak 8 Juli 2020 diberlakukan secara serentak tanpa melalui masa transisi dan sosialisasi yang memadai, sehingga memunculkan persoalan terhadap penggunanya. Penelitian ini mengkaji, pertama, bagaimana mekanisme pelayanan Hak Tanggungan elektronik bagi Kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah? kedua, bagaimana kendala yang dihadapi oleh pengguna pelayanan Hak Tanggungan Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan keterangan-keterangan dari narasumber yaitu pengguna Hak Tanggungan Elektronik, pengolahan bahan hukum dan analisanya secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pertama, mekanisme pelayanan Hak Tanggungan Elektronik diawali dari pembuatan dan peresmian Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, didaftarkan ke Kantor Pertanahan secara online dan Sertifikat Hak Tanggungan dimohon dan dicetak oleh penerima Hak Tanggungan. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Pengguna Hak Tanggungan Elektronik mengacu pada Petunjuk Teknis yang dibuat Kementerian ATR tanggal 29 April 2020, karena pada dasarnya kendala sebagian besar berkaitan dengan sistem Informasi Teknologi dan server Layanan Hak Tanggungan Elektronik. Pengguna HT-el harus mengonfirmasi problem dimaksud kepada penyelenggara layanan yaitu Kantor Pertanahan setempat. Pengguna harus terampil dalam menggunakan perangkat guna menyelesaikan Pemberian Hak Tanggungan sampai keluarnya Sertipikat Hak Tanggungan Secara Elektronik.
PENYELESAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PT. BANGUN INVESTA GRAHA (Analisis Putusan Nomor: 32/Pdt/Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst) Paula Diah Angelique; Sufiarina, Sufiarina; Elianta Ginting
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2570

Abstract

Penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibat Hukum Terhadap PT. Bangun Investa Graha (Analisis putusan Nomor: 32/Pdt/Sus- PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst). Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mengakibatkan diberhentikannya untuk sementara pemenuhan kewajiban pembayaran utang debitur yang telah jatuh tempo sampai dengan dicapainya kesepakatan baru antara kreditur dan debitur mengenai syarat-syarat dan tata cara pembayaran baru yang disetujui bersama. Untuk permohonan PKPU perlu memenuhi ketentuan Pasal 222 Ayat (1) UU PKPU & pengadilan harus mengabulkan bila terbukti secara sederhana, Dalam perkara Nomor: 32/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst perlu dicari pemenuhan pembuktian sederhana apa yang diajukan pemohon. Juga mengenai penyelesaian PKPU. Tujuan PKPU adalah melalui penawaran perdamaian. Pembuktian secara sederhana pada perkara PKPU Nomor: 32/Pdt/Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dan Penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 dan buku-buku dan artikel-artikel. Pengadilan Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU Terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibatnya hukumnya. Hasil penelitan pemehunan syarat pembuktian sederhana berupa terbuktinya bahwa Pembuktian secara sederhana pada putusan perkara Nomor 32/Pdt/Sus-PKPU/2019/PN Niaga. Jkt.Pst. Telah Terpenuhi Permohonan PKPU yang diajukan oleh permohon PKPU, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 224 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang mewajibkan syarat bahwa PKPU harus ditanda tangani oleh pemohon PKPU dan advokatnya, dan setelah majelis mencermati surat permohonan PKPU yng diajukan oleh pemohon PKPU, Ternyata telah ditanda tangani oleh pemohon dan advokatnya, sehingga permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU tersebut, ternyata telah memenuhi syarat formal sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 224 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DI PLATFORM FINTECH PEER-TO-PEER LENDING YANG MENGALAMI GAGAL BAYAR Nabila Dinda Ramadina; Royson Jordany; Vivian, Vivian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2599

Abstract

Pertumbuhan cepat pada industri Peer-to-peer Lending, menimbulkan semakin banyak investor yang terlibat dalam memberikan pinjaman. Namun, ketika terjadi gagal bayar, investor menghadapi risiko besar yang dapat mengancam modal dan keamanan finansial mereka. Artikel ini akan menganalisis upaya perlindungan hukum yang ada bagi investor di platform P2P lending saat menghadapi situasi gagal bayar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menganggap hukum sebagai struktur sistem norma, termasuk prinsip-prinsip, norma, kaidah perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan ajaran (doktrin). Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor di platform fintech P2P lending saat mengalami gagal bayar ditetapkan oleh OJK melalui POJK No. 77/POJK.01/2016. Peraturan ini mengatur peran pemberi pinjaman, penyelenggara layanan, dan penerima pinjaman dalam skema P2P lending. Perlindungan dilakukan dengan memberikan informasi yang jujur dan jelas serta menjaga kerahasiaan data pengguna. OJK, sebagai regulator, bertindak untuk memastikan keamanan, stabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman online.
PERWALIAN WARISAN DALAM KONTEKS KONVENSI TAHUN 1985 TENTANG HUKUM YANG BERLAKU BAGI KEPERCAYAAN DAN PENGAKUANNYA Nadira Syawaliyah Nurfaedah; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2606

Abstract

Penelitian ini mengenai Perwalian Warisan dalam Konteks Konvensi Tahun 1985 tentang Hukum Yang Berlaku Bagi Kepercayaan dan Pengakuannya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Konvensi Tahun 1985 menjadi landasan penting yang membentuk praktik perwalian warisan di tingkat internasional. Dalam Konvensi ini memberikan landasan hukum yang jelas, menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam perwalian warisan. Dengan merinci hak-hak dan kewajiban penerima warisan, konvensi memberikan perlindungan yang lebih baik dalam konteks ini. Pengakuan internasional yang didorong oleh konvensi memfasilitasi penyelesaian administratif yang efisien dan distribusi warisan lintas batas. Meskipun konvensi ini memberikan fondasi yang solid, bahwa perlunya upaya berkelanjutan untuk memahami dan mengatasi tantangan masa depan. Perlunya mempertimbangkan revisi dan pengembangan lebih lanjut untuk menjaga relevansi konvensi ini seiring dengan perubahan praktik dan hukum internasional. Dengan fokus pada peran kunci konvensi dalam membentuk praktik perwalian warisan, dalam hal ini memberikan panduan bagi para profesional hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk mengerti dan mengimplementasikan prinsip-prinsip konvensi ini secara efektif.
PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA INTERNASIONAL MENURUT CISG DAN KUHPERDATA Aam Munawar Yasin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2614

Abstract

Perjanjian dagang merupakan suatu kontrak yang biasanya diadakan secara berkala antar anggota masyarakat. Jenis perjanjian jual beli ini merupakan pengembangan hak dan tanggung jawab antara dua pihak yang saling menjamin penjual dan pembeli tertentu. Pentingnya jual beli diatur dalam Pasal 1457-1540 KUH Perdata. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif sebagai sumber data dan berbagai referensi yang relevan. Teknik pengumpulan data digunakan teknik tinjauan pustaka, yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi. Sumber informasi yang disebutkan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder atau dokumen perpustakaan yang diperoleh seperti buku, terbitan berkala, dan informasi yang ada mengenai subjek yang berkaitan dengan jual beli barang internasional berdasarkan CISG dan KUHperdata. CISG mengatur penyelesaian kontrak jual beli serta hak dan kewajiban pembeli dan penjual. Kontrak jual beli adalah suatu pengesahan yang menjelaskan tentang dilaksanakannya suatu transaksi oleh pembeli dan pedagang, yang tujuannya adalah agar kontrak jual beli itu menjadi tanda perjanjian antara para pihak. Perjanjian jual beli tersebut siap melalui proses hukum yang bertujuan untuk menjamin pembeli dan pedagang dilindungi undang-undang. CISG berlaku untuk kontrak penjualan barang antar pihak yang berlokasi di negara berbeda. Jual beli sebagai suatu kegiatan ekonomi yang selalu hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan setiap individu.
TINJAUAN YURIDIS PEMERIKSAAN PERSIDANGAN BIASA DENGAN HAKIM BERJUMLAH GENAP Dina Prihastuti; Intan Amalia Putri; Dwi Mei Laila Nur Baiti; Destri Tsurayya Istiqamah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2621

Abstract

Kekuasaan kehakiman memiliki peranan penting dalam rangka penegakkan dalam pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun. Kenyataan di lapangan masih ditemukan proses persidangan dengan hakim yang berjumlah genap. Berdasarkan pasal 11 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dalam persidangan berjumlah ganjil. Dalam penyelesaian perkara yang kemudian diselesaikan di Pengadilan terdapat suatu hal yang tidak bersesuaian antara das sein dan das sollen. Tujuan dari penulisan ini adalah menelaah dan mengkaji akibat hukum apabila dalam persidangan hanya dihadiri 2 hakim yang berjumlah genap di Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris dan yuridis normatif. Sumber data sekunder berupa mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur review. Hasil penelitian mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara dengan acara biasa yang dihadiri hakim berjumlah genap tidak bersesuaian dengan kode etik hakim yang diatur dalam pasal 4 huruf a dan pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 atau 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Produk hukum berupa putusan juga dapat dinyatakan batal demi hukum serta dampak sosial terhadap berupa perubahan stigma masyarakat dan tidak adanya rasa ideal yang dimiliki oleh pengadilan agama karena tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
PERAN PENYIDIKAN DAN PENYELESAIAN PELANGGARAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN PASAR MODAL Aditya Warman Santoso; Bagus R. Tarigan; Jonathan F. M. Saragih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i11.2623

Abstract

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi dasar bagi OJK untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. POJK ini mengatur tentang peran OJK sebagai penyidik pada sektor keuangan, khususnya pada pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan peran penyidikan di sektor jasa keuangan pasar modal, yang diawasi oleh OJK mencakup kewenangan penyidikan, pelaporan, penyelesaian pelanggaran, dan tindak lanjut hasil penyidikan. Meskipun penyidik OJK memiliki kewenangan luas, kerja sama dengan lembaga lain, seperti Polri, tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum. Penyidikan bertujuan untuk mengungkap tindak pidana, mencegah kecurangan, dan menjaga integritas serta stabilitas pasar modal. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, peningkatan kapasitas penyidikan, dan investasi dalam sumber daya manusia dan teknologi menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan pasar modal dan perekonomian secara keseluruhan.

Page 23 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue