Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 1 (2020)"
:
20 Documents
clear
Penyelesaian Sengketa antara Qatar V. Uni Emirat Arab Mengenai Tindakan Diskriminasi Rasial (Studi Tentang Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018)
Puspo Sari Sulastri;
Noer Indriati;
Wismaningsih Wismaningsih
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.21
Uni Emirat Arab melakukan blokade terhadap Qatar dengan memutus hubungan diplomatik pada 2017. Ketegangan ini terjadi karena adanya dugaan Qatar mendukung kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front al Nusra, yang berafiliasi dengan al-Qaida. Qatar menuntut Uni Emirat Arab atas diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia dan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1969. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum internasional universal dan regional yang mengatur tentang diskriminasi rasial dan menganalisis penyelesaian sengketa antara Qatar v. Uni Emirat Arab mengenai tindakan diskriminasi rasial berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa UEA telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2, 4, 5, 6, dan 7 ICERD. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan mengeluarkan Keputusan Sementara (Provisional Measure) berdasarkan Pasal 41 Statuta Mahkamah Internasional setelah sebelumnya diupayakan melalui mediasi. Keputusan Sementara tersebut berisi: keluarga Qatar yang dipisahkan agar dipersatukan kembali, siswa Qatar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka di Uni Emirat Arab, warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan di Uni Emirat Arab, kedua pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan.Kata Kunci : Penyelesaian sengketa; diskriminasi rasial; Mahkamah Internasional
Pembatalan Perkawinan karena Suami Keterbelakangan Mental (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 951/Pdt.G/2018/Pa.Sby)
Wahyu Adi Nugroho;
Siti Muflichah;
Rochati Rochati
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.25
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, artinya suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun Hukum Negara apabila dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan karena suami keterbelakangan mental pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor:951/Pdt.G/2018/PA.Sby. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara hanya mendasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum juga menyertakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanKata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Suami Keterbelakangan Mental
Dissenting Opinion Pada Perkara Merintangi Penyidikan Korupsi dalam Putusan Banding (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 23/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki)
Yonathan Karunia Waluyo;
Hibnu Nugroho;
Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.16
Salah satu wujud keaktifan hakim dalam menangani suatu perkara, yaitu timbulnya dissenting opinion dalam suatu putusan. Dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan putusan mayoritas anggota majelis hakim. Berkaitan dengan dissenting opinion dalam Putusan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI terdakwa atas nama Frederich Yunadi sebagai advokat telah merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto. Atas dasar hal tersebut, terdapat dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu anggota majelis hakim karena putusan yang telah diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim dirasa belum memenuhi unsur keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif, yaitu dengan mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum maupun norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Selanjutnya metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI, dapat ditarik kesimpulan bahwa dissenting opinion yang diajukan oleh salah satu hakim anggota majelis lebih tepat dari pada putusan mayoritas majelis hakim. Selain itu dissenting opinion dalam Putusan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum dalam penjatuhan pidana terdakwa, namun adanya dissenting opinion tersebut membawa akibat nilai-nilai positif dan negatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Keywords: Dissenting Opinion, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana MerintangiPenyidikan Korupsi
Peran Satuan Petugas Anti Mafia Bola Terhadap Pengungkapan Tindak Pidana Pengaturan Skor (Match Fixing) (Studi Di Polda Metro Jaya)
Baskara Putra Setyawan;
Setya Wahyudi;
Dessi Perdani Yuris
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.4
Di Indonesia telah terjadi kejahatan dalam olahraga sepak bola ,salah satu jenis kejahatan yang terjadi pada dunia olahraga sepak bola Indonesia saat ini yaitu Tindak Pidana Pengaturan Skor. Tindak Pidana Pengaturan Skor biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam suatu kelompok dan dilakukan secara terorganisir. Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan petugas anti mafia bola terhadap tindak pidana Pengaturan Skor diawali dengan proses penyelidikan lalu penyidikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi satuan petugas anti mafia bola dalam mengungkap tindak pidana pengaturan skor. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif, dan lokasi penelitian di Polda Metro Jaya. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Metode penyajian data berbentuk teks naratif dan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Satuan Petugas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menetapkan lebih dari 14 tersangka setelah melalui proses-proses tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dan Satuan Petugas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya telah sesuai dengan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Proses Penyidikan, Pengaturan Skor.
Teknik Pengungkapan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dalam Penjualan Tiket Asian Para Games 2018 (Studi Kasus di Polda Metro Jaya)
Jessica Gloria;
Hibnu Nugroho;
Setya Wahyudi
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.33
Penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu segala penyerangan kehormatan dan nama seseorang dengan tidak memuat suatu tuduhan melakukan perbuatan tertentu atau tidak ditujukan untuk menyiarkannya kepada khalayak ramai dapat dihukum tetapi terbatas pada cara-cara melakukannya yang tertentu. Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di atur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP juncto Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial adalah presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosialnya yaitu diakun Instagramnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini maka teknik pengungkapan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam penjualan tiket Asian Para Games 2018 yaitu adanya laporan dari korban terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka maka penyelidik langsung melakukan usaha awal dengan penyelidikan untuk memperoleh barang bukti yaitu handphone yang berisi rekaman video, screenshot dari akun instagram pelaku dan ip address pelaku. Setelah memperoleh barang bukti penyidik melakukan analisis atau olah data yang kemudian didapatkan fakta bahwa rekaman video oleh tersangka tersebut benar adanya. Langkah selanjutnya meminta bantuan ahli untuk memastikan bahwa rekaman tersebut merupakan pencemaran nama baik dan dilakukan penyidikan oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mendapat keterangan dari kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan tersangka ini penyidik Polda Metro Jaya sudah mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan dalam penegakan hukum kasus ini penyidik terhambat oleh faktor hukumnya dan faktor masyarakat. Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik; Teknik Pengungkapan; Asas Praduga Tak bersalah
Penerapan Corporate Social Responsibility (Csr) Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas di PT. Pertamina (Persero) Tbk Cabang Ru Vi Indramayu Balongan
Tengku Nadira Azis;
Sukirman Sukirman;
Khrisnoe Kartika
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.19
Salah satu cara mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negara adalah dengan memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan perekonomian sehari-hari adalah perusahaan sehingga perusahaan memiliki peran besar dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL). Pemerintah Indonesia mengatur mengenai melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau biasa dikenal CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) pada Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk mewajibkan Perseroan Terbatas bertanggungjawab menjaga dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode analisis pengumpulan data yaitu kepustakaan dan dokumenter, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat diambil simpulan bahwa penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas telah diterapkan oleh PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan. Penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan, meliputi program Bidang Pendidikan, Bidang Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian, dan Perbaikan Habitat Hutan MagroveKata Kunci: Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya Terhadap Hak dan Kewajiban Kepegawaian (Studi di Kabupaten Banyumas)
Tri Widhi Ayusari;
Tedi Sudrajat;
Sri Hartini
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.20
Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencari sumber daya manusia yang berkualitas. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Tertentu yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Setiap pelamar harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dapat diangkat menjadi PPPK. Terkait dengan mekanisme pengadaan dan pengangkatan PPPK tersebut dalam pelaksanaannya masih belum jelas. Selain itu, pemerintah dalam hal ini juga belum mengatur lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban bagi PPPK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan PPPK dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban kepegawaian di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengangkatan PPPK di Kabupaten Banyumas didasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini telah mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Hal ini ditunjukan sebagaimana yang telah dilaksanakan pada Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 khususnya di Kabupaten Banyumas. Implikasi pengangkatan PPPK terhadap hak dan kewajiban kepegawaian adalah PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, penghargaan, dan perlindungan. Selain memperoleh hak, PPPK juga wajib mematuhi tugas pekerjaan, target kinerja, hari kerja dan jam kerja, serta disiplin bagi PPPK. Hak dan kewajiban PPPK tersebut sepenuhnya tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuat antara calon PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.Kata Kunci: Pengangkatan; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Implikasi; Hak dan Kewajiban Kepegawaian.
Proses Penyidikan Tindak Pidana Begal Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Polres Banyumas)
Asha Feby Nur Permatasari;
Hibnu Nugroho;
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.18
Marak terjadi untuk saat ini bahwa pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kekerasan oleh pelakunya yang didalam masyarakat lebih menyebutnya dengan kata “Begal”. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta menumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan perbuatan tindak pidana, tersangka yang menjadi objek pemeriksaan, harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum atau “asas praduga tak bersalah” sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seorang penyidik dalam hal pemeriksaan pendahuluan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau “Begal” kendaraan bermotor harus memperhatikan mengenai hak-hak tersangka di dalam pemeriksaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan atau mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Penjelasan Umum butir 3c KUHAP. Kata Kunci: Begal; Pemeriksaan Pendahuluan; Asas Praduga Tak bersalah
Teknik Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Investasi Oleh Mantan Direktur Utama Pt.Pertamina (Studi Kasus Di Kejaksaan Agung Jakarta)
Fadlu Rahman Fawaz;
Hibnu Nugroho;
Dwi Hapsari Retnaningrum
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.5
Dalam suatu pemberantasan korupsi, tahap penyidikan merupakan salah satu bagian terpenting dari tahap yang harus dilalui untuk menuju suatu pembuktian tindak pidana korupsi dan aan menghasilkan putusan yang mampu mendekati kebenaran materiil. Oleh sebab itu keberadaan tahap penyidikan tidak bias dilepaskan dari adanya ketentuan perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum dibebani tugas khusus untuk mengungkap suatu tindak pidana, seperti yang diketahui hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh orang awam dan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Teknik penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina dan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina. Metode yang penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data seekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Berdasarkan penelitian, kewenangan penyidikan dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik bias menggunakan upaya paksa khusus terhadap tersangka untuk menemukan barang bukti dan dapat menggunakan ilmu bantu lain di tingkat pemeriksaan. Dalam penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina ini, penyidik terkendala oleh faktor hukumnya, faktor masyarakat, dan faktor budaya.Keywords: Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung
Pengangkatan Tenaga Honorer Eks Kategori 2 (K-Ii) Berdasarkan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyumas
Marwanto Rolasta;
Tedi Sudrajat;
Sri Hartini
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.3
Tenaga honorer menjadi salah satu masalah kepegawaian di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Banyumas. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kedudukan tenaga honorer tetap berkedudukan sebagai tenaga honorer, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Tenaga honorer yang saat ini menjadi permasalahan adalah bekas tenaga honorer jenis kedua. Dengan ini Pemerintah membuat suatu tindakan dengan merekrut tenaga honorer eks kategori 2 melalui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akibat dari tenaga honorer eks kategori 2 yang tidak bisa masuk melalui CPNS. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah kriteria dan prosedur yang digunakan di Kabupaten Banyumas dalam perekrutan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis penelitian dilakukan dengan Normatif Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyumas mempunyai 3 kriteria, yaitu kriteria perencanaan, kriteria perekrutan, dan kriteria pada pengangkatan. Dan prosedur pengangkatannya mempertimbangkan kriteria yang telah dibuat. Prosedur pengangkatan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi pppk dilalui beberapa tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap pelamaran, tahap pendaftaran, tahap seleksi dan pengumuman seleksi serta tahap pengangkatan berupa penetapan. Di Kabupaten Banyumas, tahap yang dilakukan hanya sampai pengumuman seleksi, hal ini disebabkan pada sistem penganalisisan jabatan yang tidak sempurna yang dilakukan BKDD Banyumas sebelum melakukan perekrutan dan belum ada aturan mengenai skala gaji untuk PPPK. Kata kunci: Pengangkatan, Tenaga Honorer eks kategori 2, Manajemen PPPK