cover
Contact Name
Nurani Ajeng Tri Utami
Contact Email
jurnal.soedirmanlawreview@unsoed.ac.id
Phone
+62281-638339
Journal Mail Official
jurnal.soedirmanlawreview@unsoed.ac.id
Editorial Address
Gedung Yustisia IV , Law Journal Center Jalan Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Soedirman Law Review
ISSN : -     EISSN : 2716408X     DOI : -
Core Subject : Social,
Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 287 Documents
Safe Houses as Instruments of Witness and Victim Protection: Effectiveness and Implementation Challenges Akbar, Okky Iman
Soedirman Law Review Vol 7, No 4 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2025.7.4.16128

Abstract

Witness and victim protection constitutes a fundamental pillar of a fair and effective criminal justice system, particularly in contexts where intimidation, retaliation, and psychological pressure threaten the integrity of legal proceedings. In Indonesia, the Witness and Victim Protection Agency (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - LPSK) implements safe houses as a form of physical and non-physical protection, yet questions remain regarding their practical effectiveness and sustainability. This study aims to examine the effectiveness of safe houses in protecting witnesses and victims and to identify the principal challenges faced by LPSK in implementing this protection mechanism. The research adopts a socio-legal methodology with an empirical juridical approach, combining qualitative interviews, indirect observation, and document analysis of relevant legislation and institutional reports. The findings demonstrate that LPSK safe houses are generally effective in fulfilling their protective objectives, particularly through strict security standards, confidentiality, legal assistance, and psychological and psychosocial support. However, the study also reveals significant implementation challenges, especially related to institutional workload, budget constraints, and cultural tensions arising from restrictive security measures such as limitations on personal communication devices. These restrictions, while legally justified, often negatively affect the psychological well-being and compliance of protected individuals and in some cases lead to early termination of protection. In conclusion, safe houses remain a vital instrument in witness and victim protection in Indonesia, but their effectiveness depends on balancing security imperatives with psychosocial needs. This study recommends adaptive protection policies and more innovative institutional strategies to enhance long-term effectiveness without compromising security.Keywords: Effectiveness; Safe Houses; Witness and Victim Protection.
Fenomena Mengemis Online di Media Sosial dalam Perspektif Kebijakan Kriminal Pangestu, Dwi Adha
Soedirman Law Review Vol 7, No 3 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2025.7.3.16126

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan bentuk kejahatan sosial baru yang dikenal sebagai mengemis online, yang memanfaatkan fitur siaran langsung dan pemberian hadiah digital untuk memperoleh uang dari simpati publik. Fenomena ini dipandang bertentangan dengan nilai moral, norma sosial, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perbuatan mengemis online sebagai tindak pidana serta mengkaji upaya penanggulangannya melalui kebijakan penal dan kebijakan non penal dalam kerangka politik kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah sosio-legal dengan pendekatan sosiologi hukum, dengan memanfaatkan data primer berupa wawancara dan observasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum diatur secara eksplisit, mengemis online memiliki kesamaan unsur dengan tindak pidana mengemis sebagaimana diatur dalam Pasal 504 KUHP sehingga dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan pidana. Penanggulangan mengemis online memerlukan pendekatan penal melalui penerapan hukum pidana yang bersifat represif, serta pendekatan non penal yang menitikberatkan pada pencegahan dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan mengemis online harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak hanya menekan perbuatan pidana, tetapi juga menyentuh akar masalah sosial yang melatarbelakanginya.Kata Kunci: Mengemis Online; Media Sosial; Politik Kriminal; Kebijakan Penal; Kebijakan Non Penal.
Rekonstruksi Batas Hak Imunitas Advokat dalam Pertanggungjawaban Pidana atas Obstruction of Justice Tindak Pidana Korupsi Selfia Anggita
Soedirman Law Review Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2026.8.2.16146

Abstract

AbstrakObstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu persoalan serius yang mengancam integritas sistem peradilan dan efektivitas penegakan hukum. Permasalahan semakin kompleks ketika perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh advokat yang dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan berupa hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai batas perlindungan hak imunitas advokat serta potensi konflik norma dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak imunitas advokat dalam pertanggungjawaban pidana atas obstruction of justice serta mengkaji harmonisasi pengaturan antara kedua ketentuan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bukan merupakan hak yang bersifat absolut, melainkan hanya berlaku sepanjang advokat bertindak dengan itikad baik, mematuhi kode etik profesi, dan tidak melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Konflik norma antara Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperoleh titik temu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Nomor 7/PUU-XI/2018, dan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan itikad baik, unsur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip equality before the law sebagai tolok ukur penerapannya. Dengan demikian, hak imunitas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi advokat yang melakukan obstruction of justice. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penegasan batasan hak imunitas advokat guna mencegah overcriminalization sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi advokat, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Advokat, Hak Imunitas, Korupsi, Obstruction of Justice, Tanggung Jawab Pidana,
Eksploitasi Seksual dan/atau Ekonomi terhadap Anak dalam Prostitusi Online: Problematika Disparitas Pemidanaan Anak Pelaku dalam Putusan Pengadilan Ade Sohiba
Soedirman Law Review Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2026.8.2.16147

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi digital telah memperluas praktik prostitusi online yang melibatkan anak, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya ketika anak tidak hanya berstatus sebagai korban, tetapi juga sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Kondisi tersebut memunculkan permasalahan mengenai penerapan ketentuan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta konsistensi pertimbangan hakim dalam menentukan jenis pidana terhadap ABH. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan unsur-unsur Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan mengkaji pertimbangan hakim dalam mengonstruksikan keadaan serta perbuatan anak yang dianggap membahayakan atau tidak membahayakan masyarakat sebagai parameter normatif penjatuhan pidana penjara atau pidana pembinaan dalam lembaga. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt Utr dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan telah tepat menerapkan unsur Pasal 76I dengan menegaskan bahwa perolehan keuntungan ekonomi dari keterlibatan anak merupakan bentuk eksploitasi tanpa mempermasalahkan adanya persetujuan atau kerelaan anak korban. Namun demikian, hakim dalam kedua putusan belum secara eksplisit mengkualifikasikan keadaan dan perbuatan anak sebagai membahayakan atau tidak membahayakan masyarakat sebagaimana parameter normatif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perbedaan jenis pidana lebih didasarkan pada kondisi individual anak sebagaimana tercantum dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria objektif mengenai parameter "membahayakan" dan "tidak membahayakan" masyarakat agar tercipta konsistensi, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pemidanaan anak.Kata Kunci: Eksploitasi Anak, Pemidanaan Anak, Prostitusi Online.
Saat Korban Kembali Menjadi Korban: Problematika Perlindungan Identitas Perempuan dan Anak dalam Peradilan Perkara Kekerasan Seksual di Purwokerto Yulia Anggraeni
Soedirman Law Review Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2026.8.2.16151

Abstract

Perlindungan terhadap identitas perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian penting dari perlindungan hukum yang bertujuan mencegah stigma, trauma, dan reviktimisasi dalam proses peradilan pidana. Persoalannya, perlindungan kerahasiaan identitas korban belum sepenuhnya terlaksana secara konsisten, termasuk dalam putusan pengadilan yang dapat diakses oleh publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap identitas perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Purwokerto serta mengidentifikasi faktor penghambat dan faktor penguat dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan aparatur pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan identitas korban dilakukan melalui penggunaan inisial atau sebutan “anak korban”, pembatasan informasi pribadi, pendampingan korban, serta penyembunyian identitas dalam proses persidangan dan putusan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih ditemukan putusan yang memuat informasi korban secara rinci. Faktor penghambat meliputi perbedaan pemahaman dan komitmen aparat penegak hukum, keterbatasan pendampingan, belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran kerahasiaan identitas, serta stereotip dan bias gender. Faktor penguat berasal dari regulasi khusus, pedoman Mahkamah Agung, kesadaran etik hakim, pendamping korban, serta partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman dan perspektif gender aparat penegak hukum, penegasan sanksi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin perlindungan identitas korban secara konsisten.Kata Kunci: Identitas Korban; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum.
Tanggung Jawab Hukum Sekutu terhadap Pekerja Akibat PHK saat Pandemi Covid-19: Suatu Telaah terhadap Kasus CV Wijaya Fernando Abdi Basuki; Maria Mu'ti Wulandari; Dian Nirmala Putri; Muhamad Haikal Irfansyah
Soedirman Law Review Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2026.8.2.16144

Abstract

Pandemi Covid-19 memicu meningkatnya perselisihan hubungan industrial di Indonesia, tidak terkecuali melibatkan badan usaha Persekutuan Komanditer (CV). Permasalahan utama timbul ketika pekerja yang dalam posisi relatif rentan dihadapkan pada konstruksi kedudukan hukum sekutu CV yang berbeda. Penelitian merupakan kajian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian bertujuan mengulas kedudukan hukum dan bentuk tanggung jawab sekutu aktif dan pasif CV dalam pemenuhan hak-hak pekerja akibat PHK. Data sekunder digunakan meliputi bahan hukum primer yaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kasus CV Wijaya yang merefleksikan pertimbangan atas pertanggungjawaban sekutu CV secara tepat, tetapi terbatas pada aspek formal sehingga ada potensi ketidakadilan bagi pekerja. Bahan hukum sekunder dan tersier berupa literatur hukum dan data kuantitatif pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun sekutu pasif pada prinsipnya hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, kecuali terbukti turut serta dalam pengurusan CV. Putusan PHI Surabaya terhadap CV Wijaya menegaskan bahwa gugatan atas hak-hak pekerja terhadap CV hanya berhasil jika ditujukan kepada pengurus/sekutu aktif. CV sebagai badan usaha non-badan hukum tidak memiliki kapasitas legal untuk bertindak di persidangan, termasuk tanggung jawab ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pekerja dalam sengketa hubungan industrial yang melibatkan CV mensyaratkan ketepatan dalam menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab. Artikel ini merekomendasikan konsistensi yurisprudensi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pekerja maupun para sekutu CV.Kata Kunci: covid-19; CV; hubungan industrial.
Call Center 110: Garda Terdepan atau Sekadar Saluran Pengaduan? Analisis Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Polresta Banyumas Titik Defita Sari
Soedirman Law Review Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2026.8.2.16145

Abstract

AbstrakTingginya angka kekerasan terhadap anak menuntut adanya sistem pelaporan dan penanganan yang cepat, responsif, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap anak korban. Dalam konteks tersebut, layanan Call Center 110 Polri menjadi inovasi pelayanan publik berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat penerimaan laporan serta mendukung penanganan tindak pidana yang melibatkan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis layanan Call Center 110 dalam perlindungan anak korban kekerasan di Polresta Banyumas berdasarkan perspektif kebijakan kriminal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) dengan spesifikasi deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), operator Call Center 110, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Reskrim Polsek Kemranjen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Call Center 110 berperan sebagai gerbang digital respons cepat yang dapat diakses selama 24 jam dan selaras dengan kebijakan perlindungan sosial melalui jalur penal maupun non-penal. Layanan ini efektif sebagai sarana verifikasi awal dan modernisasi penerimaan laporan, namun koordinasi teknis dengan Unit PPA belum terintegrasi secara optimal. Implementasinya juga menghadapi kendala berupa belum memadainya pengaturan mengenai penanganan khusus anak, keterbatasan fitur aplikasi Yanpol, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang ditunjukkan oleh tingginya panggilan iseng (prank). Dengan demikian, Call Center 110 berkontribusi dalam perlindungan anak, tetapi efektivitasnya masih memerlukan penguatan regulasi, integrasi prosedur dengan Unit PPA, pengembangan fitur teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat agar layanan darurat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.Kata Kunci: call center 110; kebijakan kriminal; korban kekerasan; perlindungan anak