cover
Contact Name
Noer Laili
Contact Email
annawazilstisa@gmail.com
Phone
+6282333362238
Journal Mail Official
annawazilstisa@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/about/contact
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
An-Nawazil
ISSN : 26566575     EISSN : 26566575     DOI : https://doi.org/10.69784/annawazil.
An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer pada setiap edisi dengan harapan artikel yang dimuat menjadi media dan perekat bagi seluruh civitas akademika dalam menggali potensi dan profesionalitas.
Articles 60 Documents
PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER TENTANG PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI PEREMPUAN DALAM UPDATE FOTO PADA MASA IDDAH DI DESA POLAGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN Kudrat; Mohammad Holiat Fajarista
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 2 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i2.39

Abstract

Fenoma yang terjadi di masyarakat di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan ada beberapa wanita yang dalam masa Iddah itu masih aktif menggunakan media sosial seperti orang-orang pada umumnya. Setelah peneliti amati pada beberapa akun media sosial, wanita tersebut juga biasa mengunggah foto di media sosial kala dirinya dalam masa iddah, tak hanya itu unggahan tersebut juga mendapatkan komentar baik itu dari lawan jenisnya maupun teman sesama jenisnya. Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, Penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, di antaranya ialah: a). ada sebagian perempuan yang melaksanakan masa iddah menggunakan media sosial instagram ataupun facebook. b). Tujuannya dalam menggunakan media sosial tersebut adalah untuk sarana untuk penunjang usaha, mengisi waktu luang, mencari hiburan seperti melihat video-video lucu dan untuk memperbanyak teman. Kedua, Perspektif hukum islam terhadap penggunaan media sosial bagi perempuan pada saat menjalankan masa iddah di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, diantaranya ialah: a). Hal-hal yang tidak diperbolehkan selama perempuan menjalankan masa iddah yaitu dilarang menerima pinangan, dilarang keluar rumah kecuali alasan darurat, dilarang menikah dengan laki-laki lain. b). Apabila perempuan yang menjalankan massa iddah tetapi menggunakan media sosial maka diperbolehkan dalam hukumnya (mubah) boleh berbuat atau tidak. Sehingga wanita yang menjalankan masa iddah boleh memilih untuk menggunakan media sosial atau memilih untuk tidak menggunakan media sosial sementara waktu sampai masa iddahnya selesai.
Suami Di Penjara Sebab Menghamili Anak Kandung Prespektif Hukum Islam Ajrul Basyari Cahyanto
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 2 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i2.40

Abstract

Persepsi istri dalam mempertahankan rumah tangga ketika suami dipenjara karena mengahamili anak kandung Bahwa persepsi istri ini yakni sang istri mempunyai komitmen dan keteguhan yang sangat kuat dengan sikap ketabahannya serta kesabarannya dalam menghadapi ujian kehidupannya, sang istri juga sangat mencintai suaminya serta sang istri selalu menghormati suaminya karena suaminya sudah menerima sang istri dengan apa adanya meskipun keadaan sang istri sedikit cacat fisik, dan tidak mau kalau anak-anaknya dan dirinya sendiri nanti tidak bersama ayah kandungnya, dan dia juga berusaha dan bekerja keras untuk menghidupi ketiga anaknya sampai sukses meskipun tanpa seorang ayah yang biasanya mendampinginya. Persepsi sang istri ini yakni sang istri ingin mewujudkan tujuan yang baik bagi dirinya maupun suaminya serta membentuk keluarga yang sakinah,mawaddah, dan warrohmah ,keteguhan sang istri ini yakni masih sejalan dalam Hukum Islam hal tersebut terdapat pada tujuan perkawinan. dengan keinginan sang istri agar tujuannya bahwa sang suaminya berubah dan bisa lebih baik lagi ketika nanti dia keluar dari dalam penjara. Jika ditinjau menurut tingkatan Dharuriyat (primer), Hajiyat (skunder) dan Tahsniyat (tertier), adapun alasan istri tidak mengajukan gugat cerai dapat tergolong dalam tingkatan Dharuriyat (primer).
Konsepsi Keluarga Sakinah Dalam Pandangan Kiai Kampung Moh. Sa'i Affan; Maskiyah Maskiyah
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 2 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i2.42

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui konsepsi keluarga sakinah dalam pandangan kiai kampung serta peran kiai kampung dalam membentuk keluarga sakinahdi desa Ponjanan Timur dusun Bagunung Kec. Batu MarMar Kab. Pamekasan. konsepsi keluarga sakinah dalam pandangan kiai kampong dianyaranya Saling kasih sayang, saling pengertian, saling menghormati, dan saling menutupi aib. Sabar, tabah menahan emosi dan amarah disaat menghadapi sesuatu yang tidak menyenangkan. pasrah dan tawakkal kepada Allah SWT. Menerima apa adanya, sabar menghadapi cobaan, jujur, berbicara yang baik, berkata dengan lemah lembut serta berprilaku yang sopan dan mendidik. Saling memahami satu sama lain, saling percaya satu sama lain, saling tukar pendapat, dan saling mengingatkan dalam segala hal lebih-lebih dalam kebaikan (amal ma’ruf nahi munkar), dan melandasi rumah tangga dengan ajaran agama. Sedangkan Peran kiai kampung dalam membentuk keluarga sakinah diantaranya; Sebagai kepala rumah tangga, Sebagai Guru Ngaji, Sebagai pendakwah, Memberikan Kasih Sayang Kepada Anggota Keluarga dan Memberi Rasa Ketenangan dan Perlindungan Keluarga
Relevansi Hukum Islam Terhadap Wanita Pergi Haji Dalam Masa Iddah Di Kbih Pamekasan Ahmad Zaky Royhan
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 2 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i2.43

Abstract

Relevansi Hukum Islam Terhadap Wanita Pergi Haji dalam Masa ‘Iddah di KBIH Pamekasan adalah peneltian yang bertujuan untuk membahas seputas hukum Islam tentang wanita ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji, dan penelitian ini juga membahas bagaimana posisi hukum permasalahan tersebut dalam hukum Islam kemudian bagaimanakah relevansi hukum Islam tentang Wanita dalam masa ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji di zaman sekarang yang dipraktekan oleh KBIH Pamekasan dan bagaimanakah relevansi hukum tersebut menurut ulama Pamekasan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau lebih dikenal dengan istilah field reseacrh yang mana dalam hal ini praktek terjadinya di KBIH Pamekasan: KBIH Armina, KBIH Nurul Hikmah dan KBIH Al-Mabrur. Penelitian ini juga menggunakan metode pengumpulan datanya adalah dengan cara wawancara. Kemudian semua data yang didapatkan dari hasil wawancara tersebut peneliti menyusunnya dan menganalisa semua data menggunakan metode deskriptif analisis, yang mana data tersebut dikumpulkan tentang bagaimana praktek wanita pergi haji dalam masa ‘iddah di KBIH Pamekasan lalu kemudian dianalisa serta disimpulkan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah tentang praktek Wanita dalam masa ‘iddah yang melaksanakan ibadah haji di beberapa KBIH di Pamekasan yang mana dalam hal ini setiap calon jamaah Wanita yang sedang dalam masa ‘iddah memiliki kondisi yang berbeda. Fenomena calon jamaah haji di Indonesia yang membludak setiap tahunnya menjadikan waktu tunggu calon jamaah semakin lama bahkan ada yang masa tunggunya hingga sepuluh tahun lebih. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan para calon jamaah haji dan juga KBIH dalam hal mengambil keputusan tentang keberangkatan calon jamaah haji yang menjalani masa ‘iddah dan pada prakteknya KBIH Armina, Nurul Hikmah, dan KBIH Al-Mabrur memberikan kebebasan kepada para calon jamaah haji yang sedang dalam masa ‘iddah untuk memilih tetap berangkat ataupun menunda keberangkatan. Hukum Islam tentang seorang Wanita yang akan melaksanakan ibadah haji diwajibkan untuk berangkat bersama suami atau mahramnya, namun jika Wanita tersebut tidak dapat berangkat haji Bersama dengan suaminya atau mahramnya, maka wanita tersebut tidak memenuhi syarat wajib haji. Namun seiring berkembangnya zaman para kewajiban untuk disertai oleh suami atau mahram bisa diwakilkan oleh sekelompok Wanita lain yang mana dalam perjalanan tersebut menjadi aman baginya. Dalam praktek pemberangkatan jamaah haji Wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah di KBIH Armina, Nurul Hikmah dan Al-Mabrur memiliki landasan hukum sebab keadaan darurat dari calon jamaah haji waita tersebut, mengingat waktu tunggu keberangkatan calon jamaah haji di Indonesia mencapai hingga empat puluh tahun lebih. Meskipun demikian hukum asal Wanita dalam masa ‘iddah menurut fuqaha wajib menjalani ‘ihdad atau masa berkabung dengan waktu tunggu yang telah diatur. Kejelasan aturan terhadap problem Wanita dalam masa ‘iddah yang hendak berangkat haji ini ada baiknya ada aturan tegas dari pemerintah maupun pemuka agama ataupun pemerintahan Arab Saudi. Ketegasan peraturan sangat dibutuhkan para pihak baik KBIH dalam hal pihak penyelenggara ataupun para calon jamaah haji yang kemungkinan ada dalam posisi tersebut.
Subyek Hukum: Masalah Kedewasaan dalam Hukum Islam Pasca Revisi UU Perkawinan Ahmad Zubaeri
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 01 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i01.44

Abstract

Subyek hukum erat kaitannya dengan masalah kedewasaan. Indonesia memiliki beberapa regulasi terkait kedewasaan diantaranya yang terbaru adalah revisi UU perkawinan UU No 16 tahun 2019. Menurut Fiqh periode dewasa, berusia genap 18 tahun (memasuki 19 tahun) adalah orang dewasa yang memiliki kecakapan menerima hukum sempurna dan kecakapan beban hukum yang sempurna. Menurut hukum positif dalam revisi UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan terdapat ambiguitas term kedewasaan. Meskipun usia minimal pernikahan telah ditentukan masing-masing 19 tahun namun dalam pelaksanaan perkawinan diharuskan bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun untuk mendapatkan izin dari walinya.
Makna Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Dalam Al-Qur’an (Analisis Surah al-Rum Ayat 21) Samheri; Hosen Febrian
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 01 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i01.45

Abstract

Pernikahan dalam Islam bukan sekedar media untuk pemenuhan kebutuhan biologis. Lebih dari itu, pernikahan adalah sebuah kehormatan dalam beragama. Dalam konteks ini, al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang sangat berat (mitsaqan galiza) di hadapan Allah yang didalamnya terdapat sebuah aturan yang signifikan yang memang harus kita jalani, hal-hal yang diharamkan sebelum pernikahan berubah menjadi sebuah kehalalan yang wajib dilaksanakan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustka (library reseach). Tekinik pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi yaitu mengumpulkan tulisan yang berkenaan dengan tema. Hasil temuan peneltian ini adalah pernikahan merupakan salah satu jalan untuk menghindari dari akhlak tercela. Dalam sebuah pernikahan kita harus menjaga perasaan pasangan kita saling menghormati sehingga kita akan menggapai yang namanya pernikahan sakinah, mawaddah, warahmah. sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan, sedangkan mawaddah merupakan jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya dan rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai.
Pola Pengembangan Konsep Mudharabah dan Implementasinya pada Bank Syariah (Analisis Kritis Penerapan Konsep Mudharabah Dalam Ekonomi Islam) Ali Makki
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 01 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i01.46

Abstract

Salah satu upaya dalam penyebaran ajaran Islam di era milenial ini adalah dengan pola pengembangan di bidang ekonomi berbasis syari’ah Islam. Dalam hal ini, dapat di telaah dari penguasaan sistem ekonomi syariah dan pola pengembangannya berupa penerapan sistem bagi hasil (mudharabah) antara dua belah pihak. Aktivitas interaksi bisnis saat ini mengalami perkembangan yang sangat cepat dan dinamis dalam konteks hukum Islam, meskipun pada kenyataannya manusia diberi kebebasan dalam melakukan transaksi (mu’amalah). Implikasi kebebasan dalam melakukan mu’amalah adalah kebebasan dalam inovasi pengembangan model akad dan produk. Namun demikian, pengembangan tersebut juga harus tetap berada dalam koridor dan landasan hukum Islam yang jelas perspektif fiqih. Dalam artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail hal-hal yang berkaitan dengan mudharabah atau kerjasama antara kedua belah pihak yaitu antara pemilik modal dan pihak pengelola usaha untuk melakukan kegiatan usaha bersama, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan perbandingan (nisbah) atau prosentase yang disepakati. Dengan demikian, penerapan sistem ekonomi Islam akan dinilai lebih baik dan menarik sesuai dengan prinsip dan karakteristik yang dimilikinya bagi umat Islam secara khusus dan bagi seluruh masyarakat secara umum. Hal ini merupakan harapan besar penulis agar konsep mudharabah dapat diterapkan dan dikembangkan dalam bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Implementasi Kewajiban Orang Tua Tentang Pendidikan Anak dalam Kompilasi Hukum Islam Moh. Sa'i Affan; Achmad Zaini Dahlan
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 01 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i01.49

Abstract

Pendidikan merupakan tahapan penting dalam menjalani kehidupan. Pendidikan terhadap anak merupakan salah satu dasar untuk membantu pendidikan pada tahap selanjutnya. Apabila pendidikan anak sudah kuat, maka tahap pendidikan selanjutnya akan semakin mudah , begitu pula sebaliknya. Ada banyak faktor yang mempengaruhi terhadap keberhasilan suatu pendidikan, diantaranya faktor dari pendidik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Oleh karena itu, Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari pihak orang tua serta pengelola di MI Darul Muta’allimin. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan observasi dan interview. Metode analisis data yang penulis gunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa implementasi kewajiban orang tua terhadap hak pendidikan anak di desa sumber waru perspektif kompilasi hukum islam, bisa dikatakan berjalan sebagaimana mestinya, walau dalam prakik yang sebenarnya tidak berjalan begitu mulus. Hal ini di sebabkan karena kebanyakan orang tua yang ada di desa Sumber Waru masih di sibukkan dengan profesinya sebagai petani
Urgensi Pengelolaan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Luthfi Raziq
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 02 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i02.50

Abstract

Dunia usaha sektor pertanian, mengalami perkembangan yang sangat signifikan, sehingga tidak tidak hanya terbatas pada pertanian pangan, akan tetapi juga dunia usaha sektor non-pangan. Kecuali itu, dalam era industri dan informasi, kegiatan perekonomian juga mengalami pergeseran pada kegiatan sektor informasi, sehingga menjadikan berbagai profesi yang sangat beragam dan menjadi perantara sumber penghasilan yang sangat menjanjikan. Tulisan ini hendak mengungkap status hukum zakat pertanian yang berorientasi pada zakat pertanian non pangan dan status hukum zakat profesi. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa zakat pertanian non pangan, bagi Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan tidak wajib zakat, sedangkan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa yang wajib dizakati dari tanaman non pangangan adalah apabila diniati untuk diperdagangkan. Sementara terkait zakat profesi, para ulama sepakat bahwa status hukumnya wajib dikeluarkan bagi orang-orang yang penghasilannya sudah mencapai satu nishab disebabkan penghasilannya tergolong sebagai al-mal al-mustafid. Dengan demikian, implikasi dari status hukum zakat pertanian non pangan maupun zakat profesi, sejatinya agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghapus kesenjangan sosil. Karena itu, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional yang bertanggung jawab yang dilakukan masyarakat bersama pemerintah.
Implemintasi Penerapan Jual Beli yang Diwakilkan (Murabaha KPP) di Lembaga Keuangan Syariah Sebuah Pendekatan Tarjih bil Maqashidi Matnin
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 02 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i02.51

Abstract

Secara etimologi kata murabahah berasal dari kata “ribhun” yang memiliki makna “keuntungan”. Sedangkan akad murabahah secara operasional memiliki makna “Ba’i bimistli stamaani al- Awwal wa zdiyaadati al ribih” (menjual barang dengan harga pokok disertai dengan keuntungan). Implementasi perbankan syariah dalam akad murabahah, bahwa perbankan tidak menyediakan barang (not ready stock), sehingga akad yang digunakan adalah “Murabahah Kepada Pemesan Pembelaian” (Murabahah KPP). Analisa model jual beli murabahah KPP ini dapat dilakukan dengan pendekatan Tarjih bil Maqaashidi.