cover
Contact Name
Noer Laili
Contact Email
annawazilstisa@gmail.com
Phone
+6282333362238
Journal Mail Official
annawazilstisa@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/about/contact
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
An-Nawazil
ISSN : 26566575     EISSN : 26566575     DOI : https://doi.org/10.69784/annawazil.
An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer pada setiap edisi dengan harapan artikel yang dimuat menjadi media dan perekat bagi seluruh civitas akademika dalam menggali potensi dan profesionalitas.
Articles 60 Documents
Landasan Aksiologi Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Tinjauan Keadilan Substantif Ach. Dlofirul Anam
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 02 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i02.52

Abstract

Tulisan ini sebuah upaya menyajikan jawaban dari kegelisahan elemen bangsa ini terhadap kualitas putusan hakim di pengadilan yang cendrung kaku dan positivis. Tulisan ini menggunakan metode konseptual-kepustakaan terkait kebebasan hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Sebagai tawaran konsespsi, penulis menggunakan landasan aksiologi dalam cabang ilmu filsafat dengan teori tujuan hukum disertai dengan keadilan substantif, agar memberikan corak pandang baru terkait arah kebebasan hakim dalam memutus perkara. Putusan ini sebagai upaya dan sistem kontrol terhadap kebebasan hakim dalam menafsirkan peraturan dan perkara di pengadialam yang cendrung disalah gunakan. Jenis penelitian tulisan ini ialah normatif konseptual dengan pendekatan diskriptif.
Diskursus Perlindungan Anak Perempuan di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan Siti Qomariatul Waqiah
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 02 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i02.54

Abstract

Tulisan ini sebagai respon terhadap semangat perlindungan anak dalam perkawinan di bawah umur pasca dirubahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di satu sisi trand reform hukum keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak menikah di bawah umur mengalami perbaikan, dengan menaikkan batas usia minimum melangsungkan perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki. Tetapi, di dalam peraturan tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan melangsungkan perkawinan di bawah umur meskipun telah mengalami perubahan sedemikian rupa. Tulisan ini menggunakan penelitian normatif diskriptif
Telaah Interkoneksi Konsep Istihsan dan Konsep Maqasid al-Syariah Lasan; Mohammad Hafid
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 02 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i02.55

Abstract

Setelah menela’ah pengertian konsep al-Istihsan dan Maqasid al-Syariah, nampak jelas keterhubungan konsep al-Istihsan dengan Maqasid al-Syariah. Hal itu dapat dibuktikan dalam hakikat pengertian konsep al-Istihsan yang bertumpu pada titik peralihan suatu dalil terhadap dalil lain. Sebab jika hal itu tidak dilakukan maka akan terjadi kekosongan nilai keadilan dan kamaslahatan dalam suatu produk hukum yang digali. Sehingga akhirnya hanyalah kesulitan dan keberingasan yang termuat didalamnya. Disinilah seorang ahli hukum (Mujtahid) menggunakan daya nalarnya sembari menanyakan; apakah dalam produk hokum yang akan tergali berdasarkan suatu dalil termuat nilai-nilai maqasid al-syariah dengan mendatangkan kemaslalahatan dan menolak kesulitan atau tidak? Jika jawabannya tidak, maka ia kan mencari solusi lain dengan bantuan potensi ijtihadnya dengan keluar dari metode qiyas (qaidah umum) menuju kemetode lain yang lebih responsive, dan pro-aktif demi terwujudnya prinsip-prinsip dasar penetapan syariah dengan mengutamakan kemaslahatan. Tehnik pengumpulan data dalam ini dilakukan dengan metode kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan membaca sumber-sumber tertulis seperti buku-buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan masalah yang dikemukakan. Dan analisis data yang jadi pedoman merujuk ppada metode deskriptif dan metode conten analisis
HAKIKAT PERKAWINAN DALAM PARADIGMA AL-QUR'AN Maylissabet
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 1 (2023): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i1.68

Abstract

Abstract: Marriage is the beginning of the formation of a family. The good of a society, created because of the goodness of the family in it. A good family is a family that is in harmony with the paradigms of the Koran and Hadith. Guidelines regarding marriage in the Qur'an cover many aspects, starting from before marriage, during marriage, even after marriage. Therefore, to achieve the family desired by the Koran, people who are about to get married at least understand a number of things related to marriage. This includes understanding the principles of marriage, the purpose of marriage, the pillars and conditions for legal marriage and others. It is from here that the nature of marriage in the paradigm of the Qur'an will be realized in family life. As a result, the principles and objectives set out in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage have attempted to realize the principles and objectives intended by the Qur'an and Hadith. This is evidenced by the many principles and objectives desired by the Qur'an and hadith which have also been described in the rules of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. Keywords: Paradigm, Nature, Marriage, Al-Qur'an Abstrak Perkawinan merupakan awal dari terbentuknya sebuah keluarga. Baiknya sebuah masyarakat, tercipta karena baiknya juga keluarga di dalamnya. Keluarga yang baik adalah keluarga yang selaras dengan pardigma al-Qur’an maupun Hadits. Pedoman mengenai perkawinan di dalam al-qur’an meliputi banyak aspek, mulai dari sebelum terjadinya perkawinan, ketika dalam perkawinan, bahkan sampai pasca perkawinan. Oleh karena itu, untuk mencapai keluarga yang diinginkan oleh alqur’an, maka orang yang akan menikah setidaknya paham beberapa hal terkait perkawinan. Hal itu diantaranya memahami, asas-asas perkawinan, tujuan perkawinan, rukun dan syarat sah perkawinan dan lain-lain. Dari sinilah hakikat perkawinan dalam paradigma al qur’an akan terealisasi dalam kehidupan keluarga. Hasilnya, asas dan tujuan yang dipaparkan dalam UU N0 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah berusaha untuk mewujudkan asas dan tujuan yang dimaksudkan oleh al-Qur’an dan Hadits. Hal ini dibuktikan banyak asas-asas maupun tujuan yang diinginkan oleh al-Qur’an maupun hadits telah dipaparkan juga di dalam aturan UU N0 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kata Kunci: Paradigma, Hakikat, Perkawinan, Al-Qur’an
Implikasi Poligami terhadap Kerukunan Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Kudrat Abdillah; Moh. Nailur Ridho
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 1 (2023): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i1.70

Abstract

Permasalahan poligami yang ada di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kepala keluarga (suami) melakukan praktek poligami tanpa sepengetahuan isteri. Dengan demikian, poligami tersebut membawa dampak negatif pada kerukunan antar keluarga. Misalnya, dampak negatif yang akan terjadi adalah pertengkaran, percekcokan dalam satu keluarga bahkan antar keluarga. Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, Apa saja motivasi dalam praktek Poligami di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, kedua, Bagaimana Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan studi kasus, dan metode kualitatif. Hasilnya: Motivasi dalam poligami yaitu: Faktor Pekerjaan, bekerja ke luar kota selama berhari-hari dengan tujuan untuk mencari nafkah. Faktor Biologis atau Seksualitas Tinggi, laki-laki memiliki kebutuhan seks yang tinggi. Faktor Menstruasi, isteri tidak bisa berhubungan badan ketika haid. Faktor Masa Subur Wanita Terbatas, isteri tidak bisa memberikan keturunan lagi karena sudah tidak subur. Faktor Jumlah Keturunan, suami yang menginginkan banyak keturunan. Faktor Keturunan, isteri tidak bisa mendapatkan keturunan/ mandul. Implikasi Poligami terhadap Kerukunan antar Keluarga, yaitu: Dampak Psikologis Pada Isteri, rasa kecewa, sakit hati, dan penyesalan. Dampak Psikologis Pada Anak, seperti kurangnya kasih sayang, berkurangnya waktu bersama orang tua terutama dengan ayah, dan tidak percaya kepada orang tua terutama ayah. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan, seperti kekerasan fisik (menganiaya, memukul, menendang, dll) dan kekerasan non fisik (membentak, mengancam, dan memarahi). Dampak Ekonomi Keluarga, berkurangnya keuangan keluarga karena harus terbagi dengan keluarga lain guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dampak Hukum, perkawinan kedua dan seterusnya tidak tercatat di KUA.
Tradisi Pantangan Menikah Bulan Suro di Lenteng Sumenep Madura Haiza Nadia
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 1 (2023): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i1.75

Abstract

Dalam tradisi Jawa, tentunya sudah tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki tradisi keyakinan terhadap waktu, yaitu yang berupa hari dan bulan terhadap penyelenggaraan pernikahan, seperti di bulan Suro dalam kalender Hijriah yang mana pada kalender ini merupakan keyakinan masyarakat yang tidak boleh menyelenggarakan hajatan, termasuk pada penyelenggaraan hajatan pernikahan. Tradisi larangan menikah bulan Suro di Lenteng Sumenep, yang mana dalam hal ini masyarakat Jawa khususnya di Desa Lenteng Timur kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep mempercayai bahwa bagi pasangan yang menikah di bulan Suro akan mendapatkan petaka, sedangkan dalam pandangan konteks Islam menikah di bulan Suro ini termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah swt dan juga ini adalah bulan yang mana Nabi Muhammad saw mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik, berpuasa dan memperbanyak sedekah. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Masyarakat adat Jawa meyakini bahwa dengan menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro merupakan hari pembawa naas atau sial, yang mana ketika ditelaah melalui proses wawancara kepada tokoh masyarakat tidak ada aturan agama yang melarang menikah di bulan suro.
Prospektif Pendayagunaan Zakat Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Spektrum Pembangunan Berkelanjutan dalam Sistem Bernegara Indonesia Lasan
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 1 (2023): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i1.77

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan prospektif pendayagunaan zakat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif spektrum pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam sistem bernegara Indonesia. Penelitian termasuk penelitian normatif empiris sebagai karakteristik dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, prospektif pendayagunaan zakat spektrum pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam sistem bernegara merupakan telaah kritis yang posisikan zakat sebagai instrumen yang memiliki 2 (dua) dimensi penting Pertama, Pendayagunaan zakat merupakan dimensi vertikal yang memuat nilai-nilai spiritualitas keagamaan dalam Al-Islam yang bersifat mutelak dan bersifat wajib bagi setiap muslim; Kedua, Pendayagunaan zakat merupakan dimensi horizontal yang memiliki fungsi sosial dalam meminimalisasi kesenjangan dan ketimpangan sosial dalam kerangka sistem bernegara.
ANALISIS PELAKSANAAN ZAKAT PERTANIAN PADI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Moh. Sa'i Affan
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 1 (2023): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i1.79

Abstract

Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti Fakir, Miskin, Amil, Muallaf Dan Sabilillah, sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan oleh syari’at. Para petani di Desa Sana Laok dusun Cok Pocok Kecamatan Waru, dalam melaksanakan zakat hasil pertanian hanya mengeluarkan zakat seikhlasnya saja tanpa mengikuti nishab dan kadar zakat yang sudah di tetapkan oleh syari’at, sedangkan dalam pendistribusian zakatnya hanya diberikan kepada masjid, madrasah, dan orang yang mencari amal. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penyusunan ini sebagai berikut. Bagaimana pelaksanaan zakat pertanian padi di Desa Sana Laok Dusun Cok Pocok Kecamatan Waru ? Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan zakat pertanian padi di Desa Sana Laok Dusun Cok Pocok Kecamatan Waru ? Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris (field research). Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan untuk memperoleh data, penulis menggunakan metode observasi , wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh di analiasis dengan metode analisis kualitatif deskriptif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa para petani di desa Sana Laok Dusun Cok Pocok telah mengeluarkan zakat pertaniannya setiap kali panen. Kemudian dalam hal penetuan nishobnya mereka menggukanakan patokan tiap 10 sak zakat yang wajib dikeluarkan sejumlah 1 sak, sedangkan kadar zakat yang di keluarkan sebanyak 10 %, padahal dalam mengelola pertaniannya masih membutuhkan biaya. Sedangkan dalam hal penyaluran zakatnya, juga masih belum sesuai dengan apa yang telah di tentukan oleh hukum Islam.
IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA BURUH PANEN PADI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BADDURIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN Mohammad Atiqurrahman
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 2 (2023): An-Nawazil : Jurnah Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i2.82

Abstract

Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Akan tetapi, dalam sistem pengupahan di desa Baddurih, sawah yang luas dengan sawah yang sempit besaran upahnya sama sehingga menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Sistem pengupahan yang seperti itu harus segera diluruskan agar tidak menjadi karut marut di kalangan masyarakat Desa Baddurih. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama,bagaimana sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis diskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi partisipan. Informannya adalah masyarakat dan tokoh agama Desa Baddurih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tanpa ditentukan terlebih dahulu besaran upah yang akan diberikan kepada buruh panen padi karena besaran upahnya ditentukan sesuai dengan kekompakan para pemilik lahan lain yang sudah lebih dulu memanen padi, dan besaran upahnya tidak membedakan antara sawah yang luas dengan sawah yang sempit sehingga besaran upahnya sama, yaitu satu sak. Kedua, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena terdapat salah satu rukun dan syarat ijarah yang tidak dilakukan, yaitu tentang besaran upah yang tidak diberitahukan sebelumnya kepada buruh panen padi yang akan menimbulkan ketidakpuasan buruh panen padi. Dan juga terdapat keterpaksaan dalam melakukan pemanenan padi tersebut. Selain itu, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih merupakan kebiasaan yang fasid, disebabkan karena bertentangan dengan dalil nash (al-Qur’an dan al-Hadist).
Sistem Transaksi Akad Salam di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (Analisis Kritis Implementasi Akad Salam Perspektif Fiqih Muamalah Kontemporer): Dr. Ali Makki, M.Pd.I Ali Makki
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 2 (2023): An-Nawazil : Jurnah Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i2.83

Abstract

Salah satu indikasi kebebasan dalam melakukan transaksi syariah atau dikenal dengan istilah mu’amalah dalam ekonomi Islam adalah kebebasan dalam berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan berbagai macam akad dan produk menurut ajaran agama Islam. Jelas hal tersebut tentu tidak boleh menafikan sistem transaksi yang terdapat dalam sistem ekonomi syariah Islam yang sesuai dengan koridor-koridor ketentuan dalam Al-Quran dan Hadist serta hasil ijtihad para ulama fiqih. Salah satu diantaranya ialah penerapan akad salam dalam Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan tolak ukur resmi dalam implementasinya dan tentu diharapkan akad ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat luas, baik di kalangan orang muslim atau non-muslim. Dalam akad salam terdapat banyak yang ditemukan di dalam transaksi masyarakat kontemporer yakni melalui transaksi langsung secara tradisional (offline) atau transaksi tidak berhadapan langsung melalui jaringan internet (online), sehingga hal ini menjadi tantangan bagi sistem transaksi syariah sebagaimana era digital saat ini. Dalam artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail hal-hal yang berkaitan dengan akad salam dan praktiknya dalam bertransaksi sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Dengan demikian, penerapan transaksi akad salam dalam sistem ekonomi Islam itu akan mendapatkan apresiasi dan diterima lebih baik dan menarik apabila sesuai dengan prinsip dasar penerapannya bagi umat Islam dan bagi seluruh lapisan masyarakat secara umum.