cover
Contact Name
Noer Laili
Contact Email
annawazilstisa@gmail.com
Phone
+6282333362238
Journal Mail Official
annawazilstisa@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/about/contact
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
An-Nawazil
ISSN : 26566575     EISSN : 26566575     DOI : https://doi.org/10.69784/annawazil.
An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer pada setiap edisi dengan harapan artikel yang dimuat menjadi media dan perekat bagi seluruh civitas akademika dalam menggali potensi dan profesionalitas.
Articles 60 Documents
Pandangan HAM dan Ulama’ Syafi’iyah Terhadap Pergaulan Lawan Jenis Selama Khitbah Mohamad Ali Fikri; Moh. Hasin
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 02 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i02.19

Abstract

Pergaulan lawan jenis dalam masa khitbah sangatlah salah menurut pandangan HAM dan Hukum Islam kalau misalkan melepaui batas. Karena hal itu bisa merusak nuansa kaislaman, didalamnya terdapat sebuah pelanggaran baik didepan Syari’at Islam dan HAM. Oleh karenanya saya akan menganalisa problem ini perspektif HAM dan Ulama’. Pergaulan lawan jenis selama khitbah sebagaian dimasyarakat sudah menjadi adat dan/atau kebiasaan, apakah mereka tidak paham atau mereka sengaja membiarkan akan problem tersebut, sedangkan kebiasaan yang seperti itu sangatlah salah baik perspektif HAM dan Ulama’ Syafiiyah. oleh karenanya saya akan membahas problem tersebut dengan literatu ilmiah menggunakan analisis penelitian.
Saddu Zarai’ sebagai Sumber Hukum Islam dan Penerapannya terhadap Problematika Kontemporer Muhammad Suud
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 02 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i02.20

Abstract

Saddu Zarai’ merupakan satu terobosan metode yang dihasilkan oleh para ulama Ushul Fiqh terdahulu dalam upaya proteksi dan menjaga jangan sampai manusia sebagai mukallaf terperosok kepada kerusakan, dengan cara menutup semua sarana yang mengantarkan kepada kerusakan tersebut. Namun dalam perkembangannya sebagai akibat dari berkembangnya kehidupan, ada aspek lain yang juga harus menjadi perhatian sebagai kebalikan dari menghindari kerusakan, yaitu realisasi kemaslahatan dengan cara membuka dan memperbolehkan penggunaan sarana yang mengantarkan kepada kemaslahatan yang dikenal dengan Fathu Zarai. Metode al-Zarai’ menjadi fleksibel dalam penerapannya karena yang menjadi patokan adalah sejauh mana kemaslahatan bisa dicapai, sehingga relevan menjadi metode penggalian hukum dalam konteks kekinian
TINJAUAN HUKUM TENTANG KERAHASIAAN BANK TERKAIT DATA NASABAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA MOH. HAIRUL WAHYUDI
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 01 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i01.24

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau pertimbangan dasar kerahasiaan Bank terhadap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif / penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan patung, konseptual dan kasus. Dasar pertimbangan penerapan kerahasiaan bank dapat dilihat dengan alasan penegakan hukum, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Laporan Transaksi Keuangan Indonesia. dan Pusat Analisis / PPATK dengan izin dari Ketua Bank Indonesia. Konsekuensi hukum dari kerahasiaan bank adalah dalam bentuk penalti dan denda administrasi. Sanksi hukuman berupa hukuman penjara dan hukuman dijatuhkan kepada siapa pun yang memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan informasi. Sanksi tersebut juga berlaku untuk anggota Dewan Komisaris, direktur, karyawan bank atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja memberikan informasi rahasia.
TRADISI JUAL BELI BARTER DALAM KAJIAN HUKUM ISLM Moh. Sa'i Affan
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 01 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i01.25

Abstract

Jual beli merupakan pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya. Atau, dengan pengertian lain, memindahkan hak milik dengan hak milik lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi. Sehingga Transaksi jual beli barter ternyata masih diterapkan di Masyarakat. Setiap harinya mereka melakukan transaksi barter untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Biasanya kebutuhan pokok yang dapat dibarterkan salah satunya seperti sayur, beras, tempe ataupun tahu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Praktek Jual beli barter tersebut tetap sah dengan terpenuhinya syarat-syarat jual beli sebagaimana di dalam hadis sudah dijelaskan bahwa yang bisa dibarterkan yang sama jenisnya dan sama illatnya, yakni: emas, perak, beras gandum, padi gandum, kurma, dan garam, dilarang oleh Islam, kecuali telah memenuhi beberapa syarat, yaitu: a. Sama banyaknya dan mutunya (kuantitas dan kualitasnyab. Secara tunai b. Serah terima dalam satu majelis
Strategi Perbankan Syariah Dalam MenghadapiPembiayaan Dengan Akad Mudharabah Yang Bermasalah (Studi Di Bri Syariah Pamekasan) Syamsul Arifin
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 01 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i01.26

Abstract

Perbankan syariah yang mempuyai salah satu fungsi utama, memyalurkan dananya kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan merupakan sebagian besar dari aset bank syariah yang harus dijaga kualitasnya. Pembiayaan merupakan salah satu fungsi dari bank syariah yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of fund). Salah satu akad yang digunakan oleh perbankan syariah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan, ialah dengan menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika shohibul mal/rabbul mal, menyediakan modal (100 persen) kepada mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatifatau penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting). Metode penelitian deskriptif kualitatif ini dipakai untuk mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung makna. Temuan hasil penelitian di BRI Syariah Pamekasan dalam menghadapi pembiayaan dengan akad mudharabah yang bermasalah, ditemukan 2 masalah, yaitu: Pertama, permasalah yang timbul dari internal perbankan itu sendiri, masalah ini terjadi ketika karyawan BRI Syraiah tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan. Kedua, adalah faktor eksternal perbankan, masalah ini terjadi dikarenakan mudharib/pengelola dana memmpuyai moral hazard. Misalnya tidak mempergunakan dananya untuk usaha yang produktif tetapi digunakan untuk biaya konsumtif.
WANITA KARIR DALAM KELUARGA: Telaah Teori Double Movement Fazlur Rahman. Maylissabet
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 01 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i01.27

Abstract

Wanita karir pada saat ini bukanlah hal yang aneh, bahkan banyak seseorang yang berstatus istri juga ikut berkecimpung untuk bekerja di luar rumah. Fenomena seperti ini menimbulkan banyak perdebatan antar kelompok. Ada beberapa kelompok yang setuju terhadap wanita dalam keluarga yang berkarir, ada juga yang tidak setuju dengan hal itu. Perdebatan di atas terkadang sampai menimbulkan konflik dalam keluarga, sehingga penyusun melihat ada hal yang menarik jika wanita karir dalam keluarga ini dibahas menggunakan sebuah teori, khususnya teori Double Movement milik Fazlur Rahman.
FEDERALISME NEGARA KESATUAN : TELAAH TEORITIK DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Achmad Mudatsir R
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 1 No. 01 (2019): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v1i01.28

Abstract

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan (unitary state), bukan negara federal. Tetapi pada Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B terdapat pengaturan desentralisasi dan otonomi daerah yang mencerminkan ciri dan prinsip-prinsip negara federal. Hal ini seolah-olah memberi makna bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara dengan sistem kesatuan hanya secara de jure.
Kewajiban Orang Tua Terhadap Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur : Telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Abd. Rohman; Ramdan Wagianto
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 01 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i01.31

Abstract

Perkawinan di bawah umur sudah marak sejak dulu di Indonesia, hal ini menyebabkan dampak buruk yang akan terjadi pada anak. Penentuan mengenai batas umur dalam melaksanakan perkawinan sangat penting karena demi masa depan seorang anak dan untuk mencapai tujuan dalam perkawinan sesuai dengan undang-undang yang ada. Dimana dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana pengganti dari undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Sedangkan menurut undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif atau penulisan kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya disini menggunakan tiga tahapan diantaranya: reduksi data, displai data, dan verifikasi data. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada orang tua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor penyebab ekonomi, faktor lingkungan sosial dan ditakutkan terjadinya zina, sehingga anak yang ada dibawah umur dinikahkan meskipun tidak sampai pada aturan yang sudah ditetap di dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2019 sebagaimana pengganti dari undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
UPAYA BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH Ah. Kusairi; Haiza Nadia
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 01 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i01.32

Abstract

Bimbingan pranikah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pemahaman tentang berumahtangga kepada calon pasangan suami istri dan keterampilan guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan tingginya angka perceraian di dalam masyarakat. Kegiatan bimbingan pranikah memiliki fungsi preventif yaitu lebih bersifat mencegah agar sesuatu tidak terjadi problem pada kehidupan berumah tangga. Program bimbingan pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika bimbingan pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa bimbingan pra nikah akan berfungsi menyehatkan bagi keluarga Indonesia dari berbagai masalah, sehingga apabila mengikuti kegiatan ini akan bisa menciptakan atau terbinanya keluarga sakinah, karena mayoritas calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan jarang memikirkan kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga mereka di kemudian hari, oleh karenanya mereka kurang membekali diri, sehingga mereka membangun rumah tangga di atas pondasi yang rapuh sehingga besar kemungkinan berakhir dengan perceraian
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MUSTIKA SARANA KEKEBALAN DI DESA KAUMAN KOTA KUDUS Veven Nur Hakim
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 01 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i01.33

Abstract

Dalam melaksanakan hidup kehidupan, Islam selain mensyari’atkan akidah dan ibadah yang benar sebagai alat penghubung antara hamba dan penciptanya juga merumuskan tentang tata cara yang baik dan benar dalam muamalah guna sebagai penghubung antara manusia satu sama lain. Muamalah adalah aturan-aturan Allah swt yang wajib ditaati dan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda Pada praktik jual benda mustika, ditemukan praktik yang pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan kekebalan. Hal ini dipicu oleh lingkungan pengguna yang diduga banyak praktik begal. Oleh dasar tersebut, pengguna memilih bertahan hidup dengan menggunakan mustika kekebalan demi menjaga dirinya. Di sisi lain, untuk dapat menggunakan kekebalan tersebut, pengguna akan dibimbing oleh penjual setelah transaksi diselesaikan dengan metode-metode khusus yang berpedoman pada doa-doa dan dzikir-dzikir khusus untuk menimbulkan efek kekebalan pada benda mustika yang dimaksud. Kesimpulannya, pada dasarnya bila sebuah transaksi ditujukan pada hal-hal kebaikan,benda mustika yang diperjual belikan yang mengandung unsur-unsur kesyirikan maka tidak layak untuk dijadikan objek yang diperjual belikan. Adapun bila masih dikehendaki untuk diperjual belikan maka seharusnya hanya benda tersebut saja yang diperjual belikan dengan tanpa ada embel-embel lain yang menyatakan bahwa benda tersebut dapat memberikan manfaat kekebalan bagi pemiliknya. Dan tentunya hal ini termasuk kesyirikan yang dilarang dalam Islam.