cover
Contact Name
Geofani Milthree Saragih
Contact Email
geofanimilthree@gmail.com
Phone
+6282274278234
Journal Mail Official
milthreelawjournal@gmail.com
Editorial Address
Jl Petojo Barat IV No.15B, RT.6/RW.4, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, 10130
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Milthree Law Journal
Published by PT Adikara Cipta Aksa
ISSN : -     EISSN : 30635926     DOI : https://doi.org/10.70565/mlj
Core Subject : Social,
Milthree Law Journal adalah media jurnal yang menampung manuskrip yang membahas berbagai aspek hukum terkait perkembangan hukum di Indonesia. Jurnal ini mencakup berbagai bidang hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum internasional, dan aspek hukum lainnya. Selain menerima manuskrip yang merupakan penelitian pustaka, jurnal ini juga terbuka untuk manuskrip hasil studi lapangan, seperti kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Milthree Law Journal berfungsi sebagai platform komprehensif bagi peneliti dan praktisi hukum untuk menerbitkan temuan mereka dan berkontribusi pada pengembangan pengetahuan hukum di Indonesia.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2024): Juli" : 5 Documents clear
Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia DM, Mohd. Yusuf
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Juli
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i2.7

Abstract

Analisis terhadap pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian di Indonesia merupakan kajian yang sangat penting dalam memastikan bahwa tugas dan fungsi kepolisian dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi batasan-batasan kewenangan kepolisian serta mekanisme pengawasan yang ada guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.  Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan kepolisian, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap kepolisian, seperti pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang cukup komprehensif terkait pembatasan kewenangan kepolisian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi menunjukkan bahwa pengawasan yang ada belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan terhadap mekanisme pengawasan, baik dari segi regulasi maupun pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian, perlu adanya reformasi yang lebih mendalam dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga merupakan kunci untuk menciptakan kepolisian yang berintegritas dan dipercaya oleh publik.
Mengungkap Kasus Jembatan Siak IV Sebagai Dampak Korupsi Politik di Riau Ginting, Nabila Marsiadetama; Aziz, Ichwan Ria
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Juli
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i2.8

Abstract

Korupsi politik di Indonesia telah lama menjadi hambatan signifikan bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, terutama pada proyek-proyek infrastruktur seperti Jembatan Siak IV. Praktik korupsi ini mengakibatkan pemborosan dana publik dan tertundanya penyelesaian proyek, yang merugikan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel sangat penting. Penelitian ini mengungkap bahwa dalam kasus korupsi terkait pembangunan Jembatan Siak IV, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum yang mempengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis berbagai perspektif hukum dan mengevaluasi efektivitas penerapan hukum dalam menangani korupsi politik. Metode yuridis normatif melibatkan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan sistem hukum. Penelitian ini juga mempertimbangkan faktor sosial dan politik yang mempengaruhi penegakan hukum serta dampak pandangan hukum yang berbeda terhadap pemberantasan korupsi. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk menghadapi korupsi politik dan dampaknya terhadap proyek infrastruktur. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum untuk menangani kasus korupsi secara efektif dan adil. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, memastikan proyek pembangunan berjalan efektif dan efisien, serta membawa manfaat maksimal bagi masyarakat, menciptakan lingkungan kondusif bagi pembangunan berkelanjutan, dan mengurangi risiko korupsi di masa depan.  
Analisis Perlindungan Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2023 Damanik, Vania Andari; Andriyani, Dinda Dwi
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Juli
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i2.9

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Atas Pekerjaan Yang Layak Ditinjau Dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Dengan adanya keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, hak untuk mendapat pekerjaan menjadi hal yang sangat sulit didapatkan. Tidak sedikit lapangan pekerjaan di Indonesia yang kurang ramah dalam menerima tenaga kerja disabilitas karena dianggap tidak terlalu memberi pengaruh dan dinilai tidak dapat melakukan pekerjaan seperti tenaga kerja pada umumnya.sehingga dalam praktek atau realitanya masih banyak terjadi diskriminasi atau adanya ketimpangan antara penyandang disabilitas dan bukan penyandang disabilitas, dimana hal tersebut tersebut justru menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah karena hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2) dan 28E ayat (1). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yaitu metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan upaya hukum dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak ditinjau dalam peraturan presiden nomor 60 tahun 2023. Adapun hasil dari penelitian ini adalah sesuai peraturan presiden No 60 Tahun 2023 tentang strategi usaha dan Hak Asasi Manusia mengatur tentang berbagai hak yang dijamin sebagai perwakilan negara wajib membuat kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam implementasinya dalam pekerjaan yang layak terhadap penyandang disabilitas.  
Analisis Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 Ginting Suka, Samuel Yakub Radja; Indra, Mexsasai; Akmal, Zainul
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Juli
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i2.10

Abstract

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan independen yang melaksanakan fungsi peradilan. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan yudikatif berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Komisi Yudisial adalah bagian dari kekuasaan yudikatif tetapi tidak melaksanakan fungsi peradilan. Komisi Yudisial berfungsi menyeimbangkan kekuasaan kehakiman dengan wewenang menjaga dan menegakkan martabat serta perilaku hakim. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkonseptualisasikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Penelitian ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 yang menguji materiil Pasal 27A ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa satu anggota Komisi Yudisial sebagai unsur Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Konstitusi dan dihapuskan. Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan mengatasi praktik mafia peradilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Komisi Yudisial diamanatkan oleh Pasal 24B ayat (2) untuk melindungi dan menegakkan kehormatan hakim, sedangkan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hakim yang dimaksud berbeda dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam kedudukannya. Konstitusi tidak membedakan hakim berdasarkan posisi atau fungsi. Pengecualian Komisi Yudisial ini dikhawatirkan membuka peluang praktik mafia peradilan. Putusan ini juga membuat Mahkamah menjadi lembaga yudikatif super body tanpa pengawasan eksternal yang akan menegakkan etika hakim konstitusi.  
Penyuluhan Hukum tentang Kewajiban Pengungkapan Pemilik Manfaat pada Pengusaha HIPPI Sumatera Utara Lubis, Tri Murti; Robert; Joiverdia Arifiyanto; Purba, Hadyan Yunhas
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Juli
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v1i2.16

Abstract

Pemisahan entitas antara pemilik dan perusahaan sering kali disalahgunakan. Permasalahan utama adalah banyak anggota mitra yang belum mengetahui atau memahami bahwa terdapat berbagai Peraturan Perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Lembaga/Institusi, yang mengatur kewajiban pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha. Ketidaktahuan ini berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan badan usaha untuk tujuan ilegal. Universitas Sumatera Utara, sebagai institusi pendidikan yang menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, berencana untuk melaksanakan program pengabdian bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DPD Sumatera Utara dalam skema Mono Tahun Reguler. Program ini bertujuan untuk: (1) Meningkatkan pemahaman tentang kewajiban pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) pada badan usaha kepada negara, dan (2) Mencapai pemahaman yang lebih baik di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam mitra mengenai tata cara pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari badan usaha mereka kepada negara. Pengabdian ini akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu: (1) Sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha; dan (2) Diskusi Terfokus yang membahas tata cara pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) suatu badan usaha kepada negara

Page 1 of 1 | Total Record : 5