cover
Contact Name
Hanifah Hikmawati
Contact Email
hanifah@iaingawi.ac.id
Phone
+6285731628908
Journal Mail Official
almabsut@iaingawi.ac.id
Editorial Address
Krajan Selatan, Rt.03/Rw.13, Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi
Location
Kab. ngawi,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial
ISSN : 20893426     EISSN : 2502213X     DOI : 10.56997/almabsut
Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial is a journal managed by IAI Ngawi. In addition, the Al-Mabsut journal has two printed and online versions (ISSN:2089-3426 - E-ISSN: 2502-213X). Al-Mabsut is a journal that contains the study of Islamic and Social sciences. Studies that concentrate on the Islamic sciences (Aqidah, Sufism, Tafsir, Hadith, Usul Fiqh, Fiqh and so on) and also contain studies of politics, economics, law, education, history, culture, health, science and technology associated with Islam both in its normative dimensions (as doctrines and teachings) as well as in its historical dimensions (Muslim culture, Muslim communities, Islamic institutions and so on. Currently, Al-Mabsut journal gets SINTA 5 Accreditation based on Certificate Number 85/M/KPT/2020. All manuscripts submitted to the editorial board will be reviewed by the reviewer and the selection of manuscripts is based on considerations of writing quality, originality, and contribution to science.
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER" : 10 Documents clear
PENERAPAN FISKAL DAN INFLASI PADA MASA BAKAR AS-SHIDIQ AS Hamdani Hamdani
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.355

Abstract

Abstrak                Kebijakan fiskal adalah perangkat terpenting dalam mensejahterakan masyarakat dan umat. Negara maju akan menggunakan kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan kas pendapatan negara. Negara akan menerima pendapatan berupa pajak umum, pajak progresif, pajak bea cukai dan pinjaman uang untuk mendistribusikan pendapatan negara kepada masyarakat. Negara Indonesia menurut survey masih tergolong sebagai negara dalam kategori menengah (berkembang) karena pendapatan rakyat Indonesia masih belum 100% atas PDB masyarakat. Untuk menuju negara maju, maka Indonesia harus mengatur fiskal dengan baik, semisal pengeluaran untuk gaji pegawai negeri, pejabat negara dan defisit perdagangan, inflasi. Juga mengatur kebijakan utang luar negeri sebagai instrument pertumbuhan ekonomi Indonesia.                Sejarah Islam  mencatat bahwa umat Islam  pernah maju di masa lalu, yakni pada Rasulullah Saw sampai kepada khulafaur rasyidin. Pada masa Abu Bakar Ashidiq, Islam  telah menerapkan kebijakan fiskal yang relative aman dan adil, karena Abu Bakar menerapkan pendapatan negara melalui pajak umum, zakat, dan hutang sebagai cita-cita mensejahterakan umat Islam. Hal demikian terwujud karena Abu Bakar menjunjung tinggi distribusi zakat dan memberantas orang yang tidak membayar pajak. Semua pendapatan negara dipergunakan untuk kesejahteraan umat Islam . Kas negara (baitul Mal) diperoleh dari pajak umum, pajak progresif, pajak bea cukai, pajak pasar, zakat umat Islam  digunakan sepenuhnya untuk masyarakat muslim.  Kata kunci :   Kebijakan fiskal, Inflasi, Abu Bakar As-shidiq AS
DINAMIKA SEKULARISASI DAN PEMBAHARUAN HUKUM WARIS ISLAM DI TURKI Mahsun Fuad
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.356

Abstract

AbstrakSebagai negara yang sangat gencar melaksanakan ide-ide sekularisasi, Turki secara radikal mengadakan pembaharuan di bidang hukum keluarga termasuk di dalamnya persoalan waris. Ketentuan pembagian harta waris berdasarkan madzhab Hanafi yang berlaku dalam undang-undang sebelumnya praktis tergantikan setelah Turki memberlakukan sebuah undang-undang sipil dan hukum pidana baru pada tahun 1926.Jurnal ini membahas sekularisasi dan pembaharuan hukum waris Islam di Turki dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa salah satu pembaharuan radikal yang diperkenalkan di Turki ini adalah sebuah sistem pembagian waris yang sama sekali baru berupa “copy paste” dari undang-undang sipil Swiss 1912. Pembaharuan ini bisa dilihat dalam ketentuan besarnya bagian harta warisan yang diterima anak laki-laki dan perempuan yang memberlakukan perolehan bagian yang sama. Hal ini tentu saja merupakan sebuah “kemajuan” karena sebagaimana diatur dalam ketentuan Al-Qur’an 4:11 yang menghendaki pembagian saudara laki-laki mendapatkan dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Kata Kunci: Sekularisasi, Pembaharuan, dan Hukum Waris.
IMPLEMENTASI MANAJEMEN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) DALAM MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT Ansari Ansari
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.357

Abstract

AbstrakOrganisasi PERADI merupakan perkumpulan profesi hukum yang memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan membantu masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan. Melalui perhimpunan ini, eksistensi advokat akan menjadi sangat penting dalam membela kliennya dalam kasus perkara di pengadilan. Seorang advokat yang mengemban amanah mulia dalam membela (klien) sebagai panasehat hukum, harus penuh dengan rasa tanggungjawab, percaya diri, memiliki kepribadian yang baik dan tidak berat sebelah, tidak terikat terhadap klien dan tidak pandang bulu, siapa yang menjadi lawannya entah itu dari golongan orang kuat, pejabat pemerintah, penguasa (Bupati, Gubernur dan Presiden). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu bagaimana manajemen advokat yang sesuai aturan hukum dalam menyelenggarakan pendidikan advokat. Lebih lanjut penelitian ini, menggunakana pendekatan konsptual, yaitu pendekatan dengan menelaah semua peraturan undang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan manajemen. Bahan penelitian menggunakan primer yang berifat autoritatif sedangkan bahan skunder yaitu bersifat publikasi tentang advokat yang meliputi buku-buku advokat dan jurnal-jurnal advokat. Manajemen advokat dalam mencapai tujuan atau target yang telah ditetapkan meliputi prencanaan, pelaksanaan, kontrol dan evaluasi dalam menjalankan tugasnya. Bagaimanapun efektifitas manajemen dapat dicapai apabila seluruh fungsi manajemen organisasi dapat didayagunakan sesuai dengan struktur dan mekanisme organisasi. Selain itu faktor leadership (kepemimpinan), kemampuan interaksi, kepribadian menarik, kemampuan beradaptasi, dan kemampuan menguasai teknologi informasi serta kemampuan berbahasa asing juga sangat penting di dalam mengukur kompetensi lawyer dengan memadukan kemampuan manajerial dalam menentukan analisa SWOT (strengthen, weaknesses, opportunities, threat) manajemen, kemampuan dalam problem solving dan decision making serta kemampuan dalam human relation dan public relation.Keywords : Manajemen, Pendidikan Advokat
TINJAUAN YURIDIS WAKAF WASIAT POLIS ASURANSI JIWA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PADA LEMBAGA WAKAF AL-AZHAR JAKARTA) Dinar Faolina
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.358

Abstract

AbstrakSetelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebuah produk keuangan digagas berupa wakaf polis asuransi jiwa syari’ah. Produk ini merupakan alternatif untuk berwakaf. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi. Fatwa Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah oleh DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme wakaf wasiat polis asurnasi jiwa di Al-Azhar. Sebagai dasar hukum sebagai obyek wakaf digunakan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa  Dewan Syariah Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, serta bentuk ideal pengaturan hukum pada wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah. Dalam menganalisis pokok permasalahan ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mekanisme Lembaga Wakaf Al Azhar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa  DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.  Wakaf polis asuransi jiwa syariah perusahaan halal/mubah/boleh dijadikan obyek wakaf. Kebolehan wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah dari perusahaan asuransi jiwa syariah untuk dijadikan obyek wakaf perlu pengaturan lebih lanjut mengenai definisi wakif, jenis-jenis wakaf, pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, profesionalisme nazir, ketersediaan data base wakaf, jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang, sehingga memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan wakaf tersebut tetap sah. Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Fatwa DSN-MUI, Peraturan perundang-undangan, Wakaf
PENDIDIKAN ISLAM DALAM PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA Luluk Muasomah
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.359

Abstract

Abstrak Lembaga pendidikan Islam dalam melaksanakan peran dan fungsinya merupakan bagian terpadu yang integral dari pendidikan nasional. Tujuan pendidikan agama Islam harus searah dengan tujuan Pendidikan Nasional seutuhnya, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab.Kemajuan zaman dan perubahan global meminta kita berubah dalam pengelolaan hidup masyarakat dan disana pasti mengalami perubahan pendidikan dalam rangka mempersiapkan manusia-manusia Indonesia untuk dapat memberikan jawaban terhadap semua tantangan dan peluang global tersebut.Pendidikan Islam berarti proses yang komprehensif dari pengembangan kepribadian manusia secara keseluruhan, yang meliputi intelektual, spiritual, emosi dan fisik, sehingga seorang muslim disiapkan dengan baik untuk memiliki kemampuan mengaktualisasikan potensi-potensinya dan kompeten melaksanakan tugas-tugas esensialnya dalam kehidupan individu maupun secara kolektif. Semuanya merupakan perwujudan dari upaya pendekatan diri dan pengabdian kepada Tuhan. Yang Maha Esa Allah SWT . adapun Peran IPTEK dan IMTAQ dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia sangat dibutuhkan, sehingga saling mendukung dan mengisi. Kata kunci:  Pendidikan Islam dan Pengembangan kualitas sumber daya manusia.
NILAI-NILAI ISLAM DALAM BUDAYA MBANGUN CANDI WARGA SIKEP KARANGPACE BANJAREJO Sadiran Sadiran
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.360

Abstract

Abstrak Islam ahlussunnah wal jamaah yang menjadi paham Nahdlatul Ulama memberikan arah pendidikan dan pengajaran dengan muatan ahlakul karimah kepada umat Islam, sehingga diharapkan lahir generasi umat Islam yang bisa berjuang untuk membangun bangsa dan Negara baik dari aspek lahir maupun batin, sumber daya manusia maupun sumber daya alam.Keyakinan para pengikut Ki Engkrek adalah salah satu murid Ki Samin Surasentika menurutnya jika manusia berperilaku baik ketika hidupnnya maka dia akan nitis (ikut manusia) lagi ketika sudah mati. Demikian juga sebaliknya, jika manusia dalam hidupnya menyimpang dan melakukan perbuatan yang tidak baik, maka ketika sudah meninggal dunia tidak bisa hidup bersama manusia lagi. Mereka akan menempel pada batu besar, pohon, dan bahkan dengan kewan alasan (hewan yang tidak jinak dengan manusia) atau hidupnya akan lebih sengsara dan jauh dari manusia. Perbuatan buruk membuat keyakinan mereka seperti itu, maka tidak ada pengaruhnya doa keluarga yang masih hidup, seperti umumnya slametan yang dilakukan oleh orang Jawa. Berdasarkan dari sumber lisan yang didapat dari penduduk tidak dapat menceritakan sejak kapan Budaya mbangun Candi ini dilakukan.Mereka hanya dapat menyatakan bahwa upacara ini sudah sejak dulu dilakukan, kini mereka tinggal meneruskan adat yang telah berlaku turun temurun. Budaya mbangun candi  salah satu bentuk upacara budaya yang diwariskan oleh orang tua atau sering di lakukan oleh para leluhur. Di dusun Karangpace terdapat dua pasareyan yaitu pasareyan lor dan pasareyan warga Sikep. Kata Kunci : Nilai-Nilai Islam dan Budaya Mbangun Candi
PESANTREN, SEJARAH DAN METODE PEMBELAJARANNYA DI INDONESIA Anik Faridah
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.361

Abstract

AbstractPesantren is a traditional Islamic educational institution that grows and develops in the midst of Muslim society and is involved directly in efforts to educate the life of the nation and has contributed significantly to the implementation of education in Indonesia.Historically, the pattern of pesantren approach to the community through familiar and deeply rooted traditions has led pesantren to an education system that is full of flexibility and has a broad spectrum, beyond the boundaries of the pesantren itself. No exaggeration to say, pesantren is a deshooling society by making society as a learning society and make learning as a process that runs continuously.However, pesantren educational institutions are required to continue to innovate and able to read contextually the values of tradition that become inevitability to be earthed in the reality of pesantren education and demands wisdom. simplicity, independence, and sincerity need to be dedicated to the spirit of education in a contextual formulation that fits the ongoing development and changing lives. Thus simplicity will find its point in the development of efficiency and effectiveness of the institution, and independence will be directed to the formation of civil society, and sincerity will be concretized into the form of achievement development. Through it, pesantren and the surrounding community will be able to know their needs in real terms and will always develop themselves through tireless efforts to gain knowledge and knowledge as wide as possible. Keywords: pesantren, histories, and teaching method.
MAZHAB LINGUISTIK STRUKTURAL DALAM PENGAJARAN BAHASA Arif Ma'mun Rifa'i
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.363

Abstract

Abstrak Pentingnya bahasa dalam kehidupan manusia tidak dapat dielakkan, karena dengan bahasa  manusia dapat berinteraksi satu sama lain dalam memenuhi kebutuhanya. Esensi bahasa dalam kehidupan manusia telah mendorong para pakar bahasa untuk terus mengembangkan model dan pendekatan supaya pemerolehanya sesuai dengan tujuan dari suatu bahasa. Pendekatan dan model pengajaran bahasa didesain dari pemikiran mazhab bahasa berlandaskan pada pendefinisian secara ontology akan bahasa. Pemikiran mazhab strukturalisme berlandaskan pada faham behaviorisme menegaskan bahwa bahasa berupa ujaran, bahasa berupa sistem tanda (signifie dan signifiant) yang arbitrer dan konvensional. Selain itu bahasa merupakan faktor kebiasaan. dalam mengonstruksi pengajaran bahasa faktor yang menjadi fokus mazhab strukturalis. Baik pada pendekatan maupun materi memandang bahwa kegramatikalan berdasarkan keumuman, level-level gramatikal ditegakkan secara rapi, analisis bahasa secara deskriptif, dengan demikian silabus dan rencana pembelajaran hendaknya dirancang secara nyata, konkret dan faktual. Pendekatan yang dilakuan bermuara pada pengetahuan, rancang bangun pengajaran dan pembelajaran didesain dari struktur tata bahasa dengan penyesuaian terhadap tingkat peserta didik mulai dari yang paling mudah. Kenyataan sebuah materi diukur dari surface structure- nya. Sementara makna dapat diperoleh dari penutur aslinya. Kata kunci: Mazhab bahasa, Linguistik Struktural, Pengajaran Bahasa
PENGARUH SOSIAL-POLITIK DAN INTELEKTUAL DALAM PEMBENTUKAN NEO-SUFISME IMAM AL-GHAZALI Arafah Pramasto
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.364

Abstract

AbstrakTasawuf atau yang dikenal juga sebagai ‘Sufisme’ merupakan istilah yang baru dikenal pada abad ke-III hijriah. Sufisme kerap dianggap sebagai suatu bentuk kehidupan yang rendah dalam masyarakat karena dituduh mengajarkan asketisme ekstrim. Kesan itu lebih disebabkan oleh dua faktor utama sejarah Islam yang berpengaruh pada Sufisme. Pertama, munculnya pemerintahan despotik sejak zaman berdirinya Umayyah. Kedua, puncak kemajuan fisik dan intelektual era Abbasiyah. Sufisme yang menjadi simbol perlawanan pada penguasa dan hedonisme keduniawian lalu berubah menjadi semakin melembaga dan diindikasi terpengaruh oleh gagasan-gagasan kontroversial. Sebagai contohnya ialah Tasawuf dianggap sebagai bid’ah dan sesat karena dikaitkan dengan eksistensi tokoh Al-Hallaj dengan gagasan Wahdat Al-Wujudnya. Di masa kemajuan intelektual Islam itu, Imam Al-Ghazali, cendekiawan yang menguasai berbagai bidang ilmu, selanjutnya memilih menjadi seorang Sufi. Al-Ghazali yang kini karya-karyanya banyak beredar di Indonesia, berhasil menggagaskan sintesis antara mistisisme dan syariat, yang kemudian oleh seorang pemikir Islam modern bernama Fazlur Rahman diidentifikasi sebagai “Neo-Sufisme.”Kata Kunci : Tasawuf, Sufisme, Neo-Sufisme, Imam Al-Ghazali, Intelektual
AKAD DALAM PERBANKAN SYARI’AH: ANTARA KONSEP DAN APLIKASI Lina Nur Anisa
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.365

Abstract

Abstrak            Bank syari’ah acap dipandang sebagai institusi perbankan yang berkarakteristik beda dengan bank konvensional. Diantara ciri khasnya, bank syari’ah memiliki akad yang mengalasi seluruh transaksinya yang membuatnya beda dengan sistem transaksi yang dikembangkan bank konvensional. Mengemukanya perbedaan tersebut sekurangnya karena secara filosofis-teoretis bank syari’ah sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam berupaya menampilkan produk-produknya berdasarkan  konsep muamalat. Prinsip dasar kegiatan usaha perbankan Islamadalah perniagaan dengan aturan dan tata cara  yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits. Bentuk hubungan ekonomi antarpihak yang terlibat dalam sistem ekonomi Islam ditentukan dengan hubungan akad. Dalam bank syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena itu dilakukan berdasar hukum Islam, tidak seperti bank konvensional yang bersandarkan KUH Perdata.            Satu hal paling menonjol yang membedakan antarkedua jenis perbankan tersebut adalah soal larangan riba (bunga) dalam perbankan Islam. Sebab itu dalam sistem perbankan Islam segala akad atau perjanjian yang dilakukan akan selalu diselaraskan dengan konsep akad tersebut. Kalau ternyata ada praktik yang bertolak belakang dengan asumsi diatas, perlu dicermati bahwa antara konsep normatif dan kenyataan empiris merupakan dua hal yang berbeda. Persoalannya terletak pada pelaku perbankan itu sendiri, bukan pada konsep perbankan Islam.Kata Kunci: Konsep akad, bank syari’ah, bank konvensional

Page 1 of 1 | Total Record : 10