cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
PARADIGMA KEILMUAN DALAM MENYOAL EKSISTENSI PERATURAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Astariyani, Ni Luh Gede; Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i4.533

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2009 menjadi putusan monumental oleh Mahkamah Agung dengan pengabulan permohonan keberatan terhadap Surat Edaran yang tergolong sebagai Peraturan Kebijakan. Pro dan kontra terus berjalan antara paham positivis dengan paham progresif yang menjustifikasi maupun menolak langkah Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan keberatan terhadap Surat Edaran. Hakim juga dituntut menjalankan asas nemo judex in rex sua namun disisi lain juga harus memperhatikan asas ius curia novit, dalam hal ini, untuk mengakhiri problematik sengketa atas peraturan kebijakan (beleidsregel) perlu segera penerapan pengaturan pelimpahan kewenangan kepada  peradilan administrasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa onrechtmatig overheidsdaad yang bersifat feitelijke handelingan – termasuk sengketa peraturan kebijakan, sehingga kedepannya hakim harus seselektif mungkin dan penuh kehati-hatian dalam menerima permohonan pengujian peraturan kebijakan tersebut serta tetap konsisten berpedoman pada ide dasar hukum yang tertinggi yaitu keadilan. Adapun tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggunakan paradigma keilmuan dalam persoalan peraturan kebijakan dapat diuji di Mahkamah Agung.
MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA Usman, Rachmadi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i3.80

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, juga sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan menimbulkan makna hukum ambiguitas, karena kewajiban pencatatan dan pembuatan akta perkawinan bagi setiap perkawinan dianggap hanya sebagai kewajiban administratif belaka, bukan penentu kesahan suatu perkawinan, sehingga pencatatan perkawinan merupakan  hal  yang  tidak  terkait  dan  menentukan  kesahan  suatu  perkawinan.  Meskipun  perkawinan tersebut dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, tetapi tidak dicatat, perkawinan tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak dicatat ini menyebabkan suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan tidak memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan hukum pencatatan perkawinan melalui pendekatan kontekstual, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap suami isteri dan anak-anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan.
Konstruksi Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Prinsip Kebaruan (Novelty) pada Penyelesaian Sengketa Desain Industri Kurniawan, Adi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i1.825

Abstract

Abstract The principle of novelty that applied on industrial design dispute settlement in Indonesia and United States of America shows that the principle of novelty applied based on Article 25:1 TRIPs Agreement. In TRIPs Agreement, interpretation method that used based on ‘significantly differ’. The Panel of Judges at Supreme Court judged that the comparison between the design of the motorcycle industry garuda owned by the Defendant did not significantly differ from the design of the motorcycle industry owned by plaintiff. In the United States, in interpreting novelty, the Court constructed the design by implementing "ordinary obeserver" and "point of novelty" that have long been the standard for assessing patent design infringement. The 'unequal' provisions are not explained by Act No. 31 of 2000 on Industrial Design. As one of the provisions governing the issue of indsutrial design in Indonesia, the law does not expressly state the application of the principle of novelty used. So there is a legal uncertainty in the application of novelty principles in the protection of industrial design in Indonesia so that it must be guided by Article 25:1 TRIPs Agreement. Key word: novelty, industrial design, TRIPs. AbstrakPrinsip Novelty yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa Desain Industri di Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa prinsip kebaruan diterapkan berdasarkan Article 25:1 TRIPs Agreement. Dalam TRIPs Agreement, metode interpretasi yang digunakan adalah merujuk terhadap ‘significantly differ’ atau perbedaan yang signifikan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga menyatakan bahwa desain industri motor PT Anglo Sama Permata Motor (Tergugat) adalah baru dan tidak memiliki kesamaan dengan desain industri motor milik Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha (Penggugat). Namun, Majelis Hakim pada tingkat kasasi menilai bahwa perbandingan antara desain industri sepeda motor garuda milik Tergugat tidak berbeda secara signifikan dengan desain industri sepeda motor milik Penggugat. Di Amerika Serikat, dalam menafsirkan kebaruan, Pengadilan mengkonstruksikan desain paten yang diklaim dengan memberikan deskripsi verbal terperinci tentang produk dan menerapkan “ordinary obeserver” dan “point of novelty” yang telah lama menjadi standar untuk menilai pelanggaran desain paten. Ketentuan mengenai ‘tidak sama’ tidak dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sebagai salah satu ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan Desain Indsutri di Indonesia, Undang-Undang tersebut tidak menyatakan secara tegas penerapan prinsip kebaruan yang digunakan. Sehingga terjadi ketidakpastian hukum pada penerapan prinsip kebaruan (novelty) dalam perlindungan desain industri di Indonesia sehingga mesti berpedoman pada Article 25:1 TRIPs Agreement. Kata kunci: prinsip kebaruan, desain industri, TRIPs.
REVITALISASI PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN SEBAGAI UPAYA STRATEGIS PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA Hilman, Dadang
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i1.315

Abstract

Current impact of climate change, especially extreme events(such as: heat wave in northem hemisphere or extremely heavyrainfall in Java) and climate related-disasters (like: flood,drought, landslides, forest fires, etc) is increasingly felt bypeople, has led to climate change is now not just an issueanymore, it has become a real problem that to be tackled notonly through international level through multilateral approach(convention), but also through national/local level.This complex problem has challenge all of us, of course basedon its role and capacity. Considering its nature that iscomplicated and cross-sectoral as well as affecting to all people,to cope with this problem we have to apply multi-layerapproaches. It needs to involve active role of all layers ofgovernment/ administration from central, including the Houseof Representatives), until the lowest level (village/desa/kelurahan), not only environment related institutions but alsoall components of the nation.From the view of top-down approach, one of strategic and long/medium-term steps is revitalization (including reviewing andgradual revision) of all relevant acts and regulations until itcreated a new products of law that are not only implementablebut also contribute significantly to problem solving as well asanticipative measures that could help reduce possilbe climaterisks in the near future. This could be achieved only by creatinga ‘climate proof or climate smart’ law system.
LEMBAGA PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI INDONESIA Hutahaean, Armunanto
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.453

Abstract

Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana. Hal itu dapat kita lihat dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 (perubahan kedua) pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.[1] Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Polri merupakan pengejawantahan pelaksanaan tugas pokok polri dalam bidang penegakan hukum. Tugas dan kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan Penyidik terhadap semua tindak pidana tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam sistem peradilan pidana terpadu Indonesia juga disebutkan bahwa lembaga kepolisian merupakan lembaga penyidik yang melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.Kata Kunci : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyelidik, Penyidik, Tindak                       Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu AbstractThe Indonesian National Police (POLRI) as part of the criminal justice system of Indonesia has a very significant role in enforcement of criminal law. Based on  article 30 paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (second amandement) said “Indonesian National Police is the state's instrument to safeguard security along with law and order among the population and has the duty to protect, to shield, and to serve the population, as well as to uphold the law”.[2] The Process of Preliminary Investigation and Investigation of criminal act of corruption implemented by Indonesian National Police  is implementation of principal tasks of the Indonesian National Police in law enforcement. The duties and authorities of the Indonesian National Police as preleminary Investigators and Investigators of all criminal acts have been regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP). The Indonesian integrated criminal justice system stated that the police institution is an investigative institution that conducts investigations into all criminal acts, including criminal act of corruption. Keywords : The Indonesian National Police (POLRI), Junior Investigator, Investigator,                   Corruption, Integrated Criminal Justice System [1] Lihat UUD 1945 pasal 30 ayat (4) 
EFEKTIFITAS PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA prasetyo, bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.9

Abstract

Kekayaan cagar budaya bangsa Indonesia yang tersebar di seluruh nusantara diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan nasional. Sebagai hasil karya warisan budaya masa lalu, keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan karena cagar budaya merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh. Untuk menjaga Cagar Budaya dari berbagai ancaman, diperlukan kebijakan untuk melaksanakan pengawasan pelestarian berdasarkan UU tentang Cagar Budaya karena hukum selain dikonsepsikan sebagai law as what it is in the books, hukum juga dikonsepsikan secara empiris sebagai law as what is (functioning) in society. Dari segi substansinya, hukum terlihat sebagai suatu kekuatan sosial yang nyata di dalam masyarakat dan empiris wujudnya, yang bekerja dengan hasil: efektif atau tidak efektif. Dengan demikian perlu dikaji bagaimana pelaksanaan pengawasan pelestarian cagar budaya berdasarkan UU tentang cagar budaya selama ini, apakah telah berjalan secara efektif atau tidak efektif untuk mengetahui efektifitas dari pelaksanaan pengaturan pengawasan pelestarian cagar budaya dalam UU Tentang Cagar Budaya. Bila dilihat dari belum lahirnya peraturan pelaksana dari UU tentang Cagar Budaya khususnya mengenai pengawasan pelestarian cagar budaya, minimnya penegak hukum khususnya arkeolog sebagai seseorang yang ahli dalam memahami cagar budaya, dan minimnya sarana prasarana berupa kendaraan atau peralatan operasional yang memadai sehingga pengawasan tidak dapat dilakukan secara maksimal maka dapat dikatakan UU tentang cagar budaya selama ini belum dapat berjalan secara efektif. Ditambah lagi dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan berbagai benda yang diduga cagar budaya kepada pemerintah dan semakin berkurangnya kecintaan generasi penerus kita terhadap budaya lokal telah mengakibatkan sulitnya pengawasan pelestarian cagar budaya secara efektif. 
Penyusunan Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Menggunakan Metode Omnibus Law Adisti, Neisa Angrum
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i2.1110

Abstract

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah harus diubah dan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Rumusan masalah tulisan ini adalah Bagaimana penyusunan perubahan ketentuan pidana peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kendala apa yang dihadapi dalam penyusunan perubahan ketentuan pidana peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian hukum  normatif. Pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah harus diubah dan tidak mengatur lagi tentang sanksi pidana kurungan. kendala yang dihadapi dalam perubahan penyusunan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah: kekurangan jumlah Aparatur Sipil Negara sebagai penyusun produk hukum daerah, Peraturan Daerah di masing-masing daerah yang memuat ketentuan pidana jumlahnya sangat banyak. Mengingat banyak sekali jumlah Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana yang harus diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka metode omnibus law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dapat diterapkan dalam pelaksanaan perubahan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana tersebut yang diatur kedalam 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan ketentuan pidana peraturan daerah.
PENGUATAN PENGATURAN KELEMBAGAAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA, PERLUKAH? Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i2.742

Abstract

Aktualisasi Pancasila mengalami degradasi akibat tekanan secara internal maupun eksternal yang mendorong perlunya satu lembaga khusus untuk membina nilai-nilai Pancasila di Indonesia. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dibentuk sebagai revitalisasi Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila dan memiliki peranan strategis dalam mengkoordinasikan aktualisasi Pancasila. Diskursus terjadi terkait perlu tidaknya penguatan terhadap pengaturan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menegaskan urgensi penataan dan penguatan pengaturan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Adapun artikel ini berbasis metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Artikel ini menegaskan bahwa penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sangat fundamental dan dapat dijustifikasi mencermati pertimbangan-pertimbangan, persoalan-persoalan dan bentuk hukum yang tepat.
ROGRAM LEGISLASI NASIONAL DALAM PROSPEKS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Abdullah, Abdul Gani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v2i1.283

Abstract

.
MENGKAJI SUBSTANSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM HAKIKATNYA SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS ANALYZING SUBSTANCE OF THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AS A WRITTEN FUNDAMENTAL NORM) Simamora, Janpatar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i3.411

Abstract

Dinamika kebutuhan ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya setelah reformasi,mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sejalan dengan hal tersebut, telah dilakukanperubahan demi perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Proses perubahanyang dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi Indonesia patutdimaknai sebagai upaya penyempurnaan aturan dasar kehidupan kenegaraan di tanah air.Namun demikian, dikaji dari substansi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, modelpengaturan yang dilakukan justru berpotensi menghilangkan atau setidaknya mengurangihakikat UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri sebagai hukum dasar tertulis. UUD NRI Tahun1945 sebagai hukum dasar tertulis pada hakikatnya hanya memuat aturan dasar atau pokokkehidupan kenegaraan, sedangkan aturan yang lebih rinci lazimnya dituangkan lebih lanjutdalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun faktanya, substansi yangterkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia sudah sangatdetail serta hampir tidak lagi mencerminkan sebagai sebuah dokumen tertulis yang mengaturhal-hal pokok atau fundamental dan sangat mendasar mengenai kehidupan berbangsa danbernegara. Oleh sebab itu, sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 perlu dikaji ulangmenuju model pengaturan yang lebih mencerminkan hakikat pokoknya sebagai hukum dasartertulis, hukum yang memuat aturan dasar, pokok dan fundamental kehidupan berbangsa danbernegara.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue