cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
Legitimasi Perlindungan Hukum Tidak Tertulis dalam Sistem Hukum Indonesia: Dasar Konstitusional, Yurisprudensi, dan Batas Penerapannya Setiadi, Wicipto; Sadiawati, Diani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1724

Abstract

Perlindungan hukum dalam negara hukum pada umumnya dipahami bersumber dari hukum tertulis. Namun, dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan di Indonesia, hukum tidak tertulis seperti hukum adat, kebiasaan, dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat tetap berperan dalam memberikan perlindungan hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis legitimasi perlindungan hukum tidak tertulis dalam sistem hukum Indonesia serta menjelaskan batas penerapannya dalam praktik hukum dan peradilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis didasarkan pada teori living law Eugen Ehrlich yang diperkaya dengan teori nilai hukum Gustav Radbruch, teori keadilan John Rawls, dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum tidak tertulis memiliki legitimasi konstitusional, yuridis, dan sosiologis sebagaimana tercermin dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat oleh Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan praktik peradilan melalui putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penerapannya dibatasi pada norma yang masih hidup dalam masyarakat, diakui secara sosial, serta tidak bertentangan dengan konstitusi, hak asasi manusia, dan peraturan perundang-undangan.
Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 Aziz, Abdul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1239

Abstract

Munculnya multi penafsiran di kalangan Hakim terkait legalitas perkawinan beda agama dalam bingkai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 menimbulkan polemik hukum yang berdampak pada inkonsistensi putusan di pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 hadir sebagai respons normatif untuk menekan perdebatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi dan penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam menanggapi perkara perkawinan beda agama di pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada penafsiran, analisis, dan pengaplikasian regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA ini secara tegas menginstruksikan kepada para hakim untuk tidak memberikan izin terhadap pelaksanaan perkawinan beda agama atau keyakinan. SEMA ini juga berfungsi sebagai pedoman resmi dalam menghindari ambiguitas hukum dan konflik tafsir yang kerap muncul di pengadilan. Selain itu, SEMA memperkuat kewajiban hakim untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku, dengan konsekuensi adanya sanksi administratif dari Badan Pengawas Mahkamah Agung bagi yang tidak mematuhi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Implikasi dari penelitian ini menegaskan peran penting SEMA sebagai instrumen penguatan keseragaman hukum dan kepastian hukum, serta sebagai pengingat terhadap batas kewenangan hakim dalam ranah hukum keluarga di Indonesia.
Perlindungan Hukum terhadap Pemenuhan Hak Anak Bawaan: Studi Kasus Ibu Narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Vaza, Moh. Rafi Irvanul; Arfan, Abbas; Musataklima, Musataklima; Fadil, Fadil
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1562

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur narapidana perempuan dan anaknya (anak bawaan) harus dipisahkan paling lama usia anak 3 tahun, sehingga hak-hak anak rentan untuk tidak terpenuhi. Tujuan kajian ini untuk mengidentifikasi implementasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak anak dari ibunya yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang dan menganalisisnya menggunakan perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. LPP Malang sudah mengimplementasikan Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2022, Mandela Rules dan Bangkok Rules, hanya saja kurang signifikan dalam memenuhi hak-hak anak bawaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, (1) perlu penegasan hak-hak anak bawaan dalam UU pemasyarakatan dan UU perlindungan anak, (2) pendanaan bagi anak bawaan untuk kebutuhan tumbuh kembang diadakan, (3) diadakan program pembinaan tentang pengasuhan anak dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya perlindungan anak bawaan yang dipisah dari ibunya untuk kepentingan terbaik anak di masa depan.
Reformulasi Aturan Hukum Retribusi Daerah di Kota Serang Akmal, Diya Ul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1379

Abstract

Dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi langkah strategis pemerintah untuk efisiensi hubungan keuangan pusat dan daerah. Aturan hukum tersebut juga menyederhanakan jenis pelayanan retribusi daerah yang ditujukan agar dapat menyelesaikan hambatan pengawasan dan kompleksitas pelaksanaannya. Dengan adanya penyederhanaan tersebut, maka berbagai aturan secara hierarkis turut terdampak dan harus dilakukan penyesuaian agar tidak saling bertentangan. Hal ini juga yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Serang untuk memberikan kepastian hukum pada pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penyesuaian aturan hukum di Kota Serang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak dari adanya penyederhanaan retribusi daerah bagi Kota Serang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang analisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pemerintah daerah Kota Serang telah secara berkelanjutan membentuk aturan hukum yang mengatur mengenai retribusi daerah. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berdampak pada bertambahnya 1 jenis pelayanan yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Serang. Meskipun demikian, terdapat 8 jenis pelayanan retribusi yang tidak lagi dapat dibebankan biaya kepada masyarakat sebagai bagian dari penyederhanaan jenis pelayanan. Agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, maka pemerintah daerah Kota Serang harus membentuk aturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan penyesuaian besaran retribusi. Selain itu, penyederhanaan regulasi serta administrasi juga harus diperhatikan oleh pemerintah daerah Kota Serang agar nantinya penarikan retribusi dapat efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Serang.
Analisis Pengujian Formil Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Agung: Problematika Substansial dan Teknikal RM Fayasy Failaq, Muhammad; Dzulqornain, Rizqo
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1592

Abstract

Penelitian ini berfokus mengkaji pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya pengujian secara formil yang belum cukup dilakukan riset mendalam atasnya. Sebagai salah satu riset pembuka, penelitian ini membatasi kajian kepada analisis dan deskripsi persoalan baik secara substansial maupun secara teknikal di balik aturan maupun praktik pengujian formil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung yang hukum acaranya tidak sebaik di Mahkamah Konstitusi. Sebagai penelitian doktriner, metode yang penulis gunakan di sini adalah kualitatif dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, persoalan substansial pada pengujian formil di Mahkamah Agung adalah terdapat penyempitan makna judicial review menjadi hanya materil disertai ketidakpastian hukum dan ambiguitas regulasi maupun praktik. Kedua, bermuara dari ketidakpastian tersebut serta kajian perbandingannya dengan yang ada di Mahkamah Konstitusi, pengujian di Mahkamah Agung memiliki persoalan dan pertanyaan teknis khususnya terkait batu uji, jenis produk yang dapat diuji, legal standing, dan tenggat waktu pengujian.
Implementasi Peraturan Pembangunan di Sempadan Jurang dan Implikasinya terhadap Lingkungan Pariwisata yang Berkelanjutan (Analisis: Kawasan Pariwisata Bangli) Utami, Komang Ayu Kencana; Astariyani, Ni Luh Gede
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1630

Abstract

Pembangunan di kawasan sempadan jurang pada Kawasan Pariwisata Bangli dapat bertahan dan memberikan manfaat dalam jangka waktu panjang dengan melestarikan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Rumusan masalah yang diambil adalah Pertama, Bagaimana ketentuan membangun di Kawasan Sempadan Jurang untuk kawasan pariwisata di Bangli? dan Kedua, Bagaimana dampak ke depannya dari pembangunan di Kawasan Sempadan Jurang terhadap lingkungan hidup berdasarkan pada Asas Keberlanjutan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang bersifat normatif. Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 mengatur pembangunan di kawasan sempadan jurang. Pembangunan berkelanjutan adalah tahapan pembangunan yang dapat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan dari SDA yang disediakan pada lingkungan hidup. Pemerintah perlu melakukan pembangunan pariwisata secara berkelanjutan yang mempunyai dampak positif. Pada Lampiran [XIV] Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tidak mengatur Kabupaten Bangli dalam kajian jarak dan risiko sempadan jurang, namun Pasal 34 ayat (5) menetapkan wilayah Penelokan sebagai kawasan konservasi dan memberikan ketentuan umum zonasi bangunan di sempadan jurang untuk menjaga keamanan bangunan dan lingkungan. Pemerintah wajib melakukan pengawasan dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan.
Menyoal Constitutional Hardball dalam Praktik Peraturan Darurat di Indonesia Fathi, Muhammad; Imanullah, Muhammad Alfin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1647

Abstract

Artikel ini mengkaji praktik constitutional hardball dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja 2022 dalam kerangka konstitusi Indonesia. Meskipun UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu dalam keadaan “kegentingan yang memaksa”, penggunaan kewenangan ini memicu perdebatan mengenai legitimasi dan potensi penyalahgunaannya. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, kajian ini menganalisis dasar konstitusional kewenangan darurat, kondisi kegentingan yang memaksa, serta penafsiran Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pemerintah terkait resesi global, inflasi, serta krisis pangan dan energi lebih bersifat antisipatif daripada keadaan darurat yang nyata, sehingga tidak memenuhi ambang batas konstitusional. Lebih jauh, penerbitan Perppu tersebut berfungsi bukan sebagai respons darurat, melainkan sebagai manuver politik untuk menghindari putusan inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja 2020. Fenomena ini merepresentasikan constitutional hardball, yakni ketika tindakan yang secara formal sah secara hukum justru merongrong semangat demokrasi, prinsip checks and balances, serta supremasi konstitusi. Kajian ini memberikan kontribusi pada diskursus hukum tata negara dengan menempatkan pengalaman Indonesia dalam perdebatan global mengenai kewenangan darurat serta menekankan pentingnya penguatan mekanisme kelembagaan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan eksekutif.
Demokrasi Digital dan Proses Legislasi: Pengaruh Platform Media Sosial dan Petisi Online dalam Pembentukan Undang-Undang Firdaus, Fahmi Ramadhan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1634

Abstract

Teknologi informasi yang menciptakan ruang digital memberikan opsi baru bagi masyarakat dalam mengambil peran merumuskan arah pembangunan negara salah satunya dalam pembentukan undang-undang sebagai bentuk implementasi kedaulatan rakyat yang dikenal dengan demokrasi digital dimana platform media sosial serta petisi online memiliki peran sentral untuk mewadahi aspirasi publik dalam pembentukan undang-undang. Artikel ini mencoba mengkaji bagaimana kedua platform tersebut mampu memengaruhi arah kebijakan legislasi berdasarkan peran serta publik, melalui tipe penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan, artikel ini mengangkat permasalahan: Apakah faktorfaktor demokrasi digital dan tantangannya? Bagaimana implikasi dan pengaruh media sosial serta petisi online terhadap proses legislasi? Hasil kajian menunjukan bahwa: Pertama, teknologi memberikan kemudahan akses bagi publik dalam memberikan aspirasi khususnya terhadap pembentukan undang-undang, disamping itu terdapat tantangan yang mengancam demokrasi digital yaitu produksi berita palsu (HOAX), dan potensi polarisasi khususnya secara politik yang dapat memecah belah masyarakat. Kedua, media sosial dapat menjadi penyeimbang dalam penyebarluasan informasi mengenai proses legislasi untuk mendukung aspek transparansi dan menciptakan ruang diskusi publik yang luas, serta petisi online yang dapat menjadi bahan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam mengambil keputusan berdasarkan hasil petisi online. Penelitian ini memberikan saran bagi pembentuk undang-undang agar mampu memanfaatkan demokrasi digital sebagai ruang partisipasi yang inklusif guna mewujudkan Meaningful Participation, diantaranya memberikan pengaturan yang jelas mengenai keberadaan petisi online serta memberikan edukasi terkait literasi digital untuk mencegah dampak buruk dunia digital.
Implikasi Perubahan Peraturan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah Maulidi, Mohammad Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1378

Abstract

Sebagai pedoman umum, perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan tentu membawa dampak terhadap pembentukan produk hukum daerah di Indonesia. Penelitian berfokus untuk menganalisis pertama, perkembangan perubahan peraturan tentang pembentukan peraturan perundangundangan; kedua, implikasi perubahan peraturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan produk hukum daerah. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan perbandingan, penelitian ini menyimpulkan, pertama, perubahan terhadap Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat beberapa hal pokok, yaitu penguatan DPD; pembentukan lembaga baru di bidang perundang-undangan; mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan yang telah berlaku; pengakuan metode omnibus law; proses harmonisasi oleh lembaga baru di bidang perundang-undangan; mekanisme perbaikan redaksional pasca persetujuan bersama; penguatan partisipasi bermakna; pemanfaatan media elektronik; dan penambahan metode penyusunan naskah akademik. Kedua, implikasi perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berupa mendorong efisiensi dan efektivitas pembentukan produk hukum daerah; menciptakan produk hukum daerah yang responsif; harmonisasi vertikal; dan simplifikasi regulasi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa yang Bersifat Evaluasi dan Klarifikasi Arfa'i, Arfa'i
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1174

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan pemerintahan desa berwenang membentuk peraturan desa. Pembentukan peraturan desa haruslah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan peraturan di desa. Masalah penelitian ini: bagaimanakah pengaturan mekanisme pembentukan peraturan desa yang bersifat evaluasi dan bersifat klarifikasi? Menggunakan pendekatan perundang-undangan ditemukan bahwa secara formil pembentukan peraturan desa terdiri dari 2 sifat, yakni pertama peraturan desa yang tidak bisa secara langsung ditetapkan oleh BPD dan kepala desa namun harus dievaluasi terlebih dahulu oleh bupati atau camat yang disebut dengan peraturan desa evaluatif. Kedua, peraturan desa klarifikasi yakni setiap peraturan desa yang dapat langsung ditetapkan dan harus disampaikan kepada bupati untuk dilakukan klarifikasi . Pengaturan kedua sifat peraturan desa tersebut di setiap kabupaten/kota berbeda, terutama pengaturan terkait Tim Klarifikasi Peraturan Desa.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue