cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 570 Documents
PENGGUNAAN DISKRESI DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM Kurniawaty, yuniar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.140

Abstract

Agar dapat menjalankan tugas penyelenggaraan kesejahteraan umum, maka administrasi negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif dan kebijaksanaannya sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul tiba-tiba dan yang peraturannya belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif. Dalam hukum administrasi negara disebut dengan “pouvoir discrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas diskresi, yang mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, yaitu terhadap  tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak tindakan tersebut. Adanya “freies Ermessen” mempunyai konsekuensi sendiri dibidang perundang-undangan, yakni adanya penyerahan kekuasaaan legislatif kepada pemerintah, sehingga dalam keadaan tertentu dan/atau dalam porsi dan tingkat tertentu pemerintah dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan (produk legislasi) tanpa persetujuan lebih dulu dari parlemen. Dengan adanya freies ermessen ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembentuk undang-undang dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi negara, sebagai badan eksekutif. Artikel ini mencoba menggali lebih dalam materi-materi yang secara khusus mengupas tentang diskresi dalam upaya melakukan peninjauan yuridis penggunaan asas diskresi dalam kaitannya dengan pembentukan produk hukum di Indonesia.
CAPACITY BUILDING MELALUI KAJIAN PERDA Zaelani, Zaelani
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i3.333

Abstract

Devices legislation at the local level one of them is localregulation. Local regulations are part of national law, hasan important and strategic position in implementing one ofthe tasks of regional autonomy and the duty of assistance,and outlines legislation higher. Local regulations are basedon local needs in managing their respective areas, localregulations must be principle accommodate justice and publicinterest areas. Regulations prohibited area contrary to thelaws of higher, and prohibited violate the public interest. Inaddition local regulations should be drafted based on legalrequirements and in accordance with the provisions oflegislation, especially Law Number 10 Year 2004 on theFormation of Laws and Regulations. The current inventorylocal regulations, many local regulations are not fully preparedto apply the settings in accordance with the provisions of ActNo. 10 of 2004, based on this reality would need to befacilitated by technical assistance drafting local regulationsconstantly and continuously. Local Regulation FacilitationDirectorate has provided facilitation and mediation in theform of consultation, technical assistance, provision andregulation of data processing areas. One form of facilitationactivities conducted in the form of local regulation studies,so the compilers legislative drafting local regulations canincrease knowledge and understanding of drafting localregulations. It is expected that through the study of regionalregulations, the compilers of local regulations may increasethe knowledge and skills in formulating local regulationsthat more qualified, so that later on there was no localregulations canceled.
Eksistensi Lembaga Khusus Regulasi dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah Pambudi. S, Rilo; Putri, Chatrine Sabendi; Sucipta, Pery Rehendra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.970

Abstract

Fakta banyaknya Perda bermasalah telah membawa diskursus hingga ke arah upaya penataan kembali kelembagaan yang menangani pengharmonisasian Perda melalui lembaga khusus regulasi. Sebagai salah satu konsekuensinya, kehadiran lembaga ini menggeser kewenangan Biro Hukum masing-masing level pemerintahan daerah sebagai leader dalam pengharmonisasian Perda. Penulisan ini bertujuan untuk membahas bagaimana diskursus hukum yang terjadi atas pergeseran kelembagaan dalam pengharmonisasian Perda dan solusi alternatif apa yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan diskursus tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil kajian ini menunjukkan adanya dikotomi pandangan terhadap eksistensi lembaga khusus regulasi dalam proses pembentukan Perda. Oleh karena itu, diperlukan skema pengharmonisasian Perda yang mengakomodir keterlibatan Biro Hukum Pemda di masing-masing level pemerintahan. Tujuannya agar peran vital Biro Hukum Pemda tidak benar-benar hilang dan justru disinergikan dengan peran lembaga khusus regulasi dalam membentuk Perda yang berkualitas.
POLITIK HUKUM HIERARKI TAP MPR MELALUI AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Mahardika, Ahmad Gelora
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i3.512

Abstract

 TAP MPR sebagai sebuah peraturan perundang-undangan dalam sistem hierarki hukum di Indonesia mempunyai status hukum yang tidak jelas. Hal itu disebabkan amandemen konstitusi secara tidak langsung mencabut kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR. Padahal ketika amandemen itu dilakukan masih terdapat 8 (delapan) TAP MPR yang masih berlaku. Kondisi ini menyebabkan absurditas terkait status TAP MPR yang masih berlaku tersebut. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sempat mengeluarkan TAP MPR dalam hierarki norma, namun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 kemudian memasukkan kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pencantuman kembali TAP MPR dalam hierarki mempunyai kesan hanya untuk memberikan kepastian hukum semata tanpa penjelasan bagaimana penerapannya serta mekanisme pencabutannya. Selain itu di antara semua peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam hieraki peraturan perundang-undangan semuanya mempunyai posisi yang jelas siapa yang membuatnya serta lembaga apa yang berwenang mengujinya. Akan tetapi TAP MPR terlihat terjebak dalam celah abu-abu (grey area) karena dalam konstitusi tidak ada pintu untuk menguji TAP MPR apakah Mahkamah Konstitusi ataukah Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam artikel ini redesain konstitusi mutlak diperlukan sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum norma TAP MPR dalam sistem hukum Indonesia.Kata Kunci : Hukum, MPR, Peraturan, Perundang-undangan
VALIDITAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Fajarwati, Meirina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i2.97

Abstract

KSEMA Nomor 7 Tahun 2014 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013, yang mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) Undang–Undang No. 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan 1 (satu) kali bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung justru bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mana dalam SEMA tersebut dinyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi 1 kali. Adanya dualisme pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai validitas SEMA Nomor 7 Tahun 2014 ditinjau dari UU No. 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menguji SEMA Nomor 7 Tahun 2014 berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PANCASILA DALAM TEORI JENJANG NORMA HUKUM HANS KELSEN Ochtorina S, Dyah
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.860

Abstract

Bertitik tolak dari norma hukum dalam Pasal 2 jo. Pasal 7 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan jenis serta jenjang norma hukum negara, pengkajian ini menetapkan dua isu hukum utama, pertama, apa makna frasa Pancasila sumber dari segala sumber hukum negara dan bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dari sudut pandang teori hukum Hans Kelsen. Menggunakan tipe penelitian teoretis, pengkajian ini menghasilkan dua simpulan. Pertama, makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara bahwa Pancasila merupakan sumber hukum formal sekaligus sumber hukum material tertinggi bagi hukum positif Indonesia yang menentukan validitas, isi, dan dasar pengujiannya. Kedua, dalam teori hukum Hans Kelsen, Pancasila adalah norma dasar dengan lima karakternya meliputi: sumber validitas semua hukum negara, validitasnya atas dasar pengandaian, norma nonhukum, titik henti rangkaian validitas norma hukum, dan menjadi inti penilaian keabsahan norma-norma hukum negara. Berdasarkan dua simpulan tersebut, pengkajian ini merekomendasikan dua hal, pertama, pembentukan hukum positif Indonesia yang meliputi prosedur pembentukan, substansi, dan pengujiannya harus bersumber pada Pancasila sebagai sumber hukum formal dan sumber hukum material tertinggi, kedua, pembentukan semua hukum negara harus berlandaskan norma dasar Pancasila sebagai sumber utama validitas semua hukum negara.
PERLINDUNGAN TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI LEMBAGA ASURANSI Gultom, Elisatris
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i4.306

Abstract

Era Globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya perkembanganteknologi komunikasi dan informasi, telah memberikan pengaruh positifpada seluruh aktivitas manusia, tidak terkecuali di sektorperekonomian. Salah satu pengaruh teknologi komunikasi daninformasi di sektor perekonomian adalah mulai dipergunakannyaelectronic commerce. Sekalipun banyak keuntungan yang diperolehmelalui electronic commerce, khususnya ditinjau dari aspek jarak, danwaktu, namun tidak berarti e. commerce bebas dari terjadinya risikorisiko yang dapat merugikan para pihak, utamanya pihak konsumen,sehingga diperlukan adanya suatu sistem keamanan yang baik. Sistempengamanan transaksi yang banyak dipakai adalah teknologikriptografi (cryptography) dan Secure Electronic Transction (SET).Namun sistem keamanan ini pun tidak luput dari kelemahan, karenamasih dimungkinkan seseorang menembus sistem tersebut. Jika pihakpihak dalam e-commerce bermaksud mengurangi risiko akibatmasuknya pihak lain ke dalam sistem jaringan keamanan, mereka harusmencari cara untuk mengatasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwaperjanjian asuransi dapat digunakan untuk mengurangi risiko yangdapat terjadi akibat masuknya pihak lain ke dalam sistem keamanan e.commerce, sepanjang perjanjian tersebut tidak menyalahi prinsipprinsip asuransi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-UndangHukum Dagang. Mengingat perjanjian asuransi yang dibuat termasukgolongan asuransi kerugian maka pembuktiannya dapat mengacukepada ketentuan Pasal 257 dan 258 Kitab Undang-Undang Hukumdagang.
LEGALITAS PERDA ZAKAT: PERSPEKTIF TEORI PERUNDANG-UNDANGAN nababan, budi s.p
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.263

Abstract

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencampuri zakat sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam, namun hanya membatasi pada permasalahan apakah Pemerintahan Daerah berwenang untuk membentuk perda zakat? serta bagaimanakah kedudukan perda zakat dalam peraturan perundang-undangan?. Berdasarkan penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat dan peraturan kebijakan yang mengatur zakat, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mendelegasikan kewenangan pengaturan zakat kepada Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintahan Daerah tidak berwenang untuk membentuk perda zakat dan tidak bisa mengatur zakat dalam perda. Kedudukan perda zakat dalam hirarki peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat sebab bukanlah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah bahkan juga bukan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perda zakat harus dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DAMPAK BISNIS PARIWISATA TERHADAP MASYARAKAT LOKAL: STUDI DAMPAK BISNIS PARIWISATA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA Kurniawan, Arief Rianto; Primawardani, Yuliana
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.748

Abstract

Referring to tourism regulations, tourism development aims to increase economic growth, improve community welfare, poverty, and overcome unemployment. The study results explain that the involvement of corporations in the tourism business in tourism development in Labuan Bajo, Komodo, Indonesia has an impact on human rights. Five types of tourism businesses that have an impact on human rights, namely: tourist attractions and tourist areas, entertainment and beverage businesses, accommodation and food businesses, tourism transport businesses, and recreational and entrepreneurial businesses. The relationship between the impact of the tourism business and human rights is formed when on the one hand the interest of tourism development is to improve the economy at the local and national levels, but on the other hand, the involvement of private and foreign corporations tends to override the rights of local communities. This research is an analytical descriptive study, which refers to the research results and literature related to the discussion. This study concludes that there is a gap in the acceptance of economic benefit values for local communities from tourism development because there is discrimination in government policies against the opportunity and convenience of conducting tourism businesses, which are more likely to be given to corporations.
Catatan Kecil Mengenai Ketentuan ‘Delegasi’ Di Dalam Lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Doludjawa, Linus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i2.274

Abstract

.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue