cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
TRANSPARENCY
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAANCORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI PT. BANK NEGARA INDONESIA, TBK. KANTOR WILAYAH JAKARTA KOTA (STUDI PADA DIVISI CORPORATE UNIVERSITY PT. BANK NEGARA INDONESIA, TBK.) Nurul Rahmadhani; Bisamr Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.528 KB)

Abstract

CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian penting dalam sebuah perusahaan, karena di negara Indonesia ada Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan CSR oleh Perusahaan. Selain untuk mematuhi Undang-undang, CSR dilakukan juga karena kesadaran perusahaan dalam membantu negara mengentaskan  kemiskinan. Secara normatif CSR telah dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap perusahaan yang bergerak dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 74 UUPT. PT. Bank Negara Indonesia, Tbk Kantor wilayah Jakarta Kota mempunyai banyak program dalam melaksanakan CSR. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan peraturan perundang-undangan mengenai program CSR yang dilakukan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, bentuk program CSR yang dilakukan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan program CSR.. Program CSR Studi pada Divisi Corporate University PT. Bank Negara Indonesia, Tbk Kantor Wilayah Jakarta Kota merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan dalam menerapkan CSR. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data sekunder yaitu dengan memaparkan tentang peraturan yang berlaku dalam mengatur corporation social responsibility. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program CSR yang dilakukan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah Jakarta Kota telah melaksanakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR), dengan menetapkan 6 bidang yang menjadi fokus kegiatan CSR, yaitu pendidikan, kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, kegiatan keagamaan, bantuan bencana dan pelestarian alam.Manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR) diharapkan bisa membuat PT. Bank Negara Indonesia, Tbk Kantor Wilayah Jakarta Kota terus aktif dalam kegiatan CSR untuk menghapus kemiskinan sehingga tercapai masyarakat yang adil dan makmur di Negara Republik Indonesia..   Kata Kunci : CSR, Program , PT. Bank Negara Indonesia, Tbk Kantor Wilayah Jakarta Kota
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM TRANSAKSI GADAI OLEH USAHA PERGADAIAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN (STUDI KASUS DI KECAMATAN MEDAN BARU) Melati Fitri; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.308 KB)

Abstract

Perekonomian masyarakat semakin berkembang secara dinamis  membutuhkan dana untuk memenuhi segala aspek dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang sebagian msayarakat merasa kesulitan dalam memperoleh dana tunai. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharganya, maka masyarakat dapat menjaminkan barangnya ke lembaga penyimpanan atau perbankan. Barang yang dijaminkan tersebut dapat diambil kembali atau ditebus pada waktu tertentu setelah nasabah melunasi pinjamannya. Kegiatan menjaminkan barang berharga tersebut untuk mendapatkan sejumlah uang dan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu disebut usaha gadai. Berdasarkan perumusan masalah dalam menyusun penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan Penelitian hukum normatif juga mengacu kepada aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, perlindungan hukum bagi nasabah dalam praktik pergadaian swasta di Kecamatan Medan Baru berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 adalah tidak mendapatkannya perlindungan hukum dari pihak pelaku usaha pergadaian karena pihak pelaku usaha pergadaian tidak melakukan perizinan dan tidak sesuai dengan aturan sebagaimana yang telah dipaparkan dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016, sehingga nasabah merasa dirugikan serta tidak mendapatkan perlindungan dan ketidak nyamanan pada saat menggadaikan barangnya. Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Nasabah, Gadai.
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA) Fitria L Longgom; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.358 KB)

Abstract

Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya,  pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif  untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.   Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah
PENGGUNAAN LEXUS DAN LOGO L (LOKAL) OLEH TOYOTA MOTOR CORPORATION (STUDY KASUS NO. 80/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST) Vivi Elvina; Bismar Nasution; Keizerina Devi
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.848 KB)

Abstract

Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain dalam pasar, baik untuk barang atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dengan lainnya, baik pada keseluruhan maupun pokoknya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kriteria merek yang dapat di daftarkan di Indonesia, bagaimana pengaruh kelas merek dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan mengapa pendaftaran merek Lexus dan logo L dapat diterima oleh Dirjen HKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Sistem pendaftaran merek dimulai dengan syarat permohonan pendaftaran merek, prosedur pendaftaran merek, biaya pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran merek, pengumuman permohonan, dan sertifikat kepemilikan merek yang telah didaftarkan. Pengaruh kelas barang dan jasa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 ialah untuk mempermudah pemilik merek yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan/atau jasa yang dimaksud. Pendaftaran merek dagang Lexus dan logo L oleh Toyota Motor Corporation dapat diterima karena termasuk dalam jenis barang kelas 12 sedangkan merek I-Lexus milik Nio Teddy Siswanto termasuk dalam jenis barang kelas 02.   Kata Kunci:Kriteria, Pengaruh, Merek Lexus diterima
KAJIAN HUKUM VALIDITAS KONTRAK DALAM HAL TIDAK TERPENUHINYA UNSUR KAUSA YANG HALAL ( STUDI PUTUSAN NO. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR ) Theresia Alisia; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.84 KB)

Abstract

Dalam dunia bisnis, kontrak sangat banyak dipergunakan, bahkan hampir semua kegiatan bisnis diawali dengan adanya kontrak, meskipun kontrak dalam tampilan yang sangat sederhana sekalipun. Suatu kontrak hanya akan mempunyai akibat hukum jika memenuhi syarat sah kontrak. Suatu kontrak tidak sah (batal demi hukum), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika kontrak tersebut tidak mempunyai sebab atau kausa , sebab atau kausa nya palsu, sebab atau kausa nya dilarang oleh undang-undang, sebab atau kausa nya bertentangan dengan kesusilaan, dan/atau sebab atau kausa nya bertentangan dengan ketertiban umum. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).Pendekatan ini dilengkapi dengan studi kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan hukum kontrak dalam sistem hukum di Indonesia sangat tegas dan jelas aturannya.Kontrak yang tidak sesuai dengan hukum kontrak memiliki akibat hukum.Akibat hukum dalam putusan No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur kausa yang halal.Kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, bahasa yang digunakan dalam kontrak yang dibuat adalah bahasa Inggris padahal pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak internasional yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia agar kontrak tersebut sah dan mengikat. Karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-undang akhirnya kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Unsur kausa yang halal dalam hukum kontrak di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat penting karena unsur kausa yang halal merupakan syarat objektif dari kontrak.Jika syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak tersebut batal demi hukum.Dapat juga dikatakan bahwa unsur kausa yang halal adalah syarat esensialia yang berarti bagian dari suatu perjanjian yang harus ada.       Kata Kunci: Kontrak, Hukum Kontrak, Kausa yang Halal
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEREK “PAGODA BRAND+HUA TIAO CHEW” (STUDI PUTUSAN NO. 21/ MEREK/2012/PN NIAGA JAKARTA PUSAT) Tony Adam; Mahmul Siregar; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.725 KB)

Abstract

Sengketa merek banyak terjadi di dalam dunia perdagangan yang semakin kompleks ini, terutama di Indonesia. Dalam praktek pendaftaran merek yang terjadi di Indonesia masih banyak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Melalui Putusan Pengadilan No. 21/Merek/2012/PNIAGA.JKT.PST, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hengki Arifin selaku pendaftar resmi  merek “PAGODA BRAND + HUA TIAO CHEW telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal (4) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek jo pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder serta dengan penelitian kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Indonesia menganut sistem pendaftaran merek konstitutif, yang dimana pendaftar pertama yang dilindungi dan dijamin kepastian hukumnya oleh Negara. Tetapi hal itu tidak mutlak, melainkan jika ada bukti-bukti yang dapat membuat pembatalan pendaftaran merek, maka pendaftaran merek tersebut akan dibatalkan. Salah satu contoh bukti yang dapat membatalkan suatu pendaftaran merek yaitu pendaftaran dengan itikad tidak baik. Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sudah tepat karena Tergugat terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek  dan juga tidak menggunakan merek yang didaftarkannya selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran sesuai dengan pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, walaupun memang Tergugatlah yang pertama kali mendaftarkan mereknya. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Pendaftaran beritikad tidak baik.
TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI SUMATERA UTARA (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara) Muhammad Septo; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.114 KB)

Abstract

Era globalisasi memberikan dampak yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara, terutama kepada negara berkembang yang pada akhirnya menciptakan derajat keterbukaan ekonomi yang semakin tinggi di dunia dan menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaanya, salah satunya masalah birokrasi. Masalah tersebu juga timbul dikarenakan adanya ketidakjelasan pendelegasian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia, bagaimana kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal, bagaimana tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi dan berbagai sector strategis nasional serta meningkatkan daya samg ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi. Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah pelayanan penanaman modal dilakukan dalam satu sistem pelayanan terpadu, tetapi di sisi lain ada hal-hal tertentu diserahkan kepada instansi terkait dan atau Pemerintah Daerah. Tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara diakibatkan lahirnya Keputusan Presiden No. 28 dan No. 29 Tahun 2004 yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang telah mendelegasikan kewenangan investasi ke daerah tetapi oleh kedua Keppres tersebut kewenangan tersebut dikembalikan ke Pusat. Keppres No. 28 mengatur tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).   Kata Kunci :    Tumpang Tindih, Kewenangan, Penanaman Modal.
ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK MURAH DARI TIONGKOK YANG BERDAMPAK TERHADAP PRODUK DALAM NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.04/2018 Sonya Marcellina; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.018 KB)

Abstract

Kehadiran ACFTA (Asean China Free Trade Area) menimbulkan banyak peristiwa tentang perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Tiongkok yang tidak seimbang dan berdampak pada kerugian dan kelesuan permintaan terhadap produk industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah. Hal ini dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai impor barang non minyak dan gas Indonesia yang berasal dari RRT pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2018 naik 31,57% atau menjadi US$ 28,78 miliar dollar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait pengaturan impor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta akibat hukum impor barang elektronik murah dari Tiongkok terhadap produk dalam negeri. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini difokuskan pada penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder. Impor produk elektronika dan telematika meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Jika dihitung rata-rata mencapai 59,31% per tahun, mayoritas produk impor paling besar berasal dari Tiongkok salah satunya produk elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 12/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75/hari. Hal ini disebabkan karena Republik Rakyat Tiongkok sering melakukan kecurangan yaitu penghindaran kewajiban membayar bea masuk yang berdampak pada melonjaknya produk-produk impor dari Negara Tiongkok. Akibatnya produk impor dari Tiongkok langsung membanjiri pasar lokal karena belum adanya batasan atau pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan.Dengan adanya Peraturan ini berdampak pada mendorong produksi dalam negeri dan menekan tingkat impor barang dari luar negeri.   Kata Kunci : Impor, Pengaturan Impor, Perlindungan Industri Dalam Negeri
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA) Fitria Longgom; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.358 KB)

Abstract

Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya,  pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif  untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.   Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah
KAJIAN HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA DESA YANG DILAKUKAN OLEH APARAT DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Raditya Riandy; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.296 KB)

Abstract

Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilakukan secara tertib dan disiplin terhadap anggaran. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam 1 tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Adapun permasalahan dalam penelitian ini pengaturan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten. Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 angka 10, Pasal 71 Ayat (2). PP No 47 tahun 2015 Tentang perubahan atas PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 1 ayat (9). Keuangan Desa yang diatur dalam UU Desa maupun peraturan lain belum mengatur secara jelas yang berkaitan dengan standar kwitansi pembelian barang dan jasa untuk Desa. Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten, pengawasan alokasi dana desa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan secara terus menerus dilakukan pendampingan oleh pendamping yang disediakan oleh Kementerian Desa, supaya dana desa yang dikelola oleh desa tidak diselewengkan dan disalahgunakan, sehingga pembangunan desa dapat tercapai dan tepat guna. Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut UU Desa, yaitu perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.   Kata Kunci :Penyalahgunaan, Dana Desa, Aparat Desa