cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
TRANSPARENCY
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 216 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI YANG BERITIKAD BAIK (STUDI PADA PUTUSAN NO. 1819 K/PDT/2015) Sarah Pratiwi; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.084 KB)

Abstract

Sebagai subjek hukum, Perseroan Terbatas (PT) bertindak layaknya sebagai individu, karena dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri dihadapan pengadilan, dan memiliki harta tersendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya. Keberadaan direksi dalam perseroan merupakan suatu keharusan, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota direksi sebagai natural person. Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik atau dalam bahasa lain sering disebut Good Corporate Governance (GCG). Sehubungan dengan itu, maka dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa setiap Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dengan adanya kemungkinan Direksi dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka perlindungan hukum terhadap Direksi ini sangat diperlukan demi berjalannya kegiatan perusahaan sebagaimana mestinya. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitiankepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Kewenangan Direksi sebagai pimpinan dan pengelola usaha perseroan meliputi semua perbuatan hukum yang tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagaimana dimuat dalam anggaran dasarnya. Itikad baik direksi dapat dilihat ketika direksi benar-benar mementingkan kepentingan perseroan, shareholder, dan stakeholder. Meskipun kalimat “itikad baik” dan penuh “tanggung jawab” tidak dijelaskan di dalam Penjelasan UU PT. Untuk itu, prinsip business judgment rule yang lahir dari doktrin-doktrin dalam hukum korporasi berupaya melindungi para direksi yang beritikad baik untuk menjamin keadilan bagi direksi yang mempunyai itikad baik. Doktrin business judgment rule dikonsep untuk melindungi kepentingan anggota direksi dari pertanggungjawaban diambilnya keputusan bisnis yang menyebabkan kerugian pada perseroan. Kata Kunci: Direksi, Itikad Baik, Business Judgement Rule
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK DALAM HAL TERJADINYA PEMBOBOLAN BANK TERHADAP PENGGUNAAN AUTOMATED TELLER MACHINE ( ATM ) ( STUDI PUTUSAN NOMOR 266K/PDT.SUS-BPSK/2014 ANTARA EVIE YULISNAWATY HARAHAP VS PT BANK MANDIRI TBK CABANG MED Ririn Aprillyani; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.369 KB)

Abstract

Lembaga perbankan yang sarat dengan teknologi mesti mengikuti dan menggunakaannya dalam sistem pelayanan, contohnya penggunaan ATM. Namun meskipun dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, penggunaan ATM juga dapat menimbulkan masalah dan kerugian bagi penggunanya.Perlindungan terhadap nasabah bank dalam penggunaan ATM sangat diperlukan dengan tidak mengenyampingkan hak dan kewajiban para pihak. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni, pertama bagaimana penerapan penggunaan ATM dalam kegiatan perbankan, kedua bagaimanabentukperlindunganhukumnasabah bank sebagaikonsumensektorjasakeuangan, ketiga bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam hal terjadinya pembobolan bank terhadap penggunaan ATM dalam putusan nomor 266K/Pdt.Sus-Bpsk/2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh) dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam hal terjadinya pembobolan bank terhadap penggunaan ATM dalam putusan nomor 266K/Pdt.Sus-Bpsk/2014 semaksimal mungkin sudah diberikan pihak bank. Ganti kerugian yang diberikan pihak bank kepada nasabah bank hanya terjadi jika timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Sebaliknya jika kesalahan/kelalaian berada di tangan nasabah bank maka ganti kerugian oleh pihak bank tidak berlaku. Berdasarkan hal ini baik pihak bank dan nasabah bank harus selalu dituntut untuk menjalankan prinsip kahati-hatian dalam setiap transaksi yang dilakukan.   Kata Kunci      : ATM, Bank, Perlindungan Hukum Nasabah Bank
PERTANGGUNGJAWABAN UTANG PAJAK PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT (STUDI KASUS PT. PUTRA MAPAN SENTOSA) Annisa Rizki; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.69 KB)

Abstract

PT. Putra Mapan Sentosa mengalami pailit dalam kondisi insolvensi setelah terkena kasus penipuan Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif, yang kemudian menyebabkan kewajiban perpajakannya masih belum terpenuhi atau dengan kata lain masih memiliki utang pajak yang harus dilunasi. Apabila PT mempunyai utang pajak maka dilakukanlah penagihan agar dapat dilunasi oleh wajib pajaknya. Namun, perseroan yang dipailitkan dalam kondisi insolvensi artinya sudah tidak mempunyai lagi aset untuk membayar kewajibannya. Sesuai dengan Pasal 21 dalam hubungannya dengan Pasal 32 UUKUP, berdasarkan kepentingan publik, PT harus melunasi semua hutang yang berada dalam pembayaran pajak. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni : Pertama, bagaimana status keberadaan utang pajak dalam kepailitan PT. Putra Mapan Sentosa?Kedua, bagaimana pengaruh putusan pailit dalam membatasi hak negara dalam menagih utang pajak Perseroan Terbatas? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban utangpajakPT.Putra Mapan Sentosa setelah dinyatakan pailit? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Direksi dalam menjalankan tugasnya adalah atas nama dan untuk Perseroan, namun dalam hal utang pajak, hanya direksi yang menjadi subyek penagihan dari Direktorat Jenderal Pajak. Artinya Direktorat Jenderal Pajak menuntut pertanggungjawaban atas persona seorang Direksi, dikarenakan UU KUP mengenal istilah penanggung pajak. Dalam hal ini, PT diwakili oleh direksi sesuai dengan Pasal 98 ayat [1] Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan kata lain pertanggungjawabannya ada pada direksi sebagai penanggung pajak. karena direksi adalah wakil PT, otomatis direksi yang bertanggung jawab atas utang pajak. Kata Kunci : Kepailitan, utang pajak, PT.Putra Mapan Sentosa
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAGI PENGUSAHA MIKRO (STUDI KASUS KREDIT MACET DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANDAR JAYA) Jesica Pasaribu; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.553 KB)

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang saat ini mengalami perkembangan karena menilai peran dalam pembiayaan, terkhusus pada pengusaha-pengusaha mikro atau pengusaha kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah peranan hukum pemberian kredit di Indonesia, peranan Bank Perkreditan Rakyat dalam pengembangan UMKM di Indonesia, dan prosedur penyelesaian kredit macet pada pengusaha mikro di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bandar Jaya. Dalam penulisan skripsi ini, dipergunakan metode pengumpulan data melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif.Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan data-data sekunder, sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan survei ke lapangan yaitu pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bandar Jaya untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang sudah ada. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Pengaturan pemberian kredit perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan ada beberapa peraturan lainnya yang mengatur mengenai kredit.Kedua,Peranan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bandar Jaya sebagai perbankan dalam membantu pengembangan pengusaha mikro dalam UMKM yakni memberikan pinjaman atau kredit pada sektor UMKM tersebut.Ketiga, Kredit macet bisa ditimbulkan dari pihak debitur maupun dari pihak bank sendiri. Untuk itu PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bandar Jaya memberikan prosedur penyelesaian kredit melalui cara damai (penyelesaian debitur dan pihak bank sendiri tanpa ada pihak lainnya yang terlibat) dan melalui Badan Hukum seperti melalui PUPN, Badan Peradilan, dan Kejaksaan.     Kata Kunci: Kredit, Pengusaha Mikro, BPR
PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI INVESTIOR DARI INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM PROSPEKTUS PADA PERUSAHAAN GO-PUBLIC PADA TRANSAKSI PASAR MODAL Nikita Nasution; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.343 KB)

Abstract

Sengketa akan muncul bila terjadi pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan itu, pada umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan terdiri dari pernyataan menyesatkan (misleading statement) yang disebabkan adanya misrepresentation. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah prinsip keterbukaan dalam hukum pasar modal Indonesia. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal. Penerapan prinsip keterbukaan sebagai upaya melindungi informasi yang menyesatkan dalam prospektus pada prusahaan go-public pada transaksi pasar modal. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Prinsip keterbukaan di pasar modal diatur pada UU Pasar Modal mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya, yaiti keterbukaan informasi di pasar modal terbagi atas beberapa item penting dan didasarkan terhadap aspek keterbukaan informasi. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal, yaitu melakukan penipuan menurut UU Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendii atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah dengan adanya kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk membuat Prospektus sebelum melakukan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Pembuatan prospektus harus mencantumkan klausul yang melepaskan OJK dari tanggungjawab hukum apabila terdapat informasi yang tidak benar di dalam prospektus.   Kata Kunci :           Penerapan Prinsip, Keterbukaan, Melindungi, Investior  Informasi Menyesatkan[1] *) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
ASPEK HUKUM ASURANSI TERHADAP PRODUK DALAM PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN PRODUKSI PT. DAMAI ABADI ALUMINIUM EXTRUSION INDUSTRY Rifka Dameyanti; Sunarmi Sunarmi; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.971 KB)

Abstract

Banyak perusahaan pengiriman barang didirikan dengan berbagai layanan, mulai dari pengiriman barang secara regular hingga layanan one day service (seperti: DHL, TNT, UPS, dsb) maupun perusahaan pengiriman barang lainnya. Semakin banyak dan berkembangnya perusahaan pengiriman barang ini, berkembang pula kemungkinan-kemungkinan resiko yang akan timbul dalam oleh karena pengirimannya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah peraturan asuransi terhadap produk dalam pengiriman barang, hambatan dalam pengiriman barang produksi oleh PT. Damai Abadi Aluminium Extrusion Industry, pertanggungjawaban PT. Damai Abadi Aluminium Extrusion Industry terhadap pengiriman barang berasuransi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan Penelitian hukum empiris yang dilakukan melalui wawancara sedangkan penelitian hukum normatif dilakukan dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. PT. Damai Abadi Aluminium Extrusion Industry juga membuat suatu perjanjian untuk tanggung jawab atas pengiriman barang. Akibat adanya perjanjian antara para pihak yaitu perusahaan angkutan dengan pengirim akan timbul suatu perikatan, dimana perusahaan angkutan umum wajib mengangkut barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh pengirim barang. Hal ini tercantum dalam Pasal 166 ayat (3) yang menyatakan bahwa apabila sudah terjadi perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya pengangkutan, perusahaan wajib melaksanakan pengangkutan tersebut.Sedangkan pihak pengirim mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang.Oleh karena itu perusahaan pengangkutan bertanggung jawab kepada pengirim atas barang yang diangkutnya.Tanggung jawab pengangkut terhadap barang kiriman adalah dimulai saat barang kiriman diterima oleh pengangkut dari si pengirim hingga saat barang kiriman tersebut sampai di tempat tujuan yang disepakati dengan selamat dan aman.   Kata Kunci : Asuransi, Klaim Asuransi, Hambatan dan Tanggung jawab
ANALISIS HUKUM PERSELISIHAN ANTARA SESAMA DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA TRANSAKSI SELF DEALING (STUDI PUTUSAN NO. 9/PDT.G/2018/PN.BLS) Silvia Pratiwi; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.217 KB)

Abstract

Direksi sebagai pemangku tanggung jawab pengurusan Perseroan harus mengurus Perseroan sebagaimana maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Direksi tidak dapat melakukan tindakan di luar dari tujuan Perseroan, dan Direksi dilarang pula untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri, termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan seperti transaksi self dealing.Karena, Direksi hanya bertindak untuk kepentingan Perseroan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), di analisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dari Putusan No. 9/Pdt.G/2018/PN.Bls, adalah Majelis Hakim telah tepat dalam memutuskan perkara perselisihan antara sesama anggota direksi dalam hal terjadinya transaksi self dealing dengan memutuskanbahwaperjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum mengikatkarena telah memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Akan tetapi, Penulis tidak sepakat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Para Pihak melalui transaksi yang mereka lakukanadalah untuk tujuan Perseroan yakni untuk mencari profit, karena transaksi tersebut mereka lakukan semata-mata untuk menguntungkan pribadi masing-masing, bukan untuk menguntungkan PT Buana Cipta Perkasa. Padahal Penggugat dan Tergugat menggunakan sebagian modal milik PT Buana Cipta Perkasa untuk membiayai transaksi yang mereka lakukan tersebut.Transaksi yang dilakukan Penggugat dan Tergugat tersebut sangat rentan mengandung benturan kepentingan antara pribadi seorang direksi terhadap Perusahaan yang diurusnya, dalam hal ini terhadap PT Buana Cipta Perkasa.yangmerupakan bagian dari transaksi self dealing (transaksi untuk diri sendiri).Self dealingitu sendiri sebenarnya tidak mutlak dilarang, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kata Kunci     :Self Dealing, Perselisihan Direksi, Tanggung Jawab Direksi.  
KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ANTARA NANIEK HANDAYANI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (STUDI PUTUSAN NOMOR 460K/PDT/2017) Vanesia Murni; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.797 KB)

Abstract

  Dalam dunia modern sekarang ini peranan perbankan selalu mengikuti kemajuan aneka kegiatan ekonomi dalam pasar domestik maupun pasar global sehingga fungsi perbankan itu sendiri juga semakin bertambah dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut tentu saja mengandung kemungkinan pertambahan risiko yang akan mempengaruhi kesehatan perbankan, misalnya terjadinya kredit bermasalah pada suatu bank yang dapat merugikan bank. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni, pertama bagaimana aspek hukum perjanjian kredit, kedua bagaimana penyelesaian hukum kredit bermasalah menurut ketentutan perundang-undangan, dan ketiga bagaimana kajian hukum penyelesaian kredit bermasalah antara Naniek Handayani VS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Studi Putusan Nomor 460K/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh) dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu berdasarkan keseluruhan pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa rencana awal penyelamatan kredit bermasalah pada dasarnya masih merupakan tahap negosiasi dengan pihak debitur, dimana debitur diharapkan masih dapat memperbaiki performa pinjamannya setelah dilakukan upaya awal penyelamatan. Namun demikian, apabila upaya negosiasi tersebut tidak berhasil dan kredit menjadi macet, dimana debitur tidak kooperatif atau tidak mampu lagi untuk membayar angsuran atau menyelesaikan kreditnya, maka pihak perbankan pada umumnya akan menempuh jalur hukum melalui upaya litigasi yaitu melakukan gugatan ke pengadilan.     Kata Kunci   : Kredit Bermasalah, Bank, Penyelamatan Kredit Bermasalah
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAGI PENGUSAHA MIKRO (STUDI KASUS KREDIT MACET DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BANDAR JAYA) Jesica Pasaribu; Sunarmi Sunarmi; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.553 KB)

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang saat ini mengalami perkembangan karena menilai peran dalam pembiayaan, terkhusus pada pengusaha-pengusaha mikro atau pengusaha kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah peranan hukum pemberian kredit di Indonesia, peranan Bank Perkreditan Rakyat dalam pengembangan UMKM di Indonesia, dan prosedur penyelesaian kredit macet pada pengusaha mikro di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bandar Jaya. Dalam penulisan skripsi ini, dipergunakan metode pengumpulan data melalui penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif.Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan data-data sekunder, sedangkan bersifat deskriptif maksudnya penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan survei ke lapangan yaitu pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bandar Jaya untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang sudah ada. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Pengaturan pemberian kredit perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan ada beberapa peraturan lainnya yang mengatur mengenai kredit.Kedua,Peranan PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bandar Jaya sebagai perbankan dalam membantu pengembangan pengusaha mikro dalam UMKM yakni memberikan pinjaman atau kredit pada sektor UMKM tersebut.Ketiga, Kredit macet bisa ditimbulkan dari pihak debitur maupun dari pihak bank sendiri. Untuk itu PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bandar Jaya memberikan prosedur penyelesaian kredit melalui cara damai (penyelesaian debitur dan pihak bank sendiri tanpa ada pihak lainnya yang terlibat) dan melalui Badan Hukum seperti melalui PUPN, Badan Peradilan, dan Kejaksaan.     Kata Kunci: Kredit, Pengusaha Mikro, BPR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK TRIPLE PLAY INDIHOME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI KOTA BINJAI) Lolita Rinelsia; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (449.745 KB)

Abstract

Dalam hal perjanjian elektronik triple play Indihome yang dilakukan oleh PT.Telkom Indonesia dengan konsumen seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai.Sehingga banyak sekali konsumen yang merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril.Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam menjaga hak-hak konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan akibat adanya perjanjian baku harus mendapatkan tanggungjawab dari pelaku usaha dan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode peneletian hukum normatif-empiris. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupa studi lapangan dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sukunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi lapangan dan studi pustaka di analasis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa PT.Telkom Indonesia di Kota Binjai masih melanggar hak-hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan/atau jasa, hak atas informasi, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan advokasi, hak untuk mendapat pembinaan, hak untuk dilayani dan hak mendapat kompensasi yang diatur dalam Pasal 4 UUPK dan juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK yakni larangan untuk mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku oleh pelaku usaha. Informasi dalam isi kontrak berlangganan layanan Indihome belum sesuai dengan kenyataannya. Kemudian, perlindungan hukum yang harus diterima oleh konsumen PT.Telkom Indonesia yaitu yang bersifat preventif dengan cara mengatur hak-hak konsumen dalam UUPK dan yang bersifat represif yakni dengan menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri (PN).   Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Hak Konsumen,