Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Articles
519 Documents
PERAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI DAN DISKRESI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
AbstrakBelakangan ini makin maraknya kriminalisasi yang dilakukan anak dibawah umur, Negara Republik  Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppress No.  36  tahun 1990.  Peratifikasian  ini  sebagai  upaya  negara  untuk memberikan perlindungan  terhadap  anak  di  Indonesia. Dalam  hukum  nasional  perlindungan khusus  anak  yang berhadapan  dengan  hukum  juga  diatur dalam  Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dan juga Undang-Undang  No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan  Anak.  Namun dalam  pelaksanaannya masih  banyak  persoalan- persoalan yang timbul, khususnya dalam hal anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh  karena itu salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan pelaksanaan diversi  (pengalihan)  atau  dengan restorative  justice,  dimana  Polisi  adalah  garda terdepan dalam pelaksanaannya  melalui wewenang diskresinya. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah pertama hal-hal apakah yang melatar belakangi pelaksanaan diversi  dan diskresi  terhadap  anak  yang  berhadapan  dengan  hukum dan  kedua bagaimanakah peran penyidik dalam pelaksaan diversi dan diskresi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiani  ini adalah Normatif  yaitu  bentuk  penelitian  dengan  melihat  studi kepustakaan,  bentuk penelitiannya  adalah  Deskriptis  Analisis yaitu  menggambarkan  asas-asas  umum, dengan data penelitian Sekunder adalah bahan pustaka atau literatur yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dianalisa dan disusun secara kualitatif.  Dari  penelitian tersebut  dapat  diketahui;  bahwa  pelaksanaan  diversi didasarkan  pada  penanganan  yang  buruk  terhadap  anak yang  berkonflik  dengan hukum  dan  kepentingan  terbaik bagi  anak  yang  didasarkan  pada  Peraturan Internasional, seperti beijing rules, dan Peraturan Nasional, seperti Undang-Undang No. 2 tahun 2002, TR Kabareskrim, dan Kesepakatan 5 (lima) departemen dan Polri. Dalam  pelaksanaan  diversi penyidik  memegang  peranan  penting,  salah  satunya adalah sebagai gerbang utama masuknya kasus kasus anak. Namun pada pelaksanaanya ditemukan beberapa hambatan-hambatan seperti kurangnya sosialisasi mengenai diversi tersebut baik kepada penyidik,  masyarakat dan lembaga-lembaga terkait lainnya.  Sehingga  pelaksanaannya  masih  kurang  efektif. Disamping  itu peraturan yang ada juga belum dapat menjamin pelaksanaan diversi.  Sehubungan dengan  hal  itu  maka  saran yang  dapat  diberikan antara lain  adalah  pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh pada semua tingkatan di kepolisian tanpa terkecuali dan juga pihak-pihak yang terkait, juga memperjelas dan memperkuat pelaksanaan diversi dalam suatu Peraturan Pemerintah.Kata kunci: peran penyidik, diversi, diskresi
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tenaga listrik dikuasai oleh Negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, mengingat tenaga listrik merupakan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaan dan pendistribusian tenaga listrik diberikan oleh negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. PLN (PERSERO) sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana ketentuan BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 56 Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.  Dalam  pelaksanaan  pendistribusian  tenaga  listrik masyarakat dapat mengajukan penawaran/permohonan kepada PT. PLN (PERSERO) untuk mendapatkan aliran tenaga listrik dengan mengikuti semua prosedur penyambungan baru aliran tenaga listrik, dimana terhadap permohonan tersebut PT. PLN (PERSERO) akan memberikan persetujuannya (sepanjang memenuhi persyaratan)  yang kemudian dibuat dalam suatu perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban yang merupakan prestasi dari masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik maka terjadilah wanprestasi. Oleh karena itu hal yang akan dibahas dalam pokok permasalahan penelitian ini, yaitu mengenai bagaimana lahirnya perjanjian jual beli tenaga listrik serta hak dan kewajiban apa saja yang timbul karena perjanjian tersebut serta bagaimana dan kapan timbulnya wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan akibat hukum yang ditimbulkan apabila terjadi wanprestasi serta bagaimana proses penyelesaian sengketa antara para pihak yang berselisih. Dari hasil penelitian berupa wawancara wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan/konsumen adalah pengerusakkan alat pengukur KwH meter dan instalasi peralatan yang dimiliki oleh PT. PLN (PERSERO) serta keterlambatan pembayaran, sedangkan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah pemadaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara menganalisa data dan mengacu kepada norma-norma hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini disarankan agar hak dan kewajiban pelanggan/konsumen diposisikan dalam keadaan yang seimbang seperti kompensasi ganti rugi mengenai kecepatan pelayanan yang ditambahkan kedalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan juga diberikan kepada pelanggan/konsumen rumah tangga, serta mengenai keberadaan Tim Operasi Penertiban tenaga listrik/OPAL dan disosialisasi ke pelanggan mengenai Tim OPAL disebutkan dengan jelas dalam klausula di perjanjian jual beli tenaga listrik, juga disarankan pihak PT. PLN (PERSERO) memperhatikan kepada pelanggan rumah tangga yang mengalami kerusakan pada peralatan elektronik karena pemadaman secara tiba-tiba, kepada konsumen hendaknya menjaga instalasi dan peralatan pendistribusian tenaga listrik dan  mempergunakan  sesuai  peruntukkannya,  serta  agar pelanggan/konsumen mengetahui bahwa ia mempunyai hak untuk menuntut apabila pengusaha/PT. PLN (PERSERO) melakukan wanprestasi dan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan gugatan-gugatan yang diajukan oleh pelanggan/konsumen PT. PLN (PERSERO) walaupun tenaga listrik berdampak bagi kepentingan umum dan pembangunan. Kata kunci: jual beli, tenaga listrik, wanprestasi
PELAKSANAAN PENGANGKATAN SERTA PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Latar belakang dalam penulisan tesis ini adalah adanya anak-anak yang dilahirkan tanpa adanya pemenuhan hak yang seimbang, sehingga pada kenyataannya orang tua akan menyerahkan anak tersebut ke panti asuhan dengan pengharapan anak tersebut tidak akan terlantar. Permasalahan pada pelaksanaan adopsi anak di Indonesia adalah Bagaimana pencegahan akibat-akibat pengangkatan anak yang dapat menjadikan anak sebagai korban, bagaimanakah prosedur pengangkatan anak di Indonesia dan Apakah hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia dalam prosedur pengangkatan anak, baik pegangkatan anak yang berwarga Negara Indonesia diangkat oleh orangtua angkat yang berwarga Negara Indonesia, pengangkatan anak yang berwarga Negara Indonesia diangkat oleh orangtua angkat yang berwarga Negara Asing, pengangkatan anak yang berwarga Negara Asing diangkat oleh orangtua angkat yang berwarga Negara Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian normatif dan empiris. Dalam penelitian hukum normatif, penulis menggunakan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundangan, dalam penelitian ini seorang peneliti selalu mendasarkan pemikirannya pada aturan perundangan sebagai bahan hukum utama penelitian. Penelitian hukum empiris dikenal juga sebagai penelitian lapangan (field research), dalam hal ini Penulis menggunakan wawancara terhadap Dinas Sosial dan Kementrian Sosial Nasional. Hasil penelitian mengenai prosedur pelaksanaan adopsi anak oleh orang tua adopsi adalah pelaksanaan adopsi anak terbagi menjadi 4 (empat) tahap yaitu tahap permintaan izin pengangkatan anak, tahap laporan sosial izin pengasuhan anak, tahap pengesahan izin pengkatan anak di Pengadilan Negeri, dan tahap pemberitahuan tentang izin pengangkatan anak kepada pihak- pihak yang terkait. Sedangkan hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia adalah ketidak jelasan asal-usul anak. Dan untuk pencegahan akibat-akibat pengangkatan anak yang menjadikan anak sebagai korban adalah memenuhi syarat-syarat dan melaksanakan prosedur pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kesimpulan pada penulisan ini adalah persyaratan dan prosedur pengangkatan anak harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-UndanganKata kunci: hukum Islam, undang-undang, perlindungan
KAJIAN PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN HUBUNGANNYA DENGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
                                         AbstrakPerlindungan merek merupakan suatu hal yang penting, mengingat pesatnya perdagangan dunia dewasa ini. Namun masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang tidak mengetahui akan pentingnya perlindungan merek, sehingga masih banyak diantara mereka yang melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melakukan pelanggaran dalam merek terhadap produk-produk yang dihasilkannya itu yaitu dengan memasang merek-merek yang sudah terkenal pada produk-produknya menjadi pertanyaan besar mengenai sosialisasi yang dilakukan mengenai pentingnya HKI, yakni bagaimana keberadaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta bagaimana kendala-kendala dalam implementasi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan hubungannya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu berarti menyelidiki suatu peristiwa untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan digambarkan apa adanya secara jelas dan terperinci melalui studi kepustakaan dan wawancara kepada pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini didapatkan banyak terjadi pelanggaran Pasal tersebut yang disebabkan karena belumnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah melakukan pendaftaran atas mereknya pada Dirjen HKI karena beberapa kendala. Kendala tersebut bisa berasal dari ekstern maupun berasal dari intern. Dalam prakteknya pun Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 belum banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam hal penggunaan merek terkenal, dimana para pihak lebih memilih cara penyelesaian dengan alternatif penyelesaian sengketa. Kata kunci : Merek, Usaha Mikro, UKM AbstractBrand protection is an important thing, remember rapid growth of world trade today. But here are still many perpetrators of Micro, Small and Medium Enterprises who do not know will the importance of brand protection, so there is still plenty of them which are in violation of that Article. Many perpetrators of Small and Medium Enterprises who commit violations in the brand the products it produces it is to install brands that are well known in the products into the big question about the socialization conducted regarding the importance of IPR, which is how the existence of Article 76 of the Law No. 15 of 2001 on Marks in the Micro, Small and Medium and how constraints in the implementation of Article 76 Law No. 15 of 2001 on Marks and do the Micro, Small and Medium Enterprises as well as how efforts completion. By using descriptive research namely analysis means investigating an incident to illustrate the real situation and what was described clearly and detailed through library research and interviews to officials authorities. In this study, a lot of violations The article caused by previous offenders Micro Small and Medium Enterprises to register for its brand on the Director General IPR due to some constraints. These constraints can come from external or derived from internal. In practice also Article 76 of Law Law No. 15 of 2001 has not been widely used for resolve disputes between businesses with actors Micro Small and Medium Enterprises in the use of well-known brands, where the parties prefer an alternative way of solving the completion disputeKeywords : Brands, Micro, Small and Medium Enterprises, UKM
PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK MELALUI PARATE EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996 (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2558 K/PDT/2010)
Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditur khususnya lembaga keuangan bank. Hak Tanggungan merupakan sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur cidera janji dimana terdapat beberapa cara penyelesaian terhadap kredit macet. Dalam pelaksanaan penyelesaian eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan yang dijadikan agunan kredit yang diberikan bank merupakan hal yang menarik untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak terdapat permasalahan-permasalahan yang tidak ada dalam teori. Untuk itu, penulis akan meneliti Bagaimanakah perlindungan hukum bagi bank pelasana Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dalam penyelesaian kredit macet bila digugat debitur dan Apakah kendala-kendala yang dihadapi bank dalam melakukan Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Metode penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Melalui Putusan Mahkamah Agung dalam perkara antara Siti Rochayatun melawan PT. Bank Danamon Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2558 K/Pdt/2010 yang menyatakan bahwa lelang objek hak tanggungan yang dilakukan Bank Danamon Indonesia dinyatakan sah. Sehingga jelas dalam hal ini, putusan pengadilan tertinggipun memberikan perlindungan hukum bagi kreditur sebagai bank pelaksana Parate Eksekusi atas objek jaminan hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. Putusan perkara ini memberikan arti bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan salah satu produk hukum yang dapat mem-berikan kepastian hukum bagi perbankan selaku pemegang hak tanggungan pertama untuk membantu penyelesaian kredit macet yang seringkali menjadi polemik bagi perbankan, apabila debitur wanprestasi atau cidera janji, maka hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri dapat dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pada saat pelelangan dilaksanakan maupun dikemudian hari yang perlu diketahui perbankan, dimana masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Parate Eksekusi tersebut, yaitu gugatan dari pihak ketiga, Objek yang akan dilelang masih berpenghuni, pelaksanaan pengosongan objek jaminan hak tanggungan.Kata kunci: hak tanggungan, parate eksekusi, kredit macet
KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI IBU PENGGANTI (SUBROGATE MOTH
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pada dasarnya teknologi bayi tabung yang dilakukan dengan meminjam rahim orang lain dapat diterima di dunia medis, namun jika praktek tersebut dilakukan di Indonesia dapat menimbulkan banyak permasalahan. Selain permasalahan etika dan moral, penerapan bayi tabung dengan meminjam rahim orang lain juga dapat menyebabkan permasalahan hukum. Permasalahan yang timbul dari aspek hukum, khususnya hukum Islam, antara lain mengenai pandangan hukum Islam terhadap perbuatan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari perbuatan penitipan janin tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan persoalan-persoalan dengan pokok permasalahan sebagai berikut Bagaimanakah ketentuan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui Ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam? Bagaimanakah hubungan hukum anak yang lahir dari ibu pengganti terhadap ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut Hukum Islam? Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai penulis adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui Ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum anak yang lahir dari ibu pengganti terhadap ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut Hukum Islam. Tipe penelitian hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Tipe Penelitian Hukum NormatifKata Kunci: Kedudukan Hukum Anak, Ibu Pengganti, Hukum Kekeluargaan Islam
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SEORANG DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTEK MEDIS
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hubungan hukum dokter dan pasien dari sudut perdata berada dalam suatu perikatan hukum. Perikatan hukum adalah suatu ikatan antara dua atau lebih subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu (1313 jo 1234 BW). Sesuatu disebut prestasi. Perikatan hukum lahir oleh 2 (dua) sebab atau sumber, yang satu oleh suatu kesepakatan (1313 BW) dan yang lainnya oleh sebab UU (1352 BW). Hubungan hukum dokter pasien berada dalam jenis perikatan hukum sebab UU. Pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter karena UU membawa suatu keadaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dokter dimana kedua-duanya mengemban pertanggungan jawab penggantian kerugian. Seorang dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya senantiasa harus mematuhi dan menjalankan nilai-nilai Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) dengan ikhlas, mengerti apa isi dari KEKI dan menghayati isi dari KEKI tersebut, karena dengan menjalankannya maka resiko terjadinya malpraktek medis dapat dihindari dan sangat diharapkan memberi hasil kesembuhan yang maksimal. Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran  (medical liability), dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan. Setelah itu MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, MKDKI meneruskan pengaduan pada organisasi profesi. Keputusan yang diberikan MKDKI bersifat mengikat, dimana keputusan tersebut berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.Kata kunci: hukum kedokteran, malpraktek, pelanggaran hukum
TINJAUAN ATAS KEWENANGAN NEGARA (PEMERINTAH) MEMBUAT PERJANJIAN KERJA DENGAN PEGAWAI HONORER SERTA LANDASAN HUKUMNYA
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sistem pengembangan Aparatur dalam organisasi pemerintahan khususnya yang dikelola oleh Pemerintah dibawah naungan Kementerian Aparatur Negara Republik Indonesia melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara selaku pengelola teknis Aparatur atau Pegawai Pemerintah Negara Republik Indonesia. Suatu hal yang menarik perhatian di waktu belakangan ialah banyaknya pekerja yang disebut pegawai honorer. Mereka terdiri dari (untuk sebagian besar) lulusan – lulusan baru sekolah – sekolah lanjutan atau universitas, yang karena ketentuan yuridis dan prosedural tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri atau Calon Pegawai Negeri. Hampir semua instansi tenaga honorer tidak ditempatkan di sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 59 di atas tetapi sebagai pegawai yang bekerja terus-menerus yang harusnya untuk pekerjaan yang tidak boleh untuk pegawai kontrak. Selain itu perjanjian kerja honorer juga tidak mengikuti Undang - Undang perburuhan sebagaimana di sebutkan di atas bayak tenaga honorer yang sampai berpuluh-puluh tahun tetap menjadi tenaga kontrak dari sedikit ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa Undang - Undang Perburuhan tidak berlaku bagi tenaga honorer di instansi pemerintah untuk pengangkatan dan ataupun yang lain hanya berharap dari belas kasihan pemerintah. Penelitian ini akan membahas, bagaimana wewenang negara (pemerintah) ketika membuat perjanjian kerja dengan pegawai  honorer? Dan Apakah landasan hukum yang digunakan oleh negara (pemerintah) untuk membuat perjanjian? Untuk mengetahui apakah negara (pemerintah) bisa membuat perjanjian dengan pegawai honorer. Untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan negara (pemerintah) dalam membuat perjanjian kerja tersebut. Metode penelitian ini yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu normatif empirisKata kunci: kewenangan negara, perjanjian kerja, pegawai honorer
BUDAYA HUKUM PENGEMIS DI DKI JAKARTA
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kajian mengenai budaya hukum pengemis di DKI Jakarta menjadi penting setidaknya disebabkan oleh dua hal yaitu: Pertama, bahwa jumlah pengemis semakin banyak, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi masalah pengemis, bahkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Pasal 40 No. 8 Tahun 2007 telah mengatur tentang larangan mengemis dan dilarang memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Namun masih banyak pengemis berkeliaran di jalanan dan tempat keramaian. Â Kedua, bahwa sering kali kita mendengar pengemis melakukan tindak kriminal, seperti perkelahian antar pengemis, kekerasan antar pengemis dan terjadinya persaingan kekuasaan wilayah mengemis antar komunitas mereka. Bila itu semua terjadi akan membuat keresahan dan terganggunya masyarakat sekitar mereka. Dalam Penelitian ini, penulis meerumuskan suatu masalah yaitu bagaimana upaya serta peran Pemda dalam menanggulangi masalah Pengemis, begitu banyak juga hambatan-hambatan yang terjadi dalam menanggulangi pengemis budaya mengemis yang sulit di hilangkan dan budaya masyarakat DKI Jakarta yang selalu memberikan uang kepada pengemis sehingga membuka kesempatan utnuk para pengemis datang ke Jakarta sehingga struktur komponen pengemis akan semakin banyak drai tahun ketahunmengalahkan banyaknya jumlah struktur komponen aparat pemerintah daerah sehingga sulit menjangkau semua pengemis yang telah menyebar di DKI Jakarta sehingga substansi Perda pasal 40 No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum tidak berjalan efektif.dalam hal ini penegak hukum dan masyarakat harus saling berkerjasama dalam menangani masalah pengemis, sehingga substansi dari Peraturan Daerah Pasal 40 No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dapat berjalan efektif.Kata Kunci: Budaya Hukum, Pengemis, Jakarta
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK PELAKU KEJAHATAN DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI DI POLRES METRO JAKARTA UTARA)
Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hukum pidana adalah salah satu konsep yang memiliki kajian yang sangat luas, hal ini dikarenakan hukum pidana yang mempunyai banyak segi, dimana masing-masing segi memiliki arti sendiri-sendiri, dan diantara kajian tersebut tidak lepas dari kajian pembahasan tentang proses penyidikan yang mengharuskan adanya pemeriksaan/penyidikan terhadap tersangka. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga tersangka merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kebenaran suatu perkara tindak pidana dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai kesejahteraan anak, karena â€kesejahteraan anak merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.Kata kunci: hukum pidana, perlindungan anak, pelaku kejahatan