cover
Contact Name
Ahmad Tahali
Contact Email
tahaliahmad1986@gmail.com
Phone
+6281341464493
Journal Mail Official
tahaliahmad1986@gmail.com
Editorial Address
Jl. Pangeran Diponegoro No. 39 Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam
Published by Universitas Alkhairaat
ISSN : 26549115     EISSN : 28100298     DOI : https://doi.org/10.31970/almashadir
Core Subject :
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam | Al-Mashadir : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu. Berisi tulisan yang diangkat dari kejadian analitis-kritis dibidang hukum Islam dan ekonomi Islam. Al-Mashadir: Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam terbit dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli. Jurnal ini didedikasikan kepada para akademisi, peneliti, dan pemerhati hukum Islam dan ekonomi Islam. Artikel yang diterbitkan berupa karya orisinal dan tidak harus sejalan dengan pandangan redaksi. Berisi tulisan yang diangkat dari kejadian analiti-kritis di bidang hukum Islam dan ekonomi Islam.
Arjuna Subject : -
Articles 50 Documents
PERNIKAHAN TANPA MAHAR TUNAI DAN IMPLIKASINYA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM Nurjia Soamole; Ali Zainal Abidin
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan mahar dalam akad nikah menurut perspektif hukum Islam, khususnya terkait keabsahan pernikahan tanpa pembayaran mahar secara tunai (mahar mu‘ajjal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, mahar tidak termasuk sebagai rukun maupun syarat sahnya akad nikah, melainkan merupakan hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami setelah akad berlangsung. Oleh karena itu, pernikahan tetap dinyatakan sah meskipun mahar belum dibayarkan secara tunai, selama telah terpenuhi rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul. Temuan ini sejalan dengan pandangan jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali yang menegaskan bahwa akad nikah tetap sah meskipun mahar belum diserahkan pada saat akad, dengan catatan mahar tersebut telah ditetapkan dan menjadi kewajiban suami untuk menunaikannya.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI SUMPAH DOLOP DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI DESA KEKAYAP KABUPATEN NUNUKAN Muhamad Hamit; Ahmadan; Munarif
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Dolop dilaksanakan dengan cara kedua pihak yang bersengketa menyelam di sungai, dipimpin Ketua Adat melalui pembacaan mantra. Pihak yang lebih dahulu keluar dinyatakan bersalah, sedangkan yang bertahan dinyatakan tidak bersalah. Sebelum prosesi, kedua pihak menyepakati sanksi dalam surat pernyataan bersama. Dalam perspektif maslahat syariat Islam, Tradisi Dolop dapat diterima dari sisi tujuan sosialnya sebagai mekanisme penyelesaian konflik dan penguat nilai kejujuran, sejalan dengan prinsip jalbul mashalih wa dar’ul mafasid. Namun, tradisi ini harus ditolak apabila mengandung keyakinan terhadap kekuatan supranatural di luar Allah Swt karena bertentangan dengan prinsip tauhid.
PENGESAHAN ANAK DILUAR NIKAH DAN DAMPAK HUKUMNYA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Zulkifli Suluta; Sarpika Datumula; Muhamad Sauki Alhabsyi
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam memandang status anak di luar nikah. Dalam hukum Islam, hubungan nasab anak pada prinsipnya hanya diakui dengan ibunya, sedangkan hubungan dengan ayah biologis tidak melahirkan akibat hukum keperdataan. Sebaliknya, hukum positif Indonesia mengalami perkembangan signifikan, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang memberikan pengakuan hubungan perdata antara anak di luar nikah dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau dengan alat bukti lain menurut hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berangkat dari paradigma yang berbeda, kedua sistem hukum tersebut mengalami transformasi menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak anak. Baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama mengarahkan pengaturannya pada upaya menjamin kepentingan terbaik anak melalui mekanisme pengakuan dan tanggung jawab hukum yang semakin komprehensif. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah kajian hukum keluarga di Indonesia serta memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam memahami kompleksitas pengaturan status anak di luar nikah dalam konteks hukum nasional dan hukum Islam.
KEDUDUKAN BULITO (TEMPAT DUDUK) PADA PESTA PERKAWINAN MASYARAKAT GORONTALO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM Muhclis Daulima; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Bulito bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan warisan budaya yang kaya akan simbol dan makna sosial-keagamaan. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat duduk khusus bagi tokoh adat dan pemuka masyarakat, tetapi juga merepresentasikan sistem nilai yang menjunjung tinggi penghormatan, kebersamaan, serta pengakuan terhadap kepemimpinan yang sah dan dihormati secara kolektif. Melalui pelaksanaannya, adat Bulito berperan dalam memperkuat hubungan sosial, menjaga harmoni masyarakat, serta menegaskan identitas budaya lokal. Dari perspektif hukum Islam, adat ini memiliki keselarasan dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait adab bermasyarakat dan penghormatan kepada pemimpin, sehingga selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, adat Bulito dapat diterima bahkan dianjurkan. Oleh karena itu, adat Bulito dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih, yakni adat yang baik yang mengandung nilai kemaslahatan dan berkontribusi positif terhadap ketertiban serta solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat.
NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH PROBLEMATIKA HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL Achmad Salim Musaad; Asbar Tantu; Ikram
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 1 (2026): JANUARI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nikah siri merupakan fenomena sosial-keagamaan yang masih banyak dijumpai dalam masyarakat Muslim Indonesia. Praktik ini sering dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada lembaga negara. Permasalahan muncul ketika nikah siri menimbulkan berbagai dampak hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak, seperti tidak adanya perlindungan hukum, ketidakjelasan status hukum, serta kerentanan terhadap ketidakadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah siri dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, dengan menelaah kesesuaiannya terhadap tujuan-tujuan dasar syariat Islam, khususnya perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri dapat memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara fikih, praktiknya sering bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah karena menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahat. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan tujuan syariat dalam konteks kehidupan modern.
PERLINDUNGAN ANAK DI RANAH DARING URGENSI REGULASI DAERAH SEBAGAI STRATEGI MITIGASI KEJAHATAN SIBER TERHADAP ANAK Randy Atma R Massi; Ruslan; Fatmawati; Wahyuni
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.53

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa implikasi ganda bagi anak-anak, di satu sisi memberikan akses informasi dan pembelajaran, namun di sisi lain meningkatkan kerentanan terhadap kejahatan siber. Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak di Ranah Daring di Kota Palu sebagai respons terhadap kekosongan hukum di tingkat daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan regulasi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, pengaturan khusus mengenai perlindungan anak di ranah daring masih bersifat parsial dan belum terdapat regulasi komprehensif di tingkat daerah. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur perlindungan anak daring, dan minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan payung hukum bagi program perlindungan anak di ranah daring, dengan ruang lingkup yang mencakup perencanaan, pemenuhan hak anak atas internet, perlindungan khusus, partisipasi masyarakat, pembentukan gugus tugas, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi.
REORIENTASI USIA PERKAWINAN DAN DILEMA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PALU: KAJIAN TEORI HUKUM RESPONSIF Idrus M Said; Asbar Tantu; Ramlah Dahlan; Ibrahim R. Mangge
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.54

Abstract

Penelitian ini mengkaji reorientasi usia perkawinan pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya terkait dilema penanganan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu. Dengan menggunakan perspektif Teori Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick, penelitian ini bertujuan menganalisis respons Pengadilan Agama Palu terhadap meningkatnya permohonan dispensasi kawin serta pertimbangan hakim dalam mengintegrasikan nilai hak asasi manusia, perlindungan anak, dan kemaslahatan. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara, studi putusan, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya dilema antara ketentuan batas usia perkawinan 19 tahun dengan realitas sosial masyarakat yang masih mendorong perkawinan usia anak. Dalam praktiknya, Pengadilan Agama Palu berupaya menerapkan hukum yang responsif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Penelitian ini menemukan bahwa hakim menghadapi tekanan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, sehingga pendekatan hukum responsif menjadi relevan dalam memahami adaptasi peradilan agama terhadap perubahan hukum dan dinamika sosial masyarakat.
EFEKTIVITAS MODEL KERJASAMA MUKHABARAH DALAM PENINGKATAAN PRODUKTIVITAS HASIL PERTANIAN SAWAH DI DESA NAMBARU KABUPATEN PARIGI MOUTONG Maudi Humaira; Ahmadan; Syarif Nadjemudin; Lathifah A. Lanonci
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.56

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap di Desa Nambaru, yang dikenal dengan sistem mukhabarah. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana model dan efektivitas kerja sama mukhabarah dalam meningkatkan hasil pertanian sawah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan model tersebut serta menganalisis efektivitasnya dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem mukhabarah efektif meningkatkan hasil panen, membantu petani tanpa lahan mendapatkan pekerjaan, serta mengatasi kendala usia dan modal bagi pemilik lahan. Namun, ditemukan pula kendala seperti fluktuasi harga dan minimnya pengawasan akad. Saran dari penelitian ini adalah perlunya penguatan kelembagaan lokal dan pendampingnya syariah agar sistem mukhabarah berjalan lebih optimal dan sesuai prinsip ekonomi Islam.
FENOMENA NIKAH SIRI ANALISIS MAQASHID SYARIAH; PROBLEMATIKA DAN SOLUSINYA Ahmad Junaedy; Rugaiyah; Achmad Salim Musaad; Munarif
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.57

Abstract

Fenomena nikah siri merupakan salah satu persoalan sosial yang masih sering terjadi di Indonesia. Praktik ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor ekonomi dan relasi sosial, faktor keluarga dan hubungan pribadi, serta faktor pemahaman keagamaan dan hukum masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri pada dasarnya telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sehingga dianggap sah secara agama. Namun demikian, dari aspek kemaslahatan, praktik tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan harta (ḥifẓ al-māl). Praktik nikah siri juga menimbulkan berbagai problematika, seperti kerugian bagi perempuan dan anak, tidak terpenuhinya hak nafkah dan warisan, munculnya beban psikologis, keterbatasan akses terhadap layanan publik, tidak adanya kepastian hukum, serta munculnya stigma sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam diperlukan upaya solusi melalui pencatatan perkawinan sebagai bagian dari implementasi maqāṣid al-syarī‘ah, penguatan integrasi antara hukum fikih dan hukum positif, serta peningkatan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang disertai dengan langkah-langkah struktural dan sosial guna meminimalkan dampak negatif pernikahan siri.
PERCERAIAN GUGAT GHAIB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PALU KELAS IA) Alivia Fransiska; Haerolah Muh. Arief; Muhamad Sauki Alhabsyi; Ahmad Tahali
Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam Vol. 8 No. 2 (2026): JULI
Publisher : Jurnal Al-Mashadir : Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31970/jam.v8i2.58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum istri terhadap suami yang hilang (mafqud) dalam perspektif fikih dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Palu Kelas IA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan perceraian apabila suami pergi dalam waktu yang lama dan tidak diketahui keberadaannya. Menurut Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki, istri diperbolehkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama apabila suami hilang selama empat tahun dan keadaan tersebut menimbulkan kerugian lahir maupun batin bagi istri. Setelah perceraian diputuskan, istri diwajibkan menjalani masa iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari. Sementara itu, Syamsuddin Al-Khatib Al-Syarbini dalam qaul jadid Imam Syafi’i berpendapat bahwa status suami yang hilang tetap dianggap sebagai suami sah sehingga istri tidak dapat mengajukan perceraian sampai terdapat kepastian bahwa suaminya telah meninggal dunia. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Palu Kelas IA dalam memutus perkara suami hilang/mafqud didasarkan pada ketentuan Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, serta pendapat Imam Syafi’i mengenai kebolehan istri mengajukan fasakh setelah menunggu selama empat tahun dan menjalani masa iddah wafat.