cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
DISPARITAS PIDANA DALAM PERKARA PENCURIAN BIASA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 439/PID.B/2015/PN.SMG, NOMOR 447/PID.B/2015/PN.SMG, DAN NOMOR 596/PID.B/2015/PN.SMG) Mutiara Hardiyanti Sibuea*, Eko Soponyono, Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.616 KB)

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian, yang mana pencurian merupakan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Tindak pidana pencurian termasuk kejahatan terhadap milik atau kepunyaan orang lain yang unsur-unsurnya adalah mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; dan perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum. Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak-tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Disparitas pidana dapat dipengaruhi beberapa hal yaitu faktor kebebasan hakim maupun dari hukum itu sendiri. Disparitas pidana dapat diminimalisir dengan dibuatnya aturan tentang pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT DESA BLIGOREJO KECAMATAN DORO KABUPATEN PEKALONGAN (PERSPEKTIF PASAL 10 UUPA MENUJU TERWUJUDNYA ASPEK KEADILAN MASYARAKAT) Efa Roha*, Ana Silviana, Agung Basuki Prasetyo
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (381.337 KB)

Abstract

Penguasaan tanah pertanian pada kenyataan di lapangannya masih banyak pemilik dari pemilik tanah pertanian yang melakukan sistem bagi hasil tanah petanian dengan banyak alasan dan berbagai pertimbangan diantaranya karena tali persaudaraan antara pemilik tanah dan penggarap tanah pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah perjanjian bagi hasil tanah pertanaian sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di dalam  hukum tanah nasional, dan apakah pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian di Desa Bligorejo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan telah memenuhi aspek keadilan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Bligorejo belum memenuhi ketentuan hukum tanah nasional, karena perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang di buat hanya dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. Kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, maka aspek keadilan telah terwujud dalam masyrakat. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian bagi hasil tanah pertanian semestinya dilakukan secara tertulis guna adanya bukti otentik adanya perjanjian bagi hasil tanah pertanian. 
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PREMANISME OLEH PENGAMEN DI SIMPANG LIMA KOTA SEMARANG Agung Satrio Nugroho*, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.283 KB)

Abstract

Fenomena tindakan premanisme sekarang ini tidak hanya secara jelas dilakukan oleh seorang preman, akan tetapi juga dilakukan oleh seorang pengamen, terutama yang terjadi di Simpang Lima Kota Semarang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai praktek tindakan premanisme yang dilakukan oleh pengamen di Simpang Lima Kota Semarang dan upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosio-legal. Hasil dari data yang diperoleh dikumpulkan dalam bentuk uraian, dan dianalisis dengan metode deskriptif. Dalam menganalisis data digunakan metode kualitatif, sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis. Data yang sudah dianalisis kemudian disimpulkan selanjutnya secara sistematis ke dalam penulisan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, tindakan premanisme yang sering dilakukan oleh pengamen di Simpang Lima Kota Semarang yaitu tindakan pemerasan dan tindakan mabuk di muka umum pada saat beraktivitas. Terdapat pula berbagai macam alasan dan tujuan terhadap tindakan premanisme yang dilakukan oleh pengamen tersebut, salah satunya dikarenakan memiliki tanggung jawab untuk membagikan hasil kepada salah satu pemimpin mereka. Kedua tindakan premanisme yang dilakukan oleh pengamen tersebut diatur dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) KUHP, serta diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 Kota Semarang.
PELAKSANAAN ROYA PARTIAL HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG Mega Ria Sagita*, Kashadi, Siti Malikhatun Badriyah
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.229 KB)

Abstract

Roya Partial Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga Roya Partial dapat dilaksanakan dengan syarat janji adanya Roya Partial diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Namun, berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 bertentangan dengan undang-undang tersebut. Kedua peraturan yang saling bertentangan tersebut dapat diatasi dengan terbitnya Surat Edaran Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Atas Nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-494-D.IV tanggal 8 Februari 2000 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di seluruh Indonesia bahwa pelaksanaan Roya Partial kembali tunduk pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dan Pelaksanaan Roya Partial di Kantor Pertanahan  Kota Semarang setelah terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam praktek tetap berpegang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
TANGGUNGJAWAB PT PEGADAIAN (PERSERO) TERHADAP NASABAH DALAM HAL TERJADINYA KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO) Beta Avissa; Paramita Prananingtyas; siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (350.585 KB)

Abstract

Perjanjian hukum gadai mengharuskan adanya penyerahan barang jaminan, yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, kewajiban pemegang gadai antara lain bertanggung jawab terhadap kerusakan, hilang, berkurang, atau tidak sesuai dengan kondisi awal saat penyerahan atas barang jaminan. Adapun tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan tuntutan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab PT Pegadaian dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang jaminan di PT Pegadaian (Persero) dan hambatan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukan tuntutan ganti rugi ada karena kelalaian pemegang gadai dalam penyimpanan barang jaminan milik nasabah, pelaksanaan tuntutan ganti rugi diawali dengan memenuhi persyaratan, nasabah hanya berhak menuntut atas hilang atau rusakya barang jaminan gadai yang ada didalam kekuasaan PT Pegadaian (Persero), namun untuk memperoleh ganti rugi tersebut harus melunasi hutangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero). Pelaksanaan tuntutan ganti rugi diakhiri dengan pembayaran nilai ganti rugi, yang diberikan setelah dilunasinya utangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero) yang mengakibatkan hapusnya perjanjian gadai, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala baik yang berasal dari pihak internal dan eksternal,yang dimaksud dengan pihak internal adalah PT Pegadaian (Persero) dan pihak ekternalnya adalah  Nasabah, kendala-kendala tersebut seputar tentang sulitnya pencapaian kesepakatan atas nilai penggantian. Jika nasabah menolak besaran nilai penggantian kerugian dan tidak tercapainya kesepakatan maka tuntutan ganti rugi dapat diselesaikan pada jalur hukum.
KLAIM ANTARA RSUD DR. LOEKMONO HADI KUDUS DENGAN BPJS KESEHATAN CABANG UTAMA KUDUS BAGI PASIEN RAWAT INAP DENGAN SISTIM INA- CBGS Bayu Cakra Adhy Nugraha*, Bambang Eko Turisno, Suhartoyo
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.21 KB)

Abstract

Penulisan Hukum ini adalah karena ketertarikan penulis terhadap klaim BPJS Kesehatan yang didalam pelaksanaanya ditemukan masih banyak kendala / hambatan yang dihadapi yaitu keterlambatan dalam pembayaran klaim sehingga pihak rumah sakit tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan serta fasilitas kesehatan secara maksimal dan dapat berakibat banyaknya pasien pengguna program jaminan kesehatan ditolak oleh rumah sakit. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah mengetahui pelaksanaan klaim antara RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dengan BPJS kesehatan Cabang Utama Kudus bagi pasien rawat inap dengan sistim INA – CBGs serta hambatan dan penyelesaiannya yang dilakukan oleh RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Kudus dalam pelaksanaan klaim. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum adalah menggunakan metode yuridis empiris dan analitis deskriptif analitis dengan didukung data primer dan data sekunder yang artinya penulis mencari data-data yang diperlukan secara langsung melalui wawancara dan literatur-literatur. Adapun metode analisis data digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode kualitatif yaitu analisis data tanpa mempergunakan rumus dan angka tetapi cukup menggunakan kata  ataupun kalimat. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan klaim antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama yang ada serta sudah sesuai dengan Permenkes No. 27 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis sistem Indonesian Case Base Groups dan Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Serta dalam pelaksanaanya masih terdapat hambatan yaitu terjadinya keterlambatan dalam pembayaran klaim, terjadinya selisih tarif paket dengan tarif rumah sakit serta adanya keterbatasan sumber daya manusia baik yang ada di rumah sakit maupun yang ada di BPJS kesehatan. untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak memilih menyelesaikannya sesuai dengan perjanjian kerjasama yaitu dengan cara musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak untuk mendapatkan kata mufakat.
PELAKSANAAN KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP HAM KAUM TRANSGENDER (STUDI TERHADAP PEMENUHAN HAK UNTUK DIPILIH DI INDONESIA) Wendy Budiati Rakhmi, Rahayu, Elfia Farida
Diponegoro Law Journal Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.801 KB)

Abstract

The right to be elected is a right that applies to everyone, it means that both men, women and transgender people can use their right to be elected. Transgender basically have the same rights as any other normal human being, witch distinguishes only the will and desire of sexual orientation alone. However, in the implementation the right to be elected transgender often get discriminatory treatment. Based on these discussions. For answering those question, here used social legal approaching with research specification of analytic descriptive. Sort of data contain inside it consisted of primary data, secondary data and tertiary data, whereas the sampling is done through non random sampling method with purposive sampling. Bassed on discussion result that the right to be elected is part of the human rights of every citizen without any distinction between men, women and transgender. The right to be elected is include in derogable right to do that in the implementation of restriction by the state as a stakeholder in the fulfillment of human rights obligations of every citizen. The implementation of the right to be elected has been fulfilled by normative, but legal culture of Indonesian society still hasn’t allowed a transgender use their right to be elected in election to take a position either in public position nor non public position.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.184/PDT.G/2013/PN.SMG. ANTARA CV.PUTRA MELAWAN BANK BUKOPIN.Tbk Muhamad Ulil Azam*, H. Kashadi, R.Suharto
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (591.435 KB)

Abstract

Dana perkreditan sangat penting dalam kegiatan perekonomian,maka sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan hukum,karena perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadap hak asasi manusia di bidang hukum. Dalam penyusunan skripsi ini lebih menekankan pembahasan mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan dan apakah benar kreditur melakukan perbuatan melawan hukum .                Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara membahas data sekunder yaitu membahas suatu kasus, yang berupa analisis putusan pengadilan                Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan sebagaimana telah diatur di dalam UUHT yaitu perlindungan hukum yang di berikan kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yaitu kreditur mempunyai kedudukan yang diutamakan daripada kreditur lain serta hak tanggungan mengikuti obyek yang di jaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada,  dan perlindungan hukum diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi yaitu dalam bentuk perjanjian kredit itu sendiri yang tertuang dalam bentuk tertulis, baik berupa akta di bawah tangan maupun akta autentik.Kemudian mengenai apakah benar kreditur melakukan perbuatan melawan hukum, di dalam putusan pengadilan negeri no.184/Pdt.G/2013/PN.Smg, kreditur tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena di dalam UUHT tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu sampai kapan barang jaminan harus terjual,serta jangka waktu belum lama  sejak debitur wanprestasi sampai gugatan tersebut di daftarkan di pengadilan sehingga kreditur tidak bisa dianggap melakukan penggelambungan nilai jaminan dan pembiaran atas jaminan.
PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jember No.10/Pdt.P/2014/PN.Jr) Friscadona Tristya Intan Perdana Sari*, Mulyadi, Dewi Hendrawati
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.985 KB)

Abstract

                Pengangkatan Anak atau disebut Adopsi ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pasangan suami isteri atau orangtua yang dalam perkawinannya ingin memiliki keturunan sehingga mengangkat anak oranglain ke dalam lingkungan keluarganya. Dalam prakteknya, seringkali terjadi kesalahan orangtua dalam melakukan pengangkatan anak yang kemudian berdampak kepada akibat hukum dari pengangkatan anak itu sendiri. Seperti halnya tidak melakukannya melalui Putusan/ Penetapan Pengadilan sehingga Pengangkatan Anak dapat dianggap tidak sah.                Metode Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dimana penelitian hukum dilaksanakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analistis dengan penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Sehingga sumber data yang digunakan hanya sumber data sekunder saja dalam penelitian hukum normatif ini.                Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa Pengangkatan Anak yang dilakukan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa berlaku Staatsblaad Nomor 129 Tahun 1917. Namun, dikarenakan adanya perkembangan zaman dan demi tujuan kepentingan terbaik bagi anak yang diangkat, ada beberapa aturan dalam Staatsblaad Nomor 129 Tahun1917 yang dihapuskan. Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jember No.10/Pdt.P/2014/PN/Jr dimana pengangkatan anak terhadap anak perempuan kini telah dianggap sah, selain itu mengenai akibat hukum pengangkatan anak karena demi kepentingan anak maka hubungan hukum antara orangtua kandung dan anak yang diangkat tetap berlangsung. Termasuk dalam hal hak waris, izin kawin dan larangan kawin. Akan tetapi, karena yang diangkat anak dalam Penetapan ini adalah keturunan Tionghoa maka hubungan hukum dengan orangtua angkatnya pun tetap berlangsung. Sehingga, anak dapat mewaris dari orangtua angkat dan orangtua kandungnya.
TANGGUNG JAWAB BROKER ASURANSI DALAM HAL PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI ATAS PENCABUTAN IZIN PENANGGUNG Bernando H Parluhutan*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.709 KB)

Abstract

Belum banyak yang mengetahui tentang usaha penunjang asuransi, Pialang / Broker Asuransi. Bahkan tak jarang pula yang salah persepsi bahwa tertanggung lah yang harus membayar biaya broker. Atau kekhawatiran bahwa premi yang harus dibayar tertanggung nanti akan jauh lebih tinggi jika berasuransi lewat broker asuransi.Jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Tanggung jawab perusahaan pialang / broker asuransi di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada intinya usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Page 22 of 157 | Total Record : 1565


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue