cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
MEKANISME PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA BLERONG KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK) Muhammad Rokhim*, Henny Juliani, Nabitatus Sa’adah
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.688 KB)

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa membutuhkan sumber pendapatan Desa dan mekanisme penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan APBDes tidak selalu berjalan dengan sebagai mana mestinya karena ada beberapa kendala, Kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa antara lain yaitu Keterbatasan anggaran., proses perencanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa pada saat musyawarah desa, rendahnya swadaya masyarakat, keterlambatan pencairan dana desa, perubahan nominal dana APBDes yang diterima dan adanya peraturan Bupati baru. Upaya dalam mengatasi masalah ini  diantaranya yaitu  pemerintahan desa blerong dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa melakukan sosialisasi tentang pentingnya swadaya masyarakat, kemudian menggunakan dana Pendapatan Asli Desa, dan dana Kurang Salur yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK ATAS PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DI KABUPATEN KLATEN Budi Gutami, Nabitatus Sa’adah, Maya Eka Wijayanti*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (270.877 KB)

Abstract

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan perencanaan dan mengontrol penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi dan pemanfaatan hasil administrasi kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.  populasi tertentu di Indonesia semakin berkembang, Membangun tertib administrasi penduduk, teratur, terus menerus dan teratur database yang menuju modern, tertib NIK. Kondisi seperti ini juga terjadi di Kabupaten Klaten, KTP-el di Kabupaten Klaten membutuhkan waktu proses jika dibandingkan dengan kabupaten Banjarnegara KTP-el lebih mudah diselesaikan sekitar seminggu tapi di Kabupaten Klaten selama tiga bulan dan pelayanan publik masih rendah . Oleh karena itu Bagaimana pelaksanaan pelayanan publik, mampu menyediakan untuk tertib administrasi masyarakat serta penanganan hambatan yang terjadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hal ini karena jawaban atas rumusan masalah dicari melalui penelitian lapangan. Spesifikasi penelitian ini adalah fungsi analitik deskriptif untuk menggambarkan gambar objek yang diteliti. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan kuesioner, lokasi penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan penyajian data, dan kesimpulan. Hasil ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik masih rendah, ada beberapa indikator yang belum berjalan sesuai dengan keinginan rakyat, antara sarana dan prasarana lainnya yang belum lengkap. Meningkatkan disiplin terutama mengenai jam masuk, jam istirahat dan jam kerja. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KTP-el seharusnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sering sosialisasi dan publikasi KTP-el manfaat, termasuk istilah, prosedur, dan biaya jasa
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEPALA DAERAH KOTA PEMANTANG SIANTAR ATAS KELALAIAN TIDAK MEMPERBAIKI JALAN RUSAK YANG MENGAKIBATKAN KORBAN KECELAKAAN MENINGGAL DUNIA (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 21/Pdt.G/2013/PN.Pms) Riko Pasca Pratama*, Bambang Eko Turisno, Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.65 KB)

Abstract

Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan seperti halnya infrastruktur jalan. Anggaran pembangunan penyelenggaraan jalan  menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, oleh karenanya mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota dalam pembangunan jalan sebagai bagian prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dalam mejalankan roda perekonomian. Penyelenggara jalan wajib melakukan perawatan jalan, melakukan perbaikan sesegera mungkin apabila ada jalan yang rusak seperti berlubang-lubang dan longsor serta memberikan tanda-tanda atau rambu-rambu agar tidak menimbulkan kecelekaan dan korban jiwa. Di Indonesia sendiri, pengaturan mengenai tanggung jawab pemerintah menyediakan sarana dan prasana bagi masyarakat diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2004, PP No. 34 Tahun 2006, Permen PU No. 78/PRT/M/2005.Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab ganti kerugian oleh Pemerintah Kepala Daerah Kota dan Dinas Bina Marga atas kelalaian yang tidak memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode pendekatan ini mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Adanya perbuatan melawan hukum yaitu kelalaian yang di lakukan oleh Pemerintah Kepala Daerah Kota karena tidak melaksanakan kewajibanya  memperbaiki jalan rusak yang banyak merugikan masyarakat dan mengakibatkan korban kecelakaan lalu lintas. Pemerintah Kepala Daerah Kota bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh orang lain yaitu bertanggung jawab atas kerugian materiil yang disebabkan oleh kelalaiannya. Penulis memberikan rekomendasi agar Pemerintah Daerah Kota lebih meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Demi terciptanya kenyamanan, keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan masyarakat. 
DUGAAN PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT BPR ANTAR RUMEKSA ARTA MELALUI KOPERASI ARTA MARA DAN KSU HARTA AJI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 256/PID.B/2009/ PN.KRAY TAHUN 2010) Diannita Anjar P.*, Budiharto , Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.738 KB)

Abstract

Salah satu jasa perbankan adalah menyalurkan kredit, dalam penyaluran kredit kepada masyarakat bank harus berdasarkan prinsip kehati-hatian termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun kenyataannya BPR masih mempunyai banyak permasalahan yang terkait dengan pemberian kredit, salah satunya adalah dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang dilakukan BPR Antar Rumeksa Arta melalui KSU Harta Aji Dan Arta Mara, dimana dalam penyaluran kreditnya BPR Antar Rumeksa Arta dianggap dengan sengaja tidak melaksanakan langkah–langkah yang diperlukan guna memastikan ketaatan Bank, dimana dalam penyaluran kredit BPR Antar Rumeksa dilakukan tanpa analisis kredit, yang berakibat terjadi mark-up dana kredit yang dilakukan oleh KSU Arta Mara dan KSU Harta Aji.
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DIKUASAI SECARA SEPIHAK OLEH AHLI WARIS PENGGANTI Fanny Suryani; Yunanto Yunanto; Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.981 KB)

Abstract

Hukum waris erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia karena pada hakikatnya semua manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan terjadinya kematian diantaranya adalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.Penyelesaian mengenai pengurusan dan kelanjutan hak dan kewajiban ini sebenarnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun realitanya seringkali hal ini menimbulkan masalah yang berujung pada pengadilan.Ketidaktahuan pihak yang dirugikan mengenai hukum menyebabkan mereka tidak dapat memperoleh haknya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana langkah yang dapat dilakukan ahli waris terkait harta warisan yang dikuasai ahli waris pengganti dan bagaimana pembagiannya harta warisan yang masih dikuasai ahli waris pengganti. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilengkapi dengan wawancara narasumber yaitu hakim dan panitera muda di beberapa Pengadilan Negeri, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis.Dalam menghadapi kasus semacam ini maka pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, ketika telah diupayakan namun gagal, ahli waris yang berhak bisa meminta bantuan pengadilan. Mengenai siapa yang berhak dibuktikan dengan surat keterangan waris yang dikeluarkaan notaris, karena pada kasus ini para pihak merupakan Golongan Timur Asing Tionghoa yang tunduk pada KUH Perdata. Dikeluarkannya surat keterangan waris tersebut yaitu setelah notaris melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, apakah pewaris selama hidupnya pernah meninggalkan testamen atau tidak. Pembagian jumlah bagiannya dalam kasus ini berpedoman pada KUH Perdata, karena ahli waris merupakan golongan I dan terjadi pergantian tempat golongan 1 pula maka hak bagiannya kepala demi kepala adalah sama. Dalam pelaksanaannya apabila pihak yang menguasai tetap tidak mau membagi harta warisan maka Balai Harta Peninggalan akan membantu untuk melakukan pembagiannya misalnya dengan melakukan penjualan secara lelang, namun sebaliknya jika dengan sukarela membagi harta warisan maka apakah objek waris akan dijual lebih dulu atau dibagi langsung tergantung kesepakatan para pihak.
KEBIJAKAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 KEDUNGPANE SEMARANG Pujiyono, R.B Sularto, Reza Yoga Hatmoko*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (572.698 KB)

Abstract

Fenomena kejahatan terorisme yang merajalela di Indonesia memerlukan pendekatan yang khusus untuk menekan peredarannya termasuk dalam hal pemidanaan dan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat yang berperan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana teroris untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pembebasan bersyarat merupakan upaya untuk memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat secara sehat. Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana terorisme memiliki kekhususan tersendiri dalam pelaksanaannya. Hal ini berkaitan dengan upaya membasmi terorisme dalam skala luas  sehingga membutuhkan kerjasama narapidana, di sisi lain hal ini bertujuan untuk deradikalisasi paham-paham radikal dari narapidana terorisme.
Analysis of Juridical Concerning Non-Tariff Barriers Indications Against Ministerial Energy and Mineral Resources Decree No. 7 year 2012 about the Increase in Mineral Added Value Through the Mineral Processing and Refining Activity Agi Gilang Pratama, Joko Priyono, Nanik Prihastuti
Diponegoro Law Journal Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.369 KB)

Abstract

Since the enactment of Indonesia Act No. 4 in 2009 about Mineral and Coal Mining (UU Minerba), there has been an increase in raw mineral export up to 800%. Most of the exported minerals are raw material or ore. To stop the export rate from getting higher, the government has issued a trade regulation about mineral export and processing or refining in domestic mining field. Government efforts in managing the domestic mineral export indicated an effort to hamper the international trade. The indication of whether there will be an obstruction or not in Indonesia government’s regulation will be discussed through normative juridical approach by doing a review toward mineral trade regulations in Indonesia, based on trade principals and GATT/WTO regulations. Data collections were done by literature study and the analysis method was qualitative. Indonesia government through the Ministry of Trading and the Ministry of Energy and Natural Resources released a ministerial regulation No.7 Year 2012 about the Increase in Mineral Added Value Through the Mineral Processing and Refining Activity as an implementing regulation from the provision in UU Minerba. The mineral importing countries suspected the ministerial regulation as a non-fare obstacle, which is contradicting the GATT/WTO regulations. This obstacle could be seen from the articles in Trade Ministerial Regulation Number 29/M-DAG/PER/5/2012 about the Provisions of Mining Export, and Energy and Natural Resources Ministerial Regulation Number 7 Year 2012 about the Increase in Mineral Added Value Through the Mineral Processing and Refining Activity. In that regulation, the government restricted all the raw minerals or ore export in 2014.  Before the restriction valid, only the corporations registered as ET-Produk Pertambangan  in Commerce Ministry that can do the raw mineral export. 
KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN ADAT NGEROROD (KAWIN LARI) DI DESA PADANG SAMBIAN KAJA, KECAMATAN DENPASAR BARAT, DENPASAR Firmansyah*, Sukirno, Sri Sudaryatmi
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.445 KB)

Abstract

Pelaksanaan perkawinan di setiap daerah mempunyai keunikan tersendiri yang masih kental dengan adat istiadat setempat. Sebagai contoh perkawinan yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni perkawinan adat ngerorod (Kawin Lari) yang ada di Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara dan kedudukan anak dalam  perkawinan adat ngerorod di Bali. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu, pelaksanaan perkawinan ngerorod dimulai dengan mempelai perempuan melarikan diri ke parorodan, penyampaian pasadek, panglukuan, pawarangan, upacara abhayakala, natab banten, dan  jajauman. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya, perkawinan ngerorod memenuhi rumusan pasal ini, karena telah diakui oleh hukum Hindu dan hukum adat Bali. Kedudukan anak dalam perkawinan adat ngerorod mempunyai status sebagai anak sah, karena perkawinan ngerorod itu merupakan perkawinan yang sah. Sistem pewarisan dalam perkawinan adat ngerorod mempunyai kesamaan pada sistem pewarisan dalam perkawinan biasanya di Bali, yakni anak laki-laki dan perempuan berhak untuk mendapatkan warisan).
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KAITANNYA DENGAN SITUASI KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL Fadia Idzna*, Adji Samekto, L. Tri Setyawanta R.
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.727 KB)

Abstract

Kesadaran terhadap lingkungan mulai berkembang pada tahun 1960-an diikuti dengan lahirnya Deklarasi Stockholm pada tahun 1972. Berkembangnya kesadaran lingkungan, membuat masyarakat dunia memasukkan aktivitas perlindungan lingkungan ke berbagai aspek kehidupan. Disadari bahwa lingkungan hidup dapat menjadi korban konflik bersenjata. Sehingga perlindungan lingkungan dalam konflik bersenjata menjadi suatu urgensi mengingat dampak kerusakan lingkungan akibat konflik bersenjata tidaklah sederhana. Perlindungan lingkungan hidup dalam konflik bersenjata merupakan upaya melindungi manusia, tetapi ketentuan perlindungan lingkungan hidup tidak pernah disentuh oleh pengaturan konflik bersenjata. Hasil dari penelitian ini menjelaskan adanya kekosongan hukum humaniter yang memberi perlindungan terhadap lingkungan hidup.
PERUBAHAN KEADAAN SETELAH DIBUATNYA PERJANJIAN PEMBORONGAN RUMAH HUNI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 21 PK/Pdt/2011) Qiroatul Anis Ummami*, Bambang Eko Turisno,Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (618.802 KB)

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, penyedia jasa pemborong sebagai salah satu sarana penyedia jasa guna melengkapi kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah hunian. Akan tetapi, adanya pelanggaran diantaranya keterlambatan waktu penyelesaian, gambar yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan serta kenaikkan harga bahan material bangunan yang merubah nilai kontrak perjanjian pembangunan.Skripsi ini mengangkat tiga permasalahan yaitu pertama Mengapa ada perjanjian pemborongan rumah huni yang tidak mengatur tentang perubahan keadaan setelah adanya perjanjian pemborongan, kedua Bagaimana penyelesaian para pihak dalam hal terjadi perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni sedangkan para pihak tidak mengatur dalam perjanjian dan ketiga Bagaimana pendapat hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 PK/Pdt/2011 tentang perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni.Penulisan hukum ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif , dengan metode pendekatan, spesifikasi penelitian, metode pengumpulan data berupa jenis data dan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sukender dan tersier serta metode analisis data.Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian bahwa Pemborongan rumah huni yang tidak mengatur tentang perubahan keadaan setelah adanya perjanjian pemborongan tetap diperbolehkan karena setiap orang mememilki kebebasan berkontrak yaitu orang bebas membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan isi, berlakunya dan syarat-syarat perjanjian, dengan bentuk tertentu atau tidak dan bebas memilih undang-undang mana yang akan dipakainya untuk perjanjian itu dan perjanjian harus dilaksanakan dengan ikhtikad baik sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penyelesaian para pihak dalam hal terjadi perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni sedangkan para pihak tidak mengatur dalam perjanjian yakni melalui proses negosiasi pihak pertama dan pihak kedua. Pendapat hakim terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 PK/Pdt/2011 tentang perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni ditanggung oleh pihak pemborong H. Dukut Indra Mulyanto yang telah terbukti wanprestasi yaitu tidak menyelesaikan pembangunan rumah Syamsudin Norsewan sebagai pihak yang memborongkan sesuai dengan perjanjian. Serta mengenai perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian pemborongan rumah huni pada putusan tersebut tidak diukur dengan harga emas yang dibagi dua atas risiko perubahan keadaan.

Page 47 of 157 | Total Record : 1565


Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue