cover
Contact Name
Shita Dewi
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
jkki.fk@ugm.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia
ISSN : 2089 2624     EISSN : 2620 4703     DOI : -
Core Subject : Health,
Arjuna Subject : -
Articles 436 Documents
Selamat Tahun Baru 2015 Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.351 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v4i1.36083

Abstract

 Ini adalah edisi pertama dari Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia tahun 2015, dan hanya dalam jangka waktu yang singkat di awal tahun ini, Indone- sia di bawah pemerintahan yang baru telah meng- alami begitu banyak hal yang menyedot perhatian publik yang menarik untuk kita simak. Dengan ada- nya Kabinet yang baru, maka jajaran Kementrian Kesehatan kini dipandu oleh Menteri Kesehatan yang baru, dan di awal tahun ini, beliau telah menyaji- kan program kerja Kementrian Kesehatan. Salah sa- tu hal yang menarik di awal masa bakti beliau ada- lah diadakannya serangkaian pertemuan lintas Ke- mentrian. Ini merupakan angin segar yang menjanji- kan sinergi yang lebih baik antara kebijakan dan pro- gram Kementrian Kesehatan dengan kebijakan dan program Kementrian lain untuk mengatasi masalah kesehatan secara holistic.Beberapa pertemuan yang menarik adalah pertemuan dengan Mendagri pada bulan Desember 2014. Ini merupakan pertemuan pertama antar Menteri Kabinet Kerja. Hasil pertemuan kedua Menteri adalah kesepakatan untuk mensosialisasikan JKN melalui asosiasi kepala daerah, memperkuat pembe- kalan teamwork nakes yang akan ditempatkan di daerah untuk menyeimbangkan pelayanan promotif- preventif dan kuratif-rehabilitatif, kesepakatan untuk memperbanyak Puskesmas Bergerak (mobile pus- kesmas) untuk pelayanan kesehatan di daerah ter- pencil, kesepakatan tentang prioritas pembangunan Puskesmas di 50 wilayah, kesepakatan untuk mem- buat surat edaran kepada kepala daerah untuk men- dukung peraturan pemerintah terkait Standar Pela- yanan Mutu (SPM) bidang kesehatan serta integrasi data administrasi kependudukan. Pada bulan yang sama, pertemuan juga diadakah dengan Menkominfo untuk menyepakati penguatan SPGDT dengan layanan satu nomor panggil 119, serta pelaksanaan assessment oleh Kemenkominfo terhadap berbagai aplikasi yang ada di Kemenkes.Pada awal Januari 2015, rapat koordinasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting- gal, dan Transmigrasi yang membahas persiapan infrastruktur pendukung (bangunan fisik, jalan, air bersih, sarana komunikasi) serta sistem keamanan secara khusus untuk wilayah perbatasan terkait de- ngan pergerakan manusia, hewan, barang, penyakit. Bahkan, khusus untuk wilayah transmigrasi baru mempertimbangkan juga bidang usaha kecil yang terjamin dan sehat. Pada bulan yang sama juga dila- kukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk membahas perlindungan masyarakat terhadap produk makanan import melalui pengaturan bahan berbahaya untuk makanan dan minuman. Pertemuan juga membahaskoordinasi perdagangan barang dan jasa dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekono- mi ASEAN (MEA).Bulan Januari juga diisi dengan pertemuan koordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pertemuan penting ini membahas hal-hal terkait fasilitas fisik untuk mendukung pro- gram kesehatan yaitu pembangunan akses masyarakat ke fasilitas pelayanan Kesehatan Primer, pembangunan sarana air bersih dan sanitasi untuk masyarakat, pembangunan perumahan untuk tenaga kesehatan, serta pengintegrasian pembangunan kawasan kumuh dengan program Kesehatan (Air bersih, STBM dan PHBS). Mengingat pentingnya kola- borasi jangka panjang dalam hal ini, beberapa tar- get kolaborasi diidentifikasi untuk dilaksanakan dalam 5 tahun ke depan.Terakhir, pertemuan koordinasi juga dilakukan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ada- pun hasil pertemuan adalah Menyusun materi PHBS untuk guru sebagai agent of change, merevitalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), menghidupkan kembali program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) melalui gerakan sarapan pagi, membangun paket kegiatan rutin anak sekolah termasuk piket membersihkan lingkungan sekolah, serta menyusun peraturan tentang pendirian SMK dan bidang penjurusannya.Salah satu program penting dari Kementrian Ke- sehatan adalah Program Indonesia Sehat. Program Indonesia Sehat terdiri atas 1) Paradigma Sehat; 2) Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer; dan 3) Ja- minan Kesehatan Nasional. Ketiganya akan dilaku- kan dengan menerapkan pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko (health risk). Paradigma sehat menyasar pada empat aktor yaitu: (1) penentu kebijakan pada lintas sektor, untuk memperhatikan dampak kesehatan dari kebijakan yang diambil baik di hulu maupun di hilir, (2) tenaga kesehatan, yang mengupayakan agar orang sehat tetap sehat atau tidak menjadi sakit, orang sakit menjadi sehat dan orang sakit tidak menjadi lebih sakit; (3) Institusi Kesehatan, yang diharapkan me- nerapkan standar mutu dan standar tarif dalam pela- yanan kepada masyarakat, serta (4) masyarakat, yang ikut bertanggungjawab menjaga kesehatan.Terkait penguatan pelayanan kesehatan primer, program Kementerian Kesehatan akan akan meliputi penguatan dan kesiapan 6.000 Puskesmas di 6 re- gional, membentuk 14 RS Rujukan Nasional serta 184 RS Rujukan regional. Khusus untuk daerah terpencil dan sangat terpencil, di bangun RS kelas D Pratama dengan kapasitas 50 Tempat Tidur untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan rujukan. Pada regional Papua akan didirikan 13 Rumah Sakit Pratama. Sementara pada Regional Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi akan didirikan 55 Rumah Sakit Pratama.Selain itu Kemenkes membentuk program Nu- santara Sehat (NS). Di dalam program ini dilakukan peningkatan jumlah, sebaran, komposisi dan mutu Nakes berbasis pada tim yang memiliki latar bela- kang berbeda mulai dari dokter, perawat dan Nakes lainnya (pendekatan Team Based). Program NS ti- dak hanya berfokus pada kegiatan kuratif tetapi juga pada promitif dan prefentif untuk mengamankan ke- sehatan masyarakat dan daerah yang paling mem- butuhkan.Terkait upaya pencapaian kesehatan semesta, Kementrian Kesehatan terus melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional dan menambahkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada bulan November 2014. Program ini menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan me- lalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dise- lenggarakan oleh BPJS Kesehatan melalui perluasan cakupan PBI termasuk Penyandang Masalah Kese- jahteraan Sosial (PMKS) dan Bayi Baru Lahir dari peserta Penerima PBI; serta memberikan tambahan Manfaat berupa layanan preventif, promotif dan de- teksi dini dilaksanakan lebih intensif dan terintegrasi. Terlihat bahwa tahun 2015 dimulai dengan langkah-langkah positif dan ambisi besar di sektor kese- hatan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih se- hat melalui berbagai upaya lintas sektor. Tugas kita sebagai pemerhati dan akademisi sekarang adalah untuk mengawal realisasi dan pelaksanaan program- program dan janji pemerintah melalui system moni- toring dan evaluasi mandiri serta memberikan masuk- an yang konstruktif untuk perbaikan sektor kesehat- an dan kemajuan negeri ini. Kami mengundang para pembaca yang budiman untuk secara lebih aktif ber- peran serta dalam proses pengawasan dan penyediaan masukan kepada pemerintah melalui penelitian yang bisa kita lakukan di daerah kita masing-masing. Dengan cara yang sederhana ini, kita turut menyumbang pada seberapa cepat dan seberapa berhasil bangsa ini mencapai apa yang kita cita-citakan bersama. Shita Listya DewiPusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Evaluasi Paradigma Fungsi Ekonomi pada Rumah Sakit Elim Rantepao David Nakka Gasong; Laksono Trisnantoro
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.149 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v6i2.28932

Abstract

ABSTRACTBackground: Head of Toraja Church and Church Health Foundation tend to maintain religious social function on management of Elim hospital. Meanwhile, low income and high operational costs followed by limited funding support from donors forced managers to think of their economic functions. There is lack of developing strategy, while hospital management still follow strategy set by Zending at the beginning of hospital establishment.Aim: Providing information as comparison to determine strategy from re-evaluation of the old strategy to decision making. To provide comparison information to determine vision, mission, objectives and strategy of Elim Hospital.Method: The type of research was observasional by survey approach. Evidence, data and information are obtained through observation, indepth interview using interview guideline and checklist. Data obtained from head of church and foundation, hospital director and document.Result and Discussion: About 38% of Toraja Church leaders expect hospital revenue will be bigger than expenditure. About 62% believe that hospital income should be equal with expenditure. The church leaders expect to develop public perception related to excelence service (23%), but 77% did not want this. About 31% believe that expenditure is expected financed by owner’s equity and loans.Conclusion: Hospital management based on economic principle is only expected by minority of leader, especially hospital director; while the majority of Toraja Church Leaders and foundation did not expected transformation of hospital management based on economic principle.Keyword: Evaluation, Paradigm, Economic Function, Social Function.ABSTRACTLatar belakang: Dikalangan Pimpinan Gereja Toraja dan Yayasan Kesehatan Gereja Toraja cenderung mempertahankan fungsi sosial keagamaan dalam pengelolaan rumah sakit Elim. Sementara, rendahnya pendapatan dan tingginya biaya operasional serta terbatasnya dukungan dana dari donor memaksa pengelola memikirkan fungsi ekonomi. Langkah- langkah ke arah pengembangan kurang diperhatikan dan berusaha mengelolah rumah sakit dengan menggunakan strategi yang ditetapkan oleh Zending pada awal berdirinya.Tujuan: Sebagai informasi pembanding bagi pengambil keputusan dalam memilih strategi guna menilai kembali strategi masa lalu Pihak Gereja melalui Yayasan sebagai pemilik rumah sakit Elim memperoleh informasi pembanding dalam menentukan visi, misi, tujuan dan strategi rumah sakit Elim.Metode: Penelitian ini adalah jenis observasi dengan menggunakan pendekatan survey. Data, fakta dan informasi diperoleh melalui pengamatan, dan wawancara mendalam dengan menggunakan pedoman pertanyaan semacam chek-list. Data diperoleh melalui Pimpinan Gereja & Yayasan, Direktur, dan dokumen.Hasil: Dari hasil penelitian, pandangan Pimpinan Gereja Toraja, 38% menginginkan pendapatan rumah sakit lebih besar dari pengeluaran, agar rumah sakit memperoleh laba. 62% pendapatan rumah sakit sama dengan pengeluaran. Dalam hal citra didinginkan, 23% menginginkan agar membangun persepsi masyarakat akan keunggulan pelayanan 77% tidak menginginkan demikian. Dalam hal penciptaan produk baru, 77% tidak menginginkan modifikasi bentuk pelayanan baru. Kemudian pembelanjaan kegiatan, 31% menginginkan apabila pembelanjaan dibiayai dari modal sendiri dan pinjaman. Namun 69% tidak sesuai harapannya.Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa, mayoritas pimpinan Gereja Toraja, Yayasan tidak menginginkan pengelolaan rumah sakit Elim berdasakan fungsi ekonomi. Minoritas pimpinan, khususnya direktur menghapkan pengelolaan rumah sakit Elim berdasarkan fungsi ekonomi.Kata Kunci: Evaluasi, paradigma, fungsi ekonomi, fungsi sosial
Kebijakan Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi berdasarkan Beban Kerja di Kabupaten Alor Tahun 2011: Time dan Motion Study Soleman Kermo Imanuel Jermias Kolimon; Laksono Trisnantoro; Dwi Handono Sulistyo
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 1, No 4 (2012)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.236 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v1i4.35808

Abstract

Background: The scarcity problem of general physicians and dentist in Alor District treated by the government by providing Rp. 6.500.000,- monthly payment for the general physicians and the dentists. The payments policy is given conservative (incrementally) and politically aimed at motivating the medical staffs to become civil servants. Objective: To analyze the providing of payment to the general physicians and dentists based on their workload in Alor District 2011 Methods: This research is qualitative research using single spike case study design to find out the policy of providing payment to general physicians and dentists based on their workload in Alor District 2011. The samples of this research are comprised of 11 people observed for their workload and 4 non medical staffs interviewed regarding their perception of the payment policy. Result: The result of workload observation using time and motion study showed that the time for indirect services was higher than the direct service one. The physicians seemed to less attentive to the preventive care services rather they spent more time to non productive activities. Other medical staffs felt that the payment policy was unfair. The general physicians and dentists should get around Rp. 2.660.000,- to Rp. 4.334.000,- per month considering their current workload. Conclusion: The general physicians and dentists in Alor District haven’t been working optimally. The curative activities are the most frequent duty performed. Most of the physicians’ working time spent for indirect services or integrative tasks accomplishment. During working hours, the proportion of non productive activities is higher than the productive ones. The payment policy to the general physicians and dentists in Alor District has been unfair compared to the other health professions. The payment received by the general physicians and dentists currently is higher than their workload. Latar Belakang: Kelangkaan tenaga dokter umum dan dokter gigi di Kabupaten Alor disiasati Pemerintah Kabupaten Alor dengan membuat solusi operasional inovatif dengan memberikan insentif bagi dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp. 6.500.000,- per bulan. Kebijakan pemberian insentif tersebut dilakukan secara konservatif (incrementalis) dan bersifat politis yang bertujuan untuk memotivasi tenaga medis agar tertarik menjadi PNS. Tujuan: Untuk menganalisa kebijakan insentif dokter umum dan dokter gigi berdasarkan beban kerja di Kabupaten Alor tahun 2011. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan metode studi kasus deskriptif dengan desain kasus tunggal terpancang/terjalin, untuk mengetahui kebijakan insentif dokter umum dan dokter gigi berdasarkan beban kerja di Kabupaten Alor tahun 2011. Sampel dalam penelitian ini dibagi menjadi kelompok medis berjumlah 11 orang yang diobservasi beban kerja dan kelompok non medis berjumlah 4 orang yang diwawancarai terkait persepsi tentang kebijakan insentif. Hasil: Hasil pengukuran beban kerja dengan metode time and motion study menunjukan bahwa waktu untuk kegiatan pelayanan tidak langsung lebih besar dari pelayanan langsung, dokter kurang memperhatikan upaya pelayanan kesehatan preventif dan promotif, sebagian besar waktu kerja dokter digunakan untuk kegiatan non produktif. Tenaga kesehatan lain mengeluhkan ketidakadilan dalam kebijakan insentif. Insentif yang layak diterima saat ini oleh dokter umum dan dokter gigi di RSUD Kalabahi dan di Puskesmas Kabupaten Alor berdasarkan beban kerja adalah berkisar antara Rp. 2.660.000,- sampai dengan Rp. 4.334.000,- per bulan. Kesimpulan: Dokter umum dan dokter gigi di Kabupaten Alor belum memanfaatkan waktu kerja secara optimal, upaya kuratif merupakan jenis aktivitas yang paling banyak dilakukan. Sebagian besar waktu kerja dokter digunakan untuk kegiatan pelayanan tidak langsung atau penyelesaian tugas integratif. Selama jam kerja, proporsi waktu kegiatan non produktif lebih besar dari pada kegiatan produktif. Kebijakan pemberian insentif bagi dokter umum dan dokter gigi di Kabupaten Alor belum memenuhi rasa keadilan profesi kesehatan lain. Insentif yang diterima oleh dokter umum dan dokter gigi saat ini lebih besar dari beban kerja. 
Analisis Kebijakan Pemahiran Lulusan Dokter melalui Program Internsip Dokter Indonesia Fitria Sugiharto; Anhari Achadi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 7, No 1 (2018)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.899 KB) | DOI: 10.22146/jkki.12194

Abstract

Background: As the consequence of Competency-Based Curriculum (KBK) implementation, Indonesia Medical Internship Program (PIDI) has been conducted since 2010 as a continuation of the medical education. In practice, a number of pros and cons emerges from the various parties among students, education institutions, professional organizations , and the general public. Objective: This study aimed to analyze the policy of PIDI Methods: through a retrospective approach. Results: The results showed the stage of agenda-setting and policy formulation has been relatively well conducted but not optimal in the legitimacy and implementation phases. Conclusion: The role of policy actors have not been clearly delegated with the strong legal protection and details of functions. Therefore, it is recommended to do a comprehensive evaluation of the implementation of PIDI involving the key stakeholders.Abstrak Latar Belakang: Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) diimplementasikan sejak tahun 2010 sebagai kelanjutan pendidikan profesi setelah diimplemetasikannya kurikulum berbasis keompetensi (KBK) di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pro-kontra muncul dari berbagai pihak di antaranya mahasiswa, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat umum. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan PIDI Metode: melalui pendekatan retrospektif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan tahapan pengagendaan kebijakan dan formulasi yang relatif baik namun kurang optimal pada saat legitimasi dan implementasi kebijakan. Kesimpulan: Peran aktor kebijakan terpotret belum terdelegasi dengan payung hukum dan rincian fungsi yang kuat. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk dilakukan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan PIDI yang melibatkan stakeholder kunci. 
EDISI PERTAMA JURNAL KEBIJAKAN KESEHATAN INDONESIA Laksono Trisnantoro
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 1, No 1 (2012)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.096 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v1i1.3068

Abstract

Edisi ini merupakan penerbitan pertama JurnalKebijakan Kesehatan Indonesia yang berdiri tahun2012. Mengapa diperlukan jurnal ini? Pada pertemuannasional II Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesiadi Makassar tahun 2011, telah disepakatipenerbitan Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.Jurnal yang mengambil bentuk e-journal dan cetak(dua versi) akan dikelola oleh Jaringan KebijakanKesehatan Indonesia, bekerja sama dengan ProgramStudi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Minat Kebijakandan Manajemen Pelayanan Kesehatan UniversitasGadjah Mada. Pertemuan di Makassar memandangperlu adanya sebuah jurnal yang fokus pada pengembangankebijakan kesehatan di Indonesia.Apa materi jurnal ini? Dengan berfokus padakebijakan kesehatan maka materi akan berada padaproses penyusunan kebijakan, mulai dari penyusunanide dan agenda sampai ke evaluasi pelaksanaankebijakan. Terkait dengan penyusunan kebijakan,ada dua kelompok topik yang dapat dicermati. Pertamaadalah kelompok topik yang sudah mempunyaikebijakan publik. Kebijakan publik tersebut dapatberada di level pusat dalam bentuk Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, PeraturanMenteri Kesehatan, dan sebagainya. Di level propinsiadalah Peraturan Daerah, Peraturan Gubernurdan sebagainya. Demikian pula di level kabupaten/kota. Contoh topik kebijakan di kelompok ini adalahUU SJSN di tahun 2004 dan UU BPJS di tahun 2011.Kelompok kedua, adalah berbagai topik kesehatanyang belum mempunyai kebijakan. Sebagai gambaranadalah topik “medical-tourism” yang belummempunyai kebijakan publik sama sekali. Kelompokini juga studi mengenai persiapan penyusunankebijakan publik di level Peraturan Pemerintahsebagai perintah dari sebuah UU.Berbagai kebijakan di level internasional yangperlu dicermati ada kebijakan yang mengikat sepertiTreaty, namun juga ada berbagai kebijakan di levelinternasional yang lebih banyak menghimbau.Kebijakan formal yang dapat dilihat berdasarkan tatahukum nasional dan internasional, dikenal pulaberbagai kebijakan lokal yang informal. Gambarankebijakan informal diberbagai kelompok masyarakatyang menolak vaksinasi merupakan hal menarikuntuk ditulis dalam jurnal ini. Kecocokan, dan ketidakcocokan antara kebijakan kesehatan formal dan informaldi berbagai tempat merupakan isu penelitianyang menarik.Pertanyaan yang sering muncul adalah siapayang akan membaca jurnal ini? Pertanyaanberikutnya adalah: siapa yang akan menulis di jurnalini? Diperkirakan pembaca jurnal ini adalahpengambil kebijakan kesehatan di Indonesia yangberada di Kementerian Kesehatan dan berbagaikementerian terkait kesehatan. Adanya kebijakandesentralisasi, tentunya ada ribuan pengambilkebijakan di propinsi dan kabupaten yang diharapkanmembaca jurnal ini. Dengan mengambil kriteriapembaca adalah level kepala bidang ke atas, makadiperkirakan akan ada 2500 pembaca di daerah dansekitar 300 di pusat. Ada pengajar dan penelitikebijakan kesehatan di berbagai universitas danlembaga penelitian yang akan membaca dansekaligus menulis artikel-artikel penelitian. Edisipertama ini kami menghimbau para calon penulisuntuk mengirimkan naskah ke Jurnal KebijakanKesehatan Indonesia. Topik-topik naskah tersebuttentunya terkait dengan proses kebijakan yang sudahdi bahas di atas. Kami tunggu naskahnya. (LaksonoTrisnantoro, )
SISTEM PEMBIAYAAN DAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN BIAYA Shita Dewi
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 2, No 2 (2013)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.282 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v2i2.3214

Abstract

Dalam edisi kali ini beberapa artikel menyajikanpenelitian mengenai kebijakan berobat gratis dan implikasinya.Disebutkan bahwa dampak positifnya berupapeningkatan utilisasi pelayanan, namun didugamengakibatkan moral hazard dan penurunan motivasidi sisi para penyedia layanan. Masalah utamautama yang ditemui biasanya adalah sustainabilitydari sistem berobat gratis karena kurang diperhitungkannyakebutuhan anggaran dan lemahnya mekanismepengendalian biaya. Apakah kebijakan berobatgratis hanya suatu kebijakan yang bersifat politisuntuk memenuhi ‘janji pemilu’ yang justru merugikansistem kesehatan, ataukah merupakan kebijakanyang aplikatif? Bila itu merupakan kebijakan yangaplikatif, sistem seperti apa yang harus ada untukmendukungnya?Jelas bahwa menyediakan perlindungan kesehatanbagi masyarakat harus mempertimbangkanbanyak hal dari sisi demand mau pun dari sisi supply.Terlebih lagi, mekanisme pembiayaan dan pengendalianbiaya harus diperhitungkan secara serius.Pada kesempatan ini kita akan melihat bagaimanasistem pembiayaan kesehatan dan sistem pengendalianbiaya dilakukan di Perancis. Seperti telahdisinggung pada edisi lalu, sistem kesehatan diPerancis adalah salah satu yang terbaik di NegaranegaraOECD. Sistem sécurité sociale berlaku diPerancis, khusus untuk kesehatan sistem disebutCouverture Maladie Universelle (CMU). Sistem inime-reimburse sebagian besar biaya perawatan, sisanyabiasanya di-reimburse oleh asuransi pribadi (privateinsurance atau mutuelles) yang kita miliki yaituassurance complémentaire santé atau top-up voluntaryinsurance.Selain itu sistem CMU ini juga mengharuskankita menunjuk seorang dokter keluarga untuk menjadimédecin traitant kita. Caranya adalah dengan pergike dokter tersebut dan meminta beliau mengisi formuliruntuk didaftarkan sebagai médecin traitantyang kita pilih. Sistem CMU ini dikelola oleh Caissed’Assurance Maladie lokal dimana kita terdaftarsebagai penduduk. Kita harus menyerahkan buktibahwa kita merupakan penduduk setempat (cartede séjour), bukti pendapatan tahunan (taxable income)dan nomor rekening bank, dan dokumenpendukung lain. Kita harus pula menyerahkan formuliryang telah ditandatangani médecin traitant kitakepada Caisse d’Assurance Maladie. Caisse d’AssuranceMaladie kemudian akan menerbitkan Carte Vitale(kartu sehat) bagi kita, dilengkapi foto kita danchip berisi data registrasi kita di dalam sistem CMU.Kartu ini harus selalu dibawa apabila kita pergi kedokter atau membeli obat, apabila kita ingin mendapatkanreimbursement dari CMU. Dengan menggunakancarte vitale, kita akan menerima reimbursementlangsung di rekening bank kita dalam waktukurang lebih seminggu sejak transaksi dilakukan.Biaya yang di-reimburse oleh sistem sécuritésociale melalui CMU adalah tariff pelayanan resmi.Tariff pelayanan resmi ini ditetapkan berdasarkanDRG dan merupakan hasil negosiasi antara asosiasiprofesi kesehatan dengan pemerintah/CMU. Besarnyareimbursement CMU adalah 70% dari tariff pelayananresmi, 65% dari obat yang diresepkan (hanyaobat generik yang di-reimbursed), dan 80% - 95%untuk pelayanan di rumahsakit. Reimbursement100% akan diberikan untuk layanan X-rays atauscans, laboratory tests tertentu, persalinan, sterilisasidan biaya rawat inap di atas 31 hari. Agar dapatdi-reimburse, semua tindakan/perawatan ini harusdilakukan di daerah setempat dimana Caisse d’AssuranceMaladie kita berada. Otoritas kesehatan setempatbertanggungjawab dalam melakukan healthtechnology assessment dan juga melakukan investmentplanning misalnya dalam hal jumlah tempattidur serta jumlah dan jenis alat kesehatan (termasukMRI, CT-scan, dll) yang harus tersedia di daerahnya,untuk menghindari overcrowding atau sebaliknyaunder-utilized.Para provider yang mengikuti tariff resmi disebutsectuer 1. Saat ini sekitar 85% dokter keluarga dan65% dokter spesialis berada dalam secteur 1. Selisihantara tariff yang dikenakan dengan tariff pelayananresmi disebut dépassements, biasanya berkisar antara€5-€30 lebih mahal dari tariff pelayanan resmi.Para dokter yang memiliki tariff di atas tariff pelayananresmi berada dalam secteur 2. Di luar kantordokter selalu tertulis apakah dokter ini termasukdalam secteur 1 atau secteur 2, begitu pula terterasecara jelas tariff untuk setiap jenis pelayanan yang  diberikan. Tidak semua top-up voluntary insuranceakan me-reimburse secara penuh dépassements ini.Reimbursement tidak akan diberikan sama sekalioleh top-up voluntary insurance bila kita langsungpergi ke dokter spesialis (atau ke rumah sakit) tanpaadanya rujukan dari médecin traitant. Sementarasistem sécurité sociale hanya akan me-reimburse40% dari tariff pelayanan resmi bila kita langsungpergi ke dokter spesialis atau ke rumah sakit tanpaadanya rujukan dari médecin traitant. Dengandemikian, ada disinsentif ganda bagi kita/pasien jikamem-bypass sistem rujukan.CMU sebenarnya adalah sistem asuransi wajibberbasis kontribusi. Artinya, seseorang harus berkontribusisebesar 8% dari net income tahunannyadengan memperhitungkan threshold CMU. Batas/threshold CMU ini adalah sebesar €9,356 per tahun.Jadi, seandainya pendapatan tahunan kita adalah€20,000 maka kita boleh mengurangkan dengan ketentuanthreshold sebesar €9,356. Dengan demikiandidapat angka €10,644 sebagai dasar penghitungan8% kontribusi untuk CMU, atau iur premi sebesar€851 per tahun. Selain itu kontribusi juga harus dilakukanoleh perusahaan tempat kita bekerja. Pembayaranpremi dilakukan per kuartal dan dibayarkanke URSSAF. Kita dapat mengakses www.urssaf.fruntuk memahami lebih lanjut bagaimana kontribusiini diperhitungkan dan di-submit, bergantung darijenis pekerjaan kita. Untuk pekerja sector informal(misalnya pertanian) dan mandiri/self-employed,sebagian kontribusi ditanggung oleh pemerintah.Adakah pelayanan yang 100% gratis di Perancis?Tentu ada, dengan beberapa kondisi tertentu.Pihak-pihak yang berhak atas pelayanan 100% gratisadalah (a) mereka yang memiliki penyakit kronis(affection de longue durée misalnya penderitakanker), (b) ibu hamil dan bayi baru lahir hingga usia30 hari, (c) mereka yang berada di dalam sistemsebagai penerima invalidity benefits (karena memilikidisability tertentu), dan (d) mereka yang berada didalam sistem CMU-Complémentaire. Terhadap kelompok-kelompok ini, penyedia layanan hanya diperbolehkanuntuk mengenakan tariff layanan resmi(secteur 1).CMU-Complémentaire (CMU-C) adalah sistemdimana orang dengan pendapatan di bawah pendapatanminimum, atau mereka yang tidak memilikipekerjaan sama sekali, berhak atas sistem CMUtanpa membayar kontribusi. Besarnya pendapatanminimum tahunan dihitung dari jumlah anggota keluarga,mulai dari €7,934 (untuk 1 orang) sampai€19,835 (untuk 5 orang). CMU-C adalah sistem yangdibiayai berbasis pajak, jadi berbeda sama sekalidengan sistem CMU. Berbeda dengan sistem CMUyang merupakan sistem reimbursement, sistemCMU-C merupakan sistem free of charge at the pointof service. Dengan demikian, penyedia layanan kesehatanyang bertanggungjawab untuk memprosesreimbursement dari pemerintah bagi mereka/institusimereka sendiri. Apabila kita dikenai biaya tambahanapa pun, kita harus melaporkan hal ini kepada CMUC,dan pihak yang mengenakan biaya tambahan tersebutakan dikenai sanksi denda mau pun administrativeoleh pemerintah. CMU-C dikelola oleh institusiyang berbeda yaitu Caisse Primaire d’AssuranceMaladie, namun memiliki ketentuan yang samadalam hal kita harus mendaftarkan diri di CaissePrimaire d’Assurance Maladie lokal dimana kita tercatatsebagai penduduk, dan memiliki bukti pendapatandibawah pendapatan minimum serta buktibank. Besarnya pendapatan minimum ini di-reviewsetahun sekali. Implikasinya, kita harus selalu meregistrasiulang setiap tahun untuk dinilai eligibilitasnya.Dengan sekilas membaca bagaimana sistempembiayaan dan sistem pengendalian biaya dilakukandi Perancis, semoga pembaca dapat mencatathal-hal bermanfaat yang bisa dicontoh.
Peran Puskesmas dalam Pengembangan Desa Siaga di Kabupaten Bantul Lucia Sri Rejeki; Mubasysyir Hasanbasri; Guardian Yoki Sanjaya
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 1, No 3 (2012)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.388 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v1i3.25042

Abstract

Health Center’s Role Alert Village’s Development in Bantul RegencyBackground: Alert village is a village where the residents have the readiness of resources, the ability, and the intention to independently prevent and overcome health problems or threats, disaster, and emergency. Health center has a duty as the facilitator of the alert village’s development, where besides providing basic medical care, health center is expected to be able to carry out the mobilization and the community empowerment. If the facilitation process succeeded, it can evoke intentions and community independence in health, so that alert village’s liveliness comes from community’s initiative and is not from health center. This kind of development strategy leads to community development. Objective: This research aims to review the role of health center within alert village’s development, especially towards the facilitation of alert village’s development. Method: This research uses the qualitative descriptive method along with a case study design, to describe health center’s perception towards alert village’s development and health center’s role as the alert village’s facilitator. The subjects of this research are the heads of health centers and midwife coordinators, as well as the community leaders: the heads of the public’s welfare affair and the chief of village’s women organization. The datas are collected through in-depth interviews. Results: This research showed various activities of Community-Based Health Efforts as the form of alert village’s implementation. The facilitation which health center provides to actualize active alert village had not showed community development, but rather a social mobilization. The obstructions are that health center has not been provided with facilitation techniques and the community’s culture is less independent in health. Conclusion: Alert village’s development towards community development has not been utterly well responded by the community.Keywords: Facilitation, Alert village, Community development.Latar Belakang: Pengembangan masyarakat menjadi salah satu topik yang paling populer didalam konteks intervensi ke- sehatan masyarakat. Di Indonesia, Desa Siaga merupakan ben- tuk pengembangan masyarakat di bidang kesehatan. Desa Sia- ga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber- daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah/ancaman kesehatan, bencana dan kega- watdaruratan secara mandiri. Puskesmas memiliki tugas seba- gai fasilitator pengembangan desa siaga, dimana selain mem- berikan pelayanan medis dasar, diharapkan mampu melaksana- kan tugas penggerakan dan pemberdayaan masyarakat. Fasili- tasi pengembangan desa siaga ini tergantung kemampuan pus- kesmas, disini diharapkan puskesmas mampu menerapkan prin- sip-prinsip fasilitasi yang efektif. Apabila proses fasilitasi ber- hasil akan menumbuhkan kemauan dan kemandirian masya- rakat di bidang kesehatan, sehingga keaktifan desa siaga ber- asal dari inisiatif masyarakat bukan dari puskesmas. Fasilitasi pengembangan seperti ini mengarah pada community devel- opment. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terha- dap peran puskesmas dalam fasilitasi pengembangan desa siaga. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan rancangan studi kasus, untuk mendeskripsikan peran puskesmas sebagai fasilitator desa siaga. Subyek penelitian adalah kepala puskesmas dan bidan koordinator, serta tokoh masyarakat : kepala bagian kesejahteraan rakyat desa, ketua Tim Penggerak PKK desa, dan kader kesehatan. Data dikumpul- kan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil: Desa siaga telah dilaksanakan dengan berbagai kegiatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), namun belum semuanya berjalan seperti yang diharapkan. Puskesmas telah berupaya dalam mendampingi pengembangan desa siaga, namun fasilitasi yang dilakukan puskesmas belum mewujudkan community development, melainkan lebih kearah mobilisasi sosial. Kesimpulan: Pengembangan desa siaga kearah community development belum terwujud dalam masyarakat.Kata Kunci : Fasilitasi, Desa siaga, Community development.
Studi Kebijakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di Propinsi Kalimantan Timur Krispinus Duma
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 3, No 2 (2014)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.473 KB) | DOI: 10.22146/jkki.36382

Abstract

Background : East Kalimantan is a destination for job seekers whether local, national, regional or international professionals due to its rich natural resources. Therefore East Kalimantan requires an occupational health and safety management (in Indonesia: SMK3) comprehensively. SMK3 policy is necessary both at the central and at the local level prior to the enactment of the Asean Free Trade Agreements (AFTA) in 2015. SMK3 policy at the national level generally accepted in Indonesia that can be seen by the presence of laws and regulations on health, employment and industrialization. The generally accepted policy needs to be adjusted to the conditions and situation in the region through Regulation or the Governor Decree in accordance PP RI number 25 of 2000 and Government Regulation Number 38 in 2007. Method: This is a qualitative research method using triangulation approach which collects data from various sources in the institutions of legislative, executive and implementing agency supervisors and supervisory policies of health system and SMK3 in the province of East Kalimantan. Results : Out of a total of 89 province regulations and decrees from 2003 to 2012, only approximately 12 of them which are related to health policy, but generally relates to levy income and expenditures on health. Application of health policy for the East Kalimantan by the Health Office and the Department of Labor’s Office is still guided by the central regulation. The new health policy initiated through Regulation number 20 in 2008 regarding the health system, but there are no local regulations yet nor governor decree regarding SMK3 in East Kalimantan province yet. Recommendation: A serious commitment from all stakeholders in East Kalimantan is required to achieve more concrete and tangible policies in the form of local regulations or decisions of the governor. Latarbelakang: Kalimantan Timur sebagai tujuan pencari kerja dalam skala lokal, nasional, regional maupun internasional yang profesional karena sumber daya alamnya, memerlukan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) yang komprehensif. Kebijakan SMK3 tersebut perlu kesiapan baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah sebelum diberlakukannya Asean Free Trade Agreements (AFTA) pada tahun 2015. Kebijakan SMK3 di tingkat pusat yang berlaku umum di Indonesia dapat dilihat dari adanya undang-undang dan peraturan tentang kesehatan, ketenagakerjaan dan industrialisasi. Kebijakan yang berlaku umum tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur, sesuai PP RI nomor 25 tahun 2000 dan PP RI nomor 38 tahun 2007. Metode: Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode pendekatan triangulasi yaitu mengumpulkan data dari berbagai sumber-sumber di institusi legislatif, eksekutif maupun instansi pelaksana pembina dan pengawas kebijakan sistem kesehatan dan SMK3 di Provinsi Kalimantan Timur. Hasil: Sebanyak 89 produk peraturan daerah dan keputusan gubernur selama tahun 2003-2012, sekitar 12 diantaranya yang berhubungan dengan kebijakan di bidang kesehatan, namun umumnya berkaitan dengan retribusi pendapatan dan belanja daerah mengenai kesehatan. Penerapan Kebijakan kesehatan selama ini di Kalimantan Timur oleh Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Tenaga Kerja masih berpedoman pada peraturan pusat. Kebijakan di bidang kesehatan baru dimulai melalui Perda 20 tahun 2008 tentang sistem kesehatan namun belum ada perda atau kepgub yang berkaitan dengan kebijakan SMK3 di Provinsi Kalimantan Timur. Kesimpulan: Diperlukan komitmen serius dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mewujudkan kebijakan yang lebih konkrit dan nyata dalam bentuk peraturan daerah atau keputusan gubernur.
Penyakit-Penyakit di Bidang Psikiatri yang Harus Dituntaskan di Puskesmas Sri Idaiani
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 5, No 4 (2016)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.228 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v5i4.30532

Abstract

ABSTRACTBackground: Since January 1st 2014, Indonesia has imple- mented the national health insurance. Indonesian Doctor Com- petency Standard 2012 and Ministry of Health Regulation No 5 in 2014 about clinical practice guideline of doctor in primary care were applied as reference. The aim of this analysis was to give reccomendation related to psychiatric diseases have to be controlled and completely treated by doctors in primary health careMethods: This article was a study of health policy, literature review followed by verification from several experts and vis- iting to two primary health centers (PHCs) in Jakarta and Bogor on July to September 2014.Results: Four psychiatric diseases have to be controlled and completely treated in PHC are insomnia, dementia, mixed anxi- ety depression disorder, and psychosis. In general, patients visiting in PHC have physical, mental and social problems. It was undifferentiated cases and not fulfills the diagnostic cri- teria if examined by psychiatric interview and cause psychiat- ric cases were very limited reported in PHC.Conclusion and Recommendation: The gap of psychiat- ric cases that were not reported is possibly caused by very strict diagnostic criteria therefore doctor in PHC cannot detect psychiatric disease with low severity. This study suggests the need of special psychiatric diagnostic in PHC considering diagnosis, severity, chronicity, and disability. Keywords: psychiatric diseases, primary health center, clinical practice guideline. ABSTRAKLatar belakang: Sejak tanggal 1 Januari 2014 di Indonesia dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai rujukannya diterapkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012 dan Permenkes Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinik dokter di pelayanan primer. Tujuan analisis ini adalah untuk memberikan rekomendasi terhadap penyakit- penyakit dibidang psikiatri yang harus dikuasai dan tuntas ditangani oleh dokter di pelayanan kesehatan primer.Metode: Artikel ini adalah telaah kebijakan kesehatan, kepus- takaan dilanjutkan dengan verifikasi dengan beberapa narasumber dan kunjungan di dua Puskesmas di Jakarta dan Kota Bogor. Dilaksanakan pada bulan Juli sampai September 2014.Hasil: Empat penyakit dibidang psikiatri yang harus dapat dituntaskan di Puskesmas adalah insomnia, demensia, gangguan campuran cemas dan depresi, dan psikosis. Pada umumnya pasien Puskesmas mempunyai banyak gejala fisik, psikologik dan masalah sosial. Bila dilakukan pemeriksaan psikiatri, merupakan kasus-kasus yang tidak terdiferensiasi (undifferentiated) dan tidak memenuhi kriteria diagnostik sehingga kasus gangguan jiwa selalu tidak terlaporkan.Kesimpulan dan Saran: Kesenjangan kasus gangguan jiwa yang tidak terlaporkan di Puskesmas mungkin disebabkan oleh kriteria diagnostik yang sangat ketat sehingga dokter di pelayanan primer tidak mampu mendeteksi gangguan dengan keparahan yang lebih rendah. Hasil telaah ini mengusulkan perlunya kode diagnosis di Puskesmas yang memperhatikan diagnosis, severitas, kronisitas dan disabilitas. Kata kunci: penyakit dibidang psikiatri, Puskesmas, panduan praktik klinik
Analisis Kebijakan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Puskesmas di Kabupaten Bogor Tahun 2016 Abdul Gani Hasan; Wiku B.B. Adisasmito
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 6, No 3 (2017)
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (812.11 KB) | DOI: 10.22146/jkki.v6i3.29658

Abstract

AbstractBackground: The purpose of analyzing the policy of utilization of JKN capitation fund at FKTP Puskesmas in Bogor Regency refers to Permenkes 21 year 2016. Method: Qualitative with Rapid Assessment Procedure, in-depth interview on 12 informant, purposive sample, related to research objectives. Results: There is a high disparity of capitation funds for puskesmas covering participants, capitation norms, number of doctors and the ratio of doctors between various puskesmas. In-depth interviews found the difficulty of fulfilling the ideal physician ratio, low capitation norms indicated the low quality of the puskesmas, not all the puskesmas did the proper planning process, the small capitation clinics were difficult in the operational and the overwhelming operational and potentially piled up, Drug fulfillment is constrained by procurement, the potential for overlapping capitation with BOK and the quality of physician services decreases in the ratio of physicians per large participant. Conclusions and suggestions: The ratio of physicians to participants is still below the standard of 1: 5000 participants need equalization effort, 60% capitation portion for services and 40% other opersional, different sufficiency there should be operational fund backups for the less, the disincentives of service need to be reviewed, Capitation of 40% portion can be complementary with BOK, the rest of the budget is advantageous if the activity alternative can be effectively efficient according to society requirement, need improvement of drug procurement mechanism, budget flexibility need to be pushed PPK-BLUD at puskesmas.Keywords: capitation; FKTP; PuskesmasAbstrakLatar Belakang : Tujuan menganalisis kebijakan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP Puskesmas di Kabupaten Bogor mengacu Permenkes 21 tahun 2016. Metode : Kualitatif dengan Rapid Assesment Procedure, wawancara mendalam pada 12 informan, sampel purposive, terkait tujuan penelitian. Hasil : Terdapat disparitas tinggi dana kapitasi puskesmas meliputi peserta, norma kapitasi, jumlah dokter dan rasio dokter antara berbagai puskesmas. Wawancara mendalam didapatkan sulitnya pemenuhan rasio dokter ideal, norma kapitasi rendah menunjukkan kuantitas kualitas puskesmas rendah, belum semua puskesmas melakukan proses perencanaan dengan benar, puskesmas kapitasi kecil sulit dalam operasional dan yang besar berlebih operasional dan berpotensi menumpuk, penentuan poin cukup jauh berbeda antar tenaga, pemenuhan obat-obatan terkendala oleh pengadaan, potensi overlapping kapitasi dengan BOK dan kualitas pelayanan dokter menurun pada rasio dokter per peserta besar. Kesimpulan dan saran : Rasio dokter dengan peserta masih dibawah standar 1:5000 peserta perlu upaya pemerataan, porsi kapitasi 60% untuk Jasa dan 40% opersional lain, ketercukupannya berbeda perlu ada backup dana operasional untuk yang kurang, adanya disinsentif jasa pelayanan perlu dikaji ulang, kapitasi porsi 40% dapat komplementer dengan BOK, sisa anggaran menguntungkan bila alternatif kegiatan mampu efektif efisien sesuai kebutuhan masyarakat, perlu perbaikan mekanisme pengadaan obat, dalam fleksibilitas anggaran perlu didorong PPK- BLUD pada puskesmas.Kata kunci : kapitasi; FKTP; Puskesmas