Sejarah menunjukkan bahwa agama sebagai tradisi dan kebudayaan (yang dianut umatnya) memiliki kemampuan secara multiple untuk melakukan tafsiran ulang secara terus-menerus dalam menghadapi tuntutan perubahan zaman. Agama-agama samawi seperti Judio-Kristen dan Islam dalam masa kontemporer mau tidak mau harus menjawab tantangan politik seperti halnya soal kebangsaan, kenegaraan dan demokrasi.           Agama, sebagaimana dinyatakan banyak kalangan, dapat dipandang sebagai instrumen ilahiah untuk memahami dunia.[1] Islam, dibandingkan dengan agama-agama lain, sebenarnya merupakan agama yang paling mudah untuk menerima premis semacam ini. Alasan utamanya terletak pada ciri Islam yang paling menonjol, yaitu sifatnya yang “hadir di mana-mana†(omnipresence). Ini sebuah pandangan yang mengakui bahwa “di mana-mana†kehadiran Islam selalu memberikan “panduan moral yang benar bagi tindakan manusia.â€[2]           Dalam konteksnya yang sekarang, tidaklah terlalu mengejutkan, meskipun kadang-kadang mengkhawatirkan, bahwa dunia Islam kontemporer menyaksikan sebagian kaum Muslim yang ingin mendasarkan seluruh kerangka kehidupan sosial, ekonomi dan politik pada ajaran Islam secara eksklusif, tanpa menyadari keterbatasan-keterbatasan dan kendala-kendala yang bakal muncul dalam praktiknya. Ekspresi-ekspresinya dapat ditemukan dalam istilah-istilah simbolik yang dewasa ini popular seperti revitalisme Islam, kebangkitan Islam, revolusi Islam, atau fundamentalisme Islam.[3] Sementara ekspresi-ekspresi itu didorong oleh niat yang tulus, tidak dapat dipungkiri bahwa semuanya itu kurang dipikirkan secara matang dan pada kenyataannya lebih banyak bersifat apologetik.[4] Gagasan-gagasan pokok mereka seperti dikemukakan oleh Mohammed Arkoun, “tetap terpenjara oleh citra kedaerahan dan etnografis, terbelenggu oleh pendapat-pendapat klasik yang dirumuskan secara tidak memadai dalam bentuk slogan-slogan ideologis kontemporer.†Lebih lanjut, “artikulasi mereka masih tetap didominasi oleh kebutuhan ideologis untuk melegitimasi rezim-rezim masyarakat Islam dewasa ini.â€[5]           Adalah sebuah fenomena yang mengejutkan bahwa sejak berakhirnya kolonialisme Barat pada pertengahan abad ke-20, Negara-negara Muslim (misalnya Turki, Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia, Aljazair) mengalami kesulitan dalam upaya mereka mengembangkan sintesis yang memungkinkan (viable) antara praktik dan pemikiran politik Islam dengan negara di daerah mereka masing-masing. Di negara-negara tersebut, hubungan politik antara Islam dan negara ditandai oleh ketegangan-ketegangan yang tajam, jika bukan permusuhan. Sehubungan dengan posisi Islam yang menonjol di wilayah-wilayah tersebut, yakni karena kedudukannya sebagai agama yang dianut sebagian besar penduduk, tentu saja menimbulkan tanda tanya. Kenyataan inilah yang telah menarik perhatian sejumlah pengamat politik Islam untuk mengajukan pertanyaan, apakah Islam sesuai atau tidak dengan sistem politik modern, di mana gagasan negara-bangsa merupakan salah satu unsur pokoknya.[6]           Di Indonesia, dalam hal hubungannya politik dengan negara, sudah lama Islam mengalami jalan buntu. Baik pemerintahan Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto memandang partai-partai politik yang berlandaskan Islam sebagai pesaing kekuasaan yang potensial, yang dapat merobohkan landasan negara yang nasionalis. Terutama karena alasan ini, sepanjang lebih empat dekade, kedua pemerintah di atas berupaya untuk melemahkan dan “menjinakkan partai-partai Islamâ€. Akibatnya, tidak saja para pemimpin dan aktivis Islam politik gagal menjadikan Islam sebagai dasar ideologi dan agama negara pada 1945 (menjelang Indonesia merdeka) dan lagi pada akhir 1950-an dalam perdebatan-perdebatan di Majelis Konstituante mengenai masa depan konstitusi Indonesia), tetapi mereka juga mendapatkan diri mereka berkali-kali disebut “kelompok minoritas atau “kelompok luarâ€.[7] Pendek kata, seperti telah dikemukakan para pengamat lain, Islam politik telah berhasil dikalahkan–baik secara konstitusional, fisik, birokratis, lewat pemilihan umum maupun secara simbolik.[8] Yang lebih menyedihkan lagi, Islam politik seringkali menjadi sasaran ketidak-percayaan, dicurigai menentang ideologi Pancasila. Dalam soal ini cukuplah dikatakan bahwa saling curiga antara Islam dan negara berlangsung di sebuah negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam.           Pertanyaan untuk persoalan di atas adalah: mengapa hal demikian yang terjadi? Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan ketegangan seperti itu? Adakah jalan keluar darinya, yakni jalan penyelesaian yang mengubah hubungan politik antara Islam dan negara dari saling memusuhi dan mencurigai menjadi harmonis dan saling menguntungkan? Untuk membantu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, penulis akan mencoba menemukan jawabannya dengan mengkaji hubungan Islam dan negara dalam perspektif Filsafat Hukum Islam–melacak akar-akar sejarah, prinsip-prinsip ketatanegaraan, mekanisme, aturan main, tujuan dan hakikat bernegara dalam hukum Islam.Â