cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Legal Opinion
Published by Universitas Tadulako
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 386 Documents
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN YANG TERJADI DI WILAYAH PERTAMBANGAN POBOYA RAMADHAN, RAMADHAN
Legal Opinion Vol 2, No 6 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Provinsi Sulawesi Tengah dengan Palu sebagai ibukotanya, adalah salah satu provinsi di Indonesia yang juga sekarang ini sedang melaksanakan pembangunan di berbagai sektor kehidupan dengan keberhasilan pembangunan sebelumnya, di samping keberhasilan pembangunan (fisik) muncul atau timbul kejahatan dengan berbagai bentuk serta motif tertentu. Dalam wilayah Kota Palu yaitu di Kelurahan Poboya terdapat aktivitas masyarakat melakukan penambangan emas. Kira-kira dalam kurun waktu 1 (satu) tahun areal pertambangan itu menjadi suatu perkampungan kecil. Masyarakat yang bermukim di areal itu dapat dikelompokkan, yaitu masyarakat penambang yang aktivitasnya mencari atau menggali batuan yang diperkirakan ada kandungan emasnya dan kelompok masyarakat lain yang memiliki aktivitas melayani masyarakat pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Era pembangunan ini, tidak dapat disangkal bahwa dengan pengelolaan sumberdaya alam tersebut, dapat menimbulkan akibat negatif, yaitu adanya pengerusakan lingkungan hidup kalau pengelolaannya tidak disesuaikan dengan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan pemberitaan dari mass media, dapat diketahui bahwa di wilayah daerah tertentu terjadi banjir bandang yang mengakibatkan kerugian materil yang cukup besar dan bahkan mengakibatkan adanya korban kematian. Dari segi lain diberitakan tentang kejahatan yang menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya. Adanya perampokan disertai dengan pembunuhan, perkosaan dan lain-lain serta korupsi secara besar-besaran di kalangan pejabat eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Kejadian masing-masing jenis kejahatan tersebut, dapat dinyatakan bahwa ada beberapa faktor yang melingkari masing-masing jenis kejahatan, namun dapat disimpulkan bahwa faktor yang dominan adalah faktor kebutuhan (individu), keadaan dan kondisi lingkungan masyarakat penambang serta faktor kesempatan. Khusus kasus pembunuhan faktor yang dominan adalah faktor emosi yang tidak terkendali. Penanggulangan atau tindakan yang dilakukan agar tidak timbul kejahatan-kejahatan, maka oleh pihak kepolisian dan Satgas serta ketua kelompok pekerja tambang melakukan penjagaan, pemeriksaan dan penggeledahan sebagai tindakan preventif. Kata Kunci : Tinjauan Kriminologis, Kejahatan, Wilayah Pertambangan Poboya
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan No: 164/Pid.B/2009/PN.PL) SAHARUDDIN, SAHARUDDIN
Legal Opinion Vol 2, No 6 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa: ”perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kenakalan anak sering disebut dengan “ Juvenile delinquency “ yang diartikan dengan anak cacat sosial. Delinkuensi diartikan sebagai tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kenakalan remaja adalah terjemahan kata “ Juvenile delinquency “ dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kaitan ini remaja diartikan sebagai anak yang ada dalam usia antara dua belas tahun dan di bawah delapan belas tahun serta belum menikah.Penanganan perkara anak yang tidak dibedakan dengan perkara orang dewasa dipandang tidak tepat karena sistem yang demikian akan merugikan kepentingan anak yang bersangkutan. Anak yang mendapat tekanan ketika pemeriksaan perkaranya sedang berlangsung akan mempengaruhi sikap mentalnya. Ia akan merasa sangat ketakutan, merasa stres, dan akibat selanjutnya ia menjadi pendiam dan tidak kreatif. Dalam dirinya ia merasa dimarahi oleh pejabat pemeriksa dan merasa pula dirinya dijauhi oleh masyarakat. Hal ini yang sangat merugikan kepentingan anak. Jangan sampai nantinya setelah menjalani masa hukuman, anak menjadi bertambah kenakalannya. Jangan sampai si anak yang pernah tersangkut perkara pidana tidak dapat bergaul dengan baik, sehingga anak dapat mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu dalam menangani perkara anak terutama bagi para petugas hukum diperlukan perhatian yang khusus. Pemeriksaannya atau perlakuannya tidak dapat disama ratakan dengan orang dewasa, perlu dengan pendekatan-pendekatan tertentu sehingga si anak yang diperiksa dapat bebas dari rasa ketakutan dan rasa aman. Perhatian terbesar dalam tindakan perlindungan anak adalah perkembangan anak, agar anak dapat berkembang dan tumbuh dengan baik dalam berbagai sisi. Anak merupakan amanah sekaligus makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Anak wajib dilindungi dan dijaga baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial maupun budaya dengan tidak membedakan suku, ras, agama, dan golongan. Anak sebagai generasi penerus yang akan menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan di masa yang akan datang sehingga hal-hal apa saja yang menjadi hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
TANGGUNG JAWAB PT.JASA RAHARJA DAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN PO.SUMBER SEJAHTERA TERHADAP PENUMPANG KORBAN KECELAKAAN ADJI, ARI PURNOMO
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PO. Sumber Sejahtera merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan jasa dibidang pengangkutan yang menggunakan alat transportasi yang berupa kendaraan bermotor umum (bus) yang beroprasi dalam trayek antar kota antar provinsi. Sebagai sarana penyedia jasa angkutan pada masyarakat, di dalam menjalankan usahanya banyak sekali diperhadapkan dengan berbagai macam risiko yang timbul dan membahayakan jiwa para penumpang termasuk kecelakaan lalu lintas. Apabila dalam kecelakaan tersebut, penumpang menjadi korban yang mengalami kerugian materil maupun inmateril maka perusahaan pengangkutan PO. Sumber Sejahtera salah satu pihak yang bertanggung jawab berdasarkan Pasal 192 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun pihak lain yang bertanggung jawab dalam kerugian yang diderita penumpang dalam kecelakaan lalu lintas yakni PT. Jasa Raharja. Dalam perumusan masalah, penulis lebih terfokus pada bagaimana bentuk dan pelaksanaan tanggung jawab PT. Jasa Raharja terhadap penumpang yang menjadi korban kecelakaan dan bagaimana bentuk tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan PO. Sumber Sejahtera terhadap penumpang yang menjadi korban kecelakaan. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisistis. Penelitian ini bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari data perpustakaan yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier dan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dengan metode yang digunakan dalam pengumpulan data di lapangan adalah observasi dan wawancara. Data yang diperoleh setelah penelitian diolah melalui proses editing, beranjak dari hasil pengolahan data yang telah dilakukan maka diperlukan metode kualitatif. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui bentuk dan pelaksanaan tanggung jawab PT. Jasa Raharja dan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan PO. Sumber Sejahtera terhadap penumpang korban kecelakaan.   Kata Kunci : Tanggung Jawab Terhadap Penumpang.
EKSISTENSI PERATURAN DAERAH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP OTONOMI DAERAH ARIFIN, ARIFIN
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulis tentunya tidak lain untuk mengetahui Pertama: bagaimana kedudukan Peraturan Daerah dalam sistem hukum nasional ? Kedua : bagaimana urgensi peraturan daerah dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip otonomi daerah ?Penelitian yang di gunakan dalam menganalisis permasalahan, penulis akan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Historis dan Undang-Undang Dasar. Adapun bahan-bahan pustaka yang penulis gunakan meliputi:1). bahan hukum primer, 2). bahan hukum sekunder. 3). bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat di tarik kesimpulan Pertama : Kedudukan Peraturan daerah dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai produk hukum daerah tentunya dalam struktur hirarki peraturan perundang-undangan memberikan penjelasan tentang birokrasi pemerintahan maupun yang lainnya, karena di dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak ada batasan melainkan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,undang-undang yang lebih tinggi serta Peraturan Daerah lainnya. Kedua : Urgensi Peraturan Daerah dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip otonomi daerah adalah Peraturan Daerah memiliki beberapa fungsi, Pertama, sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD RI Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kedua sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah. Namun, pengaturannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yangg berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, berfungsi sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Keempat, sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kata Kunci : Peraturan Daerah, Sistem Hukum Nasional, Otonomi Daerah.
TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION DI MALAYSIA DAN SINGAPURA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI PROVINSI RIAU DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL ASDAR, ASDAR
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di indonesia semakin mendapatkan perhatian internasional dan harus segera ditindaklanjuti. Kebakaran hutan dan lahan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian pada negara asal tempat terjadinya kebakaran, namun juga perdampak terhadap negara lain berupa pencemaran asap lintas batas Negara terhadap Malaysia dan Singapura. dengan kejadian pencemaran asap lintas batas yang menyebabkan terganggunya lingkungan negara lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip – prinsip hukum internasional, khususnya yang mengatur tentang hukum lingkungan internasional Dalam pencemaran lintas batas negara akibat dari kebakaran hutan ini dikarenkan Indonesia telah melakukan kelalaian dalam rangka pengelolaan hutan dan ini merupakan kegagalan dalam menerapkan standar langkah – langkah pengelolaan hutan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan hingga menimbulkan pencemaran udara hingga keluar batas yurisdiksinya.   Kata Kunci : Transboundary haze pollution di Malaysia dan Singapura akibat kebakaran hutan di provinsi riau ditinjau dari hukum lingkungan internasional
IMPLEMENTASI SURAT EDARAN GUBERNUR SULAWEASI TENGAH NOMOR 516/613 RO.HUK-GST/2012 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA (UMK) DI PT. ROYALINDO MULTI NUSA ASNANI, ASNANI
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 30 berbunyi :‘‘Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau yang akan dilakukan.’’Kemudian dalam Pasal 27 Ayat (2), di jelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berdasarkan ketentuan tersebut untuk mendapatkan penghidupan yang layak, setiap warga negara harus bekerja, dan di dalam melakukan pekerjaan mendapatkan imbalan yang setimpal. Untuk itu pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan dalam berbagai macam peraturan, mulai dari aturan setingkat Undang-Undang pokok sampai dengan penjabaran dalam bentuk peraturan pelaksanaan. Dari uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 516/613 RO.HUK-GST/2012 tentang Upah Minimum Kota (UMK) di PT. Royalindo Multi Nusa”. Adapun rumusan masalah yang di teliti yaitu bagaimana pelaksanaan upah minimum kota terhadap pekerja/buruh di PT. Royalindo Multi Nusa. Pedekatan yurisdis normatif ini dalam menganalisa dan meninjau masalah yang digunakan dan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum. Penelitian ini menentukan pada segi-segi yuridis dan melihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan upah minimum kota. Spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analistis, populasinya adalah PT. Royalindo Multi Nusa dan subjek penelitian adalah pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan secara langsung yang berbentuk obervasi dan wawancara, selain itu digunakan studi kepustakaan. Dalam metode analistis data menggunakan analistis data kualitatif.Proses pelaksanaan penentuan upah terhadap tenaga kerja di PT. Royalindo Multi Nuasa belum terlaksana dengan baik karena masih ada hak-hak normatif pekerja/buruh yang belum terpenuhi.   Kata Kunci : Pelaksanaan, surat edaran gubernur Sulawesi tengah, upah minimum kota
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA LAGU DAERAH DI KOTA PALU (Studi Kasus: Hasan M Bahasyuan Institute Palu) PARADIPTHA, BEBY
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang mengatur dengan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, selanjutnya disebut dengan (UUHC). Ciptaan menurut UUHC adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra termasuk lagu dan musik. Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta. Khusunya pencipta lagu daerah Sulawesi tengah adalah almarhum Hasan Bahasyuan.Almarhum Hasan M. Bahasyuan merupakan seorang seniman besar yang jenius. Salah satu inovasi yang dilakukannya yaitu mengubah/memperbaharui/mengembangkan alat musik tradisi ‘Kakula’ dari 7 buah dengan nada diatonis menjadi ‘Kakula Modern’ sebanyak 24 buah dengan nada pentatonis, sehingga dapat dipergunakan untuk mengiringi tari maupun lagu dengan nada-nada pentatonis. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi ciptaan-ciptaan para pencipta yang dapat terdiri dari pengarang, artis, musisi, dramawan, pemahat, programmer computer dan sebagainya. Hak-hak para pencipta ini perlu dilindungi dari perbuatan orang lain yang tanpa izin mengumumkan atau memperbanyak karya cipta pencipta. Kata Kunci : Hak Cipta, Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Daerah.
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS APRILLIANI, DIAN
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Corporate Governance merupakan suatu sistem tata kelola perusahaan sebagai mekanisme dalam perusahaan yang menyangkut proses, hubungan kelembagaan, dimana seluruh pihak yang terkait dapat menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan, menengahi perbedaan-perbedaan serta menjalankan tugas dan kewajiban mereka didalam sebuah perusahaan. Berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good Corporate Governance terdapat satu prinsip yang memberikan perlakuan adil kepada para pemegang saham, yaitu “Prinsip Keadilan (Fairness)”. Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perundang-undangan yang berlaku. Diskriminasi diantara kedudukan pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas tidak jarang menyebabkan pertentangan kepentingan diantara keduanya. Pertentangan kepentingan ini seringkali membawa kedudukan pemegang saham minoritas dalam posisi yang lemah. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas pada dasarnya telah mengatur mengenai apa saja yang menjadi hak-hak pemegang saham minoritas namun demikian dari hak-hak tersebut dapat dikatakan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas, oleh karena itu dengan adanya kemunculan Good Corporate Governance diharapkan mampu untuk menjadi acuan bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan menjamin kesetaran diantara pemegang saham minoritas dan mayoritas sesuai dengan porsinya masing-masing. Kata Kunci : Good Corporate Governance, Prinsip Keadilan, Pemegang Saham Minoritas
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH FAHRIAH, FAHRIAH
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagai urusan wajib pemerintahan daerah. Namun demikian, bagaimana ruang lingkup dan bentuk penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis doktrinal. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, ruang lingkup, kewenangan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan meliputi: Kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, dan Pengendalian Mutu Pendidikan. Kedua, Peranan dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yakni menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pemerintah Daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan pendidikan dasar menengah. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Kata Kunci : Desentralisasi, Otonomi, dan Urusan Bidang Pendidikan.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG YAYASAN DALAM MENCAPAI MAKSUD DAN TUJUAN YAYASAN SUPRIONO, FENDI
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yayasan merupakan badan hukum yang maksud dan tujuannya sangat mulia yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dewasa ini keberadaan yayasan semakin menjamur dalam berbagai bidang, tentunya eksistensi yayasan pada sampai hari ini masih terus dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Orientasi yayasan dianggap sebagai kegiatan non profit (tidak mencari keuntungan). Karena yayasan bukan seperti badan hukum yang lain diantaranya : Perseroan terbatas, CV, dan Koperasi yang tujuannya memang mencari laba (keuntungan). Tetapi saat ini yayasan diberikan keleluasaan oleh Undang-Undang untuk melakukan usaha asalkan hasil dari usaha tersebut digunakan untuk melaksanakan maksud dan tujuan yayasan. Berdasarkan uraian di dalam latar belakang, maka rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah:“Bagaimana implementasi Undang-Undang Yayasan dalam mengatur kegiatan Yayasan agar tidak menyimpang dari maksud dan tujuannya ?”. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah melakukan penelitian hukum bersifat normatif. Hasil analisis dari judul penulisan ini adalah pada pengelolaan yayasan masih ditemui penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan terutama dalam hal cara menjalankan yayasan, seperti adanya pemberian upah kepada organ yayasan, serta adanya rangkap jabatan dimana pembina yayasan memegang kendali atas badan usaha yang dimiliki yayasan. Kata Kunci : Yayasan, Maksud dan Tujuan