cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Legal Opinion
Published by Universitas Tadulako
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 386 Documents
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN KELAIKAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN DONGGALA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAPUTRA, ADI WAHYU
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelanggaran kelaikan angkutan umum di Kabupaten Donggala, Pengoperasian kendaraan angkutan umum pemilik atau pengemudinya menjadikan STNK, SIM dan buku uji khusus sebagai kelengkapan utama, sementara kelengkapan teknis umumnya terabaikan. Uji berkala disebut sebagai kewajiban hukum karena jika dilanggar akan dikenakan sanksi hukum. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan uji kelaikan angkutan umum di Kabupaten Donggala dan Permasalahan yang dihadapi sehubungan dengan implementasi pelaksanaan kelaikan kendaraan angkutan umum di Kabupaten Donggala. Dari penelitian ini diketahui bahwa sanksi pelanggaran kelaikan kendaraan bermotor di Kabupaten Donggala, lebih menitik beratkan kepada pembinaan dan sanksi denda, dengan tujuan untuk mengejar peningkatan PAD, jadi motif ekonomi, bukan aturan hukumnya dan Faktor-faktor yang menjadi hambatan uji kelaikan angkutan umum di Kabupaten Donggala adalah: (1). Faktor aparat/Petugas yang meliputi a. Moral Penegak Hukum; b. Keterampilan Penegak Hukum/Petugas. (2). Faktor Fasilitas/Peralatan, (3). Peran serta masyarakat dalam pengujian masih kurang.   Kata Kunci : Lalulintas, Laik Jalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA KADER, ADRIYANTO S.
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul, pemeriksaan tersangka oleh penyidik berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana dengan rumusan masalah yaitu bagaimanakah bentuk pemeriksaan tersangka oleh polisi penyidik dalam KUHAP dan apakah faktor penghambat dalam pemeriksaan tersamgka oleh Polisi penyidik dalam KUHAP. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pemeriksaan tersangka oleh polisi penyidik dalam KUHAP dan untuk mengetahui faktor penghamabt dalam pemeriksaan tersamgka oleh Polisi penyidik dalam KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum dapat dibedakan dalam penelitian yang bersifat normatif dan doktrinal. Penelitian normatif adalah penelitian peraturan perundang-undangan. Penelitian doktrinal adalah penelitian terhadap asas-asas hukum, pandangan-pandangan para sarjana hukum, literatur hukum dan kegiatan perbandingan hukum. Dalam hasil penelitian bahwa bentuk pemeriksaan tersangka oleh polisi penyidik dalam KUHAP adalah mempergunakan sistem pemeriksan “akuisatur”, dimana sitersangka diproyeksikan sebagai subjek hukum dan bukan sebagai objek pemeriksan. Yang menjadi objek pemeriksaan adalah kesalahan atau perbuatan yang disangkakan kepada tersangka. Kata Kunci : Pemeriksaan Tersangka
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERHADAP TERDAKWA PADA PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA AHYAR, AHYAR
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian juga merupakan titik sentral hukum acara pidana. Hal ini dapat di buktikan sejak awal dimulainya tindak penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, putusan hakim bahkan sampai upaya hukum, masalah pembuktian merupakan pokok bahasan dan tinjauan semua pihak dan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses pengadiln, terutama bagi hakim. Oleh karena itu hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian serta dapat meneliti sampai dimana batas minimum kekuatan pembuktian atau bewijskracht dari setiap alat bukti yang sah menurut Undang-Undang. Alasan yang mendasar dan logis tersebut harus dapat dibuktkan kebenarannya dan diperkuat atau di dukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dpat dibuktikan oleh hakim. Pencabutan BAP berdasarkan beberapa yurisprudensi yaitu putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1960 No. 299 K/Kr/1959, putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Februari 1960 No. K/Kr/1960, tanggal 25 Juni 1961, No. 6 K/Kr/1961 dan tanggal 27 September 1961, No. 5 K/Kr/1961. Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan tedakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan ketrangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. sedangkan apabila pencabutan ditolak hakim, maka ketrangan terdakwa dalam persidngan penadilan tidak dapat digunakan sebgai alat bukti, justru ketreangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikan (BAP) yang kemudian dapat di gunakan dalam pembuktian. pencabutan BAP persidangan mempunyai dua tujuan yaitu digunakan oleh terdakwa untuk menyangkal perbuatanya atau untuk meringankan hukuman atau pencabutan BAP saksi dapat digunakan untuk meringankan dan memberatkan terdakwa. Kata Kunci : Pencabutan Keterangan Terdakwa, Persidangan, Implikasinya
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN DI PENGADILAN MENGENAI TINDAK PIDANA MATA UANG PALSU (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 113/Pi.B/2010/PN.PI) AKBAR, AKBAR
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian di pengadilan mengenai tindak pidana mata uang palsu (studi kasus putusan pengadilan negeri Palu no. 113/Pi.B/2010/PN.PI), dengan identifikasi masalah bagaimana upaya penuntut umum membuktikan di pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang palsu dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang. Diketahui upaya penuntut umum membuktikan di pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana yang didakwakan yaitu tindak pidana pemalsuan mata uang. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang adalah berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan dan keterangan terdakwa disertai alat bukti yang diajukan dalam surat dakwaan oleh penuntut umum serta fakta-fakta lengkap didepan persidangan. Kata Kunci : Tindak Pidana pemalsuan mata uang.
ASPEK HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HARTA GONO GINI SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN PRAMANA, ANGGA JUNAIDI
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini terfokus pada masalah  yang timbul jika terjadi perceraian karena masing-masing pihak menuntut harta bersama maupun harta bawaan. Oleh karena itu, menjadi tugas dari Pengadilan Agama untuk menangani perkara yang diajukan padanya perihal perkara harta benda ini secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda halnya bila pemutusan perkawinan itu disebabkan karena salah satu pihak meninggal dunia, karena harta benda ini menjadi hak dari salah satu pihak yang ditinggalkan dan bertanggung jawab untuk kepentingan anak-anaknya. Dalam hal perkawinan, kehidupan dalam rumah tangga tak luput dan percecokkan dalam melangsungkan kehidupan bersama dalam membentuk keluarga yang bahagia. Akibat dan ketidakcocokan tersebut dapat menimbulkan keinginan bagi pihak suami ataupun istri untuk bercerai. Bilamana suami yang mengadukan keinginan untuk bercerai melalui Pengadilan Agama maka disebut cerai talak sebaliknya bilamana istri yang mengadukan keinginan untuk bercerai melalui Pengadilan Agama maka disebut cerai gugat. Dan kedua model perceraian tersebut tidak ada dampak negatifnya terhadap harta gono-gini (harta bersama), Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama telah memberikan kemudahan dalam hal ini pembagian harta bersama dimana perceraian yang diajukan suami ataupun istri dapat diajukan sebagai gugatan rekonfensi seiring dengan perkara pokok (perceraian). Adanya pemutusan hubungan yang dilakukan dan pihak yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya berbagai macam masalah. Diantaranya persoalan menyangkut harta benda perkawinan baik perceraian yang diajukan secara bersama-sama dengan pembagian harta bersama ataupun harta terpisah (berdiri sendiri). Kata Kunci : Sengketa Harta Gono-Gini, Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam
FUNGSI DAN KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PIDANA ARSYADI, ARSYADI
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu kedokteran kehakiman adalah penggunaan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan. Pertanyaannya adalah apa yang sesungguhnya yang menjadi inti dan peran ilmu tersebut dalam hubungannya dengan proses peradilan. Jawaban yang paling esensial dan pertanyaan tersebut adalah bahwa ilmu kedokteran kehakiman berperan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara sesuatu perbuatan dengan akibat yang akan ditimbulkannya dari perbuatan tersebut, baik yang menimbulkan akibat luka pada tubuh, atau yang menimbulkan gangguan kesehatan, atau yang menimbulkan matinya seseorang, di mana terdapat akibat-akibat tersebutpatut diduga telah terjadi tindak pidana. Fungsi dan kedudukan Visum Et Repertum dalam perkara pidana sebagai pengganti corpus delicti, hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan pada visum et repertum merupakan fakta atau bukti tentang tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh, nyawa dan kesehatan manusia yang dituangkan di dalam bagian pemberitaan visum et repertum dan berisi hasil pemeriksaan secara rinci yang dibuat oleh dokter pemeriksa. hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pendukung keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut secara tepat dan adil. Kekuatan pembuktian Visum Et Repertum dalam perkara pidana sama dengan alat bukti lain, yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah. Kata Kunci : Visum Et Repertum, Corpus Delicti, Alat Bukti
TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA BASTIAN, BASTIAN
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur antara lain tugas dan wewenang masing-masing penegak hukum didalam pemeriksaan perkara tindak pidana. Tugas penyidikan dilakukan oleh pihak Kepolisian sedangkan tugas penuntutan terhadap pelaku tindak pidana dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Walaupun tugas kepolisian dan kejaksaan berbeda dan terpisah satu denga yang lainnya, tetapi diantara mereka tetap ada hubungan yang bersifat fungsional. Hal ini diseabkan pemeriksaan tindak pidana itu berproses yang dimulai dari penyidikan, penuntutan dan berakhir degan pemeriksaan di pengadilan. Penyidik dilakukan oleh kepolisian demi untuk kepentigan penuntutan atau dengan kata lain penuntutan tidak bisa dilakukan kalau tidak ada hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Hubungan fungsional antara penyidik dengan penuntut umum dapat diketahui dengan adanya ketentuan yang diatur dalam pasal 109 dan 110 KUHAP. Pasal 109 KUHAP mengatur tentang penyidik yang telah memulai penyidikannya memberitahukan hal tersebut kpada penuntut umum. Kalaupun penyidik menghentikan penyidikaanya maka hal itu juga diberitahukan kepada penuntut umum. Pasal 110 KUHAP mengatur yaitu dalam hal penyidikan telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal penutut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lenkap, maka penuntut umum segerah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk di lengkap Kata Kunci : Penyidik, Penuntut Umum, Perkara Pidana.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG SYARAT DAN PENERAPAN PENGGUNAAN PERSANGKAAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA PRASETYA, BOBY
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hakim dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara perdata selalu berdasarkan pada pembuktian yang merupakan upaya bagi pihak-pihak dalam mendalilkan peristiwa-peristiwa atau haknya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan di pengadilan. Untuk rnembuktikan hak tersebut, maka para pihak mengajukan alat bukti sebagaimana telah diatur datum ketentuan hukum acara perdata. Yakni pasal 164 HIR pasal 284 RBG dan pasal 1866 KUHPerdata. Salah satu alat bukti tersebut adalah alat bukti persangkaan. Persangkaan ialah kesimpulan-kesimpulan oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal kearah yang tidak terkenah Persangkaan terdiri dari dua macam yakni persangkaan menurut undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan Undang-undang. Sejauhmana penggunaan persangkaan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata serta syarat- syaratpenggunaan alat bukti tersebut dan sejauh mana kekuatan pembuktian persangkaan diterapkan oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata, diharapkan dapat berguna bagi pihak - pihak yang berperkara agar mengetahui bahwa Hakim wajib menerapkan alat bukti persangkaan sebagai alat bukti tidak langsung untuk melengkapi alat bukti yang diajukan oleh pihak - pihak dan diharapkan pula dapat berguna bagi hakim dalam menyelesaikan perkara perdata, alat bukti persangkaan dapat diterapkan untuk menambah alat bukti yang diajukan olehpihak-pihakyang berperkara dipengadilan. Kata Kunci : Alat Bukti yang digunakan Dalam Perkara Perdata.
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN HUKUM ATAS AKTA ARIF, JUFRI
Legal Opinion Vol 2, No 5 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana notaris terhadap pelanggaran hukum atas akta. Apakah pengaturan pasal yang dapat menjadi dasar terhadap notaris yang melakukan pelanggaran hukum dalam membuat akta tanah serta pertanggungjawaban pidana terhadap notaris yang melakukan pelanggaran hukum dalam pembuatan akta tanah. Penulisan ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Tangan tetapi diwakilkan mengetahui dan menyarankan untuk memanipulasi, sehingga dan UU pencucian Uang. Hasil analisis penuulisan ini adalah dalam pengaturan pasal yang melakukan pelanggaran hukum dalam membuat akta tanah yakni yang berkaitan dengan aspek formal seperti, para pihak tidak bertanda bertentangan dengan tujuan akta. Notaris dapat disidik berdasarkan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, 372 KUHP Kata Kunci : pertanggung jawaban Notaris
TINJAUAN HUKUM SURAT WASIAT MENURUT HUKUM PERDATA WIJAYA. S, M.
Legal Opinion Vol 2, No 5 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membuat wasiat (testament) adalah perbuatan hukum, seseorang menentukan tentang apa yang terjadi dengan harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Harta warisan seringkali menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, oleh karena itu memerlukan pengaturan dan penyelesaian secara tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya testament ini, maka sering terhindar pertikaian di antara para ahli waris dalam hal pembagian harta warisan. Karena ahli waris menghormati kemauan ataupun kehendak terakhir dari si pewaris tersebut. Namun demikian, agar pembagian harta warisan secara praktis dan adil dapat dilaksanakan maka hukum membatasi testament itu, pembatasan mana tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Adanya perbedaan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktek hukum dalam masyarakat tentang pembuatan surat wasiat pada masa ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ketentuan hukum yang masih ada dapat dipakai dalam kemajuan perkembangan masyarakat dalam bidang hukum. Karena adanya beberapa hukum yang mengatur masalah ini dalam lingkup hukum keperdataan yang berlaku di Indonesia, maka penulis hanya membatasi penelitian ini khususnya pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kata Kunci : Hukum Surat Wasiat, Keabsahan Akta Wasiat

Page 10 of 39 | Total Record : 386