cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Legal Opinion
Published by Universitas Tadulako
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 386 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM INDUSTRI GARMEN DALAM NEGERI, TERHADAP IMPOR PAKAIAN BEKAS DJALALI, NUR RAHMI
Legal Opinion Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengenai, Perlindungan Hukum Industri Garmen Dalam Negeri, Terhadap Impor Pakaian Bekas. Rumusan Masalah yaitu, Bagaimanakah perlindungan hukum industri garmen dalam negeri, terhadap impor pakaian bekas ? dan Apasajakah kendala hukum dalam proteksi impor pakaian bekas yang merugikan industri garmen dalam negeri..? Tujuan Penelitian yaitu, Untuk mengetahui dan mempelajari perlindungan hukum industri garmen dalam negeri, terhadap impor pakaian bekas dan Untuk menganalisis kendala hukum dalam proteksi terhadap impor pakaian bekas yang merugikan indutri garmen dalam negeri. Penulis menggunakan teknik pendekatan Penelitian Hukum Normatif yaitu, suatu penelitian yang mengkaji berbagai norma-norma aturan berupa hukum positif yang terkait dengan objek penelitian. Pentingnya perlindungan industri dalam negeri dari praktik dumping sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai peraturan perlindungan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping, kriteria yang dijadikan ukuran adanya kerugian dan upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen dalam negeri akibat terjadinya praktik dumping. Upaya yang dilakukan oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dari praktik dumping adalah mereka dapat menempuh prosedur-prosedur yang telah dinyatakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan dan adanya PP 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Industri Garmen, Pakaian Bekas
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI (STUDI KASUS DI KELURAHAN KAWATUNA KOTA PALU) NURCAHYANINGSIH, NURCAHYANINGSIH
Legal Opinion Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan main hakim sendiri sepertinya telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Padahal tindak pidana pemukulan yang dilakukan masyarakat hingga menyebabkan luka parah itu merupakan pelanggaran hukum seperti yang telah dijelaska dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Perbuatan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan merupakan pelanggran norma hukum. Negara Indonesia merupakan Negara hukum dan masyarakat sebagai subyek hukum haruslah menyadari perbuatan main hakim sendiri merupakan salah satu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum , oleh karena itu perlu dilakukan penelitian yang dipandang dari sudut kriminologi hukum untuk mengetahui sebab-sebab masyarakat melakukan tindakan tersebut sehingga dapat ditemukan solusi untuk menyelesaikan dan mencegah masalah tersebut. Kata Kunci : Kriminologi, Main Hakim Sendiri, KUHP
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN DAN PEMBINAAN ANAK LUAR KAWIN DILIHAT DARI SEGI HUKUM PERDATA Susanti, Aris Dwi
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya anak lahir di luar perkawinan itu akan menimbulkan banyak pertentangan-pertentangan diantara keluarga maupun di dalam masyarakat mengenai kedudukan hak dan kewajiban anak tersebut. Selanjutnya dalam undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyangkut anak luar kawin berikut status hukumnya tidak diatur secara limitatif. Dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) hanya menyebutkan bahwa “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau dengan keluarga ibunya”. Akan tetapi Mahkama konstitusi mengambil terobosan tegas berkaitan dengan anak luar kawin. Bila undang-undang Perkawinan pada Pasal 43 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Anak diluar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu saja. Maka setelah mengalami perubahan undang undang itu berubah menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologisnya, dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana hubungan perdata antara anak dengan orang tua biologisnya? (2) Bagaimana status hukum anak luar kawin yang tidak diakui, disahkan dan pembinaan anak luar kawin yang tidak mendapat pengakuan dan pengesahan? Penelitian ini menggunakan metode empiris yang mana informasi didapat melalui survey dan wawancara langsung ke objek penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran dari orang tua anak luar kawin dalam melakukan kewajibannya dalam melindungi anak. Kata Kunci     : Kedudukan, Pembinaan, Anak Luar Kawin
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERKOSAAN (STUDI KASUS KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN) LAISYAR, CAKRA
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 bagian b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, menurut data kepolisian resort Kabupaten Banggai Kepulauan telah terjadi 48 kasus perkosaan yang dilakukan oleh anak sepanjang tahun 2011 sampai 2013. Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali di Indonesia, telah menjadi tugas pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan serta mencari faktor-faktor penyebab anak melakukan perkosaan, menurut hasil penelitian yang dilakukan penulis ada beberapa faktor penyebab anak melakukan kejahatan khususnya kejahatan perkosaan, pertama faktor pergaulan bebas, kedua faktor kurangnya perhatian orang tua, ketiga faktor pengaruh negatif teknologi dan media massa, keempat faktor putus sekolah dan kelima faktor moral dan akhlak yang semakin menurun dan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh penegak hukum bersifat preventif dan represif. Kata Kunci : Kriminologi, Anak, Perkosaan
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA ( Studi Kasus BPOM ) ERHIAN, ERHIAN
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah khususnya pada produk pangan yang beredar di lingkungan masayarakat, sehingga para konsumen dan masyarakat pada umumnya tidak menjadi korban dari pihak produsen yang tidak bertanggungjawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan undang-undang perlindungan konsumen terhadap produk makanan dan minuman kadarluasa dan bagaimana peran BPOM terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Untuk mendukung penelitian ini maka digunakan tehnik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan undang-undang perlindungan konsumen belum terlaksana secara optimal dimana pengusaha sebagai penyedia barang dan jasa kurang memperhatikan kewajibannya dan hak-hak konsumen begitu juga masyarakat tidak terlalu memperdulikan haknya sebagai konsumen. Peran BPOM kota palu terhadap konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat kota palu melalui proses sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana perbelanjaan konsumen. Kata Kunci : Perlindungan, makanan dan minuman yang kadaluarsa
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 256/PID.B/2010/PN.DGL) KALIA, HARIATI
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan karya ilmiah, penilisan membahas mengenai Pembuktian Tindak Pidana Dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor: 256/Pid.B/2010/PN.DGL). Hal ini dilatar belakangi terjadinya penganiayaan dalam masyarakat merupakan suatu kenyataan sosial yang tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh beberapa unsur struktur sosial tertentu oleh masyarakat itu. Unsur-unsur sosial tersebut misalnya: Kepentingan seseorang yang menjadikan motivasi utama untuk bertindak, lembaga-lembaga sosial dan masyarakat seperti lingkungan keluarga, kepribadian, maupun lembaga-lembaga pendidikan. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif ini, harus mengalisa dan meninjau masalah yang digunakan oleh hukum, pendekatan ini menentukan pada dua pihak yang terlibat di dalamnya yaitu, pelaku kejahatan dan korban kejahatan. Untuk menghindari terjadinya kejahatan tersebut diperlukan usaha penanggulangan kejahatan yang harus terus menerus dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, karena setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai.   Kata Kunci : Pembuktian Tindak Pidana Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-luka.
PENERAPAN PASAL 3AYAT (11) PP No. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DIKANTOR CAMAT BAMBALAMOTU KABUPATEN MAMUJU UTARA HELMIANI, HELMIANI
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara yang berkedudukan dan berperan penting sebagai abdi masyarakat, menyelenggarakan pelayanan secara adil dan baik kepada masyarakat, dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indeonesia 1945. Eksistensi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Negara sangat penting dalam menentukan keberhasilan Negara kedepan, karena sebagai pelaksana dari berbagai kebijakan publik, kebijakan negara dalam mencapai tujuan nasional. Untuk itu dalam upaya mewujudkan tujuan nasional itu harus secara terstruktur dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah serta didukung oleh partisipasi dan peran aktif serta kontrol dari masyarakat. Pegawai negeri sipil sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, akan tetapi sering terjadi di dalam suatu instansi pemerintah pegawainya melakukan pelanggaran disiplin seperti pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan penyimpangan – penyimpangan lainnya yang menimbulkan kurang efektifnya pegawai yang bersangkutan. Berdasarkan pada hal tersebut, Pegawai Negeri Indonesia dipandang masih banyak kekurangan yaitu kurang adanya menghargai kedisiplinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Kata Kunci : Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ANALISIS HUKUM PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MELINDUNGI NASABAH BANK STEPHANI, JEANETTE
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah dilikuidasi. Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan ini adalah untuk mengatur kesehatan bank secara umum. Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2009. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan dapat menjamin dana simpanan masyarakat di bank – bank. Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, maka apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan usaha, kemudian dicabut izin usahanya, kedudukan nasabah tetap terjamin. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peran Lembaga Penjamin Simpanan ditinjau dari Undang – Undang Lembaga Penjamin Simpanan dan bagaimana upaya Lembaga Penjamin Simpanan dalam membantu menyelesaikan bank gagal. Untuk menganalisis hal tersebut dilakukan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bersifat deskriptif maksudnya menggambarkan bagaimana keadaan – keadaan atau fakta yang terjadi di masyarakat sehingga di dapatkan data yang seakurat mungkin. Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, Nasabah
ASPEK HUKUM INSTRUKSI GUBERNUR No 188.54/207/Bappeda-G.ST/2011 TENTANG IMPLEMENTASI PERNYATAAN BELANJA GENDER DALAM PENGARUSUTAMAAN KESETARAAN GENDER DI PROVINSI SULAWESI TENGAH FRISKANOV. S, IRZHA
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dengan identifikasi masalah, Aspek hukum apa saja yang timbul dalam penerapan konsep Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)dan bagaimana penerapan instruksi gubernur tersebut dalam ruang lingkup SKPD di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah, Dinas Pendidikan Daerah, dan Dinas Kesehatan Daerah Sulteng. Tulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, perbedaan gender sesungguhnya tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender. Namun yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Berkaitan dengan itulah pada pembangunan di negaraa terjadi kesenjangan. Kedua, dalam penerapan konsep perencaanaan dan penganggaran yang responsif gender dapat dilihat pada analisis gender yang dilakukan pada setiap tahapan proses pembangunan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan program, proyek, dan kegiatan yang dilakukan. Strategi pengarusutamaan gender bukanlah sebuah tujuan, tetapi semata alat untuk mencapai kesetaraan gender. Titik krusial dalam konsep ini, adanya penyusunan program pembangunan yang melibatkan kesetaraan gender. Untuk penerapan instruksi gubernur di ruang lingkup 3 SKPD masih dalam tahap pelaksanaan agar responsif. Kata Kunci : Pengarusutamaan Gender, Kesetaraan Gender, dan Pernyataan Belanja Gender
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERIKSAAN SAKSI DIPERSIDANGAN MELALUI TELECONFERENCE MARIANGI, JEMMY
Legal Opinion Vol 1, No 4 (2013)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemeriksaan Saksi di Persidangan Melalui Teleconference”. Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau di buktikan dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi. Banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya saksi termasuk saksi korban merupakan unsure yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat termasuk perhatian penegak hukum. Perlindungan saksi dan korban sudah di sadari sebagai hal penting dalam proses penegakan hukum pidana. Bahkan, kredibilitas aparat penegak hukum ikut dipertaruhkan karena pentingnya peran saksi dan korban dalam mengungkap suatu peristiwa kejahatan. Saksi yang merasa terancam keselamatannya atau keluarganya, sudah tentu tak akan membeberkan informasi penting yang ia ketahui dalam kesaksiannya. Keterangan saksi memegang peranan penting yang sangat signifikan dalam mengungkap fakta-fakta dipersidangkan tentang tindak pidana yang terjadi akan tetapi seorang saksi harus memenuhi syarat sebagai orang yang mengetahui sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri suatu tindakan pidana, bukan saksi yang memperoleh keterangan dari pendengar orang lain (testimonium de auditu). Keterangan seorang sakasi di persidangan mempunyai kekuatan pembuktian jika saksi disumpah. Dalam pasal 185 KUHAP dinyatakan “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Pasala 160 KUHAP dinyatakan, “saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukumnya”. Namun dalam praktiknya sekarang ini muncul pemeriksaan saksi melalui teleconference atau videoconference yang menimbulkan perdebatan baik dikalangan praktisi hukum maupun ahli hukum.   Kata Kunci : Teleconfrence, Videoconference, Audioconfrence, dan Saksi.